Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Kamis, 15 Juni 2023

Yang Membatalkan Wudhu Kitab Kasyifatussaja'

3. *Persentuhan/bertemunya kulit antara laki-laki dan perempuan* 


الثالث: التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين أجنبيين من غير حائل) وينتقض وضوء كل منهما من لذة أو لا عمداً أو سهواً أو كرهاً بعضو سليم أو أشل ولو كان الرجل هرماً أو ممسوحاً ولو كان أحدهما ميتاً لكن لا ينتقض وضوء الميت أو كان أحدهما من الجن، ولو كان على غير صورة الآدمي ككلب حيث تحققت الذكورة أو الأنوثة بخلاف ما لو تولد شخص بين آدمي وحيوان آخر غير جني فلا نقض بلمسه ولو على صورة الآدمي.

(Perkara yang membatalkan wudhu nomor 3 adalah bertemunya kulit antara laki-laki dan perempuan non mahram yang dewasa tanpa penghalang) wudhunya masing-masing mereka batal; baik merasakan kenikmatan atau tidak, sengaja atau lengah, ataupun dipaksa dengan anggota yang masih berfungsi atau sudah mati, walaupun laki-laki tersebut sudah tua renta , walaupun salah seorang diantaranya sudah meninggal, tapi wudhunya orang meninggal tidak menjadi batal, atau salah seorang darinya dari golongan jin walaupun tidak memiliki bentuk seperti manusia misalnya seperti anjing sekiranya jelas kelakiannya atau kewanitaannya berbeda dengan peranakan antara manusia dan hewan lain yang bukan dari golongan jin maka tidak membatalkan wudhu sebab persentuhan kulit tersebut walaupun dia memiliki bentuk seperti manusia.


وحاصله أن اللمس ناقض بشروط خمسة، أحدها: أن يكون بين مختلفي ذكورة وأنوثة.ثانيها: أن يكون بالبشرة دون الشعر والسن والظفر فلا نقض بشيء منها بخلاف العظم إذا كشط فإنه ينقض ولو اتخذت المرأة أو الرجل أصبعاً من ذهب أو فضة لم ينقض لمسها ولو سلخ جلد الرجل أو المرأة وحشي لم ينقض لمسه لأنه لا يسمى آدمياً، وكذا لو سلخ ذكر الرجل وحشي إذ لا يسمى ذكراً.

ثالثها: أن يكون بدون حائل فلو كان بحائل ولو رقيقاً فلا نقض ومن الحائل ما لو كثر الوسخ المتجمد على البشرة من غبار بخلاف ما لو كان من العرق فإن لمسه ينقض لأنه صار كالجزء من البدن. رابعها: أن يبلغ كل منهما حد الكبر يقيناً وهو في حق الرجل من بلغ حداً تشتهيه فيه عرفاً ذوات الطباع السليمة من النساء كالسيدة نفيسة بنت الحسنبن زيد ابن سيدنا الحسن سبط رسول الله صلى الله عليه وسلّم ابن سيدنا علي كرم الله وجهه ورضي الله عنه وذلك بأن يميل قلب تلك النساء إليه، وفي المرأة من بلغت حداً يشتهيها فيه عرفاً ذوو الطباع السليمة من الرجال كالإمام الشافعي رضي الله عنه وذلك بأن ينتشر منهم الذكر فلو بلغ أحدهما حداً يشتهي ولم يبلغه الآخر فلا نقض.

خامسها: عدم المحرمية ولو احتمالاً والمحرم من حرم نكاحها ويكون تحريمها على التأبيد بسبب مباح لا لاحترامها ولا لعارض يزول فاحترس بقولهم على التأبيد عن أخت الزوجة وعمتها وخالتها فإن تحريمهن من جهة الجمع فقط، وبقولهم بسبب مباح عن بنت الموطوأة يشبهه وأمها لأن وطء الشبهة لا يوصف بإباحة ولا تحريم، وعن الملاعنة لتحريم سبب حرمتها وهو الزنى، وبقولهم لا لاحترامها عن زوجات النبي صلى الله عليه وسلّم فإن تحريمهن لاحترامهن فإنهن يحرمن على الأمم وعلى الأنبياء أيضاً لأنهم من أمته صلى الله عليه وسلّم ولو لم يدخل بهن بخلاف إمائه صلى الله عليه وسلّم فلا يحرمن على غيره إلا إن كن موطوآت له صلى الله عليه وسلّم، وأما زوجات بقية الأنبياء فيحرمن على الأمم خاصة لا على الأنبياء وبقولهم ولا لعارض يزول عن الموطوءة في نحو حيض والمجوسية والوثنية والمرتدة لأن تحريمهن لعارض يزول فيمكن أن تحل له من ذكر في وقت.

Kesimpulannya persentuhan kulit ( _lamsu_ ) membatalkan wudhu dengan syarat berikut ini:


1). Berbeda jenis antara laki-laki dan perempuan.


2). Terjadi pada bagian kulit bukan rambut, gigi dan kuku maka tidak membatalkan wudhu dengan menyentuhnya, berbeda dengan tulang ketika terbuka maka membatalkan wudhu bersentuhan dengannya. Apabila perempuan membuat jari-jarinya terbuat dari emas atau perak maka tidak membatalkan wudhu dengan menyentuhnya. Apabila ada laki-laki dan perempuan kulitnya diubah menjadi kulit binatang liar seperti buaya maka tidak membatalkan wudhu sebab menyentuhnya karena pada saat demikian ia tidak disebut sebagai manusia, demikian pula dzakar laki-laki diubah menjadi alat kelamin hewan lainnya maka tidak membatalkan wudhu sebab menyentuhnya karena pada saat demikian ia tidak disebut laki-laki.


3). Tanpa ada penghalang (hail). Karena itu jika ada penghalang walaupun tipis tidak membatalkan wudhu. Termasuk dari penghalang banyaknya kotoran debu kulit yang mengeras berbeda halnya keringat maka tidak membatalkan wudhu sebab menyentuhnya. Karena seperti bagian tubuh. 


4). Setiap salah seorang dari keduanya sampai pada batasan kedewasaan secara yakin. Batasan kedewasaan bagi laki-laki Sudah sampai pada batasan syahwat menurut 'Urf menurut para wanita yang bertabiat selamat seperti _Sayyidah Nafisah_ yakni putri Hasan bin Zaid bin Sayyidina Hasan cucu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dan putra sayyidina Ali Karamallahu Wajhah. Batas kedewasaan bagi perempuan adalah sekiranya ia telah

mencapai batas yang mensyahwati pada umumnya menurut para

laki-laki yang bertabiat selamat, seperti; Imam SyafiiRadhiallahu Anhu. Pengertian mensyahwati disini adalahsekiranya dzakar laki-laki mulai ereksi.Oleh karena itu, apabila ada laki-laki yang telah mencapai batas

mensyahwati sedangkan perempuan belum mencapainya,kemudian mereka saling bersentuhan kulit, maka wudhu tidakmenjadi batal.


5) Tidak ada sifat mahramiah antara laki-laki dan perempuan,

meskipun hanya menurut kemungkinan. Pengertian mahramadalah perempuan yang haram dinikahi yang manakeharamannya tersebut terus menerus berlangsung selamanya

karena faktor yang mubah, bukan karena kemuliaannya danbukan karena faktor baru yang dapat hilang. Dikecualikan dengan pernyataanyang terus menerusberlangsung selama-lamanya adalah saudara perempuan istri,

bibi istri (dari bapak) dan bibi istri (dari ibu) karena keharamanmereka untuk dinikahi dilihat dari segi sebab perkumpulan(jam’i).Dikecualikan dengan pernyataan sebab faktor yang mubahadalah anak perempuan dari perempuan yang diwati syubhatdan ibu dari perempuan yang diwati syubhat karena watisyubhat tidak disifati dengan hukum ibahah (boleh) dan haram.Dan dikecualikan juga dengan pernyataan sebab faktor yangmubah adalah perempuan li’an karena keharaman sebabnya,

yaitu zina.Dikecualikan dengan pernyataan bukan karena kemuliaannyaadalah istri-istri Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallamkarena keharaman dalam menikahi istri-istri beliau adalahkarena kemuliaan mereka sebab mereka haram dinikahi olehumat-umat secara umum dan juga oleh para nabi yang lainkarena para nabi yang lain juga termasuk umat RasulullahShalallahu Alaihi Wasallam meskipun Rasulullah sendiribelum menjimak mereka. Berbeda dengan para perempuan amatmilik Rasulullah, maka tidak haram dinikahi oleh laki-laki lainkecuali apabila para perempuan amat tersebut telah dijimak olehRasulullah. Adapun istri para nabi yang lain maka haramdinikahi oleh umat tertentu, bukan oleh nabi yang lain.Dikecualikan dengan pernyataan bukan karena faktro baruyang dapat hilang adalah perempuan yang dijimak dalamkondisi haid, perempuan majusiah, perempuan watsaniah, dan perempuan murtadah, karena keharaman dalam menikahimereka disebabkan oleh faktor baru yang dapat hilang dan memungkinkan halal untuk dinikahi pada waktu tertentu,misalnya; ketika perempuan majusiah telah masuk Islam dst.


(تتمة) اعلم أن وطء الشبهة الذي لا يوصف بإباحة ولا تحريم هو شبهة الفاعل كأن يظن امرأة أجنبية زوجته فيطؤها وكوطء المكره بفتح الراء، وأما الوطء بشبهة المحل كوطء أمة ولده أو شريك الأمة المشتركة أو سيد مكاتبته أو بشبهة الطريق أي المذهب وهو أن يعقد عليها أي المرأة بجهة قالها عالم يعتد بخلافه كالحنفي ونحوه فإنه لا يوصف بحرمة، وسمي وطء أمة الولد بشبهة المحل لأن مال الولد كله محل لإعفاف أصله ومنه الجارية، فإعفاف الولد هو أن يهيىء للأصل مستمتعاً بالحليلة ويمونها، ومثال شبهة الطريق كالنكاح بلا شهود عند العقد عند مالك ويجب الإشهاد عنده قبل الدخول وبلا ولي عند أبي حنيفة وبلا ولي وشهود كما هو مذهب داود الظاهري كأن زوجته نفسها فلا حد على الواطىء في ذلك وإن لم يقصد تقليدهم وإن اعتقد التحريم، وقد نظم بعضهم الشبهات الثلاثة في قوله: اللذ أباح البعض حله فلا >< حد به وللطريق استعملا وشبهة لفاعل كأن أتى >< لحرمة يظن حلاً مثبتا ذات اشتراك ألحقن وسمِّيَن >< هذا الأخير بالمحل فاعلمن

[Tatimmah]Ketahuilah sesungguhnya wati (jimak) syubhat yang tidakdisifati dengan hukum ibahah dan tahrim adalah syubhat faa’il,seperti; laki-laki menyangka perempuan ajnabiah sebagai istrinya, kemudian ia menjimaknya, dan seperti jimak yang dilakukan olehlaki-laki yang dipaksa.Adapun wati (jimak) sebab syubhat mahal maka tidakdisifati hukum haram, seperti; laki-laki menjimak perempuan amatmilik anak laki-lakinya, atau laki-laki menjimak perempuan amat yang diserikatinya, atau tuan menjimak perempuan amat mukatabnya.

Begitu juga, wati syubhat torik atau syubhat madzhab tidakdisifati hukum haram, seperti; laki-laki menjimak perempuan atasdasar aturan yang dikatakan oleh orang alim yang terakui menurut

madzhab lain, seperti yang bermadzhab Hanafiah atau selainnya,

sekiranya madzhab Hanafiah tidak mengharamkan jimak tersebut.Menjimak perempuan amat milik anak laki-laki disebutdengan syubhat mahal karena semua harta anak laki-laki tersebutadalah tempat untuk menjaga dan memelihara bapaknya dan budak

perempuannya. Pengertian penjagaan anak kepada bapaknya adalahsekiranya anak tersebut menyediakan perempuan halal untukbapaknya agar bapaknya bisa bersenang-senang dengannya dan anak

membiayai perempuan halal tersebut.

Contoh syubhat torik adalah seperti pernikahan tanpa

beberapa saksi ketika akad menurut Imam Malik. Sedangkan

menurut Abu Hanifah, diwajibkan mendatangkan beberapa saksiketika akad sebelum dukhul (jimak) tanpa disertai adanya wali.Sedangkan menurut madzhab Daud adz-Dzohiri, akad nikah sahmeski tanpa beberapa saksi dan wali, seperti; perempuanmenikahkan dirinya sendiri kepada laki-laki. Dengan demikian, tidakada had yang wajib ditegakkan bagi orang yang jimak menurut madzhab-madzhab tersebut meski ia tidak sengaja bertaklid kepada

mereka sekalipun ia meyakini keharamannya.

Sebagian ulama telah menadzomkan 3 macam syubhat diatas dengan perkataannya;Jimak yang diperbolehkan oleh sebagian ulama tentang

kehalalannya, maka tidak ada had yang ditegakkan atasnya. (1)Jimak sebab syubhat torik sungguh diberlakukan.

(2) Jimak sebab syubhat faa’il, seperti; laki-laki menjimakperempuan ajnabiah yang ia sangka sebagai istrinya sendiri.

(3) Laki-laki menjimak perempuan amat yang diserikati. Sebutlah

hubungan jimak terakhir ini dengan istilah syubhat mahal.Ketahuilah.


4. Menyentuh kelamin ( _al-Massu_)


(الرابع: مس قبل الآدمي) ولو سهواً ولو مباناً حيث سمي فرجاً ولو أشل ولو صغيراً أو ميتاً من نفسه أو غيره

(Perkara yang membatalkan wudhu nomor 4 adalah

menyentuh qubul manusia) meskipun karena lupa, meskipun qubulyang disentuh telah terpotong sekiranya masih disebut sebagai farji,meskipun qubul sudah tidak berfungsi, meskipun qubul anak kecilatau mayit, dan meskipun qubul milik sendiri atau orang lain.


وهو في الرجل جميع نفس القضيب أو محل قطعه لا ما تنبت عليه العانة والبيضتان وما بين القبل والدبر، وفي المرأة شفراها الملتقيان وهما حرفا الفرج المحيطان به كإحاطة الشفتين بالفم أو الخاتم بالأصبع لا ما فوقهما مما ينبت عليه الشعر

Qubul laki-laki adalah seluruh

batang dzakar atau tempat terpotongnya, bukan bagian yang

ditumbuhi bulu roma (jembut) dan dua telur dan bukan bagian antara

qubul dan dubur. Sedangkan bagi perempuan adalah dua bibirvagina yang saling bertemu. Kedua bibir tersebut adalah dua sisi

vagina yang menutupinya sebagaimana dua bibir menutupi mulutatau cincin menutupi bagian jari-jari dibawahnya. Tidak termasukqubul disini adalah bagian atas kedua bibir vagina yang ditumbuhibulu roma.


Mengecualikan dengan dua bibir vagina yang salingbertemu adalah bagian di belakang dua bibir tersebut sehingga

apabila perempuan meletakkan jari-jari tangan ke dalam vagina tanpamenyentuk dua bibir vagina maka tidak batal wudhunya meskipunwudhu bisa batal sebab ia mengeluarkan jari-jarinya dari dalamvagina. Termasuk bagian di belakang dua bibir vagina yang salingbertemu adalah _al-Bazr_ dengan fathah huruf Ba' yaitu tonjolan daging yang berada di atas lubang

vagina. Dan termasuk bagian di belakangnya adalah qulfah ketika

badzr masih bersambung dengannya. Apabila keduanya dipotong

maka wudhu tidak menjadi batal sebab menyentuh masing-masingdari mereka. Mengqoyyidi dengan pernyataan manusia mengecualikan

qubul binatang. Artinya, menyentuh qubul binatang tidak membatalkan wudhu. Adapun makhluk jin, ia seperti manusia atas

dasar kehalalan menikahi mereka sehingga apabila menyentuh qubuljin maka wudhunya menjadi batal.


(أو حلقة دبره) وهو المنفذ المتلقى كفم الكيس لا ما فوقه وما تحته (ببطن الراحة أو بطون الأصابع) وهي ما يستتر عند وضع إحدى الراحتين على الأخرى مع تحامل يسير في غير الإبهامين، أما هما فيضع باطن إحداهما على باطن الأخرى فينتقض وضوء الماس دون الممسوس بخلاف اللمس فإنه ينتقض وضوء كل من اللامس والملموس.

Atau wudhu bisa menjadi batal sebab menyentuh halaqohdubur manusia. Pengertian halaqoh adalah lubang yang sisinyasaling bertemu, seperti mulut dan sisi-sisi kantong kain. Tidak termasuk halaqoh adalah bagian di atasnya dan di bawahnya. Syarat menyentuh qubul atau halaqoh dubur manusia yangdapat membatalkan wudhu adalah sekiranya disentuh dengan bagian

dalam telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan. Maksud bagian dalam dari keduanya tersebut adalah bagian yang tertutupketika dua telapak tangan saling dipertemukan dengan sedikitmenekan, selain dua ibu jari. Adapun bagian dalam dua ibu jari dapatdiketahui dengan meletakkan bagian dalam satu ibu jari di atas

bagian dalam ibu jari yang satunya.Dengan demikian, ketika menyentuh qubul atau halaqohdubur manusia, maka wudhunya pihak penyentuh dihukumi batal,sedangkan wudhunya pihak yang disentuh dihukumi tidak batal.Berbeda dengan al-lamsu atau saling bersentuhan kulit, karena masing-masing dari pihak penyentuh dan yang disentuh, wudhunya

dihukumi batal.


Perbedaan _al-Massu_ dan _Al-Lamsu_


والحاصل أن المس يفارق اللمس في ثمان صور: أحدها: أن النقض في المس خاص بصاحب الكف فقط. ثانيها: أنه لا يشترط في المس اختلاف النوع ذكورة وأنوثة. ثالثها: أن المس قد يكون في الشخص الواحد فيحصل بمس فرج نفسه. رابعها: أن لا يكون إلا بباطن الكف. خامسها: أنه يكون في المحرم وغيره سادسها: أن مس الفرج المبان ينقض وإن لمس العضو المبان من المرأة لا ينقض. سابعها: اختصاص المس بالفرج. ثامنها: لا يشترط الكبر في المس دون اللمس.

Kesimpulannya adalah bahwa al-massu berbeda dengan allamsu dari 8 segi, yaitu:


1). Al-Massu:  membatalkan dengan dengan menggunakan telapak tangan 


Al-Lamsu: Batalnya wudhu tidak hanya

berlaku bagi orang yang

memiliki telapak tangan saja.


2). Al-Massu : Tidak disyaratkan adanya

perbedaan jenis kelamin.


Al-Lamsu : Disyaratkan adanya perbedaan

jenis kelamin


3). Al-Massu : Terkadang melibatkan satu

orang sehingga bisa batal

dengan menyentuh farji

milik sendiri.


Al-Lamsu : Harus melibatkan lebih dari satu

orang.


4. Al-Massu : Disyaratkan harus dengan

bagian dalam telapak

tangan.


Al-Lamsu : Tidak disyaratkan hanya

tersentuh dengan bagian dalam

telapak tangan, tetapi

menyeluruh.


5). Al-Massu : Bisa berlaku bagi mahram

atau bukan mahram.


Al-Lamsu : Hanya berlaku antara dua orang

yang tidak ada hubungan

mahram


6). Al-Massu : Menyentuh farji yang telah

terpotong membatalkan

wudhu.


Al-Lamsu : Menyentuh kulit anggota tubuh

perempuan yang telah

terkelupas tidak membatalkan

wudhu.


7). Al-Massu : Hanya berlaku pada farji


Al-Lamsu : Tidak hanya terbatas pada

menyentuh farji.


8). Al-Massu : Tidak disyaratkan dewasa.


Al-Lamsu : Disyaratkan harus dewasa dari

penyentuh dan yang disentuh.

[Kaasyifah as Sajaa Fii Syarh Safiinah an Najaa Halaman 29-31. Cet. Al Haromain tanpa tahun]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar