Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Selasa, 29 Mei 2018

Objek Kajian Fiqih dan Ushul Fiqh

Objek kajian Fiqh dapat diartikan segala sesuatu yang menjadi sasaran syara’, yang pada kenyataanya tersusun dari dua bagian. Yang pertama, hukum-hukum syara’ amaliah dan kedua, dalil-dalil tafshiliyah (yang jelas) mengenai hukum itu.
Objek kajian Ushul Fiqh, menurut Muhammad al-Zuhaili (ahli fiqh dan ushul fiqh dari Syria). Menyatakan bahwa yang menjadi objek kajian ushul fiqh  yang membedakannya dari kajian fiqh, antara lain :
•Sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syara’,
•Mencarikan jalank keluar dari dalil-dalil yang secara dzahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jami’u wa al-taufiq (pengkompromian dalil), tarjih (menguatkan salah satu dari dalil-dalil yang bertentangan), naskh, atau tasaqut al-dalilain (pengguguran dua dalil yang bertentangan).
•Pembahasan ijtihad.
•Pembahasan tentang hukum syara’
•Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan cara menggunakannya.

Tujuan Ilmu Fiqh, adalah sebagai batasan-batasan pemahaman umat tentang hukum-hukum syara’ yang berlaku dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Yang biasanya berpautan dengan masalah-masalah amaliah, yang dikerjakan oleh para mukkalaf sehari-hari.

Tujuan Ushul Fiqh, ialah agar para mukallaf mengetahui hokum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun menurut para Ulama Syafi’iyyah, dalil-dalil yang harus diketahui itu bersifat global dan harus tau pula cara penggunaanya, serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid).

Ruang lingkup ilmu Fiqh, meliputi berbagai bidang di dalam hukum-hukum syara’, antara lain :
•Ruang lingkup Ibadat, ialah cara-cara menjalankan tata cara peribadatan kepada Allah SWT.
•Ruang lingkup Mu’amalat, ialah tata tertib hukum dan peraturan hubungan antar manusia sesamanya.
•Ruang lingkup Munakahat, ialah hukum-hukum kekeluargaan dalam hukum nikah dan akibat-akibat hukumnya.
•Ruang lingkup Jinayat, ialah tindak pelanggaran atau penyimpangan dari aturan hukum Islam sebagai tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi pribad, keluarga, masyarakat, dan Negara.

Ruang lingkup pembahasan Fiqh dan Ushul Fiqh meliputi beberapa hal, yaitu :
1.Pembahasan
a.Faedah ilmu Fiqh.
Mempelajari ilmu fiqh besar sekali faedahnya bagi manusia. Dengan mengetahui ilmu Fiqh menurut yang dita’rifkan ahli ushul, akan dapat diketauhi mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang mengerjakannya.
Dan mana-mana yang haram, mana yang halal, mana yang sah, mana yang batal, dan mana pula yang fasid.
Ilmu Fiqh juga memberikan petunjuk kepada manusia tentang pelaksanaan nikah, thalaq, rujuk, dan memelihara jiwa harta benda serta kehormatan. Juga mengetahui segala hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia.

b.Pembahasan-pembahasan ilmu fiqh.
Yang dibahas oleh fiqh ialah perbuatan orang-orang mukallaf, tentunya yang telah diberati dari ketetapan-ketetapan hukum agama Islam, berarti sesuai dengan tujuannya.
Adapun hasil mahmul atau hasil pembicaraan ilmu fiqh salah satunya adalah hukum lima, antara lain:
•Ijab (wajib)
•Nadab (anjuran)
•Tahrim (haram)
•Karahah ( menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.)
•Ibahah (membolehkan di buat atau ditinggalkan)

c.Hukum mempelajari Fiqh.
1.wajib keseluruhan
2.wajib sebagian orang
3.Untuk keselamatan duniaakhrat.

d.Penyusun ilmu fiqh pertama.
1.imam abu hanifah
2.imam malik,
3.imam syafe’I
4.Imam ahmad bin hambal, dan sebagainya.

e.Nama-nama bagi ilmu fiqh.
1.ilmu fiqh
2.ilmu furu’
3.ilmu hal
4.ilmu halal wa haram.

2.Ilmu-ilmu yang memperkokoh ilmu Fiqh
a.Ilmu Furuq
b.Fannul akhamisul Thaniyah
c.Fannul bida’
d.Fannul adab
e.Fannul Khilaf

3.Pembahasan Ushul Fiqh
a.Kaidah kulliyah,
b.Rajih,
c.Mustashhab,
d.Maqis ‘alaih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar