و اتفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الادمى بيعا و استعمالا لان الادمى مكرم لقوله سبحانه وتعالى " و لقد كرمنا بنى ادم" فلا يجوز ان يكون شئ من جزائه مهانا مبتذلا
Para ulama sepakat, tidak boleh memanfaatkan rambut (menjual rambut) manusia, baik untuk diperjual belikan atau didaur ulang. Karena manusia itu dimuliakan sebagaimana firman Allah : “Sungguh kami telah memuliakan bani Adam.” (QS. Al-Isra’: 70). Karena itu, tidak boleh ada sedikit pun bagian tubuhnya yang dihinakan atau direndahkan. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, vol. 26, Hal.102).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar