Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Selasa, 11 April 2023

HUKUM POTONG KUKU DAN RAMBUT SAAT HAID


HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU SAAT HAID

DI kalangan masyarakat, ada kebiasaan menghindari potong rambut/kuku di saat haid. Mereka berkeyakinan bahwa rambut atau kuku yang terlepas di saat haid masih berlangsung akan dikembalikan di akherat kelak. 

Bagaimana hukum memotong rambut/kuku saat haid ini?

Menurut para Ulama, hukum memotong rambut atau kuku saat kondisi haid ini adalah boleh (mubah). Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya Shahih Bukhari, dari Imam Atha' mengatakan :  

يحتجم الجنب ويقلم أظفاره ويحلق رأسه وإن لم يتوضأ

"Bagi orang Junub boleh melakukan bekam, memotong kuku dan rambut. Meskipun tanpa wudhu". 

Berdasarkan atsar ini, Ibnu Rajab berkomentar dalam syarh-nya Fathul Bari :

وَمَا حَكاهُ عَنْ عَطَاءٍ ، مَعْنَاهُ : أَنَّ الْجُنُبَ لَا يُكْرَهُ لَهُ الْأَخْذُ مِنْ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ فِيْ حَالِ جَنَابَتِهِ ، وَلَا أَنْ يُخْرِجَ دَمَهُ بِحِجَامَةٍ وَغَيْرِهَا

"Apa yang disampaikan Atha' itu bermakna bahwa orang junub tidak makruh memotong rambut & kuku saat jinabat. Serta membuang darahnya dengan bekam dan sejenisnya". 

Akan tetapi meski hukumnya boleh, Namun alangkah baiknya untuk menunda hal tsb hingga suci. Al-Jurdani dalam Fathul Allam (246) mengatakan : 

يسن لمن ذكر أن لا يزيل شيئا من بدنه ، ولو دما أو شعرا أو ظفرا قبل الغسل 

"Disunnahkan bagi orang haid agar tidak menghilangkan sesuatu dari tubuhnya, baik darah rambut atau kuku sebelum mandi". 

Apa yang disampaikan Al-Jurdani ini mirip dengan pendapat Imam Ghazali (505 H) Dalam Ihya' Ulumud Din beliau mengatakan: 

لا ينبغي أن يَحْلِق أو يُقَلِّم أو يستحدَّ ـ يحلق عانته ـ أو يُخرج دمًا، أو يُبين ـ يقطع ـ من نفسه جزءًا وهو جُنُب، إذ تُرَدُّ سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبًا، ويُقال: إن كلَّ شعرة تطالبه بجنابتها

"Tidak seyogyanya orang Junub memotong rambut, kuku, atau mengekuarkan darah dari tubuhnya. Karena semua itu akan dikembalikan di akherat dan menuntut pemiliknya.  

Walhasil, Bisa disimpulkan bahwa hukum memotong rambut atau kuku saat masih haid adalah boleh. Namun alangkah baiknya untuk ditunda hingga suci.  Bila hal itu tidak dimungkinkan, maka tak masalah untuk melakukannya sebelum suci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar