KB 1 : KONSEP DASAR PROFESI
A.
Pengertian
Profesi
Profesi
menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaa atau urusan tertentu. Profesi
merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi. Profesi juga
merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama
di perguruan tinggi dan diatur oleh suatu kode etik khusus. Berdasakan uraian
di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu
pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga
meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya. Secara
etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional
artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Secara
istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan
pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas
dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditenpuhnya menempuh
kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu
sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan
tersebut.
Pada
umumnya masyarakat awam mengartikan kata profesionalisme bukan hanya digunakan
untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan pada hamper
setiap pekerjaan. Muncul ungkapan misalnya penjahat professional, sopir
professional, hingga tukang ojek professional. Dalam bahasa awam pula,
seseorang disebut professional jika cara kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya
memuaskan. Dengan hasil kerjanya itu, seorang mendapatkan uang atau bentuk
imbalan lainnya.
B.
Beberapa
Istilah yang Berkaitan dengan Profesi
Beberapa
istilah yang muncul terkait dengan kata profesi adalah profesi, profesional,
profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas.
1.
Profesi, profesi adalah jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Maksudnya, ia tidak bisa
dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara
khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
2.
Profesional, kata profesional menunjuk
pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ” Dia
seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya
yang sesuai dengan profesinya.
3.
Profesionalisme, kata profesionalisme
menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.
Profesionalitas, Profesionalitas adalah
suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya
serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan
tugas-tugasnya.
5.
Profesionalisasi, kata profesionalisasi
menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggoya
profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai
anggota suatu profesi.
C.
Syarat-syarat
Profesi
Suatu
pekerjaan yang disebut profesi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat
yang harus dipenui oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu
:
1.
Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.
Kebakuan yang universal
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan diagnostik dan kompetensi
aplikatif
6.
Otonomi
7.
Kode etik
8.
Klien
9.
Berperilaku pamong
10. Bertanggung
jawab, dan lain sebagainya.
Ahmad
Tafsir (Tafsir, 1992) berpendapat bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi
harus memenuhi syarat, yaitu:
a.
Profesi harus memiliki suatu keahlian yang
khusus.
b.
Profesi harus diambil sebagai pemenuhan
panggilan hidup.
c.
Profesi memiliki teori-teori yang baku
secara universal.
d.
Profesi adalah diperuntukkan bagi
masyarakat.
e.
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan
diagnostic dan kompetensi aplikatif.
f.
Pemegang profesi memegang otonomi dalam
melakukan profesinya.
g.
Profesi memiliki kode etik.
h.
Profesi miliki klien yang jelas.
i.
Profesi memiliki organisasi profesi.
j.
Profesi mengenali hubungan profesinya
dengan bidang-bidang lain.
Sedangkan
dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip
profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
1)
Memiliki bakat, minat, panggilan, dan
idealisme.
2)
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
3)
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas.
4)
Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik
profesi.
5)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan.
6)
Memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja.
7)
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
profesi berkelanjutan.
8)
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan keprofesionalan.
9)
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
D.
Urgensi
Profesionalisme dalam Kehidupan
Motivasi
intrinsik tersebut akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul
(exellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk selalu menampilkan
perilaku yang mendekati standar ideal.
2.
Meningkatkan dan memelihara citra
profesi. Profesionalisme yang tinggi
ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara
citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional.
3.
Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan
profesional. Berbagai kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain:
a.
Mengikuti kegiatan ilmiah seperti
lokakarya, seminar, dan sebagainya,
b.
Mengikuti penataran atau pendidikan
lanjutan,
c.
Melakukan penelitian dan pengabdian pada
masyarakat,
d.
Menelaah kepustakaan, membuat karya
ilmiah, serta, serta
e.
Memasuki organisasi profesi.
4.
Mengejar kualitas dan cita-cita dalam
profesi.
5.
Memiliki kebanggaan terhadap
profesinya. Profesionalisme ditandai
dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang dipegangnya.
UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan kedudukan guru sebagai
tenaga profesional sangat urgen karena berfungsi untuk meningkatkan martabat
guru sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ini tertera pada pasal
4: “Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”.
KB
2 : PROFESIONALISME GURU PAI DALAM
PEMBELAJARAN
A.
Pengertian
Profesionalisme Guru PAI
Profesionalitas
guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI terhadap
profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk
dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru
PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI
untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI.
Dalam hal ini,
guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga
mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Para guru PAI secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat
kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007,
yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi
(pedagogik, personal, sosial dan professional) melalui proses sertifikasi.
Setelah dinyatakan
layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan
profesionalitas guru PAI tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru PAI
merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan,
baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam
jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki
profesionalitas yang standar.
B.
Standar
Kualifikasi Guru PAI
Berdasar UU Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007,
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 semua guru diIndonesia minimal berkualifikasi
akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata
pelajaran yang dibinanya. Guru PAI pada
SD/MI SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana (S1)
program studi PAI yang terakreditasi.
C.
Pengertian
Kompetensi
Kompetensi adalah
pengetahuan, keterampilan, sikap atau kemampuan yang memungkinkan guru secara
efektif melakukan fungsi untuk beberapa standar. Dengan demikian, kompetensi
dapat dimaknai kumpulan pengetahuan, perilaku, dan ketrampilan yang harus
dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.
Kompetensi juga
dapat diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian,
kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang
sebenarnya.Sementara menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah: seperangkat
tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang memiliki seseorang sebagai syarat
untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja
nyata yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Ketiga aspek kemampuan ini
saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Kompetensi sangat penting bagi
guru untuk melaksanakan tugasnyasehari-hari di sekolah dan di luar sekolah.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pada pasal 10 ayat (1)
menyatakan bahwa “Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ”. Dengan
memiliki kualifikasi akademik (S-1/D-4) dan empat kompetensi tersebut maka guru
PAI disebut sebagai guru professional.
D.
Empat
Kompetensi Guru PAI
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelolah pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan
Pasal 28 ayat 3 butir 1.
Shulman dalam Liakopoulou(Liakopoulou, 2011:
68) mengatakan bahwa, “pedagogical thought and action go through the following
stages:
a. Understanding
/ perception;
b. Modification
/ transformation;
c. Teaching;
d. Evaluation;
e. Feedback;
f. Reflection
“.
Dalam
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Penjelasan tentang kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik lebih
lengkap sebagai berikut:
1)
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
2)
Pemahaman tentang peserta didik.
3)
Pengembangan kurikulum/silabus.
4)
Perancangan pembelajaran.
5)
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis.
6)
Evaluasi hasil belajar.
7)
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dmilikinya.
8)
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
pedagogik tercermin dari beberapa indikator, yaitu :
a)
Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan;
b)
Pemahaman tentang peserta didik;
c)
Pengembangan kurikulum/silabus;
d)
Perencanaan pembelajaran;
e)
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis;
f)
Evaluasi hasil belajar; dan
g)
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian bagi guru merupakan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berakhlak mulia dan berwibawa,
dan dapat menjadi teladan bagi siswa. Secara rinci subkompetensi kepribadian
terdiri atas :
a. Kepribadian
yang mantap dan stabil, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma yang
berlaku dalam kehidupan.
b. Kepribadian
yangn dewasa, dengan indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi.
c. Kepribadian
yang arif, dengan indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemanfaatan siswa, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak.
d. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan, dengan
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma agama, iman dan takwa, jujur,
ikhlas, suka menolong, dan memiliki perilaku yang pantas diteladani siswa.
e. Kepribadian
yang berwibawa, dengan indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap siswa dan memiliki perilaku yang disegani. Lebih jauh,
dipahami bahwa kemampuan kepribadian adalah kemampuan yang mencakup,
1)
Penampilan sikap yang positif terhadap
keseluruhan tugasnnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi
pendidikan;
2)
Pemahaman, penghayatan dan penampilan
nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru; dan
3)
Penampilan sebagai pola panutan.
3.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan
bergaul secara aktif dengan siswa, sesama pndidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini merupakan kompetensi
guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurangkurangnya meliputi kompetensi
untuk :
a.
Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau
isyarat secara santun.
b.
Menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional.
c.
Bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang
tua atau wali peserta didik.
d.
Bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar dengan mengindahkan serta sistem nilai yang berlaku dan
e.
Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan
semangat kebersamaan.
4.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional ialah kemampuan guru untuk memiliki pengetahuan yang luas pada
bidang studi yang diajarkan, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar
di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan. Kompetensi profesional
merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang harus
dikuasai guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuan. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator
esensial sebagai berikut:
a.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait
dengan bidang studi.
b.
Menguasai struktur dan metode keilmuan
memiliki implikasi bahwa guru harus menguasai langkah-langkah penelitian dan
kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar