Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Kamis, 01 Agustus 2019

MODUL 8 KB 4 PPG PAI : IMPLEMENTASI PAI DALAM KURIKULUM






















A. RASIONAL PENGEMBANGAN PAI
 
1.  Tantangan Pengembangan 

Pendidikan Agama Islam sangat dibutuhkan bagi umat Islam, agar dapat memahami secara benar ajaran Islam sebagai agama yang sempurna (kwmil), kesempurnaan   ajaran Islam yang dipelajari secara integral (kwffah)  diharapkan dapat meningkatkan kualitas umat  Islam dalam keseluruhan aspek kehidupanya. Agar ajaran Islam dapat dipelajari secara efektif  dan efisien, maka perlu dikembangkan kurikulum pendidikan  agama Islam sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.  

Selain adanya ketentuan legal-formal yang mengharuskan  adanya perubahan dan penyempurnaan kurikulum, masyarakat  Indonesia dan  masyarakat dunia  mengalami perubahan yang sangat cepat dan dalam dimensi yang beragam terkait dengan kehidupan individual,    masyarakat,   bangsa, dan uma tmanusia. Fenomena globalisasi yang membuka batas-batas fisik (teritorial) Negara dan bangsa dipertajam dan dipercepat  oleh  kemajuan  teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi.

Kemajuan ilmu pengetahuan memperkuat dampak globalisasi dan kemajuan teknologi tersebut. Perubahan yang terjadi dalam dua dasawarsa terakhir mengalahkan kecepatan dan dimensi perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia diabad-abad sebelumnya. Perubahan tersebut telah menjangkau kehidupan manusia dari tingkat global, nasional, dan regional serta dari kehidupan sebagai umat manusia, warganegara, anggota masyarakat dan pribadi.

Perubahan dan penyempurnaan tersebut menjadi penting seiring dengan kontinuitas segala kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya pada tataran lokal, nasional, regional, dan global dimasa depan.

Jenlink    (1995)    mengungkapkan    bahwa    the    future    will be dramatically different from the present, and it is already calling us into preparation for major changes being brought to life by foces of change that will requireus to transcend current mindsets of the world wek now….masa depan akan berbeda  secara dramatis dari masa sekarang, dan itu akan menuntut untuk dipersiapkan antisipasi terjadinya perubahan penting pada  kehidupan.

Dengan terjadinya perubahan tersebut diperlukan usaha untuk mengalihkan pola  pikir  dalam  menatap  tentang  dunia  yang  begitu  cepat mengalami perubahan hingga saat ini dan yang akan datang. Pendidikan yang dalam hal ini kurikulum sebagai the heart of education (Klein, 1992) harus mempersiapkan generasi bangsa yang mampu hidup dan berperan aktif dalam kehidupan lokal, nasional, dan internasional yang mengalami perubahan dengan cepat tersebut.

Sebagaimana diungkapkan oleh Oliva (1982), kurikulum perlu memperhatikan perubahan yang terjadi di masyarakat, ilmu pengetahuan,   kepemimpinan,   dan   politik.   Perubahan   yang dikemukakan di atas memberikan landasan kuat bagi perubahan suatu kurikulum PAI dilingkungan sekolah. Kenyataan adanya amanat legal dan kehidupan manusia yang berubah cepat yang menyebabkan perubahandan penyempurnaan kurikulum sekolah merupakan suatu keniscayaan yang tak dapat dihindari.

Atas dasar itu, rancangan konseptual dan kontekstual penyempurnaan kurikulum menjadi suatu keniscayaan yang harus disiapkan secara matang. Dengan adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam ini, Kementerian Agama telah berupaya untuk mentransformasikan  pemikiran yang menjembatani segala sesuatu yang  telah adasaat  ini (what itis) dengan segala sesuatu yang seharusnya  ada di  (whatshouldbenext) dalam suatu rancangan kurikulum yang fungsional dan  aktual dalam kehidupan.

Sesuai  dengan arah kebijakan  dan penugasan  secara khusus, selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  menjabarkan aspek yang berkenaan dengan pengembangan kurikulum dan penguatan pelaksanaan kurikulum satuan pendidikan dengan melakukan rekonseptualisasi ide kurikulum, desain kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum.

Rekonseptualisasi ide kurikulum merupakan penataan ulang pemikiran teoritik kurikulum berbasis kompetensi. Teori mengenai kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi diarahkan kepada pikiran pokok bahwa konten kurikulum adalah kompetensi, dan kompetensi diartikan   sebagai kemampuan melakukan sesuatu (ability to perform) berdasarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Hal tersebut terumus kandalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).

Ketetapan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Agama memperlihatkan arah yang jelas bahwa kurikulum baru yang dikembangkan perlu mempedulikan aspek-aspek potensi manusia yang terkait dengan domain sikap untuk pengembangan soft-skills yang seimbang dengan hard-skills, seiring dengan ruh Pendidikan Agama Islam itu sendiri. 

Desain pengembangan kurikulum   baru harus didasarkan   pada pengertian bahwa kurikulum adalah suatu  pola  pendidikan yang utuh untuk jenjang pendidikan  tertentu. Desain ini menempatkan mata pelajaran PAI sebagai organisasi konten kurikulum yang terbuka dan saling mempengaruhi. Desain kurikulum yang akan digunakan untuk mengembangkan kurikulum baru harus mampu mengaitkan antar konten kurikulum baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. 

Selanjutnya dalam pengembangan kurikulum keseluruhan dimensi kurikulum, yaitu ide, desain, implementasi dan evaluasi kurikulum, direncanakan dalam satu kesatuan. Hal inilah sebenarnya yang menjadi inti dari pengembangan kurikulum (curriculum development).

Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Di samping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan polapikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan. 

2.  Kerangka Dasar

a.  Landasan Filosofis

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. 

Kurikulum PAI 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas.

1)  Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum PAI 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.  1 Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum PAI 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum PAI 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
2)  Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum PAI 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini. 
3)  Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik. 
4)  Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).

Dengan filosofi ini, Kurikulum PAI 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.  Dengan demikian, Kurikulum PAI 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.  

3.  Landasan Teoritis 

Kurikulum PAI 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.  Kurikulum PAI 2013 menganut:
a.  pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan
b.  pengalaman belajar langsung peserta didik (learnedcurriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.  
4.  Landasan Yuridis 

Landasan yuridis Kurikulum PAI 2013 adalah: 
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan 
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.   

B. ASPEK-ASPEK MATA PELAJARAN PAI

Struktur  kelompok  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama  Islam  dalam kurikulum meliputi aspek: Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Masing-masing aspek tersebut pada dasarnya saling terkait dan melengkapi.

1.  Al-Qur’an-Hadis merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti keduanya merupakan sumber  akidah-akhlak,  syari’ah/fikih  (ibadah,  muamalah), sehingga  kajiannya berada di setiap unsur tersebut. Akidah   merupakan akar atau pokokagama. Syari’ah/fikih (ibadah, muamalah) dan akhlak bertitik tolak dari akidah, yakni  sebagai  manifestasi  dan  konsekuensi  dari keimanan  dan keyakinan hidup. Akhlak merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian hidup manusia,   yang   mengatur   hubungan   manusia   dengan   Allah   SWT.  Dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Hal itu menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup manusia dalam menjalankan sistem kehidupannya (politik, ekonomi,  sosial,  pendidikan,  kekeluargaan,  Kebudayaan/seni,  ilmu pengetahuan  dan teknologi olahraga/kesehatan,  dan lain-lain) yang dilandasi oleh akidah yang kokoh.
2.  Fikih (syari’ah) merupakan sistem atau seperangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT.  (hablum-Minallāh), sesama manusia (hablum-Minannās)
3.  Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) merupakan catatan perkembangan perjalanan hidup manusia muslim dari masa ke masa dalam beribada, bermuamalah dan berakhlak serta dalam mengembangkan sistem kehidupan atau menyebarkan ajaran Islam yang dilandasi oleh akidah.

Pendidikan   Agama   Islam   (PAI)   memiliki karakteristik sebagai berikut:

a.  Al-Qur’an  Hadis,  menekankan  pada  kemampuan  baca  tulis  yang  baik  dan  benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.  Akidah Akhlak menekankan pada kemampuan memahami keimanan dan keyakinan Islam sehingga memiliki keyakinan yang kokoh dan mampu mempertahankan keyakinan/ keimanannya. Akhlak menekankan pada pembiasaan untuk menerapkan dan menghiasi diri akhlak terpuji (mahmudah) dan menjauhi serta menghindari diri dari akhlak tercela (mazmumah) dalam kehidupan sehari-hari.
c.  Fikih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik dalam kehidupan sehari-hari.
d.  Sejarah  Kebudayaan  Islam (SKI) menekankan  pada  kemampuan  mengambil ibrah/   hikmah   (pelajaran)   dari   sejarah   Islam,   meneladani   tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain, untuk mengembangkan Kebudayaan dan peradaban Islam pada masa kini dan masa yang akan datang.
 

C. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN KOMPETENSI INTI (KI)

1.  Gagasan 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan  satu  sistem  pendidikan nasional,  yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20  Tahun  2003  disebutkan  bahwa  standar  kompetensi  lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

2.  Pengertian Standar

Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standarisi standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didikyang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya disatuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

3.  Kompetensi lulusan

a. Kompetensi lulusan SD/MI/SDLB/Paket A Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki  sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan  sebagai berikut.               


SD/MI/SDLB/Paket A
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap 

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. 

Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasaingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena  dan  kejadian  di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. 

Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret   sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya. 



              
b. Kompetensi lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

SMP/MTs/SMPLB/Paket B

Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap 

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawabdalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Pengetahuan
Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi,seni, danbudaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.

c. Kompetensi lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/PaketC Lulusan     SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket     C     memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.                

SMP/MTs/SMPLB/Paket B

Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap 

Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia,berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alamserta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
Pengetahuan
Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni,dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.

Keterampilan
Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektifdan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajaridi sekolah secara mandiri.   



4.  Kompetensi Inti

Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnyausia peserta didik pada kelas tertentu.Melaluikompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensiinti menggunakan notasi sebagai berikut:

a.  Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
b.  Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
c.  Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
d.  Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan. 

Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.

Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah /Madrasah dapat dilihatpada Tabel berikut.

1)   Kompetensi inti Pendidikan Agama Islam dan bud ipekerti SD/MI berupa : Kompetensi Sikap  Spiritual, Kompetensi Sikap  Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan Kompetensi

a)  KELAS: I



b)  KELAS: II



c)  KELAS: III

  


d)  KELAS: IV




e)  KELAS: V


 
f)  KELAS: VI



2)   Kompetensi inti Pendidikan Agama Islam dan budi pekerti SMP/MTs

a. KELAS: VII
 


b. KELAS: VIII


 
c. KELAS:IX 



3)   Kompetensi inti Pendidikan Agama Islam dan bud ipekerti SMA/MA/ SMK/MAK

a.  KELAS:X   



b.  KELAS:XI 



c.  KELAS:XII   


   

D. Mata pelajaran PAI 

Berdasarkan kompetensi inti disusun mata pelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan mata pelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut. 


Keterangan:

Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama


Keterangan:
Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama

Keterangan:
Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Aliyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama


SUMBER : PPG.SIAGAPENDIS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar