A.
RASIONAL PENGEMBANGAN PAI
1.
Tantangan Pengembangan
Pendidikan Agama Islam sangat dibutuhkan bagi umat Islam,
agar dapat memahami secara benar ajaran Islam sebagai agama yang sempurna
(kwmil), kesempurnaan ajaran Islam yang
dipelajari secara integral (kwffah)
diharapkan dapat meningkatkan kualitas umat Islam dalam keseluruhan aspek kehidupanya.
Agar ajaran Islam dapat dipelajari secara efektif dan efisien, maka perlu dikembangkan
kurikulum pendidikan agama Islam sesuai
dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
Selain adanya ketentuan legal-formal yang
mengharuskan adanya perubahan dan
penyempurnaan kurikulum, masyarakat
Indonesia dan masyarakat dunia mengalami perubahan yang sangat cepat dan
dalam dimensi yang beragam terkait dengan kehidupan individual, masyarakat, bangsa, dan uma tmanusia. Fenomena
globalisasi yang membuka batas-batas fisik (teritorial) Negara dan bangsa dipertajam
dan dipercepat oleh kemajuan
teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan memperkuat dampak globalisasi
dan kemajuan teknologi tersebut. Perubahan yang terjadi dalam dua dasawarsa
terakhir mengalahkan kecepatan dan dimensi perubahan yang terjadi dalam
kehidupan manusia diabad-abad sebelumnya. Perubahan tersebut telah menjangkau
kehidupan manusia dari tingkat global, nasional, dan regional serta dari
kehidupan sebagai umat manusia, warganegara, anggota masyarakat dan pribadi.
Perubahan dan penyempurnaan tersebut menjadi penting
seiring dengan kontinuitas segala kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan
perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya pada
tataran lokal, nasional, regional, dan global dimasa depan.
Jenlink
(1995) mengungkapkan bahwa
the future
will be dramatically different from the present, and it is already
calling us into preparation for major changes being brought to life by foces of
change that will requireus to transcend current mindsets of the world wek
now….masa depan akan berbeda secara
dramatis dari masa sekarang, dan itu akan menuntut untuk dipersiapkan
antisipasi terjadinya perubahan penting pada
kehidupan.
Dengan terjadinya perubahan tersebut diperlukan usaha
untuk mengalihkan pola pikir dalam
menatap tentang dunia yang
begitu cepat mengalami perubahan
hingga saat ini dan yang akan datang. Pendidikan yang dalam hal ini kurikulum
sebagai the heart of education (Klein, 1992) harus mempersiapkan generasi
bangsa yang mampu hidup dan berperan aktif dalam kehidupan lokal, nasional, dan
internasional yang mengalami perubahan dengan cepat tersebut.
Sebagaimana diungkapkan oleh Oliva (1982), kurikulum
perlu memperhatikan perubahan yang terjadi di masyarakat, ilmu
pengetahuan, kepemimpinan, dan
politik. Perubahan yang dikemukakan di atas memberikan landasan
kuat bagi perubahan suatu kurikulum PAI dilingkungan sekolah. Kenyataan adanya
amanat legal dan kehidupan manusia yang berubah cepat yang menyebabkan
perubahandan penyempurnaan kurikulum sekolah merupakan suatu keniscayaan yang
tak dapat dihindari.
Atas dasar itu, rancangan konseptual dan kontekstual
penyempurnaan kurikulum menjadi suatu keniscayaan yang harus disiapkan secara
matang. Dengan adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam ini, Kementerian
Agama telah berupaya untuk mentransformasikan
pemikiran yang menjembatani segala sesuatu yang telah adasaat
ini (what itis) dengan segala sesuatu yang seharusnya ada di
(whatshouldbenext) dalam suatu rancangan kurikulum yang fungsional
dan aktual dalam kehidupan.
Sesuai dengan arah
kebijakan dan penugasan secara khusus, selanjutnya Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam menjabarkan
aspek yang berkenaan dengan pengembangan kurikulum dan penguatan pelaksanaan
kurikulum satuan pendidikan dengan melakukan rekonseptualisasi ide kurikulum,
desain kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum.
Rekonseptualisasi ide kurikulum merupakan penataan ulang
pemikiran teoritik kurikulum berbasis kompetensi. Teori mengenai kompetensi dan
kurikulum berbasis kompetensi diarahkan kepada pikiran pokok bahwa konten
kurikulum adalah kompetensi, dan kompetensi diartikan sebagai kemampuan melakukan sesuatu (ability
to perform) berdasarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Hal tersebut
terumus kandalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
Ketetapan yang tercantum dalam Rencana Strategis
Kementerian Agama memperlihatkan arah yang jelas bahwa kurikulum baru yang
dikembangkan perlu mempedulikan aspek-aspek potensi manusia yang terkait dengan
domain sikap untuk pengembangan soft-skills yang seimbang dengan hard-skills,
seiring dengan ruh Pendidikan Agama Islam itu sendiri.
Desain pengembangan kurikulum baru harus didasarkan pada pengertian bahwa kurikulum adalah
suatu pola pendidikan yang utuh untuk jenjang
pendidikan tertentu. Desain ini
menempatkan mata pelajaran PAI sebagai organisasi konten kurikulum yang terbuka
dan saling mempengaruhi. Desain kurikulum yang akan digunakan untuk
mengembangkan kurikulum baru harus mampu mengaitkan antar konten kurikulum baik
yang bersifat horizontal maupun vertikal.
Selanjutnya dalam pengembangan kurikulum keseluruhan
dimensi kurikulum, yaitu ide, desain, implementasi dan evaluasi kurikulum,
direncanakan dalam satu kesatuan. Hal inilah sebenarnya yang menjadi inti dari
pengembangan kurikulum (curriculum development).
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya
berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan
eksternal. Di samping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu
adanya penyempurnaan polapikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta
pendalaman dan perluasan materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah
perlunya penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat
menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.
2.
Kerangka Dasar
a.
Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum
menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi
dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil
belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya.
Kurikulum PAI 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis
yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi
manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Pada
dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas.
1)
Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum PAI 2013 dikembangkan
menggunakan filosofi sebagai berikut. 1 Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum PAI 2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa
kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa
depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
PAI 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap
permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
2)
Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di
masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk
dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi
kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna
terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya
berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat
kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain
mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik,
Kurikulum PAI 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk
menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan
pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan
berbangsa masa kini.
3)
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan
intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.
Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini
mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin
ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan
kecemerlangan akademik.
4)
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa
depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual,
kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk
membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and
social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum PAI 2013 bermaksud untuk
mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif
bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan
masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum PAI 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di
atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat
manusia.
3.
Landasan Teoritis
Kurikulum PAI 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan
berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis
kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar
menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang
dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan
kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum PAI 2013 menganut:
a.
pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam
bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas,
dan masyarakat; dan
b.
pengalaman belajar langsung peserta didik
(learnedcurriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan
awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik
menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta
didik menjadi hasil kurikulum.
4.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum PAI 2013 adalah:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
c.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
B.
ASPEK-ASPEK MATA PELAJARAN PAI
Struktur
kelompok mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam
dalam kurikulum meliputi aspek: Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih,
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Masing-masing aspek tersebut pada dasarnya
saling terkait dan melengkapi.
1.
Al-Qur’an-Hadis merupakan sumber utama ajaran Islam,
dalam arti keduanya merupakan sumber
akidah-akhlak,
syari’ah/fikih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut.
Akidah merupakan akar atau pokokagama.
Syari’ah/fikih (ibadah, muamalah) dan akhlak bertitik tolak dari akidah,
yakni sebagai manifestasi
dan konsekuensi dari keimanan
dan keyakinan hidup. Akhlak merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian
hidup manusia, yang mengatur
hubungan manusia dengan Allah
SWT. Dan hubungan manusia dengan
manusia lainnya. Hal itu menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup manusia
dalam menjalankan sistem kehidupannya (politik, ekonomi, sosial,
pendidikan, kekeluargaan, Kebudayaan/seni, ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh akidah
yang kokoh.
2.
Fikih (syari’ah) merupakan sistem atau seperangkat aturan
yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT. (hablum-Minallāh), sesama manusia
(hablum-Minannās)
3.
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) merupakan catatan
perkembangan perjalanan hidup manusia muslim dari masa ke masa dalam beribada,
bermuamalah dan berakhlak serta dalam mengembangkan sistem kehidupan atau
menyebarkan ajaran Islam yang dilandasi oleh akidah.
Pendidikan
Agama Islam (PAI)
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
Al-Qur’an
Hadis, menekankan pada
kemampuan baca tulis
yang baik dan
benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan
kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Akidah Akhlak menekankan pada kemampuan memahami keimanan
dan keyakinan Islam sehingga memiliki keyakinan yang kokoh dan mampu
mempertahankan keyakinan/ keimanannya. Akhlak menekankan pada pembiasaan untuk
menerapkan dan menghiasi diri akhlak terpuji (mahmudah) dan menjauhi serta
menghindari diri dari akhlak tercela (mazmumah) dalam kehidupan sehari-hari.
c.
Fikih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai
ketentuan hukum dalam Islam serta kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah
yang benar dan baik dalam kehidupan sehari-hari.
d.
Sejarah
Kebudayaan Islam (SKI)
menekankan pada kemampuan
mengambil ibrah/ hikmah (pelajaran)
dari sejarah Islam,
meneladani tokoh-tokoh
berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik,
ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain, untuk mengembangkan Kebudayaan dan
peradaban Islam pada masa kini dan masa yang akan datang.
C.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN KOMPETENSI INTI (KI)
1.
Gagasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang. Atas dasar amanat
tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut
diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar
kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 disebutkan bahwa
standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang
harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
2.
Pengertian Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standarisi
standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria
kualifikasi kemampuan peserta didikyang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya disatuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah
3.
Kompetensi lulusan
a.
Kompetensi lulusan SD/MI/SDLB/Paket A Lulusan
SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan,
dan keterampilan sebagai
berikut.
SD/MI/SDLB/Paket A
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang
mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual
dan konseptual berdasarkan rasaingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena
dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat
bermain.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan
tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan
kepadanya.
|
b.
Kompetensi lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B Lulusan
SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai
berikut.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawabdalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya.
|
Pengetahuan
|
Pengetahuan Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi,seni, danbudaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan
tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan
yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
|
c.
Kompetensi lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/PaketC
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia,berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alamserta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
|
Pengetahuan
|
Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni,dan
budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
|
Keterampilan
|
Keterampilan Memiliki kemampuan
pikir dan tindak yang efektifdan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
sebagai pengembangan dari yang dipelajaridi sekolah secara mandiri.
|
4.
Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnyausia
peserta didik pada kelas tertentu.Melaluikompetensi inti, integrasi vertikal
berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan
kompetensiinti menggunakan notasi sebagai berikut:
a.
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap
spiritual;
b.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
c.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti
pengetahuan; dan
d.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti
keterampilan.
Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang
efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang
dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah
/Madrasah dapat dilihatpada Tabel berikut.
1)
Kompetensi inti Pendidikan Agama Islam dan bud ipekerti
SD/MI berupa : Kompetensi Sikap Spiritual,
Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi
Pengetahuan, dan Kompetensi
a)
KELAS: I
b)
KELAS: II
c)
KELAS: III
d)
KELAS: IV
e)
KELAS: V
f)
KELAS: VI
2)
Kompetensi inti Pendidikan Agama Islam dan budi pekerti
SMP/MTs
a. KELAS: VII
b. KELAS: VIII
c. KELAS:IX
3)
Kompetensi inti Pendidikan Agama Islam dan bud ipekerti
SMA/MA/ SMK/MAK
a.
KELAS:X
b.
KELAS:XI
c.
KELAS:XII
D.
Mata pelajaran PAI
Keterangan:
Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah
dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian
Agama
Keterangan:
Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah
dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian
Agama
Keterangan:
Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Aliyah dapat
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
SUMBER : PPG.SIAGAPENDIS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar