PROFESIONALISME GURU PAI DALAM
PEMBELAJARAN
A. Pengertian Profesionalisme Guru
PAI
Seorang guru profesional dapat dibedakan dari seorang
teknisi, karena disamping menguasai sejumlah teknik serta prosedur kerja
tertentu, seorang pekerja profesional ditandai dengan adanya informed
responsiveness terhadap implikasi kemasyarakatan dari obyek kerjanya. Hal ini
berarti bahwa seorang guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan
yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
Kompetensi seorang guru sebagai tenaga profesional
ditandai dengan serangkaian diagnosis, rediagnosis, dan penyesuaian yang terus
menerus. Selain kecermatan dan ketelitian dalam menentukan langkah guru juga
harus sabar, ulet, telaten dan tanggap terhadap situasi dan kondisi serta
berkepribadian tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang), dan tasaamuh(toleran),
samapta, cinta tanah air, ikhlas, sepenuh hati, dan murah hati dalam proses pembelajaran, sehingga diakhir
pekerjaannya akan membuahkan hasil yang memuaskan.
Berdasarkan pengertianprofesi dengan segala
persyaratannya yang telah dikemukakan, akan membawa konsekuensi yang mendasar
terhadap program pendidikan terutama yang berkenaan dengan komponen tenaga
kependidikan. Konsekuensi yang dimaksud adalah masalah accountability
dariprogram pendidikan itu sendirl. Hal ini merupakan suatu petunjuk bahwa
keberhasilan program pendidikan tídak dapat dipisahkan dari peranan masyarakat
secara keseluruhan.
Jadi kompetensi lulusan tidak semata-mata tanggung jawab
guru akan tetapí ditentukan juga oleh pemakai lulusan dan masyarakat baik
secara langsung maupun tidak sebagai akibat dari adanya lulusan tersebut. Secara garis besar terdapat tiga tingkatan
kualifikasi profesional guru, yaitu capability, inovator, dan developer.
Capability maksudnya adalah guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan
keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola
proses pemelajaran secara efektif.
Inovator maksudnya sebagai tenaga pendídik yang memiliki
komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Guru diharapkan memiliki
pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap
pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif.
Developer maksudnya guru harus memiliki visi dan misi keguruan yang mantap dan
luas perspektifnya. Guru harus mampu melihat jauh ke depan dalam mengantisipasi
dan menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu
sistem.
Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsingya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata
lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatlh dengan baik serta
memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Terdidik dan terlatihmaksudnya bukan
hanya memperoleh pendidikan forrmal titap juga harus menguasai berbagai
strategi atau teknik di dalarn kegilatan pemelajaran serta menguasai landasan
landasan kependidikan sesual dengan kompetensi yang harus dikuasal oleh
guru.
Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap
kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan
demikian, sebutan profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan”
derajat keprofesian setiap guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan,
dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran
bidang studi PAI.
Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki
profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya
secara efektif. Para guru PAI secara
bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74
Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik
S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi (pedagogik, personal, sosial dan
professional) melalui proses sertifikasi.
Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat
pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru PAI tersebut. Pada
dasarnya, profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan
melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice
training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru
PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
B. Standar Kualifikasi Guru PAI
Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008, dan Permenag Nomor 16/2010 semua
guru diIndonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi
yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya. Guru PAI pada SD/MI SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau
bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (DIV) atau sarjana (S1) program studi PAI yang
terakreditasi.
C. Pengertian Kompetensi
Kompetensi merupakan pengetahuan, ketrampilan,
nilai-nilai dasar yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Nurhadi: 2005, 15) Kebiasaan berpikir
dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi
kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar
untuk melakukan sesuatu. Menurut Ragan
(Ragan: 2009, 1) “competency is the knowledge, skill, attitude or ability that
enables the online teacher to effectively perform a function to some standard of
success”.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, sikap atau
kemampuan yang memungkinkan guru secara efektif melakukan fungsi untuk beberapa
standar. Dengan demikian, kompetensi dapat dimaknai kumpulan pengetahuan,
perilaku, dan ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan
pembelajaran dan pendidikan.
Katane dalam Kiymet Selvi (2010, 168) mendefinisikan
kompetensi “..as the set of knowledge, skills, and experience necessary for future,
which manifests in activities”. Verma dalam Singh menyatakan bahwa, “
competencies in education create an environment that fosters empowerment,
accountability, and performance evaluation, which is consistent and equitable “
(Singh, 2014:1631). Dan Joy mendefinisikan, “ ..Teacher’s competence also
refers to the ability of the teacher to help guide and counsel his or her
student to achieve high grades” (Joy , 2013:15) Makna kompetensi dari sudut
istilah terkait dengan beberapa aspek, tidak saja terkait dengan fisik dan
mental, tetapi juga aspek spiritual. Mulyasa (2007, 26) menjelaskan bahwa,
kompetensi guru merupakan penggabungan kemampuan personal, keilmuan, teknologi,
sosial, dan spiritual yang secara utuh membentuk kompetensi profesi guru, yang
mencakup pemahaman peserta didik, pembelajaran yang mendidik, penguasaan
materi, pengembangan pribadi dan profesionalitas.
Kompetensi juga dapat diartikan AcAshan dalam Fachrudin
(Fachrudin,2011:30) sebagai, “pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang
dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga
seseorang dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik
dengan sebaik-baiknya”. Sementara itu, Finch dan Crunkilton dalam Fachrudin
(2011, 31) menjelaskan, kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas,
ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan,
ketrampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.Sementara menurut Kepmendiknas
045/U/2002 adalah: seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang
memiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Menurut Selvi dalam Aziz (2014: 122) menyatakan bahwa,
Kompetensi tidak hanya mempengaruhi nilai-nilai, perilaku, komunikasi, tujuan
dan praktek tetapi juga mempengaruhi pengembangan profesional dan kajian
kurikulum guru.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa
kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang
bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Ketiga aspek kemampuan ini saling
terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Kompetensi sangat penting bagi guru
untuk melaksanakan tugasnyasehari-hari di sekolah dan di luar sekolah.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pada pasal 10 ayat (1)
menyatakan bahwa “Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ”. Dengan
memiliki kualifikasi akademik (S-1/D-4) dan empat kompetensi tersebut maka guru
PAI disebut sebagai guru professional.
D. Empat Kompetensi Guru PAI
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelolah
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir 1.
Menurut Giertz dalam Asa Reygard (2010:10)menjelaskan
bahwa : “Pedagogical competence can be described as the ability and the will to
regularly apply the attitude, knowledge and skills that promote the learning of
the teacher’s students. This shall take place in accordance with the goals that
are being aimed at and the existing framework and presupposes continuous
development of the teacher’s own competence and course design”. Hakim (2015: 3)
mendefinisikan, “The concept that taking about one’s competence required in the
learning management called the pedagogical competence “. Sedangkan Shulman
dalam Liakopoulou(Liakopoulou, 2011: 68) mengatakan bahwa, “pedagogical thought
and action go through the following stages:
a. understanding / perception;
b. modification / transformation;
c. teaching;
d. evaluation;
e. feedback;
f. reflection “.
Definisi di atas menegaskan bahwa kompetensi pedagogik
digambarkan sebagai kemampuan dan kemauan untuk menerapkan sikap, pengetahuan
dan keterampilan secara teratur yang mendukung proses pembelajaran. Kompetensi
pedagogik menyiratkan bahwa guru dalam proses pembelajaran mencapai tujuan dan
kerangka kerja yang pasti, melalui pengembangan pembelajaran berkelanjutan,
pengembangan profesional pribadi, mendukung dan memfasilitasi belajar siswa
dengan cara yang terbaik dan juga mencerminkan kemampuan berkolaborasi.
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005, kompetensi pedagogik
merupakan salah satu jenis kompetensi yang wajib dikuasai oleh calon guru
sesuai dengan tuntutan standar pendidik
profesional. Kompetensi pedagogik pada dasarnya merupakan muara dari
implementasi kompetensi akademik, sosial dan personal yang tergambar dalam
pengembangan pembelajaran. Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen dikemukakan kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Penjelasan tentang kemampuan guru dalam
pengelolaan peserta didik lebih lengkap sebagai berikut:
1) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
Seorang guru harus memahami hakikat pendidikan dan konsep yang terkait
dengannya. Di antaranya yaitu, fungsi dan peran lembaga pendidikan, konsep
pendidikan seumur hidup dan berbagai implikasinya, peranan keluarga dan
masyarakat dalam pendidikan, pengaruh timbal balik antara sekolah, keluarga,
dan masyarakat, sistem pendidikan nasional, dan inovasi pendidikan
(Jejen,2011:30). Pemahaman yang benar tentang konsep pendidikan tersebut akan
membuat guru sadar posisi strategisnya di tengah masyarakat dan perannya yang
besar bagi upaya pencerdasan generasi bangsa. Karena itu, mereka juga sadar
bagaimana kualifikasi statusnya, yaitu sebagai guru profesional.
2) Pemahaman tentang peserta didik.
Guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik, memahami tahap perkembangan
yang telah dicapainya,kemampuannya, keunggulan dan kekurangannya, hambatan yang
dihadapi serta faktor dominan yang mempengaruhinya. Pada dasarnya anakanak itu
ingin tahu, dan sebagian tugas guru ialah membantu perkembangan keingintahuan
tersebut, dan membuat mereka lebih ingin tahu. Untuk menjadi guru efektif, guru
perlu memahami perkembangan anak dan bagaimana hal itu berpengaruh. Belajar
dapat mengarahkan perkembangan anak ke arah yang positif. Di sini tugas guru
bukan hanya mengajarkan pengetahuan tentang baik dan buruk,indah dan tidak
indah, benar dan salah, tetapi berupaya agar siswa mampu mengaplikasikan
pengetahuannya dalam keseharian hidupnya di tengah keluarga dan masyarakat.
3) Pengembangan kurikulum/silabus.
Setiap guru menggunakan buku sebagai bahan ajar. Buku pelajaran banyak
tersedia, demikian pula buku penunjang. Guru dapat mengadaptasi materi yang
akan diajarkan dari buku-buku yang telah distandardisasi oleh Dekdiknas,
tepatnya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
4) Perancangan pembelajaran. Menurut
Naegie dalam Jejen (2011:36), Guru efektif mengatur kelas mereka dengan
prosedur dan mereka menyiapkannya. Jika guru memberitahu siswa sejak awal
bagaimana guru mengharapkan mereka bersikap dan belajar di kelas, guru menegaskan
otoritasnya, maka siswa akan serius dalam belajar.
5) Pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis. Pada anak-anak dan remaja, inisiatif belajar harus
muncul dari guru, karena mereka pada umunya belum memahami pentingnya
belajar. Maka guru harus mampu
menyiapkan pembelajaran yang bisa menarik rasa ingin tahu siswa, yaitu
pembelajaran yang menarik, menantang, dan tidak monoton, baik dari sisi kemasan
maupun isi atau materinya.
6) Evaluasi hasil belajar.
Kesuksesan seorang guru sebagai pendidik profesional tergantung pada
pemahamannya terhadap penilaian pendidikan, dan kemampuannya bekerja efektif
dalam penilaian. Penilaian adalah proses pemngumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
7) Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dmilikinya. Belajar merupakan proses
di mana pengetahuan, konsep, ketrampilan dan perilaku diperoleh, dipahami,
diterapkan, dan dikembangkan. Anak-anak mengetahui perasaan mereka melalui
rekannya dan belajar. Maka belajar merupakan proses kognitif, sosial, dan
perilaku.
8) Berdasarkan uraian di atas,
kompetensi pedagogik tercermin dari beberapa indikator, yaitu :
a) pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan;
b) pemahaman tentang peserta didik;
c) pengembangan kurikulum/silabus;
d) perencanaan pembelajaran;
e) pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis;
f) evaluasi hasil belajar; dan
g) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Menurut Hall dalam Suyanto (Suyanto, 2013:42) kepribadian
dapat didefinisikan sebagai berikut: “The personality is not series of
biographical facts but something more general and enduring that is inferred
from the facts”. Definisi ini memperjelas konsep kepribadian yang abstrak
dengan merumuskan konstruksi yang lebih memiliki indikator empirik. Namun ia
menekankan bahwa teori kepribadian bukan sesederhana sebuah rangkuman
kejadian-kejadian. Implikasi dari pengertian tadi adalah kepribadian individu
merupakan serangkaian kejadian dan karekteristik dalam keseluruhan kehidupan,
dan merefleksikan elemen-elemen tingkah laku yang bertahan lama,
berulang-ulang, dan unik.
Oleh karena itu, kompetensi kepribadian bagi guru
merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, berakhlak mulia dan berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi
siswa. Secara rinci subkompetensi kepribadian terdiri atas :
a. Kepribadian yang mantap dan
stabil, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; dan
memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam
kehidupan.
b. Kepribadian yangn dewasa, dengan
indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
dan memiliki etos kerja yang tinggi.
c. Kepribadian yang arif, dengan
indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan
siswa, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
d. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan, dengan
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma agama, iman dan takwa, jujur,
ikhlas, suka menolong, dan memiliki perilaku yang pantas diteladani siswa.
e. Kepribadian yang berwibawa,
dengan indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap
siswa dan memiliki perilaku yang disegani (Suyanto dan Asep Jihad: 2013:42)
Lebih jauh, dipahami bahwa kemampuan kepribadian adalah kemampuan yang
mencakup,
1) penampilan sikap yang positif
terhadap keseluruhan tugasnnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi
pendidikan;
2) Pemahaman, penghayatan dan
penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru; dan
3) penampilan sebagai pola panutan
(Nana Syaodih,2000:192). Oleh karena itu, kemampuan personal guru terkait
dengan integritas pribadi baik dari skill guru, pengetahuan yang termanifestasi
dalam sikap dan tindakannya.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki
guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara aktif dengan siswa, sesama pndidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi
ini merupakan kompetensi guru sebagai bagian dari masyarakat yang
sekurangkurangnya meliputi kompetensi untuk :
a. Berkomunikasi lisan, tulis,
dan/atau isyarat secara santun.
b. Menggunakan teknologi komunikasi
dan informasi secara fungsional.
c. Bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
d. Bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar dengan mengindahkan serta sistem nilai yang berlaku dan
e. Menerapkan prinsip persaudaraan
sejati dan semangat kebersamaan (UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen)
Guru yang profesional perlu melakukan pembelajaran di kelas secara efektif.
Kemudian, bagaimana ciri-ciri guru yang efektif? Menurut Gary A. Davis dan
Margaret A. Thomas (1989, 78), ada empat kelompok besar ciri-ciri guru yang
efektif. Keempat kelompok itu terdiri dari:
Pertama, memiliki kemampuan yang terkait dengan iklim belajar di
kelas, yang kemudian dapat dirinci lagi menjadi (1) memiliki keterampilan
interpersonal, khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan kepada
siswa, dan ketulusan; (2) memiliki hubungan baik dengan siswa; (3) mampu
menerima, mengakui, dan memerhatikan siswa secara tulus; (4) menunjukkan minat
dan antusias yang tinggi dalam mengajar; (5) mampu menciptakan atmosfir untuk
tumbuhnya kerja sama dan kohesivitas dalam dan antar kelompok siswa; (6) mampu
melibatkan siswa dalam mengorganisasikan dan merencanakan kegiatan
pembelajaran; (7) mampu mendengarkan siswa dan menghargai hak siswa untuk
berbicara dalam setiap diskusi; (8) mampu meminimalkan friksi-friksi di kelas
jika ada.
Kedua, kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen
pembelajaran, yang meliputi: (1) memiliki kemampuan untuk menghadapi dan
menangani siswayang tidak memiliki perhatian, suka menyela, mengalihkan
pembicaraan, dan mampu memberikan transisi substansi bahan ajar dalam proses
pembelajaran; (2) mampu bertanya atau memberikan tugas yang memerlukan
tingkatan berpikir yang berbeda untuk semua siswa.
Ketiga, memiliki kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan
balik (feedback)dan penguatan (reinforcement),yang terdiri dari: (1) mampu
memberikan umpan balik yang positif terhadap respon siswa; (2) mampu memberikan
respon yang bersifat membantu terhadap siswa yang lamban belajar, (3) mampu
memberikan tindak lanjut terhadap jawaban siswa yang kurang memuaskan; (4)
Mampu memberikan bantuan profesional kepada siswa jika diperlukan.
Keempat, memiliki kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri,
terdiri dari: (1) mampu menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara
inovatif; (2) mampu memperluas dan menambah pengetahuan mengenai metode-metode
pengajaran; (3) mampu memanfaatkan perencanaan guru secara kelompok untuk
menciptakan dan mengembangkan metode pengajaran yang relevan.
4. Kompetensi Profesional
Tugas guru adalah mengajarkan pengetahuan kepada siswa.
Guru tidak sekedar mengetahui materi yang akan diajarkannya, tetapi memahaminya
secara luas dan mendalam. Oleh karena itu, siswa harus selalu belajar untuk
memperdalam pengetahuannya terkait mata pelajaran yang diampunya.
Menurut Suyanto (Suyanto, 2000, 43) kompetensi
profesional, memiliki pengetahuan yang luas pada bidang studi yang diajarkan,
memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar
mengajar yang diselenggarakan. Lebih lanjut Suyanto menjelaskan bahwa
kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang harus dikuasai guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan. Setiap subkompetensi
tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
a. Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi. Hal ini berarti guru harus memahami materi ajar
yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep, dan metode
keilmuan yang menaungi dan koheren dengan kateri ajar; memahami hubungan konsep
antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam
proses belajar mengajar.
b. Menguasai struktur dan metode
keilmuan memiliki implikasi bahwa guru harus menguasai langkah-langkah
penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Seorang guru harus menjadi orang yang spesial, namun lebih baik lagi jika ia
menjadi spesial bagi semua siswanya. Guru harus merupakan kumpulan orang-orang
yang pintar di bidangnya masing-masing dan juga dewasa dalam bersikap. Namun
demikian, yang lebih penting bagi guru
adalah bagaimana caranya dapat menularkan kepintaran dan kedewasaannya tersebut
kepada para siswanya di kelas. Sebab guru adalah mediator bagi lahirnya
anak-anak cerdas dan dewasa di masa mendatang.
Dalam penyelenggaraan pendidikan berkualitas, yang
memegang peranan sangat penting adalah sumberdaya manusia, dari kepala sekolah,
guru dan tenaga kependidikan, sebagaimana dijelaskan Jejen (2011:54), faktor
yang paling esensial dalam proses pendidikan adalah manusia yang ditugasi
dengan pekerjaan untuk menghasilkan perubahan yang telah direncanakan pada anak
didik. Hal ini merupakan esensi dan hanya dapat dilakukan sekelompok manusia
profesional, yaitu manusia yang memiliki kompetensi mengajar.
Oleh karena itu, guru harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan, karena ilmu pengetahuan dan ketrampilan itu
berkembang seiring perjalanan waktu. Maka, pengetahuan dan ketrampilan yang
dipelajari guru saat di bangku kuliah bisa jadi sudah tidak relevan lagi dengan
kondisi saat ia mualai mengajar.
Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 (KMA
211/2011) tentang Pedoman Pengembangan Standar Pendidikan Agama Islam Pada
Sekolah. Dalam bab IV huruf B nomor 2 dinyatakan bahwa ruang lingkup pengembangan
standar kompetensi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) terdiri dari 6 kompetensi,
yakni empat kompetensi bagi guru secara umum dan ditambah dua kompetensi, yaitu
kompetensi spiritual dan leadership. Adapun indikator kompetensi spiritual dan
leadership adalah sebagai berikut :
SUMBER : PPG.SIAGAPENDIS.COM
SUMBER : PPG.SIAGAPENDIS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar