Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Minggu, 25 Agustus 2019

MODUL 12 KB 2 PPG PAI : PROFESIONALISME GURU PAI DALAM PEMBELAJARAN



PROFESIONALISME GURU PAI  DALAM PEMBELAJARAN

A.  Pengertian Profesionalisme Guru PAI 

Seorang guru profesional dapat dibedakan dari seorang teknisi, karena disamping menguasai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional ditandai dengan adanya informed responsiveness terhadap implikasi kemasyarakatan dari obyek kerjanya. Hal ini berarti bahwa seorang guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.

Kompetensi seorang guru sebagai tenaga profesional ditandai dengan serangkaian diagnosis, rediagnosis, dan penyesuaian yang terus menerus. Selain kecermatan dan ketelitian dalam menentukan langkah guru juga harus sabar, ulet, telaten dan tanggap terhadap situasi dan kondisi serta berkepribadian tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang), dan tasaamuh(toleran), samapta, cinta tanah air, ikhlas, sepenuh hati, dan murah hati  dalam proses pembelajaran, sehingga diakhir pekerjaannya akan membuahkan hasil yang memuaskan. 

Berdasarkan pengertianprofesi dengan segala persyaratannya yang telah dikemukakan, akan membawa konsekuensi yang mendasar terhadap program pendidikan terutama yang berkenaan dengan komponen tenaga kependidikan. Konsekuensi yang dimaksud adalah masalah accountability dariprogram pendidikan itu sendirl. Hal ini merupakan suatu petunjuk bahwa keberhasilan program pendidikan tídak dapat dipisahkan dari peranan masyarakat secara keseluruhan.

Jadi kompetensi lulusan tidak semata-mata tanggung jawab guru akan tetapí ditentukan juga oleh pemakai lulusan dan masyarakat baik secara langsung maupun tidak sebagai akibat dari adanya lulusan tersebut.  Secara garis besar terdapat tiga tingkatan kualifikasi profesional guru, yaitu capability, inovator, dan developer. Capability maksudnya adalah guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pemelajaran secara efektif.

Inovator maksudnya sebagai tenaga pendídik yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif. Developer maksudnya guru harus memiliki visi dan misi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu melihat jauh ke depan dalam mengantisipasi dan menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem. 

Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsingya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatlh dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Terdidik dan terlatihmaksudnya bukan hanya memperoleh pendidikan forrmal titap juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalarn kegilatan pemelajaran serta menguasai landasan landasan kependidikan sesual dengan kompetensi yang harus dikuasal oleh guru. 

Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI.

Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.  Para guru PAI secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi (pedagogik, personal, sosial dan professional) melalui proses sertifikasi.

Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru PAI tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar. 

B.  Standar Kualifikasi Guru PAI

Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010  semua guru diIndonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.  Guru PAI pada SD/MI SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana (S1) program studi PAI yang terakreditasi.
 
C.  Pengertian Kompetensi 

Kompetensi merupakan pengetahuan, ketrampilan, nilai-nilai dasar  yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Nurhadi: 2005, 15) Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.  Menurut Ragan (Ragan: 2009, 1) “competency is the knowledge, skill, attitude or ability that enables the online teacher to effectively perform a function to some standard of success”.

Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, sikap atau kemampuan yang memungkinkan guru secara efektif melakukan fungsi untuk beberapa standar. Dengan demikian, kompetensi dapat dimaknai kumpulan pengetahuan, perilaku, dan ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. 

Katane dalam Kiymet Selvi (2010, 168) mendefinisikan kompetensi “..as the set of knowledge, skills, and experience necessary for future, which manifests in activities”. Verma dalam Singh menyatakan bahwa, “ competencies in education create an environment that fosters empowerment, accountability, and performance evaluation, which is consistent and equitable “ (Singh, 2014:1631). Dan Joy mendefinisikan, “ ..Teacher’s competence also refers to the ability of the teacher to help guide and counsel his or her student to achieve high grades” (Joy , 2013:15) Makna kompetensi dari sudut istilah terkait dengan beberapa aspek, tidak saja terkait dengan fisik dan mental, tetapi juga aspek spiritual. Mulyasa (2007, 26) menjelaskan bahwa, kompetensi guru merupakan penggabungan kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara utuh membentuk kompetensi profesi guru, yang mencakup pemahaman peserta didik, pembelajaran yang mendidik, penguasaan materi, pengembangan pribadi dan profesionalitas.

Kompetensi juga dapat diartikan AcAshan dalam Fachrudin (Fachrudin,2011:30) sebagai, “pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga seseorang dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya”. Sementara itu, Finch dan Crunkilton dalam Fachrudin (2011, 31) menjelaskan, kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.

Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.Sementara menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah: seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang memiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.

Menurut Selvi dalam Aziz (2014: 122) menyatakan bahwa, Kompetensi tidak hanya mempengaruhi nilai-nilai, perilaku, komunikasi, tujuan dan praktek tetapi juga mempengaruhi pengembangan profesional dan kajian kurikulum guru.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Ketiga aspek kemampuan ini saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Kompetensi sangat penting bagi guru untuk melaksanakan tugasnyasehari-hari di sekolah dan di luar sekolah. Berdasarkan Undang - Undang  Nomor 14 Tahun 2005  tentang  Guru dan  Dosen,  pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi  guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,  kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ”. Dengan memiliki kualifikasi akademik (S-1/D-4) dan empat kompetensi tersebut maka guru PAI disebut sebagai guru professional.

D.  Empat Kompetensi Guru PAI

1.  Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelolah pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir 1.

Menurut Giertz dalam Asa Reygard (2010:10)menjelaskan bahwa : “Pedagogical competence can be described as the ability and the will to regularly apply the attitude, knowledge and skills that promote the learning of the teacher’s students. This shall take place in accordance with the goals that are being aimed at and the existing framework and presupposes continuous development of the teacher’s own competence and course design”. Hakim (2015: 3) mendefinisikan, “The concept that taking about one’s competence required in the learning management called the pedagogical competence “. Sedangkan Shulman dalam Liakopoulou(Liakopoulou, 2011: 68) mengatakan bahwa, “pedagogical thought and action go through the following stages:
a.  understanding / perception;
b.  modification / transformation;
c.  teaching;
d.  evaluation;
e.  feedback;
f.  reflection “.

Definisi di atas menegaskan bahwa kompetensi pedagogik digambarkan sebagai kemampuan dan kemauan untuk menerapkan sikap, pengetahuan dan keterampilan secara teratur yang mendukung proses pembelajaran. Kompetensi pedagogik menyiratkan bahwa guru dalam proses pembelajaran mencapai tujuan dan kerangka kerja yang pasti, melalui pengembangan pembelajaran berkelanjutan, pengembangan profesional pribadi, mendukung dan memfasilitasi belajar siswa dengan cara yang terbaik dan juga mencerminkan kemampuan berkolaborasi. 

Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005, kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang wajib dikuasai oleh calon guru sesuai dengan tuntutan  standar pendidik profesional. Kompetensi pedagogik pada dasarnya merupakan muara dari implementasi kompetensi akademik, sosial dan personal yang tergambar dalam pengembangan pembelajaran. Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.  Penjelasan tentang kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik lebih lengkap sebagai berikut:

1)  Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan. Seorang guru harus memahami hakikat pendidikan dan konsep yang terkait dengannya. Di antaranya yaitu, fungsi dan peran lembaga pendidikan, konsep pendidikan seumur hidup dan berbagai implikasinya, peranan keluarga dan masyarakat dalam pendidikan, pengaruh timbal balik antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, sistem pendidikan nasional, dan inovasi pendidikan (Jejen,2011:30). Pemahaman yang benar tentang konsep pendidikan tersebut akan membuat guru sadar posisi strategisnya di tengah masyarakat dan perannya yang besar bagi upaya pencerdasan generasi bangsa. Karena itu, mereka juga sadar bagaimana kualifikasi statusnya, yaitu sebagai guru profesional.
2)  Pemahaman tentang peserta didik. Guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik, memahami tahap perkembangan yang telah dicapainya,kemampuannya, keunggulan dan kekurangannya, hambatan yang dihadapi serta faktor dominan yang mempengaruhinya. Pada dasarnya anakanak itu ingin tahu, dan sebagian tugas guru ialah membantu perkembangan keingintahuan tersebut, dan membuat mereka lebih ingin tahu. Untuk menjadi guru efektif, guru perlu memahami perkembangan anak dan bagaimana hal itu berpengaruh. Belajar dapat mengarahkan perkembangan anak ke arah yang positif. Di sini tugas guru bukan hanya mengajarkan pengetahuan tentang baik dan buruk,indah dan tidak indah, benar dan salah, tetapi berupaya agar siswa mampu mengaplikasikan pengetahuannya dalam keseharian hidupnya di tengah keluarga dan masyarakat.
3)  Pengembangan kurikulum/silabus. Setiap guru menggunakan buku sebagai bahan ajar. Buku pelajaran banyak tersedia, demikian pula buku penunjang. Guru dapat mengadaptasi materi yang akan diajarkan dari buku-buku yang telah distandardisasi oleh Dekdiknas, tepatnya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
4)  Perancangan pembelajaran. Menurut Naegie dalam Jejen (2011:36), Guru efektif mengatur kelas mereka dengan prosedur dan mereka menyiapkannya. Jika guru memberitahu siswa sejak awal bagaimana guru mengharapkan mereka bersikap dan belajar di kelas, guru menegaskan otoritasnya, maka siswa akan serius dalam belajar.
5)  Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Pada anak-anak dan remaja, inisiatif belajar harus muncul dari guru, karena mereka pada umunya belum memahami pentingnya belajar.  Maka guru harus mampu menyiapkan pembelajaran yang bisa menarik rasa ingin tahu siswa, yaitu pembelajaran yang menarik, menantang, dan tidak monoton, baik dari sisi kemasan maupun isi atau materinya.
6)  Evaluasi hasil belajar. Kesuksesan seorang guru sebagai pendidik profesional tergantung pada pemahamannya terhadap penilaian pendidikan, dan kemampuannya bekerja efektif dalam penilaian. Penilaian adalah proses pemngumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
7)  Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dmilikinya. Belajar merupakan proses di mana pengetahuan, konsep, ketrampilan dan perilaku diperoleh, dipahami, diterapkan, dan dikembangkan. Anak-anak mengetahui perasaan mereka melalui rekannya dan belajar. Maka belajar merupakan proses kognitif, sosial, dan perilaku.
8)  Berdasarkan uraian di atas, kompetensi pedagogik tercermin dari beberapa indikator, yaitu :
a)  pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; 
b)  pemahaman tentang peserta didik; 
c)  pengembangan kurikulum/silabus;
d)  perencanaan pembelajaran;
e)  pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f)  evaluasi hasil belajar; dan
g)  pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.  Kompetensi Kepribadian

Menurut Hall dalam Suyanto (Suyanto, 2013:42) kepribadian dapat didefinisikan sebagai berikut: “The personality is not series of biographical facts but something more general and enduring that is inferred from the facts”. Definisi ini memperjelas konsep kepribadian yang abstrak dengan merumuskan konstruksi yang lebih memiliki indikator empirik. Namun ia menekankan bahwa teori kepribadian bukan sesederhana sebuah rangkuman kejadian-kejadian. Implikasi dari pengertian tadi adalah kepribadian individu merupakan serangkaian kejadian dan karekteristik dalam keseluruhan kehidupan, dan merefleksikan elemen-elemen tingkah laku yang bertahan lama, berulang-ulang, dan unik.

Oleh karena itu, kompetensi kepribadian bagi guru merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berakhlak mulia dan berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi siswa. Secara rinci subkompetensi kepribadian terdiri atas :

a.  Kepribadian yang mantap dan stabil, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan.
b.  Kepribadian yangn dewasa, dengan indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi.
c.  Kepribadian yang arif, dengan indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan siswa, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.   Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma agama, iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong, dan memiliki perilaku yang pantas diteladani siswa.
e.  Kepribadian yang berwibawa, dengan indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap siswa dan memiliki perilaku yang disegani (Suyanto dan Asep Jihad: 2013:42) Lebih jauh, dipahami bahwa kemampuan kepribadian adalah kemampuan yang mencakup,
1)  penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan;
2)  Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru; dan
3)  penampilan sebagai pola panutan (Nana Syaodih,2000:192). Oleh karena itu, kemampuan personal guru terkait dengan integritas pribadi baik dari skill guru, pengetahuan yang termanifestasi dalam sikap dan tindakannya.

3.  Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara aktif dengan siswa, sesama pndidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini merupakan kompetensi guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurangkurangnya meliputi kompetensi untuk :
a.  Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.
b.  Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c.  Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
d.  Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan serta sistem nilai yang berlaku dan
e.  Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan (UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen) Guru yang profesional perlu melakukan pembelajaran di kelas secara efektif. Kemudian, bagaimana ciri-ciri guru yang efektif? Menurut Gary A. Davis dan Margaret A. Thomas (1989, 78), ada empat kelompok besar ciri-ciri guru yang efektif. Keempat kelompok itu terdiri dari:

Pertama, memiliki kemampuan yang terkait dengan iklim belajar di kelas, yang kemudian dapat dirinci lagi menjadi (1) memiliki keterampilan interpersonal, khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan kepada siswa, dan ketulusan; (2) memiliki hubungan baik dengan siswa; (3) mampu menerima, mengakui, dan memerhatikan siswa secara tulus; (4) menunjukkan minat dan antusias yang tinggi dalam mengajar; (5) mampu menciptakan atmosfir untuk tumbuhnya kerja sama dan kohesivitas dalam dan antar kelompok siswa; (6) mampu melibatkan siswa dalam mengorganisasikan dan merencanakan kegiatan pembelajaran; (7) mampu mendengarkan siswa dan menghargai hak siswa untuk berbicara dalam setiap diskusi; (8) mampu meminimalkan friksi-friksi di kelas jika ada.

Kedua, kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen pembelajaran, yang meliputi: (1) memiliki kemampuan untuk menghadapi dan menangani siswayang tidak memiliki perhatian, suka menyela, mengalihkan pembicaraan, dan mampu memberikan transisi substansi bahan ajar dalam proses pembelajaran; (2) mampu bertanya atau memberikan tugas yang memerlukan tingkatan berpikir yang berbeda untuk semua siswa.

Ketiga, memiliki kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik (feedback)dan penguatan (reinforcement),yang terdiri dari: (1) mampu memberikan umpan balik yang positif terhadap respon siswa; (2) mampu memberikan respon yang bersifat membantu terhadap siswa yang lamban belajar, (3) mampu memberikan tindak lanjut terhadap jawaban siswa yang kurang memuaskan; (4) Mampu memberikan bantuan profesional kepada siswa jika diperlukan.

Keempat, memiliki kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri, terdiri dari: (1) mampu menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif; (2) mampu memperluas dan menambah pengetahuan mengenai metode-metode pengajaran; (3) mampu memanfaatkan perencanaan guru secara kelompok untuk menciptakan dan mengembangkan metode pengajaran yang relevan.
 
4.  Kompetensi Profesional

Tugas guru adalah mengajarkan pengetahuan kepada siswa. Guru tidak sekedar mengetahui materi yang akan diajarkannya, tetapi memahaminya secara luas dan mendalam. Oleh karena itu, siswa harus selalu belajar untuk memperdalam pengetahuannya terkait mata pelajaran yang diampunya. 

Menurut Suyanto (Suyanto, 2000, 43) kompetensi profesional, memiliki pengetahuan yang luas pada bidang studi yang diajarkan, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan. Lebih lanjut Suyanto menjelaskan bahwa kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang harus dikuasai guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:

a.  Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Hal ini berarti guru harus memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi dan koheren dengan kateri ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam proses belajar mengajar.
b.  Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki implikasi bahwa guru harus menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Seorang guru harus menjadi orang yang spesial, namun lebih baik lagi jika ia menjadi spesial bagi semua siswanya. Guru harus merupakan kumpulan orang-orang yang pintar di bidangnya masing-masing dan juga dewasa dalam bersikap. Namun demikian,  yang lebih penting bagi guru adalah bagaimana caranya dapat menularkan kepintaran dan kedewasaannya tersebut kepada para siswanya di kelas. Sebab guru adalah mediator bagi lahirnya anak-anak cerdas dan dewasa di masa mendatang.

Dalam penyelenggaraan pendidikan berkualitas, yang memegang peranan sangat penting adalah sumberdaya manusia, dari kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan, sebagaimana dijelaskan Jejen (2011:54), faktor yang paling esensial dalam proses pendidikan adalah manusia yang ditugasi dengan pekerjaan untuk menghasilkan perubahan yang telah direncanakan pada anak didik. Hal ini merupakan esensi dan hanya dapat dilakukan sekelompok manusia profesional, yaitu manusia yang memiliki kompetensi mengajar.

Oleh karena itu, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, karena ilmu pengetahuan dan ketrampilan itu berkembang seiring perjalanan waktu. Maka, pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari guru saat di bangku kuliah bisa jadi sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ia mualai mengajar.

Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 (KMA 211/2011) tentang Pedoman Pengembangan Standar Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah. Dalam bab IV huruf B nomor 2 dinyatakan bahwa ruang lingkup pengembangan standar kompetensi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) terdiri dari 6 kompetensi, yakni empat kompetensi bagi guru secara umum dan ditambah dua kompetensi, yaitu kompetensi spiritual dan leadership. Adapun indikator kompetensi spiritual dan leadership adalah sebagai berikut :  





SUMBER : PPG.SIAGAPENDIS.COM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar