KONSEP DASAR PROFESI
A.
Pengertian Profesi
Secara leksikal, kata profesi mengandung berbagai makna
dan pengertian. Menurut Hornby sebagaimana yang dikutip Udin Syaifuddin Said
(Udin, 2009) kata profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan,
bahkan suatu keyakinan atas sesuatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas
seseorang. Profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaa atau urusan
tertentu. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi.
Profesi juga merupakan suatu pekerjaan yang meminta
persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan diatur oleh
suatu kode etik khusus. Berdasakan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut
persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan
pihak yang memerlukannya. Secara etimologi profesi dari kata profession yang
berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Professionalism artinya sifat professional(Engkol,
1990).Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan
sebagai berikut: Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1)
bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi
professional (Depdiknas, 2005).
Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu
bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua
orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan
yang ditenpuhnya menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang
mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan
mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
Pada umumnya masyarakat awam mengartikan kata
profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai
suatu profesi, melainkan pada hamper setiap pekerjaan. Muncul ungkapan misalnya
penjahat professional, sopir professional, hingga tukang ojek professional.
Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut professional jika cara kerjanya baik,
cekatan, dan hasilnya memuaskan. Dengan hasil kerjanya itu, seorang mendapatkan
uang atau bentuk imbalan lainnya.
Vollmer dengan menggunakan pendekatan kajian sosiologik
sebagaimana yang dikutip Udin (Udin, 2009) mempersepsikan bahwa profesi itu
sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal
saja, karena dalam realitasnya bukanlah merupakan hal mustahil pula untuk
mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses
usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal
itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi. Pernyataan di atas itu
mengimplikasikan bahwa sebenarnya seluruh pekerjaan apapun memungkinkan untuk
berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu.
Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai
acuan, maka kita dapat menandai sejauh mana sesuatu pekerjaan itu telah
menunjukkan cirri-ciri atau sifatsifat tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan
secara professional. Hal yang sangat diperlukan oleh suatu profesi ialah
pengakuan masyarakat atas jasa yang diberikannya. Kita mengenal, profesi yang paling
tua adalah kedokteran dan hukum. Profesi kedokteran berkembang dari tradisi pengobatan
tradisional yang mencampuradukkan pseudo science dengan science.
Sedangkan profesi hukum berkembang dari kebutuhan
masyarakat akan adanya rasa aman dan kepastian hukum bagi pelanggar aturan.
Ahli sosiologi hukum memahami betul bahwa setiap masyarakat mengembangkan
hukumnya sendiri sesuai dengan kondisi kemasyarakatan dan semangat zamannya.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu
keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan
kompetensi (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang
diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
B.
Beberapa Istilah yang Berkaitan dengan Profesi
Beberapa istilah yang muncul terkait dengan kata profesi
adalah profesi, profesional, profesionalisme, profesionalisasi, dan
profesionalitas. Menurut Sanusi (Sanusi, 1991) menguraikan kelima konsep
tersebut, yaitu :
1.
Profesi, profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian dari para anggotanya. Maksudnya, ia tidak bisa dilakukan oleh
sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk
melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut
profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu
maupun setelah menjalani suatu profesi (in service training) maupun setelah
menjalani suatu profesi. Selain pengertian ini, ada beberapa ciri profesi
khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan. Dengan demikian, kata
profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian,
tanggung jawab dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak
bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan untuk
itu.
2.
Profesional, kata profesional menunjuk pada dua hal.
Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ” Dia seorang
profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang
sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, profesional dikontraskan
denngan ” non-profesional” atau ”amatir”.Suatu pekerjaan profesional memerlukan
persyaratan khusus, yaitu menuntut adanya ketrampilan berdasarkan konsep dan
teori ilmu pengetahuan yang mendalam; menekankan pada suatu keahlian dalam
bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; menuntut adanya tingkat pendidikan
yang memadai; adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan
yang dilaksanakannya; dan memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika
kehidupan (Moh. Ali, 1985).
3.
Profesionalisme, kata profesionalisme menunjuk kepada
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam
melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga
menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan
suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang,
dan rendah. Selain itu profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen
anggota profesi untuk bekerja berdasarkan pada standar yang tinggi dan kode
etik profesinya.
4.
Profesionalitas, Profesionalitas adalah suatu sebutan
terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta
derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan
tugas-tugasnya. Dengan demikian, profesionalitas guru PAI adalah suatu
“keadaan” derajat keprofesian seorang guru PAI dalam sikap, pengetahuan, dan
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran
agama Islam. Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas
keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Sedangkan Ahmad Tafsir (Tafsir, 1992) memberikan pengertian profesionalisme
sebagai paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang
yang professional.
5.
Profesionalisasi, kata profesionalisasi menunjuk pada
proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggoya profesi dalam
mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu
profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses
pengembangan profesional baik dilakukan melalui pendidikan ”pra-jabatan” maupun
”dalam jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang
panjang.
C.
Syarat-syarat Profesi
Suatu pekerjaan yang disebut profesi harus memenuhi
syarat-syarat tertentu. Menurut Syafrudin Nurdin (Syafrudin, 2005)
syarat-syarat yang harus dipenui oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut
sebagai profesi, yaitu :
1.
Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.
Kebakuan yang universal
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7.
Kode etik
8.
Klien
9.
Berperilaku pamong
10.
Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.
Ahmad Tafsir (Tafsir, 1992) berpendapat bahwa pekerjaan
dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat, yaitu:
a.
Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b.
Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
c.
Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
d.
Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
e.
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan
kompetensi aplikatif.
f.
Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan
profesinya.
g.
Profesi memiliki kode etik.
h.
Profesi miliki klien yang jelas.
i.
Profesi memiliki organisasi profesi.
j.
Profesi mengenali hubungan profesinya dengan
bidang-bidang lain.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39
(ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya
sebagai berikut: “Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi”.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal
7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
1)
Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
2)
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
3)
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas.
4)
Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
5)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6)
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja.
7)
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi
berkelanjutan.
8)
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
keprofesionalan.
9)
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
D.
Urgensi Profesionalisme dalam Kehidupan
Pada dasarnya profesionalisme dan sikap professional itu
merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong
untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga profesional. Motivasi intrinsik
tersebut akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (exellence) yang
ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang
mendekati standar ideal. Berdasarkan
kriteria ini, jelas bahwa guru yang memiliki profesional tinggi akan selalu
berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar ideal akan
mengidentifikasikan dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal.
2.
Meningkatkan dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh
besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi
melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudan dilakukan melalui berbagai cara,
penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari,
hubungan antar pribadi, dan sebagainya.
3.
Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan
profesional. Berdasarkan kriteria ini,
para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang
dapat mengembangkan profesinya. Berbagai kesempatan yang dapat dimanfaatkan
antara lain:
a.
Mengikuti kegiatan ilmiah seperti lokakarya, seminar, dan
sebagainya,
b.
Mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan,
c.
Melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat,
d.
Menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah, serta, serta
e.
Memasuki organisasi profesi.
4.
Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. Hal ini mengandung makna bahwa
profesionalisme yang tinggi ditunjukkan dengan adanya upaya untuk selalu mencapai
kualitas dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Guru yang
memiliki profesionalisme tinggi akan selalu aktif dalam seluruh kegiatan dan
perilakunya untuk menghasilkan kualitas yang ideal. Secara kritis, ia akan
selalu mencari dan secara aktif selalu memperbaiki din untuk memperoleh hal-hal
yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
5.
Memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Profesionalisme ditandai dengan kualitas
derajat kebanggaan akan profesi yang dipegangnya. Dalam kaitan ini, diharapkan
agar para guru memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya. Rasa
bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu,
berdedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan meyakini akan potensi
dirinya bagi perkembangan di masa depan.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional sangat urgen karena berfungsi untuk
meningkatkan martabat guru sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Ini tertera pada pasal 4: “Kedudukan
guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”.
Selanjutnya Pasal 6
menyatakan tujuan menempatkan guru sebagai tenaga professional yaitu: “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakansistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaituberkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
SUMBER : PPG.SIAGAPENDIS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar