KB
3 : PARADIGMA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A.Arah
Pengembangan Ideologis-Filosofis PAI
Pendidikan Agama
Islam sesungguhnya menghadapi permasalahan yang sangat serius dalam tataran
filosofis, karena wacana pengetahuan dan teknologi saat ini berjalan tanpa
kendali agama. Maka pengetahuan dan teknologi tak jarang berkembang menjadi
problematika yang sedikit banyak menyulitkan penganut agama itu sendiri dalam
hal ini Muslim.
Pendidikan Agama
Islam secara ideal diharapkan mampu menjawab deskralisasi dan eksternalisasi
dinamika science dan teknologi dari titik esensial transenden.. Proses desakralisasi
dan eksternalisasi ini terjadi sejak awal transformasi science dan teknologi
dari intelektual dan filosof Muslim kepada intelektual dan filosof Barat di
Eropa, dengan menggunting nilai-nilai religiusitas sebagai akibat permusuhan
intelektual dan gereja.
Kesadaran bahwa
segala ilmu pengetahuan adalah dari Allah dan semestinya diabdikan untuk Allah
itu akan sangat membantu dalam pembentukan suasana yang Islami di sebuah
institusi pendidikan. Kondisi tersebut pada gilirannya akan dapat berpengaruh
langsung dalam pembentukan kepribadian peserta didik yang berwawasan luas
dengan kesadaran religiusitas yang tinggi.
B.Arah
Pengembangan Institusional
Selama
Pendidikan Agama Islam hanya dianggap sebagai
pelengkap, terlebih jika paradigma dualisme disiplin ilmu mendominasi
secara buta, maka jadilah guru Agama Islam seperti berteriak di tengah padang
pasir. Capek dan melelahkan, dengan hasil yang tidak akan pernah menyentuh
tataran afektif.
Maka masalah
penciptaan kondisi yang kondusif ini mutlak diperlukan sebelum kita berbicara
tenteng pengajaran PAI. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kontradiksi
nilai yang terjadi di sekolah tersebut. Jika ini terjadi maka akan secara
serius dapat mengakibatkan splite personality, sebuah pribadi yang pecah,
ambivalen. Sekolah mau tidak mau harus menyediakan kondisi kondusif (Islami)
jika benar-benar menginginkan pendidikan Agama Islam maksimal di lembaga
tersebut. Sebagai konsekwensinya sekolah semestinya terus berupaya menciptakan
suasana yang religius serta menyediakan sarana ibadah secara memadahi.
C.Pengembangan
Kurikuler PAI
Dari sudut
pendekatan tampak jelas bahwa kurikulum PAI selama ini cenderung hanya menggunakan pendekatan yang dominan
rasional. Problematika kurikulum ini sangat krusial karena inilah aturan main
yang harus diterapan dalam proses pendidikan. Maka jika platform-nya bermasalah
tentu akan sangat kesulitan dalam implementasi proses belajar-mengajarnya.
Masalah yang terkait dengan kurikulum tersebut haruslah diseleseikan dengan
pembahasan serius tentangnya yang dihadiri oleh para pakar dengan tetap
memperhatikan praktisi dan “pasar”.
Di sinilah guru
diharapkan dapat secara cerdas dan kreatif memanipulasi segala hal (dalam
pengertian positif) guna memaksimalkan pendidikan Agama Islam. Di samping itu
guru Agama Islam diharapkan dapat, memberikan argumentasi yang tangguh sehingga
dapat membentengi keimanan peserta didik dari berbagai pemikiran yang terkadang
destruktif.Permasalahn ini akan dibicarakan lebih lanjut dalam pembahasan
pengembangan pembelajaran pendidikan Agama Islam di bawah.
D.Sasaran Ranah
Pendidikan Agama Islam
Jika pemikiran
taksonomi Bloom dicermati dari sudut wacana Islam, maka tampak ada hal sangat
penting yang harus dipertimbangkan. Dalam wacana Bloom terlihat bahwa manusia
terdiri atas aspek jasmani dan ruhani. Dimana tampilan jasmaniah dilihat
melalui aspek psikomotorik dan tampilan ruhani diamati dari aspek kognitif dan
afektif. Pada dasarnya dalam wacana Islam, manusia juga dipersepsi terdiri atas
aspek jasmani dan ruhani. Tampilan
jasmani akan dapat juga terlihat dari ranah psikomotorik. Sedangkan tampilan
ruhani semestinya dapat telihat dari ‘ranah’ al-Aql, al-Nafs dan al-Qalb.
Pendidikan Agama
Islam harus lebih diarahkan untuk sampai pada pada proses internalisasi nilai
menjadi sikap dan kepribadian pesertadidik. Bahwa proses internalisasi itu
haruslah didahului oleh proses transfer of knowledge, transfer of competences.
Sebagaimana dirasakan bersama bahwa kecenderungan pendidikan Agama Islam hari
ini dominan kognitif. Maka harus dicarikan solusi untuk membuat pola pengajaran
yang terintegratif, yang mampu menampilkan agama dalam tataran teoritis
(kognitif) hingga tataran implementatif (afektif).
E. Pengembangan
Pembelajaran PAI
Dalam kitab
al-Risalah al-Ladunniyah al-Ghazali
membagi model pendidikan itu menjadi dua yaitu pembelajaran humanistik
(al-ta’lim al-insaniy) dan pembelajaran transendental (al-ta’lim al-rabbaniy)
1.
Pengembangan Pembelajaran Humanistik PAI
Al-Ta’lim
al-Insaniy atau Proses pembelajaran humanistik dapat berupa dua bentuk yaitu
proses belajar dari dalam diri ke luar melalui kontemplasi (tafakkur) dari
dapat juga dari luar ke dalam diri manusia. Pembelajaran humanistik (al-ta’lim al-insaniy) yang lebih
bernuansa horisontal biasanya melalui tatap muka di kelas. Pembelajaran ini
meliputi kegiatan mengorganisasikan pengalaman belajar, mengolah kegiatan
belajar-mengajar, menilai proses dan hasil belajar yang kesemuanya merupakan
tanggung jawab guru.
2.
Pengembangan Pembelajaran PAI
Transendental
(Ta’lim al-Rabbaniy) Adapun proses pembelajaran transendental (al-ta’lim
al-rabbaniy) adalah bentuk pembelajaran Gurunya adalah Allah SWT sendiri. Dalam
perspektif Islam Tuhan bukan hanya Penguasa tetapi juga Pemberi Ilmu
(Pengajar). Bahkan kata tarbiyah berasal dari kata fi’il madli
rabba (mengatur, memelihara). Sedangkan Tuhan dalam Bahasa Arab disebut
dengan Rabb (Yang Maha Memelihara, Mendidik).
KB 4 : IMPLEMENTASI
PAI DALAM KURIKULUM
A.
Rasional Pengembangan PAI
1.
Tantangan Pengembangan
Kemajuan ilmu pengetahuan
memperkuat dampak globalisasi dan kemajuan teknologi tersebut. Perubahan yang
terjadi dalam dua dasawarsa terakhir mengalahkan kecepatan dan dimensi
perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia diabad-abad sebelumnya.
Perubahan tersebut telah menjangkau kehidupan manusia dari tingkat global,
nasional, dan regional serta dari kehidupan sebagai umat manusia, warganegara,
anggota masyarakat dan pribadi.
Dengan terjadinya perubahan
tersebut diperlukan usaha untuk mengalihkan pola pikir
dalam menatap tentang
dunia yang begitu
cepat mengalami perubahan hingga saat ini dan yang akan datang. Perubahan yang dikemukakan di atas memberikan landasan
kuat bagi perubahan suatu kurikulum PAI dilingkungan sekolah. Kenyataan adanya
amanat legal dan kehidupan manusia yang berubah cepat yang menyebabkan
perubahandan penyempurnaan kurikulum sekolah merupakan suatu keniscayaan yang
tak dapat dihindari.
Desain pengembangan kurikulum baru
harus didasarkan pada pengertian bahwa
kurikulum adalah suatu pola pendidikan yang utuh untuk jenjang pendidikan tertentu. Desain ini menempatkan mata
pelajaran PAI sebagai organisasi konten kurikulum yang terbuka dan saling
mempengaruhi. Desain kurikulum yang akan digunakan untuk mengembangkan
kurikulum baru harus mampu mengaitkan antar konten kurikulum baik yang bersifat
horizontal maupun vertikal.
2.
Kerangka Dasar
Pada dasarnya tidak ada satupun
filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan
kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal
tersebut, Kurikulum PAI 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai
berikut.
a.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun
kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang..
b.
Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif..
c.
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan
intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.
d.
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa
depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual,
kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk
membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik.
3.
Landasan Teoritis
Kurikulum berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik
dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan,
dan bertindak. Kurikulum PAI 2013
menganut:
a.
Pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam
bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas,
dan masyarakat; dan
b.
Pengalaman belajar langsung peserta didik
(learnedcurriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan
awal peserta didik.
4.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum PAI 2013 adalah:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
c.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
B.
Aspek-Aspek Mata Pelajaran PAI
1.
Al-Qur’an
Hadis, menekankan pada
kemampuan baca tulis
yang baik dan
benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan
kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Akidah Akhlak menekankan pada kemampuan memahami keimanan
dan keyakinan Islam sehingga memiliki keyakinan yang kokoh dan mampu
mempertahankan keyakinan/ keimanannya. Akhlak menekankan pada pembiasaan untuk
menerapkan dan menghiasi diri akhlak terpuji (mahmudah) dan menjauhi serta
menghindari diri dari akhlak tercela (mazmumah) dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Fikih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai
ketentuan hukum dalam Islam serta kemampuan cara melaksanakan ibadah dan
muamalah yang benar dan baik dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Sejarah
Kebudayaan Islam (SKI)
menekankan pada kemampuan
mengambil ibrah/ hikmah (pelajaran)
dari sejarah Islam,
meneladani tokoh-tokoh
berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik,
ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain, untuk mengembangkan Kebudayaan dan peradaban
Islam pada masa kini dan masa yang akan datang.
C.
Standar Kompetensi Lulusan Dan Kompetensi Inti (KI)
1.
Gagasan
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standarisi standar proses, standar penilaian pendidikan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan.
3.
Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan
meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti,
integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat
dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
a.
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap
spiritual;
b.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap
sosial;
c.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti
pengetahuan; dan
d.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti
keterampilan.
SUMBER : PPG.SIAGAPENDIS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar