Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Minggu, 14 Juli 2019

SISTEM KHILAFAH




Sistem Khilafah 


Menurut  bahasa kata khilafah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemerintahan dan kepemimpinan. Sedangkan secara istilah, khilafah berarti sistem pemerintahan yang diatur sesuai dengan ajaran Islam.  


Dalam sejarah kata khilafah digunakan untuk sebutan bagi suatu pemerintahan pada masa tertentu seperti khilafah Abu Bakar, khilafah Umar, Usman Ali dan sebagainya. 


Berdasar definisi di atas nampaknya terdapat hubungan timbal balik antara agama dan negara dalam hal relasi saling ketergantungan. 


Meskipun antara memlihara agama dan mengatur negara kelihatannya berbeda namun dalam ajaran Islam nampak keduanya tidak bisa dipisahkan.


Politik membutuhkan agama begitu sebaliknya agama membutuhkan politik, itulah khilafah dalam Islam.


Imam al-Ghazaly pernah berkata agama adalah pondasi sedangkan pemerintahan adalah tiangnya.. Tiang  akan runtuh jika tidak ada pondasi.


Setiap sistem pemerintahan dapat  dipastikan mempunyai tujuan yang akan dicapainya tak terkecuali pemerintahan dalam bentuk khilafah.


Menurut Abu A’la al-Maududi, terdapat tiga tujuan utama pemerintahan  dalam Islam.


Pertama, menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan. 


Kedua, menegakkan sistem yang Islami melalui  cara yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah berkuasa untuk  menyebarkan kebaikan  serta memerintahkannya (amar ma’ruf) sejalan dengan misi utama kedatangan Islam   ke dunia.


Ketiga, menumpas akar-akar kejahatan dan kemungkaran yang merupakan perkara yang paling dibenci oleh Allah swt. 


Terkait dengan istilah khilafah dengan Khalifah, banyak orang yang belum paham untuk membedakan kedua macam istilah tersebut.


Untuk istilah khalifah   ebagaimana telah disebut  di atas bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang sah menurut ajaran Islam. 


Konsekuansi adanya khilafah mengharuskan adanya  seorang  yang menjadi pemimpin khilafah.


Orang yang memimpin khilafah  dinamakan khalifah. Khilafah dan khalifah merupakan rukun terpenting adanya sebuah pemerintahan dalam Islam. 


Dari pengertian di atas kita dapat membedakan antara  khilafah dengan khalifah.


Khilafah adalah sistem pemerintahannya sedangkan khalifah adalah pemimpinnya. Dalam Islam seseorang layak menjadi khalifah jika memenuhi syarat-syarat, yaitu: adil, berilmu, sanggup berijtihad, sehat mental dan fisiknya serta berani dan tegas. 

@MENZOUR_ID




Tidak ada komentar:

Posting Komentar