Sistem
Khilafah
Menurut bahasa kata khilafah berasal dari bahasa Arab
yang berarti pemerintahan dan kepemimpinan. Sedangkan secara istilah, khilafah
berarti sistem pemerintahan yang diatur sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam sejarah kata khilafah digunakan untuk
sebutan bagi suatu pemerintahan pada masa tertentu seperti khilafah Abu Bakar,
khilafah Umar, Usman Ali dan sebagainya.
Berdasar
definisi di atas nampaknya terdapat hubungan timbal balik antara agama dan
negara dalam hal relasi saling ketergantungan.
Meskipun antara memlihara agama
dan mengatur negara kelihatannya berbeda namun dalam ajaran Islam nampak
keduanya tidak bisa dipisahkan.
Politik membutuhkan agama begitu
sebaliknya agama membutuhkan politik, itulah khilafah dalam Islam.
Imam
al-Ghazaly pernah berkata agama adalah pondasi sedangkan pemerintahan adalah
tiangnya.. Tiang akan runtuh jika tidak
ada pondasi.
Setiap sistem pemerintahan dapat
dipastikan mempunyai tujuan yang akan dicapainya tak terkecuali pemerintahan
dalam bentuk khilafah.
Menurut
Abu A’la al-Maududi, terdapat tiga tujuan utama pemerintahan dalam Islam.
Pertama, menegakkan keadilan dalam kehidupan
manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan
kesewenang-wenangan.
Kedua, menegakkan sistem yang Islami
melalui cara yang dimiliki oleh
pemerintah. Pemerintah berkuasa untuk
menyebarkan kebaikan serta
memerintahkannya (amar ma’ruf) sejalan dengan misi utama kedatangan Islam ke dunia.
Ketiga, menumpas akar-akar kejahatan dan
kemungkaran yang merupakan perkara yang paling dibenci oleh Allah swt.
Terkait
dengan istilah khilafah dengan Khalifah, banyak orang yang belum paham untuk
membedakan kedua macam istilah tersebut.
Untuk istilah khalifah ebagaimana telah disebut di atas bahwa khilafah adalah sistem
pemerintahan yang sah menurut ajaran Islam.
Konsekuansi adanya khilafah
mengharuskan adanya seorang yang menjadi pemimpin khilafah.
Orang
yang memimpin khilafah dinamakan
khalifah. Khilafah dan khalifah merupakan rukun terpenting adanya sebuah
pemerintahan dalam Islam.
Dari pengertian di atas kita dapat membedakan
antara khilafah dengan khalifah.
Khilafah adalah sistem pemerintahannya
sedangkan khalifah adalah pemimpinnya.
Dalam Islam seseorang layak menjadi khalifah jika memenuhi syarat-syarat,
yaitu: adil, berilmu, sanggup berijtihad, sehat mental dan fisiknya serta
berani dan tegas.
@MENZOUR_ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar