Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Minggu, 14 Juli 2019

PEMBENTUKAN KHILAFAH DAN DAN DASAR-DASARNYA




A.     Pembentukan Khilafah


Dalam sejarah Islam, pembentukan negara berdasar khilafah pernah dilakukan dengan tujuan agar hukum-hukum yang berdasar kepada al-Qur’an dan Hadits diharapkan dapat direalisasikan. Sistem yang berdasar kepada ajaran Islam tersebut bentuknya telah berakhir dengan selesainya khilafah Turki Usmani di Turki.


Pada perkembangan selanjutnya istilah pemerintahan berdasar khilafah nampaknya sudah tidak lagi digunakan oleh negara-negara Islam di dunia. Yang dapat diamati sekarang bahwa negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim sudah banyak mengambil sistem  pemerintahan lain  seperti demokrasi yang dianut negera  Mesir,  Irak  Indonesia, Turki dan sebagainya di samping terdapat  juga yang mengambil sistem negara kerajaan seperti Saudi Arabia, Maroko dan sebagainya.


Negara berdasar khilafah seperti yang pernah pentas dalam sejarah Islam nampaknya didasari oleh al-Qur’an surat al-Nur ayat 55, sebagai berikut:







Artinya: Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. (al-Nur/24: 55)
 

B.     Dasar-Dasar Khilafah 


Pemerintahan dalam Islam senantiasa berpedoman kepada hukum al-Qur’an dan sunnah. Dalam sejarah,, pemerintahan dalam Islam diselenggarakan berdasarkan kepada ketentuan yang terdapat di dalam dua sumber utama tersebut seperti yang pernah terjadi pada pemerintahan rasulullah dan khulafa al-Rasyidin  Dasar-dasar tersebut antara lain: 


1.  Sifat jujur, ikhlas serta tanggung jawab. Semuanya harus dimiliki oleh khalifah dalam melaksankan tugas kekhalifahan untuk rakyatnya dengan tidak membedakan mereka baik dari keturunan, warna kulit dan sebagainya.


2.  Keadilan yang bersifat menyeluruh kepada rakyat


3.  Tauhid (mengesakan Allah) yang mengandung arti taat kepada Allah, rasul-Nya dan pemumpin sebagai  kewajiban bagi setiap orang beriman.


4.  Adanya kedaulatan rakyat. Hal ini dapat difahami dari adanya perintah Allah agar orang yang beriman taat kepada ulil amri (pemimpin). Sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Nisa  ayat 58 yang artinya “Wahai orangorang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, taatlah kepada rasul dan pemimpin diantara kamu”.


Orang yang sudah memenuhi kriteria seperti tersebut di atas maka berhak dan layak untuk diangkat sebagai khalifah melalui seleksi yang cukup ketat. Keberadaan khalifah secara logika dalam pemerintahan merupakan sebuah keharusan karena  ketiadaannya akan menjadikan urusan pemerintahan tidak akan berjalan.


Dengan demikian dalam sistem khilafah pengangkatan khalifah  hukumnya bisa menjadi wajib kifayah. Khalifah dapat diangkat oleh  wakil rakyat yang dipercaya yang disebut dengan ahlul hal wa al aqdi. Persoalan yang perlu diketahui selanjutnya adalah bagaimana cara pengangkatan  khalifah dalam Islam?.


Jika kita perhatikan ayat alQur’an dan hadits tidak ada ketentuan atau cara untuk memilih khalifah. Namun alQur’an menekankan azas musayawarah dalam mengambil keputusan  penting. Termasuk keputusan penting adalah mengangkat khalifah.


a.  Oleh karena itu untuk mengetahui cara pengangkatan khalifah dapat kita lihat dalam perjalanan sejarah Islam. 1. Pengangkatan khalifah melalui  pemilihan  oleh para tokoh ummat. Seperti pengangkatan Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah pertama yang diadakan di Tsaqifah Bani Saidah. 

b.  Pengangkatan berdasarkan usulan (wasiat) oleh khalifah sebelumnya seperti pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah . Umar terpilih berdasarkan usulan Abu Bakar (khalifah pendahulunya) yang kemudian disetujui oleh para sahabat lainnya. Nampaknya dua cara pemilihan khulafa al-Rasyidin di atas lebih bersifat demokrasi.

c.   Pengangkatan khalifah melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh rakyat. Seperti pangangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah.

d.  Pengangkatan khalifah berdasarkan persetujuan secara bulat oleh rakyat karena calon khalifah dinilai memiliki jasa yang sangat besar seperti pengangkatan sultan Salim di Mesir.

e.  Pengangkatan khalifah berdasarkan keturunan. Bentuk ini dilakukan dalam sistem kerajaan yang pernah dipraktekkan oleh dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiah dan kerajaan Saudi sekarang ini.

Dari praktek pengangkatan khalifah  sebagaimana tersebut di atas maka sedikitnya terdapat  tiga cara pengangkatan khalifah dalam Islam. Pertama pemilihan langsung yaitu rakyat langsung memilih khalifah yang mereka inginkan. Kedua pemilihan tidak langsung yaitu berbentuk perwakilan rakyat dan ketiga adalah pengangkatan khalifah berdasarkan keturunan.


@MENZOUR_ID


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar