A.
Pembentukan
Khilafah
Dalam
sejarah Islam, pembentukan negara berdasar khilafah pernah dilakukan dengan
tujuan agar hukum-hukum yang berdasar kepada al-Qur’an dan Hadits diharapkan
dapat direalisasikan. Sistem yang berdasar kepada ajaran Islam tersebut
bentuknya telah berakhir dengan selesainya khilafah Turki Usmani di Turki.
Pada
perkembangan selanjutnya istilah pemerintahan berdasar khilafah nampaknya sudah
tidak lagi digunakan oleh negara-negara Islam di dunia. Yang dapat diamati
sekarang bahwa negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim sudah banyak
mengambil sistem pemerintahan lain seperti demokrasi yang dianut negera Mesir,
Irak Indonesia, Turki dan
sebagainya di samping terdapat juga yang
mengambil sistem negara kerajaan seperti Saudi Arabia, Maroko dan sebagainya.
Negara
berdasar khilafah seperti yang pernah pentas dalam sejarah Islam nampaknya
didasari oleh al-Qur’an surat al-Nur ayat 55, sebagai berikut:
Artinya:
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang
telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan)
mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa.
(al-Nur/24: 55)
B. Dasar-Dasar Khilafah
Pemerintahan
dalam Islam senantiasa berpedoman kepada hukum al-Qur’an dan sunnah. Dalam
sejarah,, pemerintahan dalam Islam diselenggarakan berdasarkan kepada ketentuan
yang terdapat di dalam dua sumber utama tersebut seperti yang pernah terjadi
pada pemerintahan rasulullah dan khulafa al-Rasyidin Dasar-dasar tersebut antara lain:
1. Sifat jujur, ikhlas serta tanggung
jawab. Semuanya harus dimiliki oleh khalifah dalam melaksankan tugas kekhalifahan
untuk rakyatnya dengan tidak membedakan mereka baik dari keturunan, warna kulit
dan sebagainya.
2. Keadilan yang bersifat menyeluruh
kepada rakyat
3. Tauhid (mengesakan Allah) yang
mengandung arti taat kepada Allah, rasul-Nya dan pemumpin sebagai kewajiban bagi setiap orang beriman.
4. Adanya kedaulatan rakyat. Hal ini dapat
difahami dari adanya perintah Allah agar orang yang beriman taat kepada ulil
amri (pemimpin). Sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayat 58 yang artinya “Wahai orangorang yang
beriman taatlah kamu kepada Allah, taatlah kepada rasul dan pemimpin diantara
kamu”.
Orang
yang sudah memenuhi kriteria seperti tersebut di atas maka berhak dan layak
untuk diangkat sebagai khalifah melalui seleksi yang cukup ketat. Keberadaan
khalifah secara logika dalam pemerintahan merupakan sebuah keharusan
karena ketiadaannya akan menjadikan
urusan pemerintahan tidak akan berjalan.
Dengan
demikian dalam sistem khilafah pengangkatan khalifah hukumnya bisa menjadi wajib kifayah. Khalifah
dapat diangkat oleh wakil rakyat yang
dipercaya yang disebut dengan ahlul hal wa al aqdi. Persoalan yang perlu
diketahui selanjutnya adalah bagaimana cara pengangkatan khalifah dalam Islam?.
Jika
kita perhatikan ayat alQur’an dan hadits tidak ada ketentuan atau cara untuk
memilih khalifah. Namun alQur’an menekankan azas musayawarah dalam mengambil
keputusan penting. Termasuk keputusan
penting adalah mengangkat khalifah.
a. Oleh karena itu untuk mengetahui cara
pengangkatan khalifah dapat kita lihat dalam perjalanan sejarah Islam. 1.
Pengangkatan khalifah melalui
pemilihan oleh para tokoh ummat.
Seperti pengangkatan Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah pertama yang diadakan
di Tsaqifah Bani Saidah.
b. Pengangkatan berdasarkan usulan
(wasiat) oleh khalifah sebelumnya seperti pengangkatan Umar bin Khattab sebagai
khalifah . Umar terpilih berdasarkan usulan Abu Bakar (khalifah pendahulunya)
yang kemudian disetujui oleh para sahabat lainnya. Nampaknya dua cara pemilihan
khulafa al-Rasyidin di atas lebih bersifat demokrasi.
c. Pengangkatan khalifah melalui pemilihan
yang langsung dilakukan oleh rakyat. Seperti pangangkatan khalifah Umar bin
Abdul Aziz dari Bani Umayyah.
d. Pengangkatan khalifah berdasarkan
persetujuan secara bulat oleh rakyat karena calon khalifah dinilai memiliki
jasa yang sangat besar seperti pengangkatan sultan Salim di Mesir.
e. Pengangkatan khalifah berdasarkan
keturunan. Bentuk ini dilakukan dalam sistem kerajaan yang pernah dipraktekkan
oleh dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiah dan kerajaan Saudi sekarang ini.
Dari
praktek pengangkatan khalifah
sebagaimana tersebut di atas maka sedikitnya terdapat tiga cara pengangkatan khalifah dalam Islam.
Pertama pemilihan langsung yaitu rakyat langsung memilih khalifah yang mereka
inginkan. Kedua pemilihan tidak langsung yaitu berbentuk perwakilan rakyat dan
ketiga adalah pengangkatan khalifah berdasarkan keturunan.
@MENZOUR_ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar