Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Minggu, 14 Juli 2019

MODUL FIQIH KB 4 PPG PAI






KONSEP PEMERINTAHAN DALAM ISLAM

A.     Sistem Khilafah 

Menurut  bahasa kata khilafah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemerintahan dan kepemimpinan. Sedangkan secara istilah, khilafah berarti sistem pemerintahan yang diatur sesuai dengan ajaran Islam.  Dalam sejarah kata khilafah digunakan untuk sebutan bagi suatu pemerintahan pada masa tertentu seperti khilafah Abu Bakar, khilafah Umar, Usman Ali dan sebagainya. 

Berdasar definisi di atas nampaknya terdapat hubungan timbal balik antara agama dan negara dalam hal relasi saling ketergantungan. Meskipun antara memlihara agama dan mengatur negara kelihatannya berbeda namun dalam ajaran Islam nampak keduanya tidak bisa dipisahkan.

Politik membutuhkan agama begitu sebaliknya agama membutuhkan politik, itulah khilafah dalam Islam.

Imam al-Ghazaly pernah berkata agama adalah pondasi sedangkan pemerintahan adalah tiangnya.. Tiang  akan runtuh jika tidak ada pondasi.Setiap sistem pemerintahan dapat  dipastikan mempunyai tujuan yang akan dicapainya tak terkecuali pemerintahan dalam bentuk khilafah.

Menurut Abu A’la al-Maududi, terdapat tiga tujuan utama pemerintahan  dalam Islam.

Pertama, menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan. 

Kedua, menegakkan sistem yang Islami melalui  cara yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah berkuasa untuk  menyebarkan kebaikan  serta memerintahkannya (amar ma’ruf) sejalan dengan misi utama kedatangan Islam   ke dunia.

Ketiga, menumpas akar-akar kejahatan dan kemungkaran yang merupakan perkara yang paling dibenci oleh Allah swt. 

Terkait dengan istilah khilafah dengan Khalifah, banyak orang yang belum paham untuk membedakan kedua macam istilah tersebut.untuk istilah khalifah   ebagaimana telah disebut  di atas bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang sah menurut ajaran Islam. Konsekuansi adanya khilafah mengharuskan adanya  seorang  yang menjadi pemimpin khilafah.

Orang yang memimpin khilafah  dinamakan khalifah. Khilafah dan khalifah merupakan rukun terpenting adanya sebuah pemerintahan dalam Islam. Dari pengertian di atas kita dapat membedakan antara  khilafah dengan khalifah.

Khilafah adalah sistem pemerintahannya sedangkan khalifah adalah pemimpinnya. Dalam Islam seseorang layak menjadi khalifah jika memenuhi syarat-syarat, yaitu: adil, berilmu, sanggup berijtihad, sehat mental dan fisiknya serta berani dan tegas. 

B.     Pembentukan Khilafah

Dalam sejarah Islam, pembentukan negara berdasar khilafah pernah dilakukan dengan tujuan agar hukum-hukum yang berdasar kepada al-Qur’an dan Hadits diharapkan dapat direalisasikan. Sistem yang berdasar kepada ajaran Islam tersebut bentuknya telah berakhir dengan selesainya khilafah Turki Usmani di Turki.

Pada perkembangan selanjutnya istilah pemerintahan berdasar khilafah nampaknya sudah tidak lagi digunakan oleh negara-negara Islam di dunia. Yang dapat diamati sekarang bahwa negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim sudah banyak mengambil sistem  pemerintahan lain  seperti demokrasi yang dianut negera  Mesir,  Irak  Indonesia, Turki dan sebagainya di samping terdapat  juga yang mengambil sistem negara kerajaan seperti Saudi Arabia, Maroko dan sebagainya.

Negara berdasar khilafah seperti yang pernah pentas dalam sejarah Islam nampaknya didasari oleh al-Qur’an surat al-Nur ayat 55, sebagai berikut:







Artinya: Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. (al-Nur/24: 55)
 
C.     Dasar-Dasar Khilafah 

Pemerintahan dalam Islam senantiasa berpedoman kepada hukum al-Qur’an dan sunnah. Dalam sejarah,, pemerintahan dalam Islam diselenggarakan berdasarkan kepada ketentuan yang terdapat di dalam dua sumber utama tersebut seperti yang pernah terjadi pada pemerintahan rasulullah dan khulafa al-Rasyidin  Dasar-dasar tersebut antara lain: 

1.  Sifat jujur, ikhlas serta tanggung jawab. Semuanya harus dimiliki oleh khalifah dalam melaksankan tugas kekhalifahan untuk rakyatnya dengan tidak membedakan mereka baik dari keturunan, warna kulit dan sebagainya.

2.  Keadilan yang bersifat menyeluruh kepada rakyat

3.  Tauhid (mengesakan Allah) yang mengandung arti taat kepada Allah, rasul-Nya dan pemumpin sebagai  kewajiban bagi setiap orang beriman.

4.  Adanya kedaulatan rakyat. Hal ini dapat difahami dari adanya perintah Allah agar orang yang beriman taat kepada ulil amri (pemimpin). Sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Nisa  ayat 58 yang artinya “Wahai orangorang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, taatlah kepada rasul dan pemimpin diantara kamu”.

Orang yang sudah memenuhi kriteria seperti tersebut di atas maka berhak dan layak untuk diangkat sebagai khalifah melalui seleksi yang cukup ketat. Keberadaan khalifah secara logika dalam pemerintahan merupakan sebuah keharusan karena  ketiadaannya akan menjadikan urusan pemerintahan tidak akan berjalan.

Dengan demikian dalam sistem khilafah pengangkatan khalifah  hukumnya bisa menjadi wajib kifayah. Khalifah dapat diangkat oleh  wakil rakyat yang dipercaya yang disebut dengan ahlul hal wa al aqdi. Persoalan yang perlu diketahui selanjutnya adalah bagaimana cara pengangkatan  khalifah dalam Islam?.

Jika kita perhatikan ayat alQur’an dan hadits tidak ada ketentuan atau cara untuk memilih khalifah. Namun alQur’an menekankan azas musayawarah dalam mengambil keputusan  penting. Termasuk keputusan penting adalah mengangkat khalifah.

a.  Oleh karena itu untuk mengetahui cara pengangkatan khalifah dapat kita lihat dalam perjalanan sejarah Islam. 1. Pengangkatan khalifah melalui  pemilihan  oleh para tokoh ummat. Seperti pengangkatan Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah pertama yang diadakan di Tsaqifah Bani Saidah. 
b.  Pengangkatan berdasarkan usulan (wasiat) oleh khalifah sebelumnya seperti pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah . Umar terpilih berdasarkan usulan Abu Bakar (khalifah pendahulunya) yang kemudian disetujui oleh para sahabat lainnya. Nampaknya dua cara pemilihan khulafa al-Rasyidin di atas lebih bersifat demokrasi.
c.   Pengangkatan khalifah melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh rakyat. Seperti pangangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah.
d.  Pengangkatan khalifah berdasarkan persetujuan secara bulat oleh rakyat karena calon khalifah dinilai memiliki jasa yang sangat besar seperti pengangkatan sultan Salim di Mesir.
e.  Pengangkatan khalifah berdasarkan keturunan. Bentuk ini dilakukan dalam sistem kerajaan yang pernah dipraktekkan oleh dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiah dan kerajaan Saudi sekarang ini.

Dari praktek pengangkatan khalifah  sebagaimana tersebut di atas maka sedikitnya terdapat  tiga cara pengangkatan khalifah dalam Islam. Pertama pemilihan langsung yaitu rakyat langsung memilih khalifah yang mereka inginkan. Kedua pemilihan tidak langsung yaitu berbentuk perwakilan rakyat dan ketiga adalah pengangkatan khalifah berdasarkan keturunan.
 
D.    Baiat Khalifah 

Kata baiat berasal dari kata ba’a  ( باع) yang berarti menjual. Dalam khilafah, baiat mengandung janji setia antara rakyat dengan khalifah Hal ini sejalan dengan pengertian yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun bahwa baiat adalah perjanjian atas dasar kesetiaan. Orang yang berbaiat harus menerima seseorang yang terpilih menjadi kepala negara sebagai pemimpinnya untuk melaksanakan semua urusan orang Islam.

Dalam baiat, rakyat berjanji setia untuk mentaati khalifah selama khalifah itu tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum Allah. Demikian juga khalifah, melaksanakan hak dan kewajibannya yaitu melaksanakan undang-undang demi mewujudkan keadilan sesuai dengan undang-undang Allah dan Rasul-Nya.

E.     Hak dan Kewajiban Rakyat 

Dalam sistem khilafah, rakyat sebagai kumpulan manusia yang dipimpin memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara adil. Apa hak dan kewajiban rakyat setelah melakukan janji  setia (baiat)?. Berikut ini adalah hak-hak  rakyat di satu sisi. Tapi disi lain  merupakan kewajiban pemerintah 

1.     Hak keselamatan jiwa dan harta.

Dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk melindungi keamanan hidup rakyatnya dan harta benda yang mereka miliki  sehingga mereka bisa hidup dengan tenang. Hal ini ditegaskan oleh Allah swt. dalam surat al-Isra ayat 33




Artinya: Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membununya kecuali denagn alasan yang dibenarkan (QS. 17:33)

Ayat yang berkaitan dengan dengan keselamatan hak milik. Allah berfirman




Artinya: Janganlah kamu memakan harta orang lain dengan cara yang batil (QS. 2:188)

2.     Hak untuk memperoleh keadilan hukum dan pemerataan. Dalam hal ini pemerintah wajib menegakkan keadilan dan pemerataan untuk rakyatnya.  Hal ini ditegaskan oleh al-Qur’an:




Artinya: Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia agar menetapkannya dengan adil (QS. 4:58)
3.     Hak untuk menolak kezaliman dan kesewenang-wenangan. Dalam hal ini pemerintah wajib melindungi rakyatnya dari prilaku zalim dan kesewenangwenangan. Hal ini ditegaskan oleh Allah





Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan dengan terus terang  kecuali oleh orang yang dianiaya. (QS.Al-Nisa/ 4:148) 4. Hak berkumpul dan menyatakan pendapat. Firman Allah swt.





Artinya: Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat, (QS. Ali Imran/3:105)

4.     Hak untuk bebas beragama. Pemerintah wajib untuk menjamin kebebasan beragama rakyatnya. Firman Allah swt:




Artinya: Tidak ada paksaan dalam bergama (Qs. 2/256)
5.     Hak mendapatkan bantuan materi bagi rakyat yang lemah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk mebantu rakyat yang lemah. Hal ini didasari oleh firman Allah swt:




Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (Qs. 51:19)

F.     Kewajiban Rakyat kepada Khalifah 

Dalam sistem khilafah, rakyat memiliki kewajiban terhadap khalifah yang sekaligus hak khalifah kepada rakyatnya, yaitu:
 
1.       Kewajiban  taat kepada khalifah. Firman Allah swt.





Artinya: Wahai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, rasulNya dan para pemimpin di antara kamu. (Qs. Al-Nisa/4:59)

2. Kewajiban mentaati undang-undang dan tidak berbuat kerusakan. Firman Allah swt.




Artinya: Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Tuhan memperbaikinya (Qs. Al-A’raf/7:85)

3.       Membantu khalifah dalam semua usaha kebaikan . Firman Allah swt:




Artinya: Dan Tolong-menolonglah kamu semua dalam kebaikan (Qs.alMaidah / 5: 2)

4. Bersedia berkorban jiwa maupun harta dalam mempertahankan dan  membelanya. Firman Allah swt.






Artinya: Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Qs. AlTaubah/9:41)

5.       Menjaga Persatuan dan Kesatuan. Firman Allah swt.





Artinya: Dan berpeganglah kamu semua kepada tali Allah (agama) dan janganlah kamu bercerai berai. (QS. Ali-Imran/3:103)

G.    Majlis Syura 

Kata “majlis syura” terdiri dari dua kata yaitu kata majlis dan kata syura. Majlis artinya tempat duduk syura artinya bermusyawarah. Dengan demikian majlis syura secara bahasa artinya tempat bermusyawarah (berunding).

Dikaitkan dengan sistem pemerintahan,  majlis syura memiliki pengertian tersendiri yaitu suatu lembaga negara yang terdiri dari para wakil rakyat yang bertugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Majlis ini memiliki tugas utama yaitu mengangkat dan memberhentikan khalifah. 
Pada masa Rasulullah istilah majlis syura belum ada. Namun praktek melaksanakan musyawarah telah dilakukan oleh rasul sebagai seorang pemimpin negara.. Rasulullah sering memanggil para sahabatnya untuk berunding mengambil keputusan dalam urusan negara dan masyarakat.

Demikian juga yang dilakaukan oleh khulafa alrasyidin setelah rasul meninggal. Mereka selalu bermusyawarah. Musyawarah merupakan  cara untuk mengambil keputusan. Karena dengan musyawarah sebuah keputusan lebih kuat dan jauh dari kekeliruan karena antara yang satu dengan  yang lainnya saling melengkapi.

Allah memerintahkan kepada kita untuk bermusyawarah dalam segala urusan  terlebih pemimpin negara. Firman Allah swt.




Artinya:” Bermusyawarahlah kamu kepada mereka dalam segala urusan .(Qs. Ali Imran/3:159)

H.    Syarat-Syarat Menjadi anggota majlis syura

Tidak semua orang bisa menjadi anggota majlis syura. Mereka adalah orangorang yang memiliki kemampuan intelektual dan memiliki sifat mental  yang terpuji. Oleh karena itu imam al-Mawardi merumuskan beberapa syarat untuk menjadi anggota  majlis syura :

1.  Berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan. Sikap ini mencerminkan bahwa anggota majlis syura adalah mereka  memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab.
2.  Berilmu pengetahuan yang luas. Yaitu memiliki kecerdasan intelektual yang tajam. Sehingga segala ucapan dan perbuatannya didasari oleh ilmu bukan oleh hawa nafsu.
3.  Memiliki kearifan dan. wawasan yang luas. Anggota majlis syura dalam memutuskan sesuatu harus  ditujukan  untuk  kemsalahatan ummat bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Terkait dengan kewajibannya, seseorang yang telah dipercaya menjadi majlis syura maka ia memiliki kewajiban utama yaitu mengangkat dan meberhentikan khalifah.

Khalifah yang diangkat oleh majlis syura adalah orang yang memiliki pengetahuan yang luas, adil,  bertanggung jawab, teguh dan cakap dalam menjalankan pemerintahan dan sehat baik rohani dan jasmaninya.

Jika dalam melaksnakan tugasnya seorang khalifah melanggar hukum Alah (maksiat) maka Majlis Syura berkewajiban untuk memberhentikan khlaifah dari jabatannya dan mengantinya dengan yang lain.

Tugas lain dari majlis syura adalah Bermusyawarah dengan khalifah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut  kepentingan ummat

H.Ahlul Halli wa al-Aqdi Secara bahasa ahlul halli wal aqdi mengandung arti orang yang melonggarkan dan mengikat. Sedangkan dalam ilmu fiqh ahlul halli wal aqdi diartikan orang yang dipilih sebagai wakil ummat untuk menyuarakan hati nurani ummat.

Ahlul halli wal aqdi adalah orang-orang pilihan. Mereka  terdiri dari ulama, cerdik pandai dan pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat.

Ahlul halli wal aqdi adalah wakil rakyat yang menjadi anggota majlis syura. Mereka  dipercaya oleh rakyat dan keputusan mereka ditaati oleh rakyat. Imam al-Mawardi menyebut sebagai ahl al-ikhtiyar yaitu golongan yang berhak memilih.

Penyebutan ini sangat beralasan sebab tugas utama  ahlul hali walaqdi karena memilih dan memberhentikan secara langsung seorang khalifah. Kalau di Indonesia ahlul halli wal aqdi disebut  MPR (Majlis Permusyawaratan Rakyat).


@menzour_id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar