Cadar Bagi Wanita
Cadar bagi wanita, menurut Imam Asy Syafi’i ra menegaskan
dalam Al Umm (1/109);,
وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها
“Dan setiap wanita adalah aurat kecuali kedua telapak
tangan dan wajahnya.” Pendapatini yang
masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada: Imam Nawawi ra dalam Al-Majmu’
(3/169) mengatakan,
ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد
“Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnul Mundzir menyandarkan pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam Al Awsath (5/70), beliau katakan dalam kitab yang sama (5/75),
على المرأة أن تخمر في الصلاة جميع بدنها سوى وجهها وكفيها
“Wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya”. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim mengatakan,“Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal:
1.
Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman
dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah.
2.
Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah
terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Mereka tidak
bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu.
Sehingga mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum
menyingkap wajah) selama aman dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah
mencampur adukkan dua hukum di atas. Seperti kita contohkan lainnya, beda
antara hukum suara wanita aurat atau bukan ? dengan hukum wanita memberi salam
pada laki-laki boleh ataukah tidak ?. Suara wanita bukanlah aurat sebagaimana
diterangkan dalam hadits yang shahih. Sedangkan memberi salam pada lakilaki itu
disyaratkan boleh selama aman dari fitnah.” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah,
192-193)
Dalam madzhab Syafi’i jika dikatakan pendapat yang masyhur
berarti adalah pendapat di kalangan ulama madzhab (bukan pendapat Imam Syafi’i)
dan merupakan pendapat yang lebih tersohor, namun ada pendapat ulama Syafi’iyah
lainnya yang dalilnya juga kuat. Artinya ada sebagian ulama Syafi’iyah yang
juga punya pendapat bahwa menutup wajah itu wajib dan dalilnya sama kuat. Namun
sebagaimana kata Imam Nawawi, pendapat yang menyatakan bahwa aurat wanita
adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan merupakan pendapat yang
lebih tersohor di madzhab Syafi’iyah.
Ada beda pendapat antara ulama Syafi’iyah terdahulu dan
belakangan. ulama Syafi’iyah membedakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan
kecuali wajah dan telapak tangan, ini berlaku dalam shalat. Sedangkan aurat di
luar shalat adalah seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan. Namun yang
dipahami oleh Syaikh ‘Amru di atas, ulama Syafi’iyah terdahulu (Imam Asy
Syafi’i dan Imam Nawawi) memutlakkan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali
wajah dan telapak tangan. Jika diperhatikan beda antara hukum memandang wajah
wanita dan hukum menyingkap wajah,ini dua hal dua hal yang berbeda.
Dalam buku “ al-Niqab adah wa laisa ibadah” yang ditulis oleh Prof Dr
Hamdi Zaqzuq Menteri Perwaqafan tahun 2008 menyatakan Para ulama Mesir senior berpendapat bahwa cadar adalah sebagai
tradisi kaum wanita bukan ibadah. Lebih rinci pada buku itu dengan mengutip
pandangan Syeikh Muhammad Al-Ghazali,dalam bukunya Al-Sunnah al-Nabawiyah bayna
Ahli al-Fiqh Wa al-Rakyi, bahwa
Islam telah mewajibkan bagi wanita untuk membuka wajah dalam ibadah
haji, ibadah shalat dan tidak dalil dalam Al-qur’an hadis dan akal yang
menyuruh menutup wajah. Ibadah perlu dalil yang tegas, memang diketahui
bahwa sebagian kaum wanita pada msa jahiliyah dan awal Islam mengenakan cadar tutup wajah,
tetapi perbuatan ini hanya tradisi bukan ibadah.(Al-Niqab: 8-9 )
Sumber
https://rumaysho.com/1760-menutup-wajah-menurut-madzhab-syafii.html
PPG.SIAGAPENDIS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar