RANGKUMAN TOLERANSI DALAM ISLAM
A.
Toleransi dalam Islam
1.
Pengertian Toleransi dalam Islam
Toleransi atau tasamuh adalah sikap baik dan berlapang
dada terhadap perbedaan-perbedaan dengan orang lain yang tidak sesuai dengan
pendirian dan keyakinannya. Dengan sikap toleransi atau tasamuh yang luas dan
terbuka, maka akan terbentuk suatu masyarakat yang saling menghargai,
menghormati, dan terjalinlah kehidupan yang harmonis antar anggota masyarakat,
bangsa, negara, maupun dalam kehidupan secara umum. Kemudian masyarakat yang
harmonis cenderung akan menghasilkan karya-karya yang besar yang bermanfaat
bagi manusia. Toleransi dianjurkan dalam masalah muamalah dan hubungan
kemasyarakatan bukan menyangkut masalah akidah dan ibadah.
2.
Bentuk-bentuk Toleransi dalam Islam
Ada beberapa bentuk toleransi dalam Islam, di antaranya:
a.
Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin
maupun orang yang sakit, muslim ata nonmuslim, bahkan terhadap binatang
sekalipun. Sesuai dengan Hadis HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244.
b.
Tetap menjalin hubungan kerabat pada orang tua atau saudara non muslim. Sesuai
dengan firman Allah Ta’ala QS. Luqman: 15.
c.
Boleh memberi hadiah pada non muslim. Islam
memperbolehkan umat Islam memberi hadiah kepada non muslim, agar membuat mereka
tertarik pada Islam, atau ingin berdakwah dan atau ingin agar mereka tidak
menyakiti kaum muslimin.
3.
Toleransi Antar umat Beragama
Toleransi pada konteks agama dan sosial budaya yang
berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap
golongan-golongan yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas pada
suatu masyarakat. Misalnya toleransi beragama dimana penganut Agama mayoritas
dalam sebuah masyarakat mengizinkan keberadaan agama minoritas lainnya. Jadi
toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang
beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang
beragama lain.
Pada sila pertama dalam Pancasila, disebutkan bahwa
bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing merupakan hal
yang mutlak. Karena Semua agama menghargai manusia oleh karena itu semua umat
beragama juga harus saling menghargai. Sehingga terbina kerukunan hidup anatar
umat beragama
4.
Persyaratan Pendirian Tempat Ibadah
Syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah antara lain
harus memenuhi syarat administratif (kelengkapan dokumen IMB dll), selain itu
juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:
a.
Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah
ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan
tingkat batas wilayah.
b.
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang
disahkan oleh lurah/kepala desa.
c.
Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota. Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat
terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka
pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan
rumah ibadat, sehingga hak setiap warga dalam menjalankan ibadahnya dapat
terjamin.
B.
Ucapan Selamat Natal
Selamat Natal yang diucapkan seorang Muslim kepada penganut agama
lain seperti agama Kristen misalnya dianggap haram oleh sementara orang dan
dinilai sesat dan menyesatkan. Berita itu yang biasa terdengar di Indonesia,
tetapi tidak demikian di kalangan ulama di Timur Tengah.Berikut tulisan ulama
besar SuriahMustafa Az-Zarqa’ yang termuat dalam kumpulan fatwanya “Fatwa
Mustafa Az-Zarqa”. Fatwa-fatwa itu dihimpun oleh Majed Ahmad Makky dan diantar
oleh ulama besar Mesir kenamaan: Yusuf al-Qardhawy.
Untuk menjawab hukumnya, perlu dikupas ke dalam beberapa point:
1.
Tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara
jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
2.
Karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang
secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam
kategori permasalahan ijtihadi.
3.
Dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun
membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat
atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. Dan
berikut Khilafiyah para ulama:
a.
Sebagian ulama yang meng-haramkan, meliputi Syekh Bin
Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi
dan sebagainya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada
orang yang memperingatinya. Mereka
berpedoman pada beberapa dalil, di antaranyaQS. Al-Furqan ayat 72.
b.
Sebagian ulama yan membolehkan, meliputi Syekh Yusuf
Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil,
Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis
Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang
memperingatinya. Mereka berlandaskan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam
Surat Al-Mumtahanah ayat 8.
C.
Kawin Beda Agama
Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita non-muslim yang dimaksud dalam
Hukum Islam adalah apabila Wanita Non-muslim tersebut adalah dari golongan ahli
kitab, artinya orang yang mengimani kitab terdahulu, dalam hal ini Wanita
Nasrani dan Wanita Yahudi, maka pernikahan ini diperbolehkan (halal). Berikut menurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili,
Tafsir al-MunÄ«r fi al-Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj :
1.
Wanita Kristen Halal Bagi Pria Muslim
Para Ulama Islam
percaya agama Islam, Nasrani, dan Yahudi merupakan agama samawi.Sehingga mereka
berpendapat, selain menikahi wanita Muslim, pria Muslim boleh menikahi wanita
Kristen. Tapi wanita dari agama lain seperti Hindu, Budha, dll haram baginya. Mengapa
pria Muslim boleh menikahi non-Muslimah? Alasanya, karena pria dianggap sebagai
pemimpin rumah tangga dan berkuasa penuh
atas isterinya. Beberapa sahabatnya juga menikahi wanita Kristen. Seperti
Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah menikahi wanita Nasrani. Sedangkan
Hudzaifah menikahi wanita Yahudi.
2.
Muslimah Menikah dengan Pria Non-Muslim
Perlu ditegaskan
bahwa haram hukumnya seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim
secara mutlak, baik laki-laki itu dari golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)
ataupun dari agama musyrik lainnya.Hal ini telah ditegaskan dalam Alquran dan
merupakan ijmak (konsensus) para ulama Islam. Begitulah AllahSwt berfirman, QS
al-Baqarah : 221.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar