RESUME MODUL PAI KONTEMPORER KB 3
GENDER DAN PERMASALAHANNYA
A.
Permasalahan Dalam Gender
Gender adalah sifat yang melekat
pada laki-laki dan perempuan yang dibangun dari interaksi sosial dan budaya.
Sebagai contoh bahwa perempuan lebih dipahami sebagai seseorang yang feminim,
lemah lembut, serta memiliki sifat-sifat keibuan. Sementara laki-laki lebih
dipahami sebagai sosok seseorang yang maskulin, rasionalis, serta memiliki
kekuatan yang lebih dari perempuan.
Dalam kehidupan sehari dapat
ditemukan bahwa ada laki-laki yang memiliki sifat-sifat perempuan seperti lemah
lembut dan keibuan. Perubahan tersebut berlangsung dari masa ke masa dan di
berbagai tempat. Praktik ketimpangan gender terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu:
1.
Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang
mengakibatkan kemiskinan secara ekonomi.
2.
Subordinasi, yaitu pemahaman yang meyakini salah satu
jenis kelamin dianggap lebih unggul dan urgen dibanding jenis kelamin lain.
3.
Stereotipe, yaitu
labeling (pelabelan) terhadap seseorang atau kelompok yang tidak sesuai dengan
realita yang terjadi.
4.
Violence yaitu suatu bentuk serangan terhadap fisik
maupun psikologis seseorang.
5.
Beban ganda yaitutanggung jawab yang dipikul satu jenis
kelamin tertentu secara berlebihan.
Hal-hal tersebut di atas bermuara
pada terjadinya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan di lingkungan keluarga
dan maupun sosial masyarakat. Membahas tentang gender berarti memberikan ruang
dan kesempatan yang sama antara laki-laki untuk berkontribusi dalam
pembangunan, ekonomi, politik dan budaya.
B.
Gender dalam Pandangan Islam
Mengenai kedudukan perempuan dalam
pandangan Islam tidak seperti yang diduga dan dipraktikkan oleh sebagian
anggota masyarakat, tidak pula seperti yang dituduhkan oleh orang-orang yang
tidak menyukai Islam. Ajaran Islam (Al-Qur’an), sangat memuliakan dan
memberikan perhatian serta penghormatan yang besar kepada perempuan tidak
ubahnya seperti halnya kepada laki-laki. Hal ini sesuai dengan firman AllahSwt
telah dalam QS. al-Nisa’ 1, juga dalam QS. Al-Hujurat 13.
Oleh karena itu, laki-laki dan
perempuan ditakdirkan untuk berpasangan atas dasar persamaan derajat, duduk
sama rendah berdiri sama tinggi, saling melengkapi dan saling memuliakan antara
yang satu dengan yang lain yang dibangun di atas dasar prinsip keadilan, bukan
untuk saling berhadapan dan saling merendahkan. Tidak ada kelebihan derajat
laki-laki atas perempuan dan sebaliknya kecuali karena ketakwaannya kepada
AllahSwt.
Kesalahpahaman di dalam memahami
ajaran Islam tentang gender antara lain disebabkan karena orang tersebut tidak
meletakkan masalah gender itu dalam Islam sebagai suatu sistem, melainkan ia
melihat persoalan gender itu sebagai suatu aspek ajaran Islam yang terpisah
dari aspek-aspek ajaran Islam yang lainnya. Jika hendak menilai ajaran Islam,
seseorang harus melihat Islam sebagai suatu sistem.
C.
Cadar Bagi Wanita
Madzhab Syafi’iyah menyatakan
bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita.
Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan
telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok
ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnul Mundzir menyandarkan
pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam Al Awsath (5/70. Syaikh ‘Amru bin
‘Abdil Mun’im Salim mengatakan,“Sungguh
sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah
ini, tidak bisa membedakan antara dua hal:
1.
Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman
dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah.
2.
Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah
terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Mereka tidak
bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu.
D.
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Ada 4 istilah yang terangkum
dalam singkatan LGBT ini yaitu:
1.
Lesbian artinya
wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual dengan sesama
wanita.
2.
Gay adalah istilah yang digunakan bagi lelaki penyuka
sesama lelaki.
3.
Biseksual adalah orang yang memiliki ketertarikan kepada
lelaki sekaligus kepada perempuan, dan
4.
Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender
atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir
(waria/wadam).
Allah menyebutkan perilaku
homoseksual (gay dan lesbi) dalam Al-Quran pada ayat-ayat yang mengisahkan
kehidupan ummat Nabi Luth As. Dari 27 ayat yang memuat kisah Nabi Luth As.
dengan kaumnya, terdapat tiga ayat yang menyebut perilaku homoseksual (gay dan
lesbi) dengan “fahisyah”. Selain pada kedua ayat di atas (Q.S. Al-A’raf (7): 80
dan Q.S. Al-Ankabut (29): 28 satu ayat lagi terdapat pada Q.S. An-Naml (27) 54.
Perbuatan tersebut merupakan suatu hal yang belum pernah
dilakukan oleh seorang keturunan Adam dan belum pernah terlintas dalam hati
mereka untuk melakukannya selain kaum Sodom. Semoga laknat Allah tetap menimpa
mereka”. Sehubungan dengan firman Allah:
“Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia) ini sebelum
kalian”.( Q.S Al-A’araf: 80). Amr bin
Dinar berkata: “Tidak seorang lelaki pun menyetubuhi lelaki kecuali kaum Luth
yang pertama melakukannya”.
Prof. Dr. Abdul Hamid Al-Qudah,
spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di Asosiasi Kedokteran Islam Dunia
menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan LGBT sebagai berikut:
a.
Dampak kesehatan
78 % pelaku homoseksual
terjangkit penyakit-penyakit menular dan rentan terhadap kematian.
b.
Dampak sosial
Seorang gay akan sulit
mendapatkan ketenangan hidup karena selalu berganti ganti pasangan.
c.
Dampak pendidikan
Penelitian membuktikan bahwa
pasangan homo menghadapi permasalahan putus sekolah lima kali lebih besar dari
pada siswa normal.
d.
Dampak keamanan
Kaum homoseksual di Indonesia melalui riset
dengan bantuan Google dalam kurun waktu 2014 hingga 2016, telah terjadi 25
kasus pembunuhan sadis dengan latar belakang kehidupan pelaku dan atau korban
dari kalangan pelaku homoseksual.
E.
Hukuman Homoseksual dan Cara Pencegahannya
Seluruh ulama sepakat (ijma’)
atas keharaman homoseksual. Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman hadd bagi pelaku
homoseksual adalah sama dengan hukuman hadd zina. Jika pelakunya muhshan (sudah
beristri atau bersuami) wajib dirajam sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairu
muhshan. (belum beristri atau belum
bersuami) di cambuk 100 kali dan diasingkan
Adapun menurut Imam Abu Hanifah,
pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak
sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zirnya adalah dimasukkan ke
penjara sampai bertaubat atau sampai mati.
Untuk mencegah kejahatan yang
sangat membahayakan ini, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain:
1.
Merendahkan pandangan/menundukan pandangan.
2.
Berpakaian yang menutup aurat.
3.
Memperbanyak puasa sunnah.
4.
Memisahkan tempat tidur anak ketika ketika sudah berumur
10 tahun.
5.
Menghindari perilaku wanita menyerupai pria dan
sebaliknya. Sikap tomboy wanita dan lemah gemulai seorang pria dilarang dalam
Islam.
6.
Memilih teman pergaulan dan menghindari pergaulan bebas.
7.
Mewujudkan keluarga harmonis yang penuh ketenangan dan
diliputi kasih sayang.
8.
Rajin dalam beribadah terutama shalat dan membaca
Al-Quran.
RESUME MODUL PAI KONTEMPORER KB 4
TOLERANSI DALAM ISLAM
A.
Toleransi dalam Islam
1.
Pengertian Toleransi dalam Islam
Toleransi atau tasamuh adalah sikap baik dan berlapang
dada terhadap perbedaan-perbedaan dengan orang lain yang tidak sesuai dengan
pendirian dan keyakinannya. Dengan sikap toleransi atau tasamuh yang luas dan
terbuka, maka akan terbentuk suatu masyarakat yang saling menghargai,
menghormati, dan terjalinlah kehidupan yang harmonis antar anggota masyarakat,
bangsa, negara, maupun dalam kehidupan secara umum. Kemudian masyarakat yang
harmonis cenderung akan menghasilkan karya-karya yang besar yang bermanfaat
bagi manusia. Toleransi dianjurkan dalam masalah muamalah dan hubungan
kemasyarakatan bukan menyangkut masalah akidah dan ibadah.
2.
Bentuk-bentuk Toleransi dalam Islam
Ada beberapa bentuk toleransi dalam Islam, di antaranya:
a.
Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin
maupun orang yang sakit, muslim ata nonmuslim, bahkan terhadap binatang
sekalipun. Sesuai dengan Hadis HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244.
b.
Tetap menjalin hubungan kerabat pada orang tua atau saudara non muslim. Sesuai
dengan firman Allah Ta’ala QS. Luqman: 15.
c.
Boleh memberi hadiah pada non muslim. Islam
memperbolehkan umat Islam memberi hadiah kepada non muslim, agar membuat mereka
tertarik pada Islam, atau ingin berdakwah dan atau ingin agar mereka tidak
menyakiti kaum muslimin.
3.
Toleransi Antar umat Beragama
Toleransi pada konteks agama dan sosial budaya yang
berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap
golongan-golongan yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas pada
suatu masyarakat. Misalnya toleransi beragama dimana penganut Agama mayoritas
dalam sebuah masyarakat mengizinkan keberadaan agama minoritas lainnya. Jadi
toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang
beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang
beragama lain.
Pada sila pertama dalam Pancasila, disebutkan bahwa
bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing merupakan hal
yang mutlak. Karena Semua agama menghargai manusia oleh karena itu semua umat
beragama juga harus saling menghargai. Sehingga terbina kerukunan hidup anatar
umat beragama
4.
Persyaratan Pendirian Tempat Ibadah
Syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah antara lain
harus memenuhi syarat administratif (kelengkapan dokumen IMB dll), selain itu
juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:
a.
Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah
ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan
tingkat batas wilayah.
b.
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang
disahkan oleh lurah/kepala desa.
c.
Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota. Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat
terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka
pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan
rumah ibadat, sehingga hak setiap warga dalam menjalankan ibadahnya dapat
terjamin.
B.
Ucapan Selamat Natal
Selamat Natal yang diucapkan seorang Muslim kepada penganut agama
lain seperti agama Kristen misalnya dianggap haram oleh sementara orang dan
dinilai sesat dan menyesatkan. Berita itu yang biasa terdengar di Indonesia,
tetapi tidak demikian di kalangan ulama di Timur Tengah.Berikut tulisan ulama
besar SuriahMustafa Az-Zarqa’ yang termuat dalam kumpulan fatwanya “Fatwa
Mustafa Az-Zarqa”. Fatwa-fatwa itu dihimpun oleh Majed Ahmad Makky dan diantar
oleh ulama besar Mesir kenamaan: Yusuf al-Qardhawy.
Untuk menjawab hukumnya, perlu dikupas ke dalam beberapa point:
1.
Tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara
jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
2.
Karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang
secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam
kategori permasalahan ijtihadi.
3.
Dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun
membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat
atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. Dan
berikut Khilafiyah para ulama:
a.
Sebagian ulama yang meng-haramkan, meliputi Syekh Bin
Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi
dan sebagainya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada
orang yang memperingatinya. Mereka
berpedoman pada beberapa dalil, di antaranyaQS. Al-Furqan ayat 72.
b.
Sebagian ulama yan membolehkan, meliputi Syekh Yusuf
Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil,
Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis
Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang
memperingatinya. Mereka berlandaskan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam
Surat Al-Mumtahanah ayat 8.
C.
Kawin Beda Agama
Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita non-muslim yang dimaksud dalam
Hukum Islam adalah apabila Wanita Non-muslim tersebut adalah dari golongan ahli
kitab, artinya orang yang mengimani kitab terdahulu, dalam hal ini Wanita
Nasrani dan Wanita Yahudi, maka pernikahan ini diperbolehkan (halal). Berikut menurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili,
Tafsir al-MunÄ«r fi al-Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj :
1.
Wanita Kristen Halal Bagi Pria Muslim
Para Ulama Islam
percaya agama Islam, Nasrani, dan Yahudi merupakan agama samawi.Sehingga mereka
berpendapat, selain menikahi wanita Muslim, pria Muslim boleh menikahi wanita
Kristen. Tapi wanita dari agama lain seperti Hindu, Budha, dll haram baginya. Mengapa
pria Muslim boleh menikahi non-Muslimah? Alasanya, karena pria dianggap sebagai
pemimpin rumah tangga dan berkuasa penuh
atas isterinya. Beberapa sahabatnya juga menikahi wanita Kristen. Seperti
Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah menikahi wanita Nasrani. Sedangkan
Hudzaifah menikahi wanita Yahudi.
2.
Muslimah Menikah dengan Pria Non-Muslim
Perlu ditegaskan
bahwa haram hukumnya seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim
secara mutlak, baik laki-laki itu dari golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)
ataupun dari agama musyrik lainnya.Hal ini telah ditegaskan dalam Alquran dan
merupakan ijmak (konsensus) para ulama Islam. Begitulah AllahSwt berfirman, QS
al-Baqarah : 221.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar