Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 17 Juli 2019

SEJARAH KEPEMIMPINAN KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB




Kepemimpinan Umar bin Khatab

Umar bin al-Khattab lahir di Mekkah dari Bani Adi yang masih satu rumpun dari suku Quraisy dengan nama lengkap Umar bin al-Khattab bin Abdul Uzza. Keluarga Umar tergolong keluarga kelas menengah, ia bisa membaca dan menulis yang pada masa itu merupakan sesuatu yang sangat jarang terjadi. Umar bin Khattab dikenal memiliki fisik yang kuat, bahkan ia menjadi juara gulat di Mekkah. Umar tumbuh menjadi pemuda yang disegani dan ditakuti pada masa itu. Beliau memiliki watak yang keras hingga dijuluki sebagai “Singa Padang Pasir”. Beliau termasuk pemuda yang amat keras dalam membela agama tradisional Arab yang saat itu masih menyembah berhala serta menjaga adat istiadat mereka. Sebelum memeluk Islam beliau dikenal sebagai peminum berat, namun setelah menjadi Muslim Beliau tidak lagi menyentuh alkohol (khamr) sama sekali, meskipun saat itu belum diturunkan larangan meminum khomr secara tegas. 

Pada masa itu, ketika Nabi Muhammad menyebarkan Islam secara terbuka di Mekkah, Umar bereaksi sangat antipati terhadap Nabi. Umar juga termasuk orang yang paling banyak dan paling sering menggunakan kekuatannya untuk menyiksa pengikut Nabi Muhammad SAW. Pada puncak kebenciannya terhadap Nabi Muhammad SAW, Umar memutuskan untuk mencoba membunuh Nabi. Namun dalam perjalanannya, Umar bertemu dengan salah seorang pengikut Nabi yang bernama Nu’aim bin Abdullah dan memberikan kabar bahwa saudara perempuan Umar telah memeluk Islam. Karena kabar tersebut, Umar menjadi terkejut dan kembali ke rumahnya dengan maksud untuk menghukum adiknya. Dalam riwayatnya, Umar menjumpai saudarinya yang kebetulan sedang membaca Alquran surat Thoha ayat 1-8, Umar semakin marah dan memukul saudarinya.

Namun, Umar merasa iba ketika melihat saudarinya berdarah akibat pukulannya, beliau kemudian meminta agar ia melihat bacaan tersebut. Beliau menjadi sangat terguncang oleh isi Alquran, dan beberapa waktu setelah kejadian itu Umar menyatakan memeluk agama Islam. Keputusan tersebut membuat hampir seisi Mekkah terkejut karena seorang yang terkenal memiliki watang yang keras dan paling banyak menyiksa pengikut Nabi Muhammad SAW kemudian memeluk ajaran yang sangat di bencinya. Akibatnya, Umar dikucilkan dari pergaulan Mekkah dan ia tidak lagi dihormati oleh para petinggi Quraisy.

Pada tahun 622, Umar ikut bersama Nabi Muhammad SAW serta para pegikutnya berhijrah ke Yatsrib (Madinah). Umar juga terlibat dalam perang Badar, perang Uhud, perang Khaybar serta penyerangan ke Syria. Umar bin Khattab dianggap sebagai orang yang disegani oleh kaum muslimin pada masa itu selain karena reputasinya pada masa lalu yang memang terkenal sudah terkenal sejak masa memeluk Islam. Umar juga dikenal sebagai orang terdepan yang selalu membela Nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam pada kesempatan yang ada. Bahkan beliau tanpa ragu menentang kawan-kawan lamanya yang dulu bersama sama ikut menyiksa para pengikut Nabi Muhammad SAW.

Pada masa Abu Bakar menjadi seorang khalifah, Umar bin Khattab menjadi salah satu penasehat kepalanya. Setelah Abu Bakar meninggal pada tahun 634, Umar bin Khattab ditunjuk untuk menggantikan Abu Bakar sebagai khalifah kedua dalam sejarah Islam. Selama di bawah pemerintahan Umar bin Khatab, kekuasaan Islam tumbuh sangat pesat. Islam mengambil alih Mesopotamia dan Persia dari tangan dinasti Sassanid, serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari ke Kaisaran Romawi (Byzantium). Saat itu ada dua negara adi daya yaitu Persia dan Romawi, namun keduanya telah di taklukkan oleh ke Khalifahan Islam dibawah pimpinan Umar bin Khatab.

Umar bin Khattab melakukan banyak reformasi secara administratif dan mengontrol dari dekat kebijakan publik, termasuk membangun sistem administrasi untuk daerah yang baru ditaklukkan. Umar memerintahkan agar diselenggarakan sensus di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Pada tahun 638, Umar memerintahkan untuk memperluas dan merenovasi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Umar bin Khattab dikenal memiliki kehidupan sederhana. Beliau tidak mengadopsi gaya hidup dan penampilan para penguasa di zaman itu, beliau tetap hidup sangat sederhana. Sekitar tahun ke-17 Hijriah yang merupakan tahun ke-4 ke khalifahannya, Umar mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa Hijriah.

    1. Dinamika kepemimpinan Umar bin Khatab 1) Agama

Penaklukan-penaklukan yang terjadi pada masa Umar menyebabkan masyarakat ramai-ramai memeluk agama Islam. Meskipun demikian, tentu saja tidak ada paksaan terhadap mereka yang tidak mau memeluknya. Masyarakat saat itu adalah masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai agama. Hal ini berpengaruh tehadap masyarakat Islam, mereka mengenal ajaran-ajaran selain Islam, seperti: Nasrani, Yahudi, dan Majusi Shabiah. Masyarakat Muslim otomatis akan belajar toleransi terhadap pemeluk agama lainnya. Kemajemukan beragama seperti ini akan kondusif untuk melahirkan fahamfaham baru dalam agama yang positif maupun negatif meskipun pada masa Umar bin Khattab r.a belum ada cerita tentang munculnya faham seperti ini.

Kehomogenan masyarakat menuntut prinsip-prinsip agama yang fleksibel, yang mudah difahami, karena masyarakat terbentuk dari orang-orang Arab, Persia dan Afrika. Sesuatu yang esensial dari agama Islam-pun otomatis harus ditemukan agar bisa diaplikasikan pada kehidupan orang-orang selain bangsa Arab. Meskipun begitu aktivitas ini tidak terlalu menonjol, karena memang mayoritas masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a dihabiskan untuk melakukan ekspansi-ekspansi. Kebanyakan praktek-praktek agama yang dibawa oleh mayoritas pasukan Islam yang berbangsa Arab adalah panduan antara praktek-praktek dan prinsip Islam dengan praktek dan hukum adat orang-orang pada umumnya.

     2. Dinamika Sosial

Keadaan sosial juga mulai berubah. Perubahan-perubahan ini sangat terlihat pada masyarakat yang hidup di wilayah-wilayah taklukan Islam. Mereka mengenal adanya kelas sosial meskipun Islam tidak membenarkan hal itu. Tetapi kebijakan-kebijakan tentang pajak, hak dan kekayaan yang terlalu jauh berbeda telah menciptakan jurang sosial, ditambah lagi bahwa sebelum datangnya Islam mereka telah mengenal kelas sosial ini. Seperti kebijakan pajak yang berlaku pada masa Umar bin Khattab, telah membagi masyarakat kepada dua kelas, yaitu: Kelas wajib pajak: buruh, petani dan pedagang, dan kelas pemungut pajak: pegawai pemerintah, tentara dan elit masyarakat.

Hal ini akan menjadikan rakyat cenderung untuk menjadi tentara sebagai profesi. Meskipun pajak itu digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan sarana-sarana sosial, tetap lebih banyak dirasakan oleh elit masyarakat dan penakluk. Pada masa Umar hak atas properti rampasan perang, posisi-posisi istimewa diberikan kepada pembesar-pembesar penakluk. Meskipun Umar adalah orang yang sangat sederhana, lain dengan sahabat-sahabatnya yang mempunyai kekayaan, seperti: Zubair yang mempunyai kekayaan sampai 50.000.000. dirham, Abdur Rahman bin Auf mewariskan 80.000100.000 dirham, Sa’ad Ibn Waqqash yang punya villa di dekat Madinah, dan Thalhah yang mempunyai 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar juga lahan safiyah seharga 30.000.000. dirham.

Terlepas apakah itu harta yang hak atau tidak, tentu akan membuat iri masyarakat terutama mantan-mantan aristokrat Mekkah yang kebanyakan adalah Bani Umayyah. Pemerintahan pusat mengirimkan gubernur, hakim dan lain-lain ke wilayah taklukan. Daerah-daerah pedesaan berubah menjadi perkotaan yang padat penduduk dan memiliki mobilitas sosial dan ekonomi yang tinggi. Pembangunan-pembangunan infrastruktur berkisar pada jalan raya, irigasi, bendungan, masjid dan benteng.  

    3. Dinamika Ekonomi

a. Perdagangan, Industri dan Pertanian
Meluasnya daerah-daerah taklukan Islam yang disertai meluasnya pengaruh Arab sangat berpengaruh pada bidang ekonomi masyarakat saat itu. Banyak daerah-daerah taklukan menjadi tujuan para pedagang Arab maupun non Arab, muslim maupun non muslim. Daerah-daerah yang sebelumnya tidak begitu menggeliat, mulai memperlihatkan aktifitas-aktifitas ekonomi, selain menjadi tujuan para pedagang juga menjadi sumber barang dagang. Peta perdagangan saat itupun berubah, seperti: Isfahan, Ray, Kabul, dan Balkh.

Sumber pendapatan rakyatpun beragam, mulai dari perdagangan, pertanian, pengerajin, industri maupun pegawai pemerintah. Industri saat itu ada yang dimiliki oleh perorangan maupun negara atau daerah untuk kepentingan negara, seperti: industri rumah tangga yang mengolah logam, industri pertanian, pertambangan dan pekerjaan-pekerjaan umum pemerintah (jalan dan irigasi). Pembangunan irigasi juga sangat berpengaruh dalam pertanian dan perkebunan yang menghasilkan. Lahan-lahan tersebut adalah hasil rampasan perang yang sebagian menjadi milik perorangan.

b. Pajak
Seluruh hal-hal di atas tentu saja akan berpengaruh terhadap pajak. Pajak saat itu ditetapkan berdasarkan profesi, penghasilan dan lain-lain. Sistem pajak yang diberlakukan di suatu daerah pada dasarnya adalah sistem yang dipakai di daerah itu sebelum ditaklukkan. Seperti di Iraq yang diberlakukan sistem pajak Sasania. Tapi kalau daerah itu belum mempunyai satu sistem pajak yang baku, maka sistem pajak yang diberlakukan adalah hasil kompromi elit masyarakat dan penakluk. Yang bertugas mengumpulkan pajak adalah elit masyarakat yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diserahkan ke pemerintah pusat. Pajak yang ditanggung oleh masyarakat adalah (1) Pajak jiwa, pajak ini berdasar jumlah masyarakat dan dipikul bersama. Yang bertugas melakukan penghitungan adalah tokoh masyarakat. (2) Pajak bumi dan bangunan, tanah wajib pajak adalah seluas 2400 m2, jumlahnya tergantung pada kualitas tanah, sumber air, jenis pertanian, hasil pertanian dan jarak ke pasar.

c. Dinamika Politik dan Adminstrasi

Pemerintahan Umar bin Khattab pada dasarnya tidak memaksakan sebuah sistem administrasi baru di wilayah taklukan mereka. Sistem adaministrasi yang berlaku adalah kesepakatan antara pemerintah dengan elit lokal wilayah tersebut. Dengan begitu, otomatis tidak ada kesamaan administrasi suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Tampaknya hal ini tidaklah menjadi masalah penting pada saat itu. Wilayah kekuasaan Umar bin Khattab pada saat itu meliputi: benua Afrika hingga Alexandria, Utara hingga Yaman dan Hadramaut, Timur hingga Kerman dan Khurasan, Selatan hingga Tabristan dan Haran.
Pada masa pemerintahannya, Umar bin Khattab membuat kebijakan politis dan administratif, antara lain: (a) ekspansi dan penaklukkan, (b) desentralisasi administrasi, (c) pembangunan fasilitasfasilitas umum, seperti masjid, jalan dan bendungan, (d) pemusatan kekuatan militer di amshar-amshar, (e) memusatkan para sahabat di madinah, agar kesatuan kaum muslimin lebih terjaga, (f) aktivitas haji tahunan sebagai wadah laporan tahunan para gubernur terhadap khalifah, (g) membangun kota kufah dan bashrah, (h) baitul Mal sebagai lembaga perbendaharaan negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara, (i) menciptakan mata uang resmi negara, dan (j) membentuk ahlul halli wal aqdi yang bertugas untuk memilih pengganti khalifah
Selain itu, Umar juga membentuk beberapa lembaga, yaitu:
1) Diwan al-Kharaj (jawatan pajak) yang bertugas mengelola administrasi pajak negara.
2) Diwan al-Ahdats (jawatan kepolisian) yang bertugas memlihara ketertiban dan menindak pelaku penganiayaan untuk kemudian diadili di pengadilan.
3) Nazarat an-Nafi’at (jawatan pekerjaan umum) yang bertanggung jawab oelaksanaan pembangunan fasilitas-fasilitas umum.
4) Diwan al-Jund (jawatan militer) yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi ketentaraan. 

d. Dinamika Intelektual.

Selain menetapkan tahun hijriah yang dihitung dari sejak berhijrahnya nabi Muhammad saw. ke Madinah, pada masa Umar bin Khattab r.a juga tercatat ijtihad-ijtihad baru. Beberapa sebab-sebab munculnya ijtihad baru di masa awal Islam berkaaitan dengan Alquran maupun sunnah. Di dalam Alquran al-Karim pada saat itu sudah mulai ditemukan kata-kata yang musytarak, makna lugas dan kiasan, adanya pertentangan nash, juga makna tekstual dan makna kontekstual. 

Sedangkan tentang sunnah itu sendiri, karena ternyata para sahabat tidak mempunyai pengetahuan yang merata tentang sunnah nabi, atau karena kehati-hatian para sahabat untuk menerima suatu riwayat, terjadinya perbedaan nilai hadist, dan adanya sunnah yang bersifat kondisional. Selain beberapa alasan di atas, tentu saja faktor lainnya ikut mewarnai beberapa kemunculan ijtihad pada masa Umar bin Khattab, seperti faktor militer, yakni dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, faktor sosial yang semakin heterogennya rakyat negara Islam, dan faktor ekonomi. 

Beberapa ijtihad Umar pada saat itu adalah keputusan bahwa mua’llaf tidak mendapatkan zakat, padahal di salah satu ayat dikemukakan bahwa mereka berhak mendapatkan zakat. Akan tetapi Umar bin Khattab berpendapat bahwa hal ini juga dilakukan Rasulullah saw. pada masa Islam masih lemah. Pada kasus lain adalah tentang pemotongan tangan bagi pencuri. 

Pada beberapa kasus ternyata Umar bin Khattab r.a tidak melaksanakan hukuman ini, terutama pada masa musim kemarau yang berkepanjangan pada tahun 18 H, dimana mereka hampir kehabisan bekal makanan. Selain itu dalam beberapa kisah dikatakan bahwa dua orang budak telah terbukti mencuri unta, akan tetapi Umar bin Khattab r.a tidak menjatuhinya hukum potong tangan karena alasan bahwa mereka mencuri karena kelaparan, sebagai gantinya beliau membebankan ganti harga dua kali lipat dengan barang yang mereka curi.

Ijtihad Umar yang berbasis atas keberanian intelektual, selanjutnya berpengaruh kepada dua mazhab besar dalam memutuskan hukum, yakni ahl ra’yi yang berbasis di Baghdad dan ahl hadist yang berbasis di Madinah. Keberanian Umar ini menjadikannya sebagai contoh dan imam tauladan bagi para penganut mazhab ahl ra’yi, yang kemudian pada tingkat yang lebih besar dipimpin oleh Abu Hanifah, sementara ahl hadist lebih mencontoh Abdullah putra Umar b. Khattab, yang selanjutnya dipimpin oleh Imam Malik di Madinah.

Dalam bidang peradilan, Umar bin Khattab r.a juga terkenal dengan risalah qadhanya, yakni surat yang berisi hukum acara peradilan, meski masih sederhana. Surat ini ia kirimkan kepada Abu Musa alAsy’ari yang menjadi qadhi di Kufah. Dalam mata kuliah Sistem Peradilan Islam dan yang semacamnya, surat Umar bin Khattab ini dipandang sebagai hukum acara pengadilan tertulis pertama dalam Islam. 

      4. Strategi dakwah Umar bin Khatab
Untuk menegakkan dan menyebarkan agama Islam khalifah Umar bin Khatab menempuh strategi dakwah sebagai berikut.

a. Pengembangan Wilayah Islam
Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, usaha pengembangan Wilayah Islam terus dilanjutkan. Kemenangan dalam perang Yarmuk pada masa Abu Bakar, membuka jalan bagi Umar untuk menggiatkan lagi usahanya. Dalam pertempuran di Ajnadin tahun 16 H/636 M, tentara Romawi dapat dikalahkan. Selanjutnya beberapa kota di pesisir Syiria dan Pelestina, seperti Jaffa, Gizar, Ramla, Typus, Uka (Acre), Askalon dan Beirut dapat ditundukkan pada tahun 18 H/638 M dengan diserahkan sendiri oleh Patrik kepada Umar bin Khatab.

Khalifah Umar bin Khatab melanjutkan perluasan dan pengembangan wilayah Islam ke Persia yang telah dimulai sejak masa Khalifah Abu Bakar. Pasukan Islam yang menuju Persia ini berada di bawah pimpinan panglima Saad bin Abi Waqas. Dalam perkembangan berikutnya, berturut-turut dapat ditaklukan beberapa kota, seperti kadisia tahun 16 H/636M, kota Jalula tahun 17 H/638 M. Madain tahun 18 H / 639 M dan Nahawand tahun 21 H / 642 M.

Khalifah Umar bin Khatab juga mengembangkan kekuasaan Islam ke Mesir. Pada saat itu penduduk Mesir, yaitu suku bangsa Qibti (Qopti) sedang mengalami penganiayaan dari bangsa Romawi dan sangat mengharapkan bantuan dari orang-orang Islam. Setelah berhasil menaklukkan Syiria dan Palestina, Khalifah Umar memberangkatkan pasukannya yang berjumlah 4000 orang menuju Mesir di bawah pimpinan Amr bin Ash. Sasaran pertama adalah menghancurkan pintu gerbang al Arisy, lalu berturut-turut al Farma, Bilbis, Tendonius (Ummu Dunain), Ain Sams, dan juga berhasil merebut benteng Babil dan Iskandariyah.

b. Mengeluarkan Undang-Undang
Di antara jasa dan peninggalan Umar bin Khatab selama ia menjabat khalifah adalah menertibkan pemerintahan dengan mengeluarkan undang-undang. Diadakan kebijakan peraturan perundangan mengenai ketertiban pasar, ukuran dalam jual beli, mengatur kebersihan jalan dan lain-lain.

c. Membagi Wilayah Pemerintahan
Khalifah Umar bin Khatab juga membagi daerah menjadi beberapa daerah pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Khalifah bertindak sebagai pemimpin pemerintahan pusat, sedangkan di daerah dipegang oleh para gubernur yang membantu tugas pemerintahan khalifah di daerah-daerah.
       
     5. Perkembangan ilmu pengetahuan masa kepemimpinan Umar bin Khatab

Pada masa Umar bin Khattab, perkembangan Islam tidak sebatas pada perluasan kekuasaan Islam dan masalah ketatanegaraan (politik). Pada masa ini juga dicapai kemajuan-kemajuan seperti; pembagian daerah kekuasaan Islam, membentuk Baitul Mal, dan dewan angkatan perang, menetapkan tahun hijriyah, serta membangun masjid, seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Al-Aqsha, dan Masjid Amr Ibnu ‘Ash. Pada masa Umar, sahabat-sahabat besar yang lebih dekat kepada Rasulullah dan memiliki pengaruh besar, dilarang keluar Madinah, kecuali atas izin Khalifah dan hanya dalam waktu yang terbatas.
Dengan demikian, penyebaran ilmu para sahabat besar terpusatkan di Madinah sehingga kota tersebut pada waktu itu menjadi pusat keilmuan Islam. Meluasnya kekuasaan Islam, mendorong kegiatan pendidikan Islam bertambah besar. Mereka yang baru menganut islam ingin menimba ilmu keagamaan dari sahabat-sahabat Nabi, khususnya hadits, sebagai salah satu sumber agama yang belum terbukukan dan hanya ada dalam ingatan para sahahabat dan sebagai alat bantu untuk menafsirkan al-Qur’an. Sejak masa ini, telah terjadi mobilitas penuntut Ilmu dari daerah-daerah jauh menuju Madinah sebagai pusat ilmu agama Islam. Gairah menuntut Ilmu tersebut kemudian mendorong lahirnya sejumlah pembidangan disiplin ilmu keagamaan, seperti tafsir, Hadits, dan Fiqih.

Tuntutan untuk belajar bahasa Arab juga sudah nampak dalam pendidikan Islam pada masa Khalifah Umar. Dikuasainya wilayah-wilayah baru oleh Islam, menyebabkan munculnya keinginan untuk belajar bahasa Arab sebagai bahasa pengantar di wilayah-wilayah tersebut. Orang-orang yang baru masuk Islam dari daerah-daerah yang baru ditaklukan harus belajar Bahasa Arab jika mereka ingin belajar dan mendalami pengetahuan Islam. Oleh karena itu, masa ini sudah terdapat pengajaran Bahasa Arab. Pada masa Umar bin Khattab ia menginstruksikan kepada penduduk kota agar anak-anak diajarkan berenang, mengendarai onta, memanah, dan membaca dan menghafal syair-syair yang mudah dan pribahasa. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar