
Kepemimpinan Umar bin Khatab
Umar bin
al-Khattab lahir di Mekkah dari Bani Adi yang masih satu rumpun dari suku
Quraisy dengan nama lengkap Umar bin al-Khattab bin Abdul Uzza. Keluarga Umar
tergolong keluarga kelas menengah, ia bisa membaca dan menulis yang pada masa
itu merupakan sesuatu yang sangat jarang terjadi. Umar bin Khattab dikenal
memiliki fisik yang kuat, bahkan ia menjadi juara gulat di Mekkah. Umar tumbuh
menjadi pemuda yang disegani dan ditakuti pada masa itu. Beliau memiliki watak
yang keras hingga dijuluki sebagai “Singa Padang Pasir”. Beliau termasuk pemuda
yang amat keras dalam membela agama tradisional Arab yang saat itu masih
menyembah berhala serta menjaga adat istiadat mereka. Sebelum memeluk Islam
beliau dikenal sebagai peminum berat, namun setelah menjadi Muslim Beliau tidak
lagi menyentuh alkohol (khamr) sama sekali, meskipun saat itu belum diturunkan
larangan meminum khomr secara tegas.
Pada masa itu,
ketika Nabi Muhammad menyebarkan Islam secara terbuka di Mekkah, Umar bereaksi
sangat antipati terhadap Nabi. Umar juga termasuk orang yang paling banyak dan
paling sering menggunakan kekuatannya untuk menyiksa pengikut Nabi Muhammad
SAW. Pada puncak kebenciannya terhadap Nabi Muhammad SAW, Umar memutuskan untuk
mencoba membunuh Nabi. Namun dalam perjalanannya, Umar bertemu dengan salah
seorang pengikut Nabi yang bernama Nu’aim bin Abdullah dan memberikan kabar
bahwa saudara perempuan Umar telah memeluk Islam. Karena kabar tersebut, Umar
menjadi terkejut dan kembali ke rumahnya dengan maksud untuk menghukum adiknya.
Dalam riwayatnya, Umar menjumpai saudarinya yang kebetulan sedang membaca
Alquran surat Thoha ayat 1-8, Umar semakin marah dan memukul saudarinya.
Namun, Umar
merasa iba ketika melihat saudarinya berdarah akibat pukulannya, beliau
kemudian meminta agar ia melihat bacaan tersebut. Beliau menjadi sangat
terguncang oleh isi Alquran, dan beberapa waktu setelah kejadian itu Umar
menyatakan memeluk agama Islam. Keputusan tersebut membuat hampir seisi Mekkah
terkejut karena seorang yang terkenal memiliki watang yang keras dan paling
banyak menyiksa pengikut Nabi Muhammad SAW kemudian memeluk ajaran yang sangat
di bencinya. Akibatnya, Umar dikucilkan dari pergaulan Mekkah dan ia tidak lagi
dihormati oleh para petinggi Quraisy.
Pada tahun 622,
Umar ikut bersama Nabi Muhammad SAW serta para pegikutnya berhijrah ke Yatsrib
(Madinah). Umar juga terlibat dalam perang Badar, perang Uhud, perang Khaybar
serta penyerangan ke Syria. Umar bin Khattab dianggap sebagai orang yang
disegani oleh kaum muslimin pada masa itu selain karena reputasinya pada masa
lalu yang memang terkenal sudah terkenal sejak masa memeluk Islam. Umar juga
dikenal sebagai orang terdepan yang selalu membela Nabi Muhammad SAW dan ajaran
Islam pada kesempatan yang ada. Bahkan beliau tanpa ragu menentang kawan-kawan
lamanya yang dulu bersama sama ikut menyiksa para pengikut Nabi Muhammad SAW.
Pada masa Abu
Bakar menjadi seorang khalifah, Umar bin Khattab menjadi salah satu penasehat
kepalanya. Setelah Abu Bakar meninggal pada tahun 634, Umar bin Khattab
ditunjuk untuk menggantikan Abu Bakar sebagai khalifah kedua dalam sejarah
Islam. Selama di bawah pemerintahan Umar bin Khatab, kekuasaan Islam tumbuh
sangat pesat. Islam mengambil alih Mesopotamia dan Persia dari tangan dinasti
Sassanid, serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan
Armenia dari ke Kaisaran Romawi (Byzantium). Saat itu ada dua negara adi daya
yaitu Persia dan Romawi, namun keduanya telah di taklukkan oleh ke Khalifahan
Islam dibawah pimpinan Umar bin Khatab.
Umar bin Khattab
melakukan banyak reformasi secara administratif dan mengontrol dari dekat
kebijakan publik, termasuk membangun sistem administrasi untuk daerah yang baru
ditaklukkan. Umar memerintahkan agar diselenggarakan sensus di seluruh wilayah
kekuasaan Islam. Pada tahun 638, Umar memerintahkan untuk memperluas dan
merenovasi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Umar bin Khattab
dikenal memiliki kehidupan sederhana. Beliau tidak mengadopsi gaya hidup dan
penampilan para penguasa di zaman itu, beliau tetap hidup sangat sederhana.
Sekitar tahun ke-17 Hijriah yang merupakan tahun ke-4 ke khalifahannya, Umar
mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung saat
peristiwa Hijriah.
1. Dinamika
kepemimpinan Umar bin Khatab 1) Agama
Penaklukan-penaklukan
yang terjadi pada masa Umar menyebabkan masyarakat ramai-ramai memeluk agama
Islam. Meskipun demikian, tentu saja tidak ada paksaan terhadap mereka yang
tidak mau memeluknya. Masyarakat saat itu adalah masyarakat majemuk yang
terdiri dari berbagai agama. Hal ini berpengaruh tehadap masyarakat Islam,
mereka mengenal ajaran-ajaran selain Islam, seperti: Nasrani, Yahudi, dan
Majusi Shabiah. Masyarakat Muslim otomatis akan belajar toleransi terhadap
pemeluk agama lainnya. Kemajemukan beragama seperti ini akan kondusif untuk
melahirkan fahamfaham baru dalam agama yang positif maupun negatif meskipun
pada masa Umar bin Khattab r.a belum ada cerita tentang munculnya faham seperti
ini.
Kehomogenan
masyarakat menuntut prinsip-prinsip agama yang fleksibel, yang mudah difahami,
karena masyarakat terbentuk dari orang-orang Arab, Persia dan Afrika. Sesuatu
yang esensial dari agama Islam-pun otomatis harus ditemukan agar bisa diaplikasikan
pada kehidupan orang-orang selain bangsa Arab. Meskipun begitu aktivitas ini
tidak terlalu menonjol, karena memang mayoritas masa pemerintahan Umar bin
Khattab r.a dihabiskan untuk melakukan ekspansi-ekspansi. Kebanyakan
praktek-praktek agama yang dibawa oleh mayoritas pasukan Islam yang berbangsa
Arab adalah panduan antara praktek-praktek dan prinsip Islam dengan praktek dan
hukum adat orang-orang pada umumnya.
2. Dinamika Sosial
Keadaan sosial
juga mulai berubah. Perubahan-perubahan ini sangat terlihat pada masyarakat
yang hidup di wilayah-wilayah taklukan Islam. Mereka mengenal adanya kelas
sosial meskipun Islam tidak membenarkan hal itu. Tetapi kebijakan-kebijakan
tentang pajak, hak dan kekayaan yang terlalu jauh berbeda telah menciptakan jurang
sosial, ditambah lagi bahwa sebelum datangnya Islam mereka telah mengenal kelas
sosial ini. Seperti kebijakan pajak yang berlaku pada masa Umar bin Khattab,
telah membagi masyarakat kepada dua kelas, yaitu: Kelas wajib pajak: buruh,
petani dan pedagang, dan kelas pemungut pajak: pegawai pemerintah, tentara dan
elit masyarakat.
Hal ini akan
menjadikan rakyat cenderung untuk menjadi tentara sebagai profesi. Meskipun
pajak itu digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan sarana-sarana
sosial, tetap lebih banyak dirasakan oleh elit masyarakat dan penakluk. Pada
masa Umar hak atas properti rampasan perang, posisi-posisi istimewa diberikan
kepada pembesar-pembesar penakluk. Meskipun Umar adalah orang yang sangat
sederhana, lain dengan sahabat-sahabatnya yang mempunyai kekayaan, seperti:
Zubair yang mempunyai kekayaan sampai 50.000.000. dirham, Abdur Rahman bin Auf
mewariskan 80.000100.000 dirham, Sa’ad Ibn Waqqash yang punya villa di dekat
Madinah, dan Thalhah yang mempunyai 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar juga
lahan safiyah seharga 30.000.000. dirham.
Terlepas apakah itu harta yang hak atau tidak,
tentu akan membuat iri masyarakat terutama mantan-mantan aristokrat Mekkah yang
kebanyakan adalah Bani Umayyah. Pemerintahan pusat mengirimkan gubernur, hakim
dan lain-lain ke wilayah taklukan. Daerah-daerah pedesaan berubah menjadi
perkotaan yang padat penduduk dan memiliki mobilitas sosial dan ekonomi yang tinggi.
Pembangunan-pembangunan infrastruktur berkisar pada jalan raya, irigasi,
bendungan, masjid dan benteng.
3. Dinamika Ekonomi
a.
Perdagangan, Industri dan Pertanian
Meluasnya
daerah-daerah taklukan Islam yang disertai meluasnya pengaruh Arab sangat
berpengaruh pada bidang ekonomi masyarakat saat itu. Banyak daerah-daerah
taklukan menjadi tujuan para pedagang Arab maupun non Arab, muslim maupun non
muslim. Daerah-daerah yang sebelumnya tidak begitu menggeliat, mulai
memperlihatkan aktifitas-aktifitas ekonomi, selain menjadi tujuan para pedagang
juga menjadi sumber barang dagang. Peta perdagangan saat itupun berubah,
seperti: Isfahan, Ray, Kabul, dan Balkh.
Sumber
pendapatan rakyatpun beragam, mulai dari perdagangan, pertanian, pengerajin,
industri maupun pegawai pemerintah. Industri saat itu ada yang dimiliki oleh
perorangan maupun negara atau daerah untuk kepentingan negara, seperti:
industri rumah tangga yang mengolah logam, industri pertanian, pertambangan dan
pekerjaan-pekerjaan umum pemerintah (jalan dan irigasi). Pembangunan irigasi
juga sangat berpengaruh dalam pertanian dan perkebunan yang menghasilkan.
Lahan-lahan tersebut adalah hasil rampasan perang yang sebagian menjadi milik
perorangan.
b.
Pajak
Seluruh hal-hal
di atas tentu saja akan berpengaruh terhadap pajak. Pajak saat itu ditetapkan
berdasarkan profesi, penghasilan dan lain-lain. Sistem pajak yang diberlakukan
di suatu daerah pada dasarnya adalah sistem yang dipakai di daerah itu sebelum
ditaklukkan. Seperti di Iraq yang diberlakukan sistem pajak Sasania. Tapi kalau
daerah itu belum mempunyai satu sistem pajak yang baku, maka sistem pajak yang
diberlakukan adalah hasil kompromi elit masyarakat dan penakluk. Yang bertugas
mengumpulkan pajak adalah elit masyarakat yang selanjutnya diserahkan kepada
pemerintah daerah untuk diserahkan ke pemerintah pusat. Pajak yang ditanggung
oleh masyarakat adalah (1) Pajak jiwa, pajak ini berdasar jumlah masyarakat dan
dipikul bersama. Yang bertugas melakukan penghitungan adalah tokoh masyarakat.
(2) Pajak bumi dan bangunan, tanah wajib pajak adalah seluas 2400 m2, jumlahnya
tergantung pada kualitas tanah, sumber air, jenis pertanian, hasil pertanian
dan jarak ke pasar.
c.
Dinamika Politik dan Adminstrasi
Pemerintahan
Umar bin Khattab pada dasarnya tidak memaksakan sebuah sistem administrasi baru
di wilayah taklukan mereka. Sistem adaministrasi yang berlaku adalah
kesepakatan antara pemerintah dengan elit lokal wilayah tersebut. Dengan
begitu, otomatis tidak ada kesamaan administrasi suatu wilayah dengan wilayah
lainnya. Tampaknya hal ini tidaklah menjadi masalah penting pada saat itu.
Wilayah kekuasaan Umar bin Khattab pada saat itu meliputi: benua Afrika hingga
Alexandria, Utara hingga Yaman dan Hadramaut, Timur hingga Kerman dan Khurasan,
Selatan hingga Tabristan dan Haran.
Pada masa
pemerintahannya, Umar bin Khattab membuat kebijakan politis dan administratif,
antara lain: (a) ekspansi dan penaklukkan, (b) desentralisasi administrasi, (c)
pembangunan fasilitasfasilitas umum, seperti masjid, jalan dan bendungan, (d)
pemusatan kekuatan militer di amshar-amshar, (e) memusatkan para sahabat di
madinah, agar kesatuan kaum muslimin lebih terjaga, (f) aktivitas haji tahunan
sebagai wadah laporan tahunan para gubernur terhadap khalifah, (g) membangun
kota kufah dan bashrah, (h) baitul Mal sebagai lembaga perbendaharaan negara
yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara, (i) menciptakan mata uang
resmi negara, dan (j) membentuk ahlul halli wal aqdi yang bertugas untuk
memilih pengganti khalifah
Selain itu, Umar
juga membentuk beberapa lembaga, yaitu:
1)
Diwan al-Kharaj (jawatan pajak) yang bertugas mengelola
administrasi pajak negara.
2)
Diwan al-Ahdats (jawatan kepolisian) yang bertugas
memlihara ketertiban dan menindak pelaku penganiayaan untuk kemudian diadili di
pengadilan.
3)
Nazarat an-Nafi’at (jawatan pekerjaan umum) yang
bertanggung jawab oelaksanaan pembangunan fasilitas-fasilitas umum.
4)
Diwan al-Jund (jawatan militer) yang bertanggung jawab
atas pengelolaan administrasi ketentaraan.
d.
Dinamika Intelektual.
Selain
menetapkan tahun hijriah yang dihitung dari sejak berhijrahnya nabi Muhammad
saw. ke Madinah, pada masa Umar bin Khattab r.a juga tercatat ijtihad-ijtihad
baru. Beberapa sebab-sebab munculnya ijtihad baru di masa awal Islam berkaaitan
dengan Alquran maupun sunnah. Di dalam Alquran al-Karim pada saat itu sudah
mulai ditemukan kata-kata yang musytarak, makna lugas dan kiasan, adanya
pertentangan nash, juga makna tekstual dan makna kontekstual.
Sedangkan tentang
sunnah itu sendiri, karena ternyata para sahabat tidak mempunyai pengetahuan
yang merata tentang sunnah nabi, atau karena kehati-hatian para sahabat untuk
menerima suatu riwayat, terjadinya perbedaan nilai hadist, dan adanya sunnah
yang bersifat kondisional. Selain beberapa alasan di atas, tentu saja faktor
lainnya ikut mewarnai beberapa kemunculan ijtihad pada masa Umar bin Khattab,
seperti faktor militer, yakni dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, faktor
sosial yang semakin heterogennya rakyat negara Islam, dan faktor ekonomi.
Beberapa ijtihad
Umar pada saat itu adalah keputusan bahwa mua’llaf tidak mendapatkan zakat,
padahal di salah satu ayat dikemukakan bahwa mereka berhak mendapatkan zakat.
Akan tetapi Umar bin Khattab berpendapat bahwa hal ini juga dilakukan
Rasulullah saw. pada masa Islam masih lemah. Pada kasus lain adalah tentang
pemotongan tangan bagi pencuri.
Pada beberapa kasus ternyata Umar bin Khattab
r.a tidak melaksanakan hukuman ini, terutama pada masa musim kemarau yang
berkepanjangan pada tahun 18 H, dimana mereka hampir kehabisan bekal makanan.
Selain itu dalam beberapa kisah dikatakan bahwa dua orang budak telah terbukti
mencuri unta, akan tetapi Umar bin Khattab r.a tidak menjatuhinya hukum potong
tangan karena alasan bahwa mereka mencuri karena kelaparan, sebagai gantinya
beliau membebankan ganti harga dua kali lipat dengan barang yang mereka curi.
Ijtihad Umar
yang berbasis atas keberanian intelektual, selanjutnya berpengaruh kepada dua
mazhab besar dalam memutuskan hukum, yakni ahl ra’yi yang berbasis di Baghdad
dan ahl hadist yang berbasis di Madinah. Keberanian Umar ini menjadikannya
sebagai contoh dan imam tauladan bagi para penganut mazhab ahl ra’yi, yang
kemudian pada tingkat yang lebih besar dipimpin oleh Abu Hanifah, sementara ahl
hadist lebih mencontoh Abdullah putra Umar b. Khattab, yang selanjutnya
dipimpin oleh Imam Malik di Madinah.
Dalam bidang
peradilan, Umar bin Khattab r.a juga terkenal dengan risalah qadhanya, yakni
surat yang berisi hukum acara peradilan, meski masih sederhana. Surat ini ia
kirimkan kepada Abu Musa alAsy’ari yang menjadi qadhi di Kufah. Dalam mata
kuliah Sistem Peradilan Islam dan yang semacamnya, surat Umar bin Khattab ini
dipandang sebagai hukum acara pengadilan tertulis pertama dalam Islam.
4. Strategi dakwah
Umar bin Khatab
Untuk menegakkan
dan menyebarkan agama Islam khalifah Umar bin Khatab menempuh strategi dakwah
sebagai berikut.
a.
Pengembangan Wilayah Islam
Pada masa
pemerintahan Umar bin Khatab, usaha pengembangan Wilayah Islam terus
dilanjutkan. Kemenangan dalam perang Yarmuk pada masa Abu Bakar, membuka jalan
bagi Umar untuk menggiatkan lagi usahanya. Dalam pertempuran di Ajnadin tahun
16 H/636 M, tentara Romawi dapat dikalahkan. Selanjutnya beberapa kota di
pesisir Syiria dan Pelestina, seperti Jaffa, Gizar, Ramla, Typus, Uka (Acre),
Askalon dan Beirut dapat ditundukkan pada tahun 18 H/638 M dengan diserahkan
sendiri oleh Patrik kepada Umar bin Khatab.
Khalifah Umar
bin Khatab melanjutkan perluasan dan pengembangan wilayah Islam ke Persia yang
telah dimulai sejak masa Khalifah Abu Bakar. Pasukan Islam yang menuju Persia
ini berada di bawah pimpinan panglima Saad bin Abi Waqas. Dalam perkembangan
berikutnya, berturut-turut dapat ditaklukan beberapa kota, seperti kadisia
tahun 16 H/636M, kota Jalula tahun 17 H/638 M. Madain tahun 18 H / 639 M dan
Nahawand tahun 21 H / 642 M.
Khalifah Umar
bin Khatab juga mengembangkan kekuasaan Islam ke Mesir. Pada saat itu penduduk
Mesir, yaitu suku bangsa Qibti (Qopti) sedang mengalami penganiayaan dari
bangsa Romawi dan sangat mengharapkan bantuan dari orang-orang Islam. Setelah
berhasil menaklukkan Syiria dan Palestina, Khalifah Umar memberangkatkan
pasukannya yang berjumlah 4000 orang menuju Mesir di bawah pimpinan Amr bin
Ash. Sasaran pertama adalah menghancurkan pintu gerbang al Arisy, lalu berturut-turut
al Farma, Bilbis, Tendonius (Ummu Dunain), Ain Sams, dan juga berhasil merebut
benteng Babil dan Iskandariyah.
b.
Mengeluarkan Undang-Undang
Di antara jasa
dan peninggalan Umar bin Khatab selama ia menjabat khalifah adalah menertibkan
pemerintahan dengan mengeluarkan undang-undang. Diadakan kebijakan peraturan
perundangan mengenai ketertiban pasar, ukuran dalam jual beli, mengatur
kebersihan jalan dan lain-lain.
c.
Membagi Wilayah Pemerintahan
Khalifah Umar
bin Khatab juga membagi daerah menjadi beberapa daerah pemerintahan, yaitu
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Khalifah bertindak sebagai pemimpin
pemerintahan pusat, sedangkan di daerah dipegang oleh para gubernur yang
membantu tugas pemerintahan khalifah di daerah-daerah.
5. Perkembangan
ilmu pengetahuan masa kepemimpinan Umar bin Khatab
Pada masa Umar
bin Khattab, perkembangan Islam tidak sebatas pada perluasan kekuasaan Islam
dan masalah ketatanegaraan (politik). Pada masa ini juga dicapai kemajuan-kemajuan
seperti; pembagian daerah kekuasaan Islam, membentuk Baitul Mal, dan dewan
angkatan perang, menetapkan tahun hijriyah, serta membangun masjid, seperti
Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Al-Aqsha, dan Masjid Amr Ibnu ‘Ash. Pada
masa Umar, sahabat-sahabat besar yang lebih dekat kepada Rasulullah dan
memiliki pengaruh besar, dilarang keluar Madinah, kecuali atas izin Khalifah
dan hanya dalam waktu yang terbatas.
Dengan demikian,
penyebaran ilmu para sahabat besar terpusatkan di Madinah sehingga kota
tersebut pada waktu itu menjadi pusat keilmuan Islam. Meluasnya kekuasaan
Islam, mendorong kegiatan pendidikan Islam bertambah besar. Mereka yang baru
menganut islam ingin menimba ilmu keagamaan dari sahabat-sahabat Nabi,
khususnya hadits, sebagai salah satu sumber agama yang belum terbukukan dan
hanya ada dalam ingatan para sahahabat dan sebagai alat bantu untuk menafsirkan
al-Qur’an. Sejak masa ini, telah terjadi mobilitas penuntut Ilmu dari
daerah-daerah jauh menuju Madinah sebagai pusat ilmu agama Islam. Gairah
menuntut Ilmu tersebut kemudian mendorong lahirnya sejumlah pembidangan
disiplin ilmu keagamaan, seperti tafsir, Hadits, dan Fiqih.
Tuntutan untuk
belajar bahasa Arab juga sudah nampak dalam pendidikan Islam pada masa Khalifah
Umar. Dikuasainya wilayah-wilayah baru oleh Islam, menyebabkan munculnya
keinginan untuk belajar bahasa Arab sebagai bahasa pengantar di wilayah-wilayah
tersebut. Orang-orang yang baru masuk Islam dari daerah-daerah yang baru
ditaklukan harus belajar Bahasa Arab jika mereka ingin belajar dan mendalami
pengetahuan Islam. Oleh karena itu, masa ini sudah terdapat pengajaran Bahasa
Arab. Pada masa Umar bin Khattab ia menginstruksikan kepada penduduk kota agar
anak-anak diajarkan berenang, mengendarai onta, memanah, dan membaca dan
menghafal syair-syair yang mudah dan pribahasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar