TRANSAKSI MODERN
A. Pengertian Transaksi Modern
Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan
penjual dan pembeli secara online
melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan
penjual. Era digital, perkembangan transaksi serba online; jual bei secara
online seperti Lazada, shape,dan lain-ain. Trasportasi oneline seperti grap,
gojek, dana lain-lain, e- tall, e-ticket, dan lain-lain, segala langkah
masyarakat dihadang serba e- termasuk perkembanagn transaksi perekomonian dan
perdagangan.
B. Jenis-jenis Transaksi Modern
1.
Jual Beli Online
Seiring semakin canggihnya teknologi, proses jualbeli yang tadinya
mengharuskan cara manual biasa saja dilakukan via internet. Jual-beli merupakan
salah satu kegiatan sosial di masyarakat, baik di desa maupun kota. Transaksi
jual-beli hamper setiap waktu dapat kita jumpai. Pertanyaannya, dengan
perkembangan zaman yang memungkinkan kita bertransaksi lewat internet,
bagaimana hokum jual beli online menurut Islam? Apakah transaksi online
memenuhi syarat ijab kabul yang ditentuka ndalam Islam?
Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad
Al-Syathiri dalam karyanya syarah Al-Yaqut an-Nafis, yakni “Yang dipandang
dalam transaksi adalah kontennya bukan bentuk lafalnya. Transaksi jual beli dengan menggunakan alat informasi
seperti telepun, tekx dan telegram yang digunakan sekarang boleh dipakai”.
2.
Nikah Online
Seiring majunya teknologi, ada beberapa rukun nikah yang dilaksanakan
secara jarak jauh dengan bantuan teknologi. Beberapa yang kerap ditemui adalah
mempelai pria mengucapkan kabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali,
dan dua saksi. Fasilitas telepon atau video call dipakai untuk mengucapkan akad
nikah jarak jauh. Lalu, apakah akad nikah seperti ini diperbolehkan? Dalam
Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, ulama fikih berpendapat jika ijab dan kabul
dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.
a.
Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis.
b.
Kesesuaian antara ijab dan kabul.
c.
yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali
ijabnya sebelum kabul dari calon suami.
d.
Berlaku seketika.
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam kumpulan fatwanya. Menurut
Majelis Tarjih, yang dimaksud dengan ijab kabul dilakukan dalam satu majelis
adalah ijab dan kabul terjadi dalam satu waktu. Yang lebih dipentingkan adalah
kesinambungan waktu bukan tempat sehingga penikahan secara online dapat
dibenarkan.
3.
Kloning
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip QS. Al-Hajj: 5,
bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia
mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan
hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan
atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Selanjutnya, ia mengutip ayat lain QS. Ali Imran : 59, yang berkaitan
dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah akan merusak
keimanan kepada Allah Swt sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan “tidak”,
berdasarkan pada pernyataan al-Qur’an bahwa Allah Swt telah menciptakan Nabi
Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi
Isa As. tanpa ayah. Begitu juga dalam QS. Ali Imran: 45-47.
Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa
segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan
sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga
telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti
pada kasus penciptaan Adam As. dan Isa As. Jika kloning manusia benar-benar
menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah Swt. Semua itu, jika
manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak
mengurangi keimanan kita kepada AllahSwt sebagai Pencipta, karena bahan-bahan
utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah
benda ciptaan AllahSwt.
Berikut juga alasan ulama yang membolehkan melakukan kloning
mengemukakan alasan sebagai berikut:
a.
Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal
dalam memahami agama.
b.
Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu
c.
Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan
ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS. 96/al-‘Alaq).
d.
Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu
tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS. 2/al-Baqarah: 255).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar