MODUL PAI KONTEMPORER KB 1
ISLAM RADIKAL
A. Pengertian Islam Radikal
Secara bahasa, radikalisme berasal dari bahasa Latin, radix, yang
berarti “akar”. Ia adalah paham yang menghendaki adanya perubahan dan
perombakan besar untuk mencapai kemajuan. Dalam perspektif ilmu, radikalisme
erat kaitannya dengan sikap atau posisi yang mendambakan perubahan terhadap
status quo dengan cara menggantinya dengan sesuatu yang sama sekali baru dan
berbeda.
Radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang
berlangsung yang muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan
terhadap ide, asumsi, kelembagaan, atau nilai. Secara sederhana, radikalisme
adalah pemikiran atau sikap yang ditandai oleh beberapa hal yang sekaligus
menjadi karakteristiknya, yaitu: Pertama, sikap tidak toleran dan tidak mau
menghargai pendapat atau keyakinan orang lain. Kedua, sikap egois, yakni sikap
yang membenarkan diri sendiri dan menyalahkan orang lain. Ketiga, sikap
eksklusif,yakni sikap tertutup dan berusaha berbeda dengan kebiasaan orang
banyak. Keempat, sikap revolusioner, yakni kecenderungan untuk menggunakan
kekerasan dalam mencapai tujuan
Dalam bahasa Arab,
kekerasan dan radikalisme disebut
dengan beberapa istilah, antara lain al-‘unf, at-tatha, rruf, al-guluww, dan
al-irhab., Abdullah an-Najjar mendefiniskan al-‘unf dengan penggunaan kekuatan
secara (main hakim sendiri) untuk
memaksanakan kehendak dan pendapat.
B. Indikator Islam Radikal
1.
Takfiri
Takfiri adalah
sebutan bagi seorang Muslim yang menuduh Muslim lainya (atau kadang juga
mencakup penganut ajaran Agama Samawi lain) sebagai kafir dan murtad. Tuduhan
itu sendiri disebut takfir, berasal dari kata kafir (kaum tidak beriman), dan
disebutkan sebagai “orang yang mengaku seorang Muslim tetapi dinyatakan tidak
murni Islamnya dan diragukan keimanannya.
Dalam Islam
memang ada orang yang boleh dikafirkan, ada juga yang tidak boleh dikafirkan.
Ulama mengklasifikasikan kekufuran menjadi dua katagori :
a. Kufur akbar yang
mengeluarkan (manusia) dari Islam
b. Kufur ashgar, tidak
mengeluarkan dari Islam, meskipun diistilahkan kufur.
Dalam masalah
pembagian kufur ini, ada keterangan paling mewakili, yaitu yang disebutkan oleh
Syaikhul Islam Ibnul Qayim dalam kitabnya Ash-Shalâh. Beliau menuturkan, kufur
terbagi (menjadi) dua jenis, yaitu:
1)
Kufur yang mengeluarkan dari agama. Beliau menerangkan
kufur ini berlawanan dengan iman dalam semua aspek. Maksudnya, ketika ada
seseorang yang melakukannya, maka imannya akan hilang. Misalnya mencaci Allah,
memaki Nabi-Nya, menyakiti Nabi, bersujud kepada kuburan dan patung,
melemparkan mushaf ke tempat kotor, atau contohcontoh serupa lainnya yang telah
dipaparkan para ulama.
2)
Kufur yang tidak mengeluarkan dari agama. Namun syari’at
Islam menyebutkannya sebagai tindakan kekufuran, seperti perbuatan-perbuatan
maksiat.
2.
Akidah Al-Walâ’
dan Barâ’
Dalam
terminologi syari’at Islam, al-Walâ’ berarti penyesuaian diri seorang hamba
terhadap apa yang dicintai dan diridhai Allah berupa perkataan, perbuatan,
kepercayaan, dan orang yang melakukannya. Jadi ciri utama wali Allah adalah
mencintai apa yang dicintai Allah dan membenci apa yang dibenci Allah, ia
condong dan melakukan semua itu dengan penuh komitmen. Dan mencintai orang yang
dicintai Allah, seperti seorang mukmin, serta membenci orang yang dibenci
Allah, seperti orang kafir.
Sedangkan kata
al-bara’ dalam bahasa Arab mempunyai
banyak arti, antara lain menjauhi, membersihkan diri, melepaskandiri dan
memusuhi. Kata barî’ berarti
membebaskan diri dengan melaksanakan kewajibannya terhadap orang lain. Allah
Swt berfirman: “(Inilahpernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan
Rasul-Nya.” (At-Taubah: 1) Maksudnya, membebaskan diri dengan peringatan
tersebut.
3.
Bom Bunuh Diri
Serangan bunuh
diri adalah suatu serangan yang dilakukan (para) penyerangnya dengan maksud
untuk membunuh orang (atau orang-orang) lain dan bermaksud untuk turut mati
dalam proses serangannya, misalnya dengan sebuah ledakan bom atau tabrakan yang
dilakukan oleh si penyerang. Istilah ini kadang-kadang digunakan secara bebas
untuk sebuah kejadian yang maksud si penyerang
tidak cukup jelas meskipun ia hampir pasti akan mati karena pembelaan
diri atau pembalasan dari pihak yang diserang.
Dalam Hadis
Riwayat Bukhari dan Muslim Nabi Muhammad SAW meyebutkan bahwa tidak halal
menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang
benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali
dengan salah satu dari tiga perkara: (1) nyawa dibalas nyawa (qishash), (2) seorang
lelaki beristri yang berzina, (3) dan orang yang memisahkan agama dan
meninggalkan jama’ah (murtad)”.
Adapun
terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, ini jelas tidak termasuk pembunuhan tanpa
sengaja, sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan jihad. Ulama
Ahlussunah tidak merestui aksi terorisme dalam bentuk apapun, dan tidak ada
satu pun ulama yang merestui perbuatan demikian. Adapun yang difatwakan
sebagian ulama mengenai bolehnya melakukan aksi bom bunuh diri itu dalam
kondisi peperangan atau di medan perang melawan kuffar. Bukan dalam kondisi
aman atau di neg-negeri yang tidak sedang terjadi peperangan atau yang
orang-orang kafir dijamin keamanannya.
MODUL PAI KONTEMPORER KB 2
TRANSAKSI MODERN
A. Pengertian Transaksi Modern
Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan
penjual dan pembeli secara online
melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan
penjual. Era digital, perkembangan transaksi serba online; jual bei secara
online seperti Lazada, shape,dan lain-ain. Trasportasi oneline seperti grap,
gojek, dana lain-lain, e- tall, e-ticket, dan lain-lain, segala langkah
masyarakat dihadang serba e- termasuk perkembanagn transaksi perekomonian dan
perdagangan.
B. Jenis-jenis Transaksi Modern
1.
Jual Beli Online
Seiring semakin canggihnya teknologi, proses jualbeli yang tadinya
mengharuskan cara manual biasa saja dilakukan via internet. Jual-beli merupakan
salah satu kegiatan sosial di masyarakat, baik di desa maupun kota. Transaksi
jual-beli hamper setiap waktu dapat kita jumpai. Pertanyaannya, dengan
perkembangan zaman yang memungkinkan kita bertransaksi lewat internet,
bagaimana hokum jual beli online menurut Islam? Apakah transaksi online
memenuhi syarat ijab kabul yang ditentuka ndalam Islam?
Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad
Al-Syathiri dalam karyanya syarah Al-Yaqut an-Nafis, yakni “Yang dipandang
dalam transaksi adalah kontennya bukan bentuk lafalnya. Transaksi jual beli dengan menggunakan alat informasi
seperti telepun, tekx dan telegram yang digunakan sekarang boleh dipakai”.
2.
Nikah Online
Seiring majunya teknologi, ada beberapa rukun nikah yang dilaksanakan
secara jarak jauh dengan bantuan teknologi. Beberapa yang kerap ditemui adalah
mempelai pria mengucapkan kabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali,
dan dua saksi. Fasilitas telepon atau video call dipakai untuk mengucapkan akad
nikah jarak jauh. Lalu, apakah akad nikah seperti ini diperbolehkan? Dalam
Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, ulama fikih berpendapat jika ijab dan kabul
dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.
a.
Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis.
b.
Kesesuaian antara ijab dan kabul.
c.
yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali
ijabnya sebelum kabul dari calon suami.
d.
Berlaku seketika.
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam kumpulan fatwanya. Menurut
Majelis Tarjih, yang dimaksud dengan ijab kabul dilakukan dalam satu majelis
adalah ijab dan kabul terjadi dalam satu waktu. Yang lebih dipentingkan adalah
kesinambungan waktu bukan tempat sehingga penikahan secara online dapat
dibenarkan.
3.
Kloning
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip QS. Al-Hajj: 5,
bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia
mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan
hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan
atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Selanjutnya, ia mengutip ayat lain QS. Ali Imran : 59, yang berkaitan
dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah akan merusak
keimanan kepada Allah Swt sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan “tidak”,
berdasarkan pada pernyataan al-Qur’an bahwa Allah Swt telah menciptakan Nabi
Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi
Isa As. tanpa ayah. Begitu juga dalam QS. Ali Imran: 45-47.
Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa
segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan
sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga
telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti
pada kasus penciptaan Adam As. dan Isa As. Jika kloning manusia benar-benar
menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah Swt. Semua itu, jika
manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak
mengurangi keimanan kita kepada AllahSwt sebagai Pencipta, karena bahan-bahan
utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah
benda ciptaan AllahSwt.
Berikut juga alasan ulama yang membolehkan melakukan kloning
mengemukakan alasan sebagai berikut:
a.
Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal
dalam memahami agama.
b.
Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu
c.
Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan
ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS. 96/al-‘Alaq).
d.
Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu
tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS. 2/al-Baqarah: 255).
@MENZOUR_ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar