Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Minggu, 14 Juli 2019

BAIAT KHALIFAH, HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI RAKYAT KHILAFAH




A.     Baiat Khalifah 

Kata baiat berasal dari kata ba’a  ( باع) yang berarti menjual. Dalam khilafah, baiat mengandung janji setia antara rakyat dengan khalifah Hal ini sejalan dengan pengertian yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun bahwa baiat adalah perjanjian atas dasar kesetiaan. Orang yang berbaiat harus menerima seseorang yang terpilih menjadi kepala negara sebagai pemimpinnya untuk melaksanakan semua urusan orang Islam.

Dalam baiat, rakyat berjanji setia untuk mentaati khalifah selama khalifah itu tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum Allah. Demikian juga khalifah, melaksanakan hak dan kewajibannya yaitu melaksanakan undang-undang demi mewujudkan keadilan sesuai dengan undang-undang Allah dan Rasul-Nya.

B.     Hak dan Kewajiban Rakyat 

Dalam sistem khilafah, rakyat sebagai kumpulan manusia yang dipimpin memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara adil. Apa hak dan kewajiban rakyat setelah melakukan janji  setia (baiat)?. Berikut ini adalah hak-hak  rakyat di satu sisi. Tapi disi lain  merupakan kewajiban pemerintah 

HAK:

1.     Hak keselamatan jiwa dan harta.

Dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk melindungi keamanan hidup rakyatnya dan harta benda yang mereka miliki  sehingga mereka bisa hidup dengan tenang. Hal ini ditegaskan oleh Allah swt. dalam surat al-Isra ayat 33




Artinya: Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membununya kecuali denagn alasan yang dibenarkan (QS. 17:33)

Ayat yang berkaitan dengan dengan keselamatan hak milik. Allah berfirman




Artinya: Janganlah kamu memakan harta orang lain dengan cara yang batil (QS. 2:188)

2.     Hak untuk memperoleh keadilan hukum dan pemerataan. Dalam hal ini pemerintah wajib menegakkan keadilan dan pemerataan untuk rakyatnya.  Hal ini ditegaskan oleh al-Qur’an:




Artinya: Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia agar menetapkannya dengan adil (QS. 4:58)
3.     Hak untuk menolak kezaliman dan kesewenang-wenangan. Dalam hal ini pemerintah wajib melindungi rakyatnya dari prilaku zalim dan kesewenangwenangan. Hal ini ditegaskan oleh Allah





Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan dengan terus terang  kecuali oleh orang yang dianiaya. (QS.Al-Nisa/ 4:148) 4. Hak berkumpul dan menyatakan pendapat. Firman Allah swt.





Artinya: Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat, (QS. Ali Imran/3:105)

4.     Hak untuk bebas beragama. Pemerintah wajib untuk menjamin kebebasan beragama rakyatnya. Firman Allah swt:




 Artinya: Tidak ada paksaan dalam bergama (Qs. 2/256)
5.     Hak mendapatkan bantuan materi bagi rakyat yang lemah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk mebantu rakyat yang lemah. Hal ini didasari oleh firman Allah swt:




Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (Qs. 51:19)


KEWAJIBAN

      Kewajiban Rakyat kepada Khalifah 

Dalam sistem khilafah, rakyat memiliki kewajiban terhadap khalifah yang sekaligus hak khalifah kepada rakyatnya, yaitu:
 
1.       Kewajiban  taat kepada khalifah. Firman Allah swt.



Artinya: Wahai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, rasulNya dan para pemimpin di antara kamu. (Qs. Al-Nisa/4:59)


2.       Kewajiban mentaati undang-undang dan tidak berbuat kerusakan. Firman Allah swt.



Artinya: Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Tuhan memperbaikinya (Qs. Al-A’raf/7:85)

3.       Membantu khalifah dalam semua usaha kebaikan . Firman Allah swt:


Artinya: Dan Tolong-menolonglah kamu semua dalam kebaikan (Qs.alMaidah / 5: 2)

4.       Bersedia berkorban jiwa maupun harta dalam mempertahankan dan  membelanya. Firman Allah swt.









Artinya: Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Qs. AlTaubah/9:41)

5.       Menjaga Persatuan dan Kesatuan. Firman Allah swt.



Artinya: Dan berpeganglah kamu semua kepada tali Allah (agama) dan janganlah kamu bercerai berai. (QS. Ali-Imran/3:103)

@MENZOUR_ID



Tidak ada komentar:

Posting Komentar