A.
Baiat
Khalifah
Kata
baiat berasal dari kata ba’a ( باع) yang berarti menjual. Dalam khilafah,
baiat mengandung janji setia antara rakyat dengan khalifah Hal ini sejalan
dengan pengertian yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun bahwa baiat adalah
perjanjian atas dasar kesetiaan. Orang yang berbaiat harus menerima seseorang
yang terpilih menjadi kepala negara sebagai pemimpinnya untuk melaksanakan
semua urusan orang Islam.
Dalam
baiat, rakyat berjanji setia untuk mentaati khalifah selama khalifah itu tidak
melakukan sesuatu yang melanggar hukum Allah. Demikian juga khalifah,
melaksanakan hak dan kewajibannya yaitu melaksanakan undang-undang demi
mewujudkan keadilan sesuai dengan undang-undang Allah dan Rasul-Nya.
B. Hak dan Kewajiban Rakyat
Dalam
sistem khilafah, rakyat sebagai kumpulan manusia yang dipimpin memiliki hak dan
kewajiban yang harus dilaksanakan secara adil. Apa hak dan kewajiban rakyat
setelah melakukan janji setia (baiat)?.
Berikut ini adalah hak-hak rakyat di
satu sisi. Tapi disi lain merupakan
kewajiban pemerintah
HAK:
1. Hak keselamatan jiwa dan harta.
Dalam
hal ini pemerintah berkewajiban untuk melindungi keamanan hidup rakyatnya dan
harta benda yang mereka miliki sehingga
mereka bisa hidup dengan tenang. Hal ini ditegaskan oleh Allah swt. dalam surat
al-Isra ayat 33
Artinya:
Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membununya kecuali
denagn alasan yang dibenarkan (QS. 17:33)
Ayat
yang berkaitan dengan dengan keselamatan hak milik. Allah berfirman
Artinya:
Janganlah kamu memakan harta orang lain dengan cara yang batil (QS. 2:188)
2. Hak untuk memperoleh keadilan hukum dan
pemerataan. Dalam hal ini pemerintah wajib menegakkan keadilan dan pemerataan
untuk rakyatnya. Hal ini ditegaskan oleh
al-Qur’an:
Artinya:
Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia agar menetapkannya dengan
adil (QS. 4:58)
3. Hak untuk menolak kezaliman dan
kesewenang-wenangan. Dalam hal ini pemerintah wajib melindungi rakyatnya dari
prilaku zalim dan kesewenangwenangan. Hal ini ditegaskan oleh Allah
Artinya:
Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya.
(QS.Al-Nisa/ 4:148) 4. Hak berkumpul dan menyatakan pendapat. Firman Allah swt.
Artinya:
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih
sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang
yang mendapat siksa yang berat, (QS. Ali Imran/3:105)
4. Hak untuk bebas beragama. Pemerintah
wajib untuk menjamin kebebasan beragama rakyatnya. Firman Allah swt:
Artinya: Tidak ada paksaan dalam bergama (Qs.
2/256)
5. Hak mendapatkan bantuan materi bagi
rakyat yang lemah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk mebantu rakyat
yang lemah. Hal ini didasari oleh firman Allah swt:
Artinya:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak mendapat bagian (Qs. 51:19)
Kewajiban Rakyat kepada Khalifah
Dalam
sistem khilafah, rakyat memiliki kewajiban terhadap khalifah yang sekaligus hak
khalifah kepada rakyatnya, yaitu:
1. Kewajiban taat kepada khalifah. Firman Allah swt.
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, rasulNya dan para
pemimpin di antara kamu. (Qs. Al-Nisa/4:59)
2. Kewajiban mentaati undang-undang dan
tidak berbuat kerusakan. Firman Allah swt.
Artinya:
Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Tuhan memperbaikinya (Qs.
Al-A’raf/7:85)
3. Membantu khalifah dalam semua usaha
kebaikan . Firman Allah swt:
Artinya:
Dan Tolong-menolonglah kamu semua dalam kebaikan (Qs.alMaidah / 5: 2)
4. Bersedia berkorban jiwa maupun harta
dalam mempertahankan dan membelanya.
Firman Allah swt.
Artinya:
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan
berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Qs. AlTaubah/9:41)
5. Menjaga Persatuan dan Kesatuan. Firman
Allah swt.
Artinya:
Dan berpeganglah kamu semua kepada tali Allah (agama) dan janganlah kamu
bercerai berai. (QS. Ali-Imran/3:103)
@MENZOUR_ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar