BANK
DAN FEE
Fee
artinya pungutan dana yang
dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi, seperti
keperluan kertas, biaya operasional, dan lain-lain.
Pungutan itu pada
hakikatnya bisa dikategorikan bunga, tapi apakah keberadaannya bisa
dipersamakan dengan hukum bunga bank.
Untuk
menjawab masalah ini dapat dikembalikan kepada pendapat ulama tentang hukum bunga bank itu sendiri.
Bagi
kelompok ulama yang mengharamkan bunga bank, maka merekapun mengharamkan fee,
karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan mengambil manfaat dari sebuah
transakasi utang piutang.
Tegasnya, mereka menganggap fee adalah riba, meskipun
fee itu digunakan untuk dana operasonal.
Sedangkan
ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat atau
alasan lainnya, merekapun mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba.
Oleh karena
itu hukumnya boleh selain alasan bahwa tanpa fee, maka bank tidak bisa
beroperasi maka keberadaan sesuatu sebagai alat sama hukumnya dengan keberadaan
asal.
Dalam hal ini, hukum fee sama dengan bunga bank, yaitu boleh.
Semoga tulisan ini bisa memberikan pengetahuan dan wawasan baru bagi kita terkait dengan fee dalam hal apapun, semoga bermanfaat insyaAlloh, amin.
Sumber
: http://ppg.siagapendis.com
@menzour_id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar