Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Sabtu, 13 Juli 2019

PEMBAHASAN BANK DAN FEE



BANK DAN FEE


Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional, dan lain-lain. 


Pungutan itu pada hakikatnya bisa dikategorikan bunga, tapi apakah keberadaannya bisa dipersamakan dengan hukum bunga bank.


Untuk menjawab masalah ini dapat dikembalikan kepada pendapat ulama  tentang hukum bunga bank itu sendiri. 


Bagi kelompok ulama yang mengharamkan bunga bank, maka merekapun mengharamkan fee, karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan mengambil manfaat dari sebuah transakasi utang piutang. 


Tegasnya, mereka menganggap fee adalah riba, meskipun fee itu digunakan untuk dana operasonal.


Sedangkan ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat atau alasan lainnya, merekapun mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba.


Oleh karena itu hukumnya boleh selain alasan bahwa tanpa fee, maka bank tidak bisa beroperasi maka keberadaan sesuatu sebagai alat sama hukumnya dengan keberadaan asal. 







Dalam hal ini, hukum fee sama dengan bunga bank, yaitu boleh.


Semoga tulisan ini bisa memberikan pengetahuan dan wawasan baru bagi kita terkait dengan fee dalam hal apapun, semoga bermanfaat insyaAlloh, amin.




@menzour_id    




Tidak ada komentar:

Posting Komentar