KUMPULAN HASIL DISKUSI MODUL FIQIH
TUGAS DISKUSI VIDEO
Dalam video youtube
tersebut, saya akan sedikit memaparkan isi ceramah dari Ust. Abd Somad dan juga
saya sisipkan sesuai dengan apa yang saya baca terkait tentang zakat profesi.
Beberapa pendapat
Ulama ' antara lain sebagai berikut:
A. Dalam tafsir fii
dzilalatil Qur'an karya sayyid Qutub menjelskan Nash ini mencakup seluruh hasil
usaha manusia yang baik dan halal ,mencakup seluruh dari apa yang dikeluarkan
oleh Allah dari dalam dan atas bumi oleh sebab itu " wamimma akhrajnaa lakum minal ardhi
" semua yang keluar dari bumi yang dulu belum pernah ditemukan dan
terpikirkan tentang minyak bumi , gas , zaman dulu tidak ada dan sekarang ada
maka wajib dikeluarkan zakatnya dan semua hasil usaha manusia yang baik baik
dan halal wajib dizakatkan.
B. Ulama sepakat
tentang wajibnya zakat profesi ,apakah telah mencakup nisab ? maka tidak
diragukan lagi untuk dikeluarkan zakatnya karena sudah ada kesepakatan para
ulama peserta muktamar internasional 1
yang diadakan di kwait yang membahas tentang zakat pada tahun 1984
C. Menurut Yusuf
Qardhawi dalam kitabnya fikih zakat halaman 542 mengatakan , siapa
yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan petani yang telah sampai
Nishab wajib zakat yang sama, walaupun
berbeda cara mendapatkannya.
Selanjutnya : Berdasar
surat Al Baqoroh ayat 267 : yang artinya: "artinya, hai orang 2 yang
beriman nafkahkanlah dari usaha kalian yang baik. yang termasuk didalamnya
adalah zakat profesi . Jumhur Ulama' sepakat zakat profesi itu ada. Bahkan di
Kuwait pada tahun 1984, yaitu muktamar 1, memberlakukan zakat profesi.
Sementara Menurut
Yusuf Qordhowi dalam kitabnya fiqh zakat, yang dikeluarkan zakatnya untuk
profesi diqiyaskan seperti pendapatan petani, berarti sekali panen / dapat upah
wajib mengeluarkan zakatnya.
Zakat
profesi bukan masalah baru ternyata ada sejak zaman sahabat, dari
Abu Ubay dari Ibnu Abbas berpendapat hasil usaha apa saja yang dihasilkan wajib
dizakati. Pada saat pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (3 1/5), ada kebijakan
beliau tentang pemotongan langsung gaji pegawa. Imam Malik dalam kitabnya Al
Muwatto' (hadits abad ke 2), dari Ibnu Sihab, zakat profesi disamakan dengan
pertanian Pada pemerintahan Mu'awiyah bin Abi Sufyan, juga ada kebijakan
tentang zakat pegawai.
Menurut
Abu Ubaid, yang juga termasuk wajib dizakati adalah:
1.
Gaji Pegawai
2.
Barang sitaan / milik negara
3.
Bonus hadiah
4.
Sewa rumah , hasilnya wajib dizakati
NISHAB
/batas minimal barang wajib dizakati , ada yang diukur seperti pertanian da ada
yang disamakan dengan emas : 85 gram yaitu 2; 5 persen . Ta'jil dalam zakat itu
boleh tidak menunggu 1tahun .Untuk nishob zakat profesi , 20 dinar = 85
gram wajib zakat 2,5 persen . Andaikata ada orang punya penghasilan dalam
1tahun 48 juta yang wajib dikeluarkan adalah : Rp . 1200. 000.
Dalam
Surat Al Ma'arij ayat 24 dan 25 yang artinya dan diharta mereka ada hak bagi
peminta dan orang yang tidak mampu.
Pada
hakekatnya Alloh menitipkan rizqi orang lain diharta kita , maka apabila tidak
kita berikan ada akibat 2 yang diterima oleh yang memiliki harta itu , antara
lain:
1. Do'a yang tidak
terkabul , karena sama halnya kita makan harta orang lain .
2. kalau kita makan
seperti makan harta haram yang akhirnya jadi daging yang menjadi bahan api
neraka .
3. kalau tidak
dikeluarkan , maka harta akan keluar dengan caranya sendiri
TUGAS DISKUSI SLIDE
Wallohu a’lam....
untuk pertanian,
seperti padi, kacang, semangkam dan lain-lain, zakatnya dikeluarkan setiap
panen. Ikhtilaf tentang muzakkinya:
Dalil secara “mafhun linnas” Zakat
Profesi QS. Al-Baqarah: 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ -٢٦٧
Wahai orang-orang yang beriman!
Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami Keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu
keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya,
Maha Terpuji.
Dalil zakat tanaman QS. Al-An’am: 141
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفاً أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهاً وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ -١٤١-
Artinya : Dan Dia-lah yang
Menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma,
tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan
warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan
berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan
DISKUSI VIDEO
Dalam
video tersebut Ust. Adi Hidayat menjelaskan tentang Mawaddah dan rahmah dalam
keluarga namun saya tambah disini dengan sakinah agar menjadi lengkap yakni
sakinah, mawaddah warahmah, berikut saya paparkan isi ceramah dalam video tersebut:
1. Mawaddah
Mawaddah
berasal pula dari bahasa Arab yang artinya adalah perasaan kasih sayang, cinta
yang membara, dan menggebu. artinya bahwa mawaddah terkait dengan fisikal atau
materi. Mawaddah ini khususnya digunakan untuk istilah perasaan cinta yang
menggebu pada pasangannya. Dalam islam, mawaddah ini adalah fitrah yang pasti
dimiliki oleh manusia. Muncul perasan cinta yang menggebu ini karena hal-hal
yang sebabnya bisa dari aspek kecantikan atau ketampanan pasangannya,
moralitas, kedudukan dan hal-hal lain yang melekat pada pasangannya atau
manusia ciptaan Allah dan bisa menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan untuk
memunculkan cinta pada pasangan nantinya.
Adanya
perasaan mawaddah pastinya mampu membuat rumah tangga penuh cinta dan sayang.
Tanpa adanya cinta tentunya keluarga menjadi hambar. Adanya cinta membuat
pasangan suami istri serta anak-anak mau berkorban, mau memberikan sesuatu yang
lebih untuk keluarganya. Perasaan cinta mampu memberikan perasaan saling
memiliki dan saling menjaga.
2. Rahmah
Kata
Rahmah berasal dari bahasa arab yang artinya adalah ampunan, rahmat, rezeki,
dan karunia. Rahmah terbesar tentu berasal dari Allah SWT yang diberikan pada
keluarga yang terjaga rasa cinta, kasih sayang, dan juga kepercayaan. Keluarga
yang rahmah tidak mungkin muncul hanya sekejap melainkan muncul karena proses
adanya saling membutuhkan, saling menutupi kekurangan, saling memahami, dan
memberikan pengertian.
Rahmah atau karunia dan rezeki dalam
keluarga adalah karena proses dan kesabaran suami istri dalam membina rumah
tangganya, serta melewati pengorbanan juga kekuatan jiwa. Dengan prosesnya yang
penuh kesabaran, karunia itu pun juga akan diberikan oleh Allah sebagai bentuk
cinta tertinggi dalam keluarga.
3. Sakinah
Sakinah berasal dari bahasa arab yang artinya
adalah ketenangan, ketentraman, aman atau damai. Lawan kata dari ketentraman
atau ketenangan adalah keguncangan, keresahan, kehancuran. Sebagaimana arti
kata tersebut, keluarga sakinah berarti keluarga yang didalamnya mengandung
ketenangan, ketentraman, keamanan, dan kedamaian antar anggota keluarganya.
Keluarga yang sakinah berlawanan dengan keluarga yang penuh keresahan,
kecurigaan, dan kehancuran.
Kita bisa melihat keluarga yang tidak sakinah
contohnya adalah keluarga yang didalamnya penuh perkelahian, kecurigaan antar
pasangan, bahkan berpotensi terhadap adanya konflik yang berujung perceraian.
Ketidakpercayaan adalah salah satu aspek yang membuat gagal keluarga sakinah
terwujud. Misalnya saja pasangan saling mencurigai, adanya pihak atau orang
yang mengguncang rumah tangga atau perlawanan istri terhadap suami.
Wallohu a’lam...
LANJUTAN DISKUSI DAN INI
HASIL YANG SAYA BACA DARI BERBAGAI SUMBER : Manusia diciptakan oleh Allah di
muka bumi semata-mata untuk beribadah kepada Allah. Dengan adanya keluarga yang
sakinah, mawaddah dan rahmah maka tujuan beribadah kepada Allah sebagai
satu-satunya Illah mampu dibentuk, dikondisikan, dan saling didukung dari
keluarga. Keluarga sakinah mawaddah dan rahmah anggotanya, baik suami, istri,
dan anak-anak akan saling mengarahkan untuk menjalankan misi ibadah kepada
Allah. Keluarga sakinah mawaddah rahmah bukan hanya cinta manusia belaka, namun
lebih jauh cinta kepada keillahiahan.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
“Ingatlah ketika
Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan
seorang khalifah di muka bumi ” (QS
Al-Baqarah : 30)
Allah pun menciptakan
manusia untuk menjadi khalifah fil ard. Khalifah fil ard artinya adalah manusia
melaksanakan pembangunan dan memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk
kemakmuran di muka bumi lewat jalan apapun. Bisa menjadi ibu rumah tangga,
profesi, memberdayakan ummat, dsb.
Dengan adanya keluarga
sakinah yang penuh cinta dan rahmah, maka misi kekhalifahan ini bisa dilakukan
dengan penuh semangat, dukungan dan juga saling membantu untuk menutupi
kekurangan. Adanya profesi atau karir dari masing-masing suami, istri justru
bukan malah menjauh dan saling tidak bertatap wajah. Adanya hal tersebut justru
membuat mereka saling mendukung agar masing-masing juga banyak berkarya untuk
agama dan bangsa, karena keluarga bagian dari pembangunan ummat.
Berikutnya
Menikah Menjadi Ladang Ibadah dan Beramal Shalih
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang
beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu.” (QS
: At Tahrim: 6)
Allah memerintahkan kepada
manusia untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Artinya, untuk
menjauhi api neraka manusia diperintahkan untuk memperbanyak ibadah dan amalan
yang shaleh. Hal ini belum tentu mudah jika dijalankan sendirian. Untuk itu,
adanya keluarga yang baik dan sesuai harapan Allah tentunya keluarga pun bisa
menjadi ladang ibadah dan amal shalih karena banyak yang bisa dilakukan dalam
sebuah keluarga.
Seorang ayah yang bekerja
mencari nafkah halal demi menghidupi keluarga dan anak anaknya tentu menjadi
pahala dan amal ibadah sendiri dalam keluarga. Begitupun seorang ibu yang
mengurus rumah tangga atau membantu suami untuk menghidupi keluarga adalah
ladang ibadah dan amal shalih tersendiri. Kewajiban istri terhadap suami
dalam islam bisa menjadi ladang ibadah tersendiri. Begitupun kewajiban
suami adalah pahala tersendiri bagi suami dalam keluarga. Mendidik anak
dalam islam juga merupakan bagian dari
Ladang ibadah dan amal
shalih hanya akan bisa dilakukan secara kondusif oleh keluarga yang terjaga
rasa cinta, sayang, dan penuh dengan ketulusan dalam menjalankannya. Untuk itu
diperlukan keluarga dalam sakinah, mawaddah, wa rahmah yang bisa menjalankan
ibadah dan amal shalih dengan semaksimalnya.
Selanjutnya : Tempat menuai cinta,
kasih, sayang dan memenuhi kebutuhan
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah menjadikan bagi
kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari
isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang
baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
nikmat Allah ?” (QS An-Nahl : 72)
Allah memberikan rezeki
yang baik-baik salah satunya memberikan nikmat keluarga dan keturunan. Hal
tersebut tentunya hal yang mahal dalam sebuah ikatan keluarga. Karena tidak
semuanya dapat menikmati hal tersebut. Padahal, keluarga dan perasaan
kenyamanan cinta adalah fitrah yang menjadi kebutuhan setiap manusia. adalah
salah satu bentuk kebahagiaan tersendiri dalam keluarga.
Dengan adanya keluarga
sakinah mawaddah wa rahman, tentunya kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan
manusia bisa dipenuhi dalam keluarga. Kebutuhan tersebut mulai dari rasa aman,
tentram, rezeki berupa harta, cinta, sexual dari pasangan, kehormatan, dan
tentunya bentuk-bentuk ibadah yang bisa dilakukan dalam amal salih berkeluarga.
Istri adalah amanah dari
suami begitupun sebaliknya. buka hanya amanah suami dan istri, namun lebih jauh
dari itu adalah amanah dari Allah karena pernikahan dalam islam dibentuk atas
dasar nama Allah. Keluarga dan Rumah tangga bukanlah tanpa ada kegoncangan dan
ujian, namun atas dasar dan nilai-nilai agama semua itu mampu diselesaikan
hingga redamnya kegoncangan. Keluarga Sakinah, Mawaddah dan warahmah bukan
hanya tujuan, melainkan proses untuk menggapai kebahagiaan lebih dari dunia,
yaitu kebahagiaan di akhirat.
DISKUDI SLIDE
A. POLIGAMI
Berpoligamim
bagi sebagian orang terkadang tidak terlalu sulit untuk dilakukan.
Permasalahannya adalah tidak mudah untuk berlaku adil dalam memenuhi sesuatu
yang menjadi hak para isteri. Terlihat,
banyak suami yang beristeri lebih dari satu tapi sebenarnya mereka tidak mampu
untuk memberikan nafkah. Motif mereka berpoligami bukan karena masalah darurat,
tapi karena ingin memperturutkan hawa nafsu seksual. Kalaupun mereka mampu
memberikan nafkah namun terkadang perlakuan suami kepada isteri-isterinya banyak
berlaku tidak adil dalam pemenuhan kebutuhan seperti makan, pakaian, tempat
tinggal, dan waktu bergilir.
Oleh
karena itu, alasan kebolehan berpoligami bagi sang suami dikarenakan terdapat
kondisi darurat dan syarat beraku
adil terdapat hikmah di dalamnya yang
Menurut Rasyid Ridh sedikitya
terdapat empat hikmah.
1. Untuk mendapatkan anak bagi suami yang subur dan isteri
yang mandul.
2. Menjaga keutuhan keluarga tanpa harus mencerai
isteri pertama meski ia tidak berfungsi semestinya sebagai isteri karena cacat
fisik dan sebagainya.
3. Untuk menyelamatkan suami yang hiperseks dari
perbuatan free sex. Tercatat di beberapa negara Barat yang melarang poligami
mengakibatkan merajalelanya praktek prostitusi dan free sex (kumpul kebo) dan
lahirnya anak-zina yang mencapai jumlah
cukup tinggi.
4. Menyelamatkan harkat dan martabat wanita dari
krisis akhlak (melacur), terutama bagi mereka yang tinggal di negara yang
jumlah wanitanya lebih banyak dibanding laki-laki akibat peperangan misalnya.
B. Nikah
Mut’ah
Kata
mut’ah mempunyai arti antara lain bekal yang sedikit dan barang yang
menyenangkan. Pengertian ini sejalan dengan kata mut’ah yang terdapat dalam al-Quran
yang berarti bercampur (bersenang-senang bersama istri dengan bersenggama) dan pemberian yang
menyenangkan oleh suami kepada isterinya yang dicerai.
Secara
terminologi, yaitu seorang laki-laki mengikat (menikahi) seorang perempuan
untuk waktu yang ditentukan dengan imbalan uang yang tertentu pula. Di
Indonesia, kawin mut’ah ini popular dengan sebutan kawin kontrak.
Nikah
mut’ah pada masa sekarang ini dapat dikatakan bathil dan sangat mudah untuk ditolak baik secara aqli
maupun naqli:
1. Islam menetapkan pernikahan sebagai ikatan perjanjian yang kuat. Yang dibangun
atas landasan motivasi untuk hubungan yang kekal yang akan menumbuhkan cinta,
kasih sayang dan ketentraman batin serta menciptakan keturunan yang langgeng.
Sedangkan dalam nikah mut’ah (kontrak) perkawinan tidak bersifat kekal, tapi
dibatasi oleh waktu yang telah disepakati. Dan perceraian kedua pasangan itu
secara otomatis dikarenakan habisnya
masa kontrak. Jelas nikah mut’ah ini bertentangan dengan prinsip dan tujuan
nikah dalam Islam.
2. Menghalalkan kembali nikah mut’ah berarti langkah
mundur dari sesuatu yang telah ditetapkan secara sempurna oleh Islam. Salah
satu sebab diperbolehkannya nikah pada zaman Nabi karena kondisi “transisi”
dari Jahiliyah kepada Islam. Di mana perzinahan pada zaman Jahiliyah merupakan
budaya yang sudah menyebar. Diperboehkannya nikah mut’ah ketika itu sebagai
langkah proses menuju pernikahan yang sempurna. Jadi nikah mut’ah sekarang ini
tidak dapat dibenarkan karena sudah disyariatkannya nikah yang sempurna.
3. Alasan darurat untuk menghalalkan kembali nikah
mut’ah merupakan alasan yang terlalu dibuat-buat. Sebab alasan darurat
diperbolehkannya nikah mut’ah pada zaman Nabi itu dalam keadaan berperang di
mana isteri mereka tinggal berjauhan, sulit mereka untuk bertemu. Apakah
relevan kalau hanya alasan nafsu seks itu dijadikan dalih untuk membolehkan
nikah mut’ah sekarang ini? Tentu tidak relevan karena itu qiyas fariq yang
tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
4. Dampak negatif yang diakibatkan dari nikah mut’ah
sangat merusak dimensi sosial. Sebab akibat nikah mut’ah akan bermunculan perempuan-perempuan yang kehilangan suaminya,
seakan-akan wanita dijadikan pemuas nafsu laki-laki sesaat dan akan muncul anak-anak
yang tidak mendapatkan kasih sayang ayahnya. Hal ini akan menggangu pertumbuhan
psikologis anak.
DISKUSI
VIDEO
Dalam video ceramah Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA Terhadap konsep bunga bank seperti
tersebut terdapat perbedaan sikap para ulama dalam menghukuminya. Dalam
Al-Qur’an dan Hadis tidak ada teks yang mengharamkan bungan bank sehingga bunga
bank menjadi ikkhtilaful ulama. Dan berikut ini akan saya uraikan dua kelompok
ulama yang berselisih terkait bunga bank sesuai yang isi ceramah di video,
yakni sebagai berikut:
A. Para ulama yang mengatakan bunga bank harama
antara lain Abu Zahra, Abu A’la alMaududi, M. Abdullah al-Araby dan Yusuf
Qardhawi, Sayyid Sabiq, Jaad al-Haqq Ali Jadd al-Haqq dan Fuad Muhammad
Fachruddin. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu riba nasiah yang mutlak
keharamannya oleh karena itu, umat Islam tidak boleh berhubungan dengan bank
yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat. Terkait dengan
kondisi yang tersebut terakhir ini, Yusuf Qardhawi berbeda dengan yang lainnya,
menurutnya tidak dikenal istilah darurat dalam keharaman bunga bank, keharamannya bersifat mutlak.
B. Yang termasuk kepada kelompok ketiga antara lain Muh.
Abduh, Abdul Wahhab Khallaf, Syaikh Saltut dan A. Hasan (persis). A. Hasan
berpendapat bahwa bunga bank (rente) seperti yang belaku di Indonesia bukan
termasuk riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud dalam ayat yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130). Ulama yang
menghalalkan juga adalah Syaikh Muh. Abduh, beliau menjelaskan dalam kitab
Al-Manar, bahwa bunga bank tidak termasuk riba karena uang yang disimpan di
bank untuk saling memanfaatkan baik bagi penabung (debitur/kreditur) dengan
pihak bank. Begitu juga syaikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syaikh Saltut yang
membolehkan bunga bank.
Alasan bunga bank halal menyatakan bahwa bank merupakan lembaga penting dan sistem bunganya
merupakan satu mekanisme bank untuk mengelola peredaran modal masyarakat.
Dengan fungsi ini, masyarakat dapat menitipkan modalnya kepada bank dan di sisi
lain pihak bankpun dapat meminjamkan dana itu kepada anggota masyarakat lain yang membutuhkan. Masyarakat yang
meminjam uang ke bank pada umumnya digunakan sebagai modal usaha bukan untuk
kebutuhan konsumtif dan dari usaha
itu akan diperoleh keuntungan. Di sisi
lain, pemilik modal yang menitipkan uangnya
kepada bank untuk jangka waktu tertentu, ia akan kehilangan haknya untuk
menggunakan daya beli dari modalnya dalam jangka waktu tertentu. Sebaliknya
pihak yang meminjam dana tersebut melalui bank yang tidak lain berasal dari
modal titipan tadi dapat memanfaatkan pinjaman sebagai modal sehingga
menghasilkan keuntungan. Berdasarkan prinsip bahwa tidak terdapat pihak yang
dirugikan, maka tidaklah adil kalau pemilik asli modal yang kehilangan hak
untuk mempergunakan daya beli modalnya untuk jangka waktu tertentu itu tidak
mendapat imbalan. Sementara itu, peminjam dana yang menggunakannya untuk modal
usaha dan memperoleh keuntungan tidak membagi keuntungannya kepada pemilik
modal pertama.
Kesimpulan
isi video
1. Sepakat para Ulama bahwa riba itu haram karena ada
dalil naqli dan aqli baik Al-Qur’an dan Hadis.
2. Terkait bunga bank para ulama masih berselisih
pendapat atau ikhtilaful ulama karena tidak ada teks dalam Al-Qur’an dan Hadis
(ada yang meng-haramkan dan ada yang meng-halalkan).
Wallohu a’lam
QS, ALI IMRAN AYAT 130 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah
dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs.
Ali Imron : 130).
BERDASARKAN AYAT DI ATAS : Para ulama NU pada tahun 1992 di
Lampung memandang hukum bunga bank tidak sepenuhnya haram atau masih
khilafiyah. Sebagian memperbolehkan dengan alasan darurat dan sebagian
mengharamkan. Sedangkan pemimpin Pesantren “Persis” Bangil, A. Hasan
berpendapat bahwa bunga bank yang berlaku di Indonesia halal, sebab bunga bank
tidak menganut sistem berlipat ganda sebagaimana sifat riba yang dijelaskan
dalam surat Ali Imran ayat 130 tersebut.
Kesimpulannya,
ikhtilaful ulama terkait bunga bank. Pertama,
hukumnya sama dengan riba yang berarti
dilarang Allah SWT. Keputusan ini berlandaskan pada Al Quran, Al Hadist, serta
hasil penafsiran dari fuqaha’ (ulama yang ahli dalam bidang fiqh). Dan kedua, hukumnya tidak diharamkan karena
tidak termaktub teks Al-Qur’an dan Hadis yang mengharamkannya. Alasan boleh
karena si penabung dan pihak bank saling menguntungkan dan saling memberi
manfaat.
TUGAS DISKUSI VIDEO
Dalam video tersebut, Prof. Dr. KH. Ali
Mustafa Yaqub, MA. Dalam video youtube tersebut beliau menjelaskan tentang
kepemimpinan.
A.
Tipe dan sitem Pemimpin
Bahwa secara umum ada dua tipe pemimpin yang ada di
muka bumi ini diantaranya ialah sebagai berikut :
1. Yang pertama, pemimpin yang diangkat
oleh Allah SWT, tipe ini ilah kepemimpinan untuk para Nabi dan para Rasul, tipe
ini tidak bisa dipilih oleh rakyat dengan cara pemilihan baik pemilihan
langsung atau tidak dan tipe pemimpin seperti ini sudah tidak ada lagi
pada saat sekarang ini.
2. Dan yang kedua, pemimpin yang
diangkat oleh rakyat atau ummat dengan berbagai metode ataupun cara yang
dibenarkan dalam Islam. Ada satu tipe yang metodenya lebih mirip dengan sistem
pemerintahan republik dan pula yang lebih mirip kepada Khilafah yakni pemilihan
oleh rakyat (demokrasi), dan ada pula yang menganut sistemnya keturunan (kerajaan/kesultanan
) dan semua yang disebut tadi itu dibenarkan .
Sistem kepemimpinan yang kita gunakan adalah lebih
cenderung kepada sistem kepemimpinan khilafah yakni pemilihan yang dilakukan
oleh rakyat. Walaupun demikian pada saat ini juga masih ada negara-negara yang
menganut sistem monarkhi kerajaan.
Sesungguh agama Islam tidak mengamanatkan atau tidak
menganjurkan sistem kepemimpinan monarkhi tersebut. Akan tetapi yang di
amanatkan dan diserukan dalam Islam ialah kewajiban untuk menjalankan aturan-aturan
(regulasi) atau syari'at Allah. Apapun
sistem yang di anut atau diterapkan baik dalam bentuk kerajaan, kesultanan,
republik tidak disebutkan oleh Al Qur'an.
B.
Kriteria seorang pemimpin dalam Islam
Kalau kita cermati bahwa pemimpin yang diangkat oleh
rakyat atau ummat di negara kita, pertama kita lihat dulu adalah "hukumnya" , yaitu menurut para ulama wajib memilih
pemimpin. Kewajiban tersebut telah diperkuat dengan Hadis baginda Rasul Muhammad
SAW. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ra yang artinya "Apabila ada 3 orang
pergi dalam perjalanan, maka mereka harus mengangkat salah satunya jadi
pemimpin perjalanan" Hadis inilah yang menjadi dalil yang
menerangkan wajibnya memilih seorang pemimpim, apalagi bangsa kita bangsa
Indonesia saat ini memiliki jumlah penduduk kurang lebih 250 Juta orang.
Dengan banyaknya kita disinilah, maka
jelas hukum bagi kita adalah wajib memilih pemimpin dalah hal ini Presiden.
Dalam pertemuan ulama yang terhimpun
dalam Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) se
indonesia tahun 2009, membuat sebuah fatwa yang berbunyi sebagai berikut "Ummat/rakyat
Wajib Mengikuti Pemilihan Umum". kita tidak ingin ada kekacauan dan tidak
ada pemimpin atau tidak terpenuhinya syarat pemimpin terpilih.
C.
Kriteria seorang Pemimpin Islam
Adapun Kriteria seorang
Pemimpin Islam, adalah sebagai berikut:
1. Siddiq artinya pemimpin haruslah
jujur
2. Tabligh artinya menyampaikan kepada
orang lain kewajiban tsb
3. Amanah artinya Dapat dipercaya atau
Kredibel
4. Fathonah artinya Cerdas pandai
Maka, ke empat sifat ini merupakan sifat
Nabi sehingga banyak orang menganggap nya sebagai sifat atau kriteria seorang
pemimpin. Namun, ada salah satu ayat yg bercerita tentang kisah Nabi Musa as. Ketika
beliau (Musa) menolong seorang wanita atau putri yang oleh sebagian orang
disebut putri Nabi Syuaib as. tetapi ternyata bukan Nabi Syuaib melainkan anak
atau putri seorang ulama dari negeri tersebut, ketika dibantu diambilkan
air dan wanita tersebut berkata pada ayahnya "Berilah Upah Orang ini” dan
berkatalah laki laki tersebut " Sebaik-baik orang yang kamu beri upah adalah
orang yang kuat dan dapat dipercaya.
Jadi, oleh para Ulama mengambil kriteria
bukan hanya sifat yang empat tadi, akan tetapi juga seyogyanya pemimpin harus
juga memiliki sifat "Al Qawiiyul Amin " yakni
harus kuat , harus kredibel atau dipercaya (Amin), maksudnya ialah sebagai
berikut:
a. Kuat bermakna banyak diantaranya :
1) kuat pikirannya atau Pinter/cerdas/cerdik, 2) kuat fisiknya artinya tidak
sakit, dan 3) kuat pendiriannya mmaksudnya tidak mudah dipengaruhi oleh orang
lain.
b. Kredibel /
Al Amin : Dapat
dipercaya .
Kesimpulannya ialah pemimpin tersebut tidak hanya kuat
saja atau amin / dapat dipercaya saja, itu tidak bisa. Dalam bahasanya kita,orang
sering mengartikan pinter dan bener, pinter saja bisa menipu rakyat, akan tapi
kalau bener saja ditipu rakyat, maka yang seharusnya ialah pemimpin itu haruslah
Pinter dan Bener, nah ini baru
bener.
Wallohu a’lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar