Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Senin, 15 Juli 2019

PAPARAN DISKUSI KB1 KB2 KB3 KB4 MODUL FIQIH PPG PAI




KUMPULAN HASIL DISKUSI MODUL FIQIH

TUGAS DISKUSI VIDEO

Dalam video youtube tersebut, saya akan sedikit memaparkan isi ceramah dari Ust. Abd Somad dan juga saya sisipkan sesuai dengan apa yang saya baca terkait tentang zakat profesi.
Beberapa pendapat Ulama ' antara lain sebagai berikut:
A.  Dalam tafsir fii dzilalatil Qur'an karya sayyid Qutub menjelskan Nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal ,mencakup seluruh dari apa yang dikeluarkan oleh Allah dari dalam dan atas bumi oleh sebab itu  " wamimma akhrajnaa lakum minal ardhi " semua yang keluar dari bumi yang dulu belum pernah ditemukan dan terpikirkan tentang minyak bumi , gas , zaman dulu tidak ada dan sekarang ada maka wajib dikeluarkan zakatnya dan semua hasil usaha manusia yang baik baik dan halal wajib dizakatkan.
B.  Ulama sepakat tentang wajibnya zakat profesi ,apakah telah mencakup nisab ? maka tidak diragukan lagi untuk dikeluarkan zakatnya karena sudah ada kesepakatan para ulama peserta muktamar internasional 1  yang diadakan di kwait yang membahas tentang zakat pada tahun 1984
C.  Menurut Yusuf Qardhawi  dalam kitabnya  fikih zakat halaman 542 mengatakan , siapa yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan petani yang telah sampai Nishab wajib zakat  yang sama, walaupun berbeda cara mendapatkannya.
Selanjutnya : Berdasar surat Al Baqoroh ayat 267 : yang artinya: "artinya, hai orang 2 yang beriman nafkahkanlah dari usaha kalian yang baik. yang termasuk didalamnya adalah zakat profesi . Jumhur Ulama' sepakat zakat profesi itu ada. Bahkan di Kuwait pada tahun 1984, yaitu muktamar 1, memberlakukan zakat profesi.
Sementara Menurut Yusuf Qordhowi dalam kitabnya fiqh zakat, yang dikeluarkan zakatnya untuk profesi diqiyaskan seperti pendapatan petani, berarti sekali panen / dapat upah wajib mengeluarkan zakatnya.
Zakat profesi bukan masalah baru  ternyata ada  sejak zaman sahabat, dari Abu Ubay dari Ibnu Abbas berpendapat hasil usaha apa saja yang dihasilkan wajib dizakati. Pada saat pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (3 1/5), ada kebijakan beliau tentang pemotongan langsung gaji pegawa. Imam Malik dalam kitabnya Al Muwatto' (hadits abad ke 2), dari Ibnu Sihab, zakat profesi disamakan dengan pertanian  Pada pemerintahan Mu'awiyah bin Abi Sufyan, juga ada kebijakan tentang zakat pegawai.
Menurut Abu Ubaid, yang juga termasuk wajib dizakati adalah:
1.   Gaji Pegawai   
2.   Barang sitaan / milik negara
3.   Bonus hadiah
4.   Sewa rumah , hasilnya wajib dizakati
NISHAB /batas minimal barang wajib dizakati , ada yang diukur seperti pertanian da ada yang disamakan dengan emas : 85 gram yaitu 2; 5 persen . Ta'jil dalam zakat itu boleh tidak menunggu 1tahun .Untuk nishob zakat profesi , 20 dinar = 85 gram  wajib zakat 2,5 persen . Andaikata ada orang punya penghasilan dalam 1tahun 48 juta yang wajib dikeluarkan adalah : Rp . 1200. 000.
Dalam Surat Al Ma'arij ayat 24 dan 25 yang artinya dan diharta mereka ada hak bagi peminta dan orang yang tidak mampu.
Pada hakekatnya Alloh menitipkan rizqi orang lain diharta kita , maka apabila tidak kita berikan ada akibat 2 yang diterima oleh yang memiliki harta itu , antara lain:                         
1.  Do'a yang tidak terkabul , karena sama halnya kita makan harta orang lain .               
2.  kalau kita makan seperti makan harta haram yang akhirnya jadi daging yang menjadi bahan api neraka .                             
3.  kalau tidak dikeluarkan , maka harta akan keluar dengan caranya sendiri

TUGAS DISKUSI SLIDE

Wallohu a’lam....
untuk pertanian, seperti padi, kacang, semangkam dan lain-lain, zakatnya dikeluarkan setiap panen. Ikhtilaf tentang muzakkinya:

Dalil secara “mafhun linnas” Zakat Profesi QS. Al-Baqarah: 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ -٢٦٧

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami Keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.

Dalil zakat tanaman  QS. Al-An’am: 141

وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفاً أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهاً وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ -١٤١-

Artinya : Dan Dia-lah yang Menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan

DISKUSI VIDEO

Dalam video tersebut Ust. Adi Hidayat menjelaskan tentang Mawaddah dan rahmah dalam keluarga namun saya tambah disini dengan sakinah agar menjadi lengkap yakni sakinah, mawaddah warahmah, berikut saya paparkan isi ceramah dalam video tersebut:
1.  Mawaddah
Mawaddah berasal pula dari bahasa Arab yang artinya adalah perasaan kasih sayang, cinta yang membara, dan menggebu. artinya bahwa mawaddah terkait dengan fisikal atau materi. Mawaddah ini khususnya digunakan untuk istilah perasaan cinta yang menggebu pada pasangannya. Dalam islam, mawaddah ini adalah fitrah yang pasti dimiliki oleh manusia. Muncul perasan cinta yang menggebu ini karena hal-hal yang sebabnya bisa dari aspek kecantikan atau ketampanan pasangannya, moralitas, kedudukan dan hal-hal lain yang melekat pada pasangannya atau manusia ciptaan Allah dan bisa menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan untuk memunculkan cinta pada pasangan nantinya.
Adanya perasaan mawaddah pastinya mampu membuat rumah tangga penuh cinta dan sayang. Tanpa adanya cinta tentunya keluarga menjadi hambar. Adanya cinta membuat pasangan suami istri serta anak-anak mau berkorban, mau memberikan sesuatu yang lebih untuk keluarganya. Perasaan cinta mampu memberikan perasaan saling memiliki dan saling menjaga.
2.  Rahmah
Kata Rahmah berasal dari bahasa arab yang artinya adalah ampunan, rahmat, rezeki, dan karunia. Rahmah terbesar tentu berasal dari Allah SWT yang diberikan pada keluarga yang terjaga rasa cinta, kasih sayang, dan juga kepercayaan. Keluarga yang rahmah tidak mungkin muncul hanya sekejap melainkan muncul karena proses adanya saling membutuhkan, saling menutupi kekurangan, saling memahami, dan memberikan pengertian.
Rahmah atau karunia dan rezeki dalam keluarga adalah karena proses dan kesabaran suami istri dalam membina rumah tangganya, serta melewati pengorbanan juga kekuatan jiwa. Dengan prosesnya yang penuh kesabaran, karunia itu pun juga akan diberikan oleh Allah sebagai bentuk cinta tertinggi dalam keluarga.
3.  Sakinah
Sakinah berasal dari bahasa arab yang artinya adalah ketenangan, ketentraman, aman atau damai. Lawan kata dari ketentraman atau ketenangan adalah keguncangan, keresahan, kehancuran. Sebagaimana arti kata tersebut, keluarga sakinah berarti keluarga yang didalamnya mengandung ketenangan, ketentraman, keamanan, dan kedamaian antar anggota keluarganya. Keluarga yang sakinah berlawanan dengan keluarga yang penuh keresahan, kecurigaan, dan kehancuran.
Kita bisa melihat keluarga yang tidak sakinah contohnya adalah keluarga yang didalamnya penuh perkelahian, kecurigaan antar pasangan, bahkan berpotensi terhadap adanya konflik yang berujung perceraian. Ketidakpercayaan adalah salah satu aspek yang membuat gagal keluarga sakinah terwujud. Misalnya saja pasangan saling mencurigai, adanya pihak atau orang yang mengguncang rumah tangga atau perlawanan istri terhadap suami. 
Wallohu a’lam...
LANJUTAN DISKUSI DAN INI HASIL YANG SAYA BACA DARI BERBAGAI SUMBER : Manusia diciptakan oleh Allah di muka bumi semata-mata untuk beribadah kepada Allah. Dengan adanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah maka tujuan beribadah kepada Allah sebagai satu-satunya Illah mampu dibentuk, dikondisikan, dan saling didukung dari keluarga. Keluarga sakinah mawaddah dan rahmah anggotanya, baik suami, istri, dan anak-anak akan saling mengarahkan untuk menjalankan misi ibadah kepada Allah. Keluarga sakinah mawaddah rahmah bukan hanya cinta manusia belaka, namun lebih jauh cinta kepada keillahiahan.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi ” (QS Al-Baqarah : 30)
Allah pun menciptakan manusia untuk menjadi khalifah fil ard. Khalifah fil ard artinya adalah manusia melaksanakan pembangunan dan memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran di muka bumi lewat jalan apapun. Bisa menjadi ibu rumah tangga, profesi, memberdayakan ummat, dsb.
Dengan adanya keluarga sakinah yang penuh cinta dan rahmah, maka misi kekhalifahan ini bisa dilakukan dengan penuh semangat, dukungan dan juga saling membantu untuk menutupi kekurangan. Adanya profesi atau karir dari masing-masing suami, istri justru bukan malah menjauh dan saling tidak bertatap wajah. Adanya hal tersebut justru membuat mereka saling mendukung agar masing-masing juga banyak berkarya untuk agama dan bangsa, karena keluarga bagian dari pembangunan ummat.
Berikutnya Menikah Menjadi Ladang Ibadah dan Beramal Shalih
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS : At Tahrim: 6)
Allah memerintahkan kepada manusia untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Artinya, untuk menjauhi api neraka manusia diperintahkan untuk memperbanyak ibadah dan amalan yang shaleh. Hal ini belum tentu mudah jika dijalankan sendirian. Untuk itu, adanya keluarga yang baik dan sesuai harapan Allah tentunya keluarga pun bisa menjadi ladang ibadah dan amal shalih karena banyak yang bisa dilakukan dalam sebuah keluarga.
Seorang ayah yang bekerja mencari nafkah halal demi menghidupi keluarga dan anak anaknya tentu menjadi pahala dan amal ibadah sendiri dalam keluarga. Begitupun seorang ibu yang mengurus rumah tangga atau membantu suami untuk menghidupi keluarga adalah ladang ibadah dan amal shalih tersendiri. Kewajiban istri terhadap suami dalam islam bisa menjadi ladang ibadah tersendiri. Begitupun kewajiban suami adalah pahala tersendiri bagi suami dalam keluarga. Mendidik anak dalam islam juga merupakan bagian dari
Ladang ibadah dan amal shalih hanya akan bisa dilakukan secara kondusif oleh keluarga yang terjaga rasa cinta, sayang, dan penuh dengan ketulusan dalam menjalankannya. Untuk itu diperlukan keluarga dalam sakinah, mawaddah, wa rahmah yang bisa menjalankan ibadah dan amal shalih dengan semaksimalnya.
Selanjutnya : Tempat menuai cinta, kasih, sayang dan memenuhi kebutuhan
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS An-Nahl : 72)
Allah memberikan rezeki yang baik-baik salah satunya memberikan nikmat keluarga dan keturunan. Hal tersebut tentunya hal yang mahal dalam sebuah ikatan keluarga. Karena tidak semuanya dapat menikmati hal tersebut. Padahal, keluarga dan perasaan kenyamanan cinta adalah fitrah yang menjadi kebutuhan setiap manusia. adalah salah satu bentuk kebahagiaan tersendiri dalam keluarga.
Dengan adanya keluarga sakinah mawaddah wa rahman, tentunya kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan manusia bisa dipenuhi dalam keluarga. Kebutuhan tersebut mulai dari rasa aman, tentram, rezeki berupa harta, cinta, sexual dari pasangan, kehormatan, dan tentunya bentuk-bentuk ibadah yang bisa dilakukan dalam amal salih berkeluarga.
Istri adalah amanah dari suami begitupun sebaliknya. buka hanya amanah suami dan istri, namun lebih jauh dari itu adalah amanah dari Allah karena pernikahan dalam islam dibentuk atas dasar nama Allah. Keluarga dan Rumah tangga bukanlah tanpa ada kegoncangan dan ujian, namun atas dasar dan nilai-nilai agama semua itu mampu diselesaikan hingga redamnya kegoncangan. Keluarga Sakinah, Mawaddah dan warahmah bukan hanya tujuan, melainkan proses untuk menggapai kebahagiaan lebih dari dunia, yaitu kebahagiaan di akhirat.

DISKUDI SLIDE
A.  POLIGAMI
Berpoligamim bagi sebagian orang terkadang tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Permasalahannya adalah tidak mudah untuk berlaku adil dalam memenuhi sesuatu yang menjadi  hak para isteri. Terlihat, banyak suami yang beristeri lebih dari satu tapi sebenarnya mereka tidak mampu untuk memberikan nafkah. Motif mereka berpoligami bukan karena masalah darurat, tapi karena ingin memperturutkan hawa nafsu seksual. Kalaupun mereka mampu memberikan nafkah namun terkadang perlakuan suami kepada isteri-isterinya banyak berlaku tidak adil dalam pemenuhan kebutuhan seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan waktu bergilir.
Oleh karena itu, alasan kebolehan berpoligami bagi sang suami dikarenakan  terdapat  kondisi darurat dan  syarat beraku adil terdapat hikmah di dalamnya yang  Menurut  Rasyid Ridh sedikitya terdapat empat hikmah.
1.  Untuk mendapatkan anak bagi suami yang subur dan isteri yang mandul.
2.  Menjaga keutuhan keluarga tanpa harus mencerai isteri pertama meski ia tidak berfungsi semestinya sebagai isteri karena cacat fisik dan sebagainya.
3.  Untuk menyelamatkan suami yang hiperseks dari perbuatan free sex. Tercatat di beberapa negara Barat yang melarang poligami mengakibatkan merajalelanya praktek prostitusi dan free sex (kumpul kebo) dan lahirnya anak-zina  yang mencapai jumlah cukup tinggi.
4.  Menyelamatkan harkat dan martabat wanita dari krisis akhlak (melacur), terutama bagi mereka yang tinggal di negara yang jumlah wanitanya lebih banyak dibanding laki-laki  akibat peperangan misalnya.
B.  Nikah Mut’ah
Kata mut’ah mempunyai arti antara lain bekal yang sedikit dan barang yang menyenangkan. Pengertian ini sejalan dengan kata mut’ah yang terdapat dalam al-Quran yang berarti bercampur (bersenang-senang bersama istri  dengan bersenggama) dan pemberian yang menyenangkan oleh suami kepada isterinya yang dicerai.
Secara terminologi, yaitu seorang laki-laki mengikat (menikahi) seorang perempuan untuk waktu yang ditentukan dengan imbalan uang yang tertentu pula. Di Indonesia, kawin mut’ah ini popular dengan sebutan kawin kontrak.
Nikah mut’ah pada masa sekarang ini dapat dikatakan bathil dan  sangat mudah untuk ditolak baik secara aqli maupun naqli:
1.  Islam menetapkan pernikahan sebagai  ikatan perjanjian yang kuat. Yang dibangun atas landasan motivasi untuk hubungan yang kekal yang akan menumbuhkan cinta, kasih sayang dan ketentraman batin serta menciptakan keturunan yang langgeng. Sedangkan dalam nikah mut’ah (kontrak) perkawinan tidak bersifat kekal, tapi dibatasi oleh waktu yang telah disepakati. Dan perceraian kedua pasangan itu secara otomatis dikarenakan  habisnya masa kontrak. Jelas nikah mut’ah ini bertentangan dengan prinsip dan tujuan nikah dalam Islam.
2.  Menghalalkan kembali nikah mut’ah berarti langkah mundur dari sesuatu yang telah ditetapkan secara sempurna oleh Islam. Salah satu sebab diperbolehkannya nikah pada zaman Nabi karena kondisi “transisi” dari Jahiliyah kepada Islam. Di mana perzinahan pada zaman Jahiliyah merupakan budaya yang sudah menyebar. Diperboehkannya nikah mut’ah ketika itu sebagai langkah proses menuju pernikahan yang sempurna. Jadi nikah mut’ah sekarang ini tidak dapat dibenarkan karena sudah disyariatkannya nikah yang sempurna.
3.  Alasan darurat untuk menghalalkan kembali nikah mut’ah merupakan alasan yang terlalu dibuat-buat. Sebab alasan darurat diperbolehkannya nikah mut’ah pada zaman Nabi itu dalam keadaan berperang di mana isteri mereka tinggal berjauhan, sulit mereka untuk bertemu. Apakah relevan kalau hanya alasan nafsu seks itu dijadikan dalih untuk membolehkan nikah mut’ah sekarang ini? Tentu tidak relevan karena itu qiyas fariq yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
4.  Dampak negatif yang diakibatkan dari nikah mut’ah sangat merusak dimensi sosial. Sebab akibat nikah mut’ah akan bermunculan  perempuan-perempuan yang kehilangan suaminya, seakan-akan wanita dijadikan pemuas nafsu laki-laki sesaat dan akan muncul anak-anak yang tidak mendapatkan kasih sayang ayahnya. Hal ini akan menggangu pertumbuhan psikologis anak.

DISKUSI VIDEO
Dalam video ceramah Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA Terhadap konsep bunga bank seperti tersebut terdapat perbedaan sikap para ulama dalam menghukuminya. Dalam Al-Qur’an dan Hadis tidak ada teks yang mengharamkan bungan bank sehingga bunga bank menjadi ikkhtilaful ulama. Dan berikut ini akan saya uraikan dua kelompok ulama yang berselisih terkait bunga bank sesuai yang isi ceramah di video, yakni sebagai berikut:
A.  Para ulama yang mengatakan bunga bank harama antara lain Abu Zahra, Abu A’la alMaududi, M. Abdullah al-Araby dan Yusuf Qardhawi, Sayyid Sabiq, Jaad al-Haqq Ali Jadd al-Haqq dan Fuad Muhammad Fachruddin. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu riba nasiah yang mutlak keharamannya oleh karena itu, umat Islam tidak boleh berhubungan dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat. Terkait dengan kondisi yang tersebut terakhir ini, Yusuf Qardhawi berbeda dengan yang lainnya, menurutnya tidak dikenal istilah darurat dalam keharaman bunga bank,  keharamannya bersifat mutlak.
B.  Yang termasuk kepada kelompok ketiga antara lain Muh. Abduh, Abdul Wahhab Khallaf, Syaikh Saltut dan A. Hasan (persis). A. Hasan berpendapat bahwa bunga bank (rente) seperti yang belaku di Indonesia bukan termasuk riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda  sebagaimana yang dimaksud dalam ayat yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130). Ulama yang menghalalkan juga adalah Syaikh Muh. Abduh, beliau menjelaskan dalam kitab Al-Manar, bahwa bunga bank tidak termasuk riba karena uang yang disimpan di bank untuk saling memanfaatkan baik bagi penabung (debitur/kreditur) dengan pihak bank. Begitu juga syaikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syaikh Saltut yang membolehkan bunga bank.
Alasan bunga bank halal menyatakan bahwa bank  merupakan lembaga penting dan sistem bunganya merupakan satu mekanisme bank untuk mengelola peredaran modal masyarakat. Dengan fungsi ini, masyarakat dapat menitipkan modalnya kepada bank dan di sisi lain pihak bankpun dapat meminjamkan dana itu kepada anggota masyarakat  lain yang membutuhkan. Masyarakat yang meminjam uang ke bank pada umumnya digunakan sebagai modal usaha bukan untuk kebutuhan konsumtif  dan dari usaha itu  akan diperoleh keuntungan. Di sisi lain, pemilik modal yang menitipkan uangnya  kepada bank untuk jangka waktu tertentu, ia akan kehilangan haknya untuk menggunakan daya beli dari modalnya dalam jangka waktu tertentu. Sebaliknya pihak yang meminjam dana tersebut melalui bank yang tidak lain berasal dari modal titipan tadi dapat memanfaatkan pinjaman sebagai modal sehingga menghasilkan keuntungan. Berdasarkan prinsip bahwa tidak terdapat pihak yang dirugikan, maka tidaklah adil kalau pemilik asli modal yang kehilangan hak untuk mempergunakan daya beli modalnya untuk jangka waktu tertentu itu tidak mendapat imbalan. Sementara itu, peminjam dana yang menggunakannya untuk modal usaha dan memperoleh keuntungan tidak membagi keuntungannya kepada pemilik modal pertama.
Kesimpulan isi video
1.  Sepakat para Ulama bahwa riba itu haram karena ada dalil naqli dan aqli baik Al-Qur’an dan Hadis.
2.  Terkait bunga bank para ulama masih berselisih pendapat atau ikhtilaful ulama karena tidak ada teks dalam Al-Qur’an dan Hadis (ada yang meng-haramkan dan ada yang meng-halalkan).
Wallohu a’lam
QS, ALI IMRAN AYAT 130 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron : 130).
BERDASARKAN AYAT DI ATAS : Para ulama NU pada tahun 1992 di Lampung memandang hukum bunga bank tidak sepenuhnya haram atau masih khilafiyah. Sebagian memperbolehkan dengan alasan darurat dan sebagian mengharamkan. Sedangkan pemimpin Pesantren “Persis” Bangil, A. Hasan berpendapat bahwa bunga bank yang berlaku di Indonesia halal, sebab bunga bank tidak menganut sistem berlipat ganda sebagaimana sifat riba yang dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 130 tersebut.
Kesimpulannya, ikhtilaful ulama terkait bunga bank. Pertama, hukumnya  sama dengan riba yang berarti dilarang Allah SWT. Keputusan ini berlandaskan pada Al Quran, Al Hadist, serta hasil penafsiran dari fuqaha’ (ulama yang ahli dalam bidang fiqh). Dan kedua, hukumnya tidak diharamkan karena tidak termaktub teks Al-Qur’an dan Hadis yang mengharamkannya. Alasan boleh karena si penabung dan pihak bank saling menguntungkan dan saling memberi manfaat.

TUGAS DISKUSI VIDEO

Dalam video tersebut, Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA. Dalam video youtube tersebut beliau menjelaskan tentang kepemimpinan.
A.  Tipe dan sitem Pemimpin
Bahwa secara umum ada dua tipe pemimpin yang ada di muka bumi ini diantaranya ialah sebagai berikut :
1.   Yang pertama, pemimpin yang diangkat oleh Allah SWT, tipe ini ilah kepemimpinan untuk para Nabi dan para Rasul, tipe ini tidak bisa dipilih oleh rakyat dengan cara pemilihan baik pemilihan langsung atau tidak  dan tipe pemimpin seperti ini sudah tidak ada lagi pada saat sekarang ini.
2.   Dan yang kedua, pemimpin yang diangkat oleh rakyat atau ummat dengan berbagai metode ataupun cara yang dibenarkan dalam Islam. Ada satu tipe yang metodenya lebih mirip dengan sistem pemerintahan republik dan pula yang lebih mirip kepada Khilafah yakni pemilihan  oleh rakyat (demokrasi), dan ada pula yang menganut sistemnya keturunan (kerajaan/kesultanan ) dan semua yang disebut tadi itu dibenarkan .
Sistem kepemimpinan yang kita gunakan adalah lebih cenderung kepada sistem kepemimpinan khilafah yakni pemilihan yang dilakukan oleh rakyat. Walaupun demikian pada saat ini juga masih ada negara-negara yang menganut sistem monarkhi kerajaan.
Sesungguh agama Islam tidak mengamanatkan atau tidak menganjurkan sistem kepemimpinan monarkhi tersebut. Akan tetapi yang di amanatkan dan diserukan dalam Islam ialah kewajiban untuk menjalankan aturan-aturan (regulasi)  atau syari'at Allah. Apapun sistem yang di anut atau diterapkan baik dalam bentuk kerajaan, kesultanan, republik tidak disebutkan oleh Al Qur'an.
B.  Kriteria seorang pemimpin dalam Islam
Kalau kita cermati bahwa pemimpin yang diangkat oleh rakyat atau ummat di negara kita, pertama kita lihat dulu adalah "hukumnya" , yaitu menurut para ulama wajib memilih pemimpin. Kewajiban tersebut telah diperkuat dengan Hadis baginda Rasul Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ra yang artinya "Apabila ada 3 orang pergi dalam perjalanan, maka mereka harus mengangkat salah satunya jadi pemimpin  perjalanan" Hadis inilah yang menjadi dalil yang menerangkan wajibnya memilih seorang pemimpim, apalagi bangsa kita bangsa Indonesia saat ini memiliki jumlah penduduk kurang lebih 250 Juta orang.
Dengan banyaknya kita disinilah, maka jelas hukum bagi kita adalah wajib memilih pemimpin dalah hal ini Presiden.
Dalam pertemuan ulama yang terhimpun dalam Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) se indonesia tahun 2009, membuat sebuah fatwa yang berbunyi sebagai berikut "Ummat/rakyat Wajib Mengikuti Pemilihan Umum". kita tidak ingin ada kekacauan dan tidak ada pemimpin atau tidak terpenuhinya syarat pemimpin terpilih.
C.  Kriteria seorang Pemimpin Islam 
Adapun Kriteria seorang Pemimpin Islam, adalah sebagai berikut: 
1.  Siddiq artinya pemimpin haruslah jujur
2.  Tabligh artinya menyampaikan kepada orang lain kewajiban tsb
3.  Amanah artinya Dapat dipercaya atau Kredibel
4.  Fathonah artinya Cerdas pandai
Maka, ke empat sifat ini merupakan sifat Nabi sehingga banyak orang menganggap nya sebagai sifat atau kriteria seorang pemimpin. Namun, ada salah satu ayat yg bercerita tentang kisah Nabi Musa as. Ketika beliau (Musa) menolong seorang wanita atau putri yang oleh sebagian orang disebut putri Nabi Syuaib as. tetapi ternyata bukan Nabi Syuaib melainkan anak atau putri seorang ulama dari negeri  tersebut, ketika dibantu diambilkan air dan wanita tersebut berkata pada ayahnya "Berilah Upah Orang ini” dan berkatalah laki laki tersebut " Sebaik-baik orang yang kamu beri upah adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya.
Jadi, oleh para Ulama mengambil kriteria bukan hanya sifat yang empat tadi, akan tetapi juga seyogyanya pemimpin harus juga memiliki sifat  "Al Qawiiyul Amin " yakni harus kuat , harus kredibel atau dipercaya (Amin), maksudnya ialah sebagai berikut:
a.   Kuat  bermakna banyak diantaranya : 1) kuat pikirannya atau Pinter/cerdas/cerdik, 2) kuat fisiknya artinya tidak sakit, dan 3) kuat pendiriannya mmaksudnya tidak mudah dipengaruhi oleh orang lain.
b.   Kredibel / Al Amin : Dapat dipercaya .
Kesimpulannya ialah pemimpin tersebut tidak hanya kuat saja atau amin / dapat dipercaya saja, itu tidak bisa. Dalam bahasanya kita,orang sering mengartikan pinter dan bener, pinter saja bisa menipu rakyat, akan tapi kalau bener saja ditipu rakyat, maka yang seharusnya ialah pemimpin itu haruslah  Pinter dan Bener, nah ini baru bener.
Wallohu a’lam...



Tidak ada komentar:

Posting Komentar