Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Jumat, 26 Juli 2019

MAKNA TOLERANSI DALAM ISLAM



TOLERANSI DALAM ISLAM

     
   1. Pengertian Toleransi dalam Islam

Kata toleransiberasaldari tolerandalam KBBI diartikan  menenggang atau menghargai pendirianyang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Dalambahasa Arab, toleran adalah“tasâmuh”, yang berarti sikap baik dan berlapang dada terhadap perbedaan-perbedaan dengan orang lain yang tidak sesuai dengan pendirian dan keyakinannya. Umat manusia diciptakan dengan berbagai ras, bangsa, suku, bahasa, adat, kebudayaan, dan agama yang berbeda. Menghadapi kenyataan tersebut, setiap manusia harus bersikap toleran atau tasamuh.
Dengan sikap toleransi dantasamuhyang luas dan terbuka, maka akan terbentuk suatu masyarakat yang saling menghargai, menghormati, dan terjalinlah kehidupan yang harmonis antar anggota masyarakat, bangsa, negara, maupun dalam kehidupan secara umum. Kemudian masyarakat yang harmonis cenderung akan menghasilkan karyakarya yang besar yang bermanfaat bagi manusia. Toleransi dianjurkan dalam masalah muamalah dan hubungan kemasyarakatan bukan menyangkut masalah akidah dan  ibadah.

Toleransi dalam masalah ibadah dan akidah tertolak sebagaimana yang  dicontohkan Rasulullah saat empat pemuka kafir Quraisy yakni Al-Walid bin Mughirah, Al-Ash bin Wail, Al-Aswad ibnul Muthalib, dan Umayyah bin Khalaf datang menemui Rasulullah seraya berkata, “Wahai Muhammad, bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (Muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami, kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, jika ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.” (Tafsir Al-Qurtubi/14:425)

Sebagai jawaban dari perkataan mereka, kemudian Allah menurunkan surat Al-Kafirun ayat 16 yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi dalam hal yang menyangkut akidah.AllahSwt berfirman: “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (TQS. Al-Kafirun: 6)

Sedangkan  sikap toleransi dalam masalah muamalah dan kemasyarakatan dijelaskan oleh Allah dalam Alqur’an surat Al-Mumtahanah ayat 8-9, “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim.” (TQS. Al-Mumtahanah: 8-9)

Ibnu Katsir ra berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah kalian berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil.” (Tafsir Alqur’a al-Azhim, surat ke 7 ayat 247)

Inilah toleransi yang  diajarkan di dalam Islam. Allah  telah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk bertoleransi pada orang-orang di luar Islam. Namun demikian, sikap toleransi tidak boleh dipraktikkan dalam hal yang menyangkut akidah.Inilah ketentuan syariat yang berhubungan dengan toleransi. 

  2. Bentuk-bentuk Toleransi dalam Islam

Ada beberapa bentuk toleransi dalam Islam, di antaranya:

1) Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin maupun orang yang sakit, muslim ata nonmuslim, bahkan terhadap binatang sekalipun. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 Yang artinya :
“Dalam setiap hati yang basah( makhluk hidup yang diberi makan minum) ada pahalanya” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Lihatlah Islam  mengajarkan peduli sesama.

2) Tetap menjalin hubungan kerabat  pada orang tua atau saudara non muslim. Allah Ta’ala berfirman,
 Yang artinya :
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15). 

Dalam ayat di atas sekalipun seorang anak dipaksa syirik oleh orang tua, namun tetap kita disuruh berbuat baik pada orang tua.Lihat  Asma’ binti Abi Bakr ra ketika ia berkata, “Ibuku pernah mendatangiku di masa NabiSawdalam keadaan membenci Islam. Aku pun bertanya pada Nabi untuk tetap jalin hubungan baik dengannya. Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ibnu ‘Uyainah mengatakan bahwa tatkala itu turunlah ayat,
 Yang artinya :
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu ….” (QS. Al Mumtahanah: 8)  

3) Boleh memberi hadiah pada non muslim. Islam memperbolehkan umat Islam memberi hadiah kepada non muslim, agar membuat mereka tertarik pada Islam, atau ingin berdakwah dan atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. Dari Ibnu ‘Umar ra. , beliau berkata,Yang artinya:
“’Umar pernah melihat pakaian yang dibeli seseorang lalu ia pun berkata pada Nabi shallallahuSaw, “Belilah pakaian seperti ini, kenakanlah ia pada hari Jum’at dan ketika ada tamu yang mendatangimu.” NabiSaw pun berkata, “Sesungguhnya yang mengenakan pakaian semacam ini tidak akan mendapatkan bagian sedikit pun di akhirat.” Kemudian RasulullahSaw didatangkan beberapa pakaian dan beliau pun memberikan sebagiannya pada ‘Umar. ‘Umar pun berkata, “Mengapa aku diperbolehkan memakainya sedangkan engkau tadi mengatakan bahwa mengenakan pakaian seperti ini tidak akan dapat bagian di akhirat?” NabiSaw menjawab, “Aku tidak mau mengenakan pakaian ini agar engkau bisa mengenakannya. Jika engkau tidak mau, maka engkau jual saja atau tetap mengenakannya.” Kemudian ‘Umar menyerahkan pakaian tersebut kepada saudaranya  di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam. (HR. Bukhari no. 2619).  Umar bin Khattab masih berbuat baik dengan memberi pakaian pada saudaranya yang non muslim.
 
      3. Toleransi Antar umat Beragama

Manusia merupakan makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia diwajibkan mampu berinteraksi dengan individu / manusia lain dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam menjalani kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan dengan kelompok-kelompok yang berbeda dengannya salah satunya adalah perbedaan kepercayaan / agama.Dalam menjalani kehidupan sosial tidak bisa dipungkiri akan ada gesekan-gesekan yang akan dapat terjadi antar kelompok masyarakat, baik yang berkaitan dengan agama atau ras.

Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat maka diperlukan sikap saling menghargai dan menghormati, sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan pertikaian. Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya". Sehigga kita sebagai warga Negara sudah sewajarnya saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi menjaga keutuhan Negara dan menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama.

Toleransi berasal dari bahasa latin dari kata "Tolerare" yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain. Toleransi juga dapat dikatakan istilah pada konteks agama dan sosial budaya yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap golongan-golongan yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas pada suatu masyarakat. Misalnya toleransi beragama dimana penganut Agama mayoritas dalam sebuah masyarakat mengizinkan keberadaan agama minoritas lainnya. Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.

Istilah toleransi juga dapat digunakan dengan menggunakan definisi "golongan / Kelompok" yang lebih luas, misalnya orientasi seksual, partai politik, dan lain-lain. Sampai sekarang masih banyak kontroversi serta kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi baik dari kaum konservatif atau liberal.  Pada sila pertama dalam Pancasila, disebutkan bahwa bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing merupakan hal yang mutlak. Karena Semua agama menghargai manusia oleh karena itu semua umat beragama juga harus saling menghargai. Sehingga terbina kerukunan hidup anatar umat beragama 

     4. Persyaratan Pendirian Tempat Ibadah

Dalam pendirian rumah untuk peribadatan, wajib memperoleh izin khusus.  Dalam mendirikan sebuah bangunan wajib mendapatkan izin tertulis dari pemerintah,  izin mendirikan bangunan dan lain-lain.  Terlebih lagi dalam pendirian rumah untuk peribadatan, wajib memperoleh izin khusus.  Ketentuan soal izin khusus ini dijelaskan dalam sejumlah aturan, sebagai berikut. Dasar hukum tata cara pendirian rumah ibadah terdapat dalam Peraturan bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen. Akan tetapi masing-masing daerah memiliki peraturan tersendiri, seperti misalnya di daerah khusus ibukota atau DKI yang telah membuat aturan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 tahun 2012 tentang prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadat. Syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah antara lain harus memenuhi syarat administratif (kelengkapan dokumen IMB dll), selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:

1) Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. a) Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

2) Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat, sehingga hak setiap warga dalam menjalankan ibadahnya dapat terjamin (http://www.gresnews.com/berita/tips/113137-aturan-dan-prosedur-pendirian-rumah-ibadah/ )

SUMBER: PPG.SIAGAPENDIS.COM



Tidak ada komentar:

Posting Komentar