Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Jumat, 26 Juli 2019

HUKUM MENIKAH DENGAN AGAMA LAIN



Kawin Beda Agama

Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita non-muslim yang dimaksud dalam Hukum Islam adalah apabila Wanita Non-muslim tersebut adalah dari golongan ahli kitab, artinya orang yang mengimani kitab terdahulu, dalam hal ini Wanita Nasrani dan Wanita Yahudi, maka pernikahan ini diperbolehkan (halal). Mari melihatperbandingan ke-tiga Surat tersebut dalam peristiwa, AllahSwt berfirman dalam QS Al-Baqarah Ayat 221:

Yang artinya:

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran". Diketengahkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abu Hatim dan Wahidi dari Muqatil, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai Ibnu Abu Martsad Al-Ghunawi yang meminta izin kepada NabiSaw untuk mengawini seorang wanita musyrik yang cantik dan mempunyai kedudukan tinggi. Maka turunlah ayat ini." Diketengahkan oleh Wahidi dari jalur Suda dari Abu Malik dari Ibnu Abbas, katanya bahwa ayat ini turun mengenai Abdullah bin Rawahah. Ia mempunyai seorang budak sahaya hitam yang dimarahi dan dipukuli. Dalam keadaan kebingungan ia datang kepada NabiSaw. lalu menyampaikan beritanya, seraya katanya, "Saya akan membebaskannya dan akan mengawininya." Rencananya itu dilakukannya, hingga orangorang pun menyalahkannya, kata mereka, "Dia menikahi budak wanita." Maka AllahSwt. pun menurunkan ayat ini. Hadis ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Jarir melalui As-Sadiy berpredikat munqathi. 

AllahSwt berfirman dalam QS Al-Maidah/5:  5 

Yang artinya:

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi".

Sebagian Sahabat Nabi juga menikahi wanita ahlul kitab (Nasrani dan Yahudi) seperti Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah yang menikah dengan wanita Nasrani dan Hudzaifah yang menikahi wanita Yahudi.  "Dihalalkan bagi kalian wahai orang-orang yang beriman menikahi wanita-wanita merdeka yang beriman dan ahlu kitab dari Yahudi dan Naṣrani baik dia żimmiyah atau harbiyah apabila kalian telah membayarkan mahar mereka.Kehalalannya dibatasai dengan pembayaran mahar untuk penegasan tentang wajibnya mahar, bukan sebagai syarat di dalam kehalalannya. Pengkhususan penyebutan merdeka sebagai anjuran bahwa wanita merdeka itu lebih utama, bukan berarti selain mereka (wanita merdeka) tidak boleh dinikahi, karena pernikahan budak perempuan yang Muslimah itu baik sesuai kesepakatan.Menurit Abu Hanifah hal itu adalah baik".

Dihalalkan bagi kalian menikahi wanita-wanita merdeka agar keadaan kalianterbebas dari zina dengan menikahi mereka, (yaitu) wanita-wanita yang terbebas dari perbuatan keji secara terang-terangan dan bukan pula wanita yang senang mendatangi kekejian, artinya bahwa yang dibolehkan adalah menikahi wanita-wanita merdeka yang terbebas dari perbuatan zina dengan syarat membayarkan mahar mereka dengan maksud menikah dan menjaga diri bukan dengan maksud menumpahkan air (sperma) dari jalan zina secara terbuka dan bukan pula pada jalan zina secara sembunyi-sembunyi yaitu mengambil gundik-gundik.

AllahSwt telah memperingatkan orang yang menyelisihi dan Allah senang kepada hukum-hukum tentang kehalalan di atas, kemudian AllahSwt berfirman yang maksudnya, barang siapa yang mengingkari syari’at-syari’at Islam dan mengingkari pokok-pokok Iman dan cabang-cabangnya maka AllahSwt pasti membatalkan pahala amalnya di dunia dan di akhirat. Adapun di dunia dengan sempitnya amalan dia dan tidak adanya manfaat darinya, sedangkan di akhirat dengan kerugian dan kehancuran di Neraka Jahannam.

Allah memutlakkan kata Iman pada ayat di atas dan menghendaki orang beriman untuk mengamalkannya, itu semua hanyalah sebagai majaz bahwa yang dikendaki AllahSwt adalah mengimani syari’at-syari’at AllahSwt dan mengamalkan kewajiban-kewajibannya. Ada juga yang menafsirkan: “Barang siapa yang mengingkari Rabb yang wajib diimani, lafal itu merupakan majaz dengan membuang kata tertentu (yaitu kata Rabb) dan maksud dari ayat ini adalah menunjukkan besarnya perkara yang dihalalkan Allah dan yang diharamkan-Nya. Dan ancaman bagi orang yang menyelisihinya.

Yang bisa diambil dari surat al-Maidah ayat 5 di atas di antaranya adalah: Pensyariatan menikahi wanita yang muḥshonat baik dari kalangan Muslimah maupun ahlu kitab, yang dimaksud al-muḥshonat adalah:

1. Menurut Mujahid dan jumhur adalah wanita-wanita yang merdeka
2. Menurut Ibnu Abbas al-muḥshonat adalah Wanita-wanita yang menjaga dirinya dari perbuatan keji

Batalnya pahala amal apabila orang yang beramal tersebut mengingkari hukum-hukum dan syari’at AllahSwt, kufur terhadap pokok-pokok Iman dan cabang-cabangnya, sebagaimana firman AllahSwt

yang artinya dengan apa yang diturunkan kepada RasulullahSaw atau mengingkari Iman maka sia-sialah amalnya maksudnya adalah batal dan sia-sialah pahala amalnya dan amalnya tidak bermanfaat di akhirat.

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munīr fi al-Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj

a. Wanita Kristen Halal Bagi Pria Muslim

Para Ulama Islam percaya agama Islam, Nasrani, dan Yahudi merupakan agama samawi.Sehingga mereka berpendapat, selain menikahi wanita Muslim, pria Muslim boleh menikahi wanita Kristen. Tapi wanita dari agama lain seperti Hindu, Budha, dll haram baginya. Mengapa pria Muslim boleh menikahi non-Muslimah? Alasanya, karena pria dianggap sebagai pemimpin rumah tangga dan  berkuasa penuh atas isterinya.Beberapa sahabatnya juga menikahi wanita Kristen. Seperti Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah menikahi wanita Nasrani. Sedangkan Hudzaifah menikahi wanita Yahudi.

b. Muslimah Menikah dengan Pria Non-Muslim

Perlu ditegaskan bahwa haram hukumnya seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim secara mutlak, baik laki-laki itu dari golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ataupun dari agama musyrik lainnya.Hal ini telah ditegaskan dalam Alquran dan merupakan ijmak (konsensus) para ulama Islam. AllahSwt berfirman, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS al-Baqarah [2]: 221).

Dalam tafsirnya, Imam al-Thabari menjelaskan bahwa dalam ayat ini AllahSwt telah mengharamkan wanita Mukminah untuk menikah dengan lelaki musyrik dari jenis mana pun, maka hendaklah laki-laki beriman (para wali wanita mukminah) tidak menikahkan seorang wanita Mukminah dengan laki-laki kafir karena itu adalah hal yang haram dilakukan. Sungguh, menikahkan wanita Mukminah dengan seorang budak yang beriman dan meyakini AllahSwt dan Rasul-Nya serta wahyu yang dibawanya lebih baik daripada menikahkannya dengan seorang laki-laki merdeka tapi musyrik, meskipun terhormat keturunannya.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juga mengatakan maksud ayat ini adalah janganlah kamu menikahkan seorang wanita Muslimah dengan seorang laki-laki musyrik. Dan umat Islam telah berijmak bahwa seorang laki-laki musyrik tidak boleh sama sekali bercampur dengan wanita Muslimah karena itu merupakan bentuk merendahkan Islam. Dalam ayat lain, AllahSwt menegaskan,  “...maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orangorang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS al-Mumtahanah [66]: 10).

Menurut Ibnu Katsir, ayat inilah yang mengharamkan wanita Muslimah untuk laki-laki kafir yang pada masa awal Islam diperbolehkan. Imam al-Qurthubi juga mengatakan, dalam ayat ini AllahSwt mengharamkan wanita Muslimah bagi laki-laki kafir dan juga mengharamkan laki-laki Muslim menikahi wanita musyrik.


@menzour_id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar