Kawin Beda Agama
Pernikahan Pria
Muslim dengan Wanita non-muslim yang dimaksud dalam Hukum Islam adalah apabila
Wanita Non-muslim tersebut adalah dari golongan ahli kitab, artinya orang yang
mengimani kitab terdahulu, dalam hal ini Wanita Nasrani dan Wanita Yahudi, maka
pernikahan ini diperbolehkan (halal). Mari melihatperbandingan ke-tiga Surat
tersebut dalam peristiwa, AllahSwt berfirman dalam QS Al-Baqarah Ayat 221:
Yang artinya:
"Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman.Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran". Diketengahkan oleh Ibnu
Mundzir, Ibnu Abu Hatim dan Wahidi dari Muqatil, katanya, "Ayat ini diturunkan
mengenai Ibnu Abu Martsad Al-Ghunawi yang meminta izin kepada NabiSaw untuk
mengawini seorang wanita musyrik yang cantik dan mempunyai kedudukan tinggi.
Maka turunlah ayat ini." Diketengahkan oleh Wahidi dari jalur Suda dari
Abu Malik dari Ibnu Abbas, katanya bahwa ayat ini turun mengenai Abdullah bin
Rawahah. Ia mempunyai seorang budak sahaya hitam yang dimarahi dan dipukuli.
Dalam keadaan kebingungan ia datang kepada NabiSaw. lalu menyampaikan
beritanya, seraya katanya, "Saya akan membebaskannya dan akan mengawininya."
Rencananya itu dilakukannya, hingga orangorang pun menyalahkannya, kata mereka,
"Dia menikahi budak wanita." Maka AllahSwt. pun menurunkan ayat ini.
Hadis ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Jarir melalui As-Sadiy berpredikat munqathi.
AllahSwt berfirman dalam QS Al-Maidah/5:
5
Yang artinya:
"Pada hari
ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari
kiamat termasuk orang-orang merugi".
Sebagian Sahabat
Nabi juga menikahi wanita ahlul kitab (Nasrani dan Yahudi) seperti Utsman bin
Affan dan Talhah bin Ubaidillah yang menikah dengan wanita Nasrani dan
Hudzaifah yang menikahi wanita Yahudi. "Dihalalkan bagi kalian wahai
orang-orang yang beriman menikahi wanita-wanita merdeka yang beriman dan ahlu
kitab dari Yahudi dan Naṣrani baik dia żimmiyah atau harbiyah apabila kalian
telah membayarkan mahar mereka.Kehalalannya dibatasai dengan pembayaran mahar
untuk penegasan tentang wajibnya mahar, bukan sebagai syarat di dalam
kehalalannya. Pengkhususan penyebutan merdeka sebagai anjuran bahwa wanita
merdeka itu lebih utama, bukan berarti selain mereka (wanita merdeka) tidak
boleh dinikahi, karena pernikahan budak perempuan yang Muslimah itu baik sesuai
kesepakatan.Menurit Abu Hanifah hal itu adalah baik".
Dihalalkan bagi
kalian menikahi wanita-wanita merdeka agar keadaan kalianterbebas dari zina
dengan menikahi mereka, (yaitu) wanita-wanita yang terbebas dari perbuatan keji
secara terang-terangan dan bukan pula wanita yang senang mendatangi kekejian,
artinya bahwa yang dibolehkan adalah menikahi wanita-wanita merdeka yang
terbebas dari perbuatan zina dengan syarat membayarkan mahar mereka dengan
maksud menikah dan menjaga diri bukan dengan maksud menumpahkan air (sperma)
dari jalan zina secara terbuka dan bukan pula pada jalan zina secara
sembunyi-sembunyi yaitu mengambil gundik-gundik.
AllahSwt telah
memperingatkan orang yang menyelisihi dan Allah senang kepada hukum-hukum
tentang kehalalan di atas, kemudian AllahSwt berfirman yang maksudnya,
barang siapa yang mengingkari syari’at-syari’at Islam dan mengingkari
pokok-pokok Iman dan cabang-cabangnya maka AllahSwt pasti membatalkan pahala
amalnya di dunia dan di akhirat. Adapun di dunia dengan sempitnya amalan dia
dan tidak adanya manfaat darinya, sedangkan di akhirat dengan kerugian dan
kehancuran di Neraka Jahannam.
Allah memutlakkan kata Iman pada ayat di atas dan
menghendaki orang beriman untuk mengamalkannya, itu semua hanyalah sebagai
majaz bahwa yang dikendaki AllahSwt adalah mengimani syari’at-syari’at AllahSwt
dan mengamalkan kewajiban-kewajibannya. Ada juga yang menafsirkan: “Barang siapa
yang mengingkari Rabb yang wajib diimani, lafal itu merupakan majaz dengan
membuang kata tertentu (yaitu kata Rabb) dan maksud dari ayat ini adalah
menunjukkan besarnya perkara yang dihalalkan Allah dan yang diharamkan-Nya. Dan
ancaman bagi orang yang menyelisihinya.
Yang bisa
diambil dari surat al-Maidah ayat 5 di atas di antaranya adalah: Pensyariatan
menikahi wanita yang muḥshonat baik dari kalangan Muslimah maupun ahlu kitab,
yang dimaksud al-muḥshonat adalah:
1. Menurut
Mujahid dan jumhur adalah wanita-wanita yang merdeka
2. Menurut Ibnu
Abbas al-muḥshonat adalah Wanita-wanita yang menjaga dirinya dari perbuatan
keji
Batalnya pahala
amal apabila orang yang beramal tersebut mengingkari hukum-hukum dan syari’at
AllahSwt, kufur terhadap pokok-pokok Iman dan cabang-cabangnya, sebagaimana
firman AllahSwt
yang artinya dengan
apa yang diturunkan kepada RasulullahSaw atau mengingkari Iman maka sia-sialah
amalnya maksudnya adalah batal dan sia-sialah pahala amalnya dan amalnya tidak
bermanfaat di akhirat.
Prof. Dr. Wahbah
az-Zuhaili, Tafsir al-Munīr fi al-Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj
a.
Wanita Kristen Halal Bagi Pria Muslim
Para Ulama Islam percaya agama Islam, Nasrani, dan Yahudi
merupakan agama samawi.Sehingga mereka berpendapat, selain menikahi wanita
Muslim, pria Muslim boleh menikahi wanita Kristen. Tapi wanita dari agama lain
seperti Hindu, Budha, dll haram baginya. Mengapa pria Muslim boleh menikahi
non-Muslimah? Alasanya, karena pria dianggap sebagai pemimpin rumah tangga
dan berkuasa penuh atas
isterinya.Beberapa sahabatnya juga menikahi wanita Kristen. Seperti Utsman bin
Affan dan Talhah bin Ubaidillah menikahi wanita Nasrani. Sedangkan Hudzaifah
menikahi wanita Yahudi.
b.
Muslimah Menikah dengan Pria Non-Muslim
Perlu ditegaskan bahwa haram hukumnya seorang Muslimah
menikah dengan laki-laki non-Muslim secara mutlak, baik laki-laki itu dari
golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ataupun dari agama musyrik lainnya.Hal
ini telah ditegaskan dalam Alquran dan merupakan ijmak (konsensus) para ulama
Islam. AllahSwt berfirman, “Dan janganlah
kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum
mereka beriman.Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik,
walaupun dia menarik hatimu.Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke
surga dan ampunan dengan izin-Nya.Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS
al-Baqarah [2]: 221).
Dalam tafsirnya, Imam al-Thabari menjelaskan bahwa dalam
ayat ini AllahSwt telah mengharamkan wanita Mukminah untuk menikah dengan
lelaki musyrik dari jenis mana pun, maka hendaklah laki-laki beriman (para wali
wanita mukminah) tidak menikahkan seorang wanita Mukminah dengan laki-laki
kafir karena itu adalah hal yang haram dilakukan. Sungguh, menikahkan wanita
Mukminah dengan seorang budak yang beriman dan meyakini AllahSwt dan Rasul-Nya
serta wahyu yang dibawanya lebih baik daripada menikahkannya dengan seorang
laki-laki merdeka tapi musyrik, meskipun terhormat keturunannya.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juga mengatakan maksud
ayat ini adalah janganlah kamu menikahkan seorang wanita Muslimah dengan
seorang laki-laki musyrik. Dan umat Islam telah berijmak bahwa seorang
laki-laki musyrik tidak boleh sama sekali bercampur dengan wanita Muslimah
karena itu merupakan bentuk merendahkan Islam. Dalam ayat lain, AllahSwt
menegaskan, “...maka jika kamu telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka
kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi
orang-orang kafir itu dan orangorang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”
(QS al-Mumtahanah [66]: 10).
Menurut Ibnu Katsir, ayat inilah yang mengharamkan wanita
Muslimah untuk laki-laki kafir yang pada masa awal Islam diperbolehkan. Imam
al-Qurthubi juga mengatakan, dalam ayat ini AllahSwt mengharamkan wanita
Muslimah bagi laki-laki kafir dan juga mengharamkan laki-laki Muslim menikahi
wanita musyrik.
SUMBER ; http://ppg.siagapendis.com
@menzour_id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar