BANK DAN RENTE
Dalam
Ensiklopedia Indonesia, bank atau perbankan adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri
atau orang lain. Dari pengertian ini
maka bank memiliki dua arti penting, yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan
menciptakan uang.
Yang
dimaksud dengan bank non Islam (convensional bank) adalah lembaga keuangan yang
fungsi utamanya untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang
atau lembaga yang membutuhkannya guna investasi (penanaman modal) dan usaha-usaha yang produktif dengan
sistem bunga.
Contohnya BNI , BRI. BCA dan sebagainya. Sedangan yang dimaksud dengan bank Islam adalah suatau lembaga yang fungsi utamanya
menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya
dengan sistem tanpa bunga. Contohnya
Bank Muamalat.
Tujuan
didirikannya bank Islam adalah untuk menghindari bunga uang yang diberlakukan
oleh bank convensional. Dari definsi di atas maka dapat dibedakan antara bank
convensional dengan bank Islam yaitu bank convensional memakai sistem bunga
sedangkan bank Islam tidak.
Sebagai
pengganti sistem bunga, maka bank Islam menempuh cara-cara sebagai berikut:
1. Wadiah yaitu titipan uang, barang dan
surat-surat berharga).Dalam operasinya bank Islam menghimpun dengan cara
menerima deposito berupa uang benda dan surat berharga sebagai amanat yang
wajib dijaga keselamatannya oleh bank Islam.
Bank berhak menggunakan dana tersebut
tanpa harus membayar imbalannya. Namun bank harus menjamin bahwa dana itu dapat
dikembalikan tepat pada waktu pemilik deposito memerlukannya.
2. Mudharabah (kerja sama antara pemilik
modal dengan pelaksana). Dengan mudharabah bank Islam dapat memberikan tambahan
modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil, baik
untung ataupun rugi sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.
3. Musyarakah/syirkah (persekutuan). Pihak
bank dan penguasa sama-sama mempunyai andil
(saham) pada usaha patungan. Kedua belah pihak andil dalam mengelola
usaha patungan itu dan menaggung untung rugi bersama atas dasar perjanjian
profit and loss sharing.
4. Murabahah (jual beli barang dengan
tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur). Syarat
murabahah antara lain bahwa fihak bank harus memberikan informasi selengkapnya
kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersihnya dari cost
plusnya.
5. Qard hasan (pinjaman yang baik). Bank
Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik
terutama para nasabah yang memiliki deposito di bank Islam.
6. Bank Islam boleh mengelola zakat di
Negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. Bank Islam
juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang
produktif yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
Bank Islam juga boleh
menerima dan memungut pembayaran untuk mengganti biaya yang langsung
dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan pekerjaannya untuk melayani
kepentingan para nasabah misalnya biaya materai, telepon dalam memberitahukan
rekening dan lain-lain.
7. Membayar gaji para karyawan bank yang
melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, untuk sarana dan prasarana yang
disediakan oleh bank dan biaya administrasi pada umumnya.
Dilihat
dari fungsinya, bank terbagi menjadi dua. Pertama, bank primer, yaitu bank
sirkulasi yang menciptakan uang. Kedua, bank skunder, yaitu bank yang tidak
menciptakan uang juga tidak memperbesar dan memperkecil arus uang, seperti
bank-bank umum, tabungan, pembiayaan usaha dan pembangunan.
Sedangkan
rente dilihat dari segi bahasa berasal dari bahasa Belanda, yang berarti bunga.
Sedangkan menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Fuad. M. Fachruddin,
rente adalah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan bank karena jasanya
meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam.
Berkat
bantuan bank, perusahaan bertambah maju dan keuntungan yang diperolehnya juga
bertambah banyak. Permasalahan yang kemudian muncul adalah apakah rente atau
bunga bank itu termasuk riba atau bukan?
Sumber : http://ppg.siagapendis.com
@menzour_id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar