A. Undang Undang yang Mengatur tentang Guru dan Dosen.
Peran guru
maupun dosen mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan, hal
ini dikarenakan guru/dosen merupakan salah satu komponen dari sitem pendidikan
yang bersentuhan dan berinteraksi secara langsung dengan peserta didik. Sejalan
dengan hal ini Mulyasa mengatakan bahwa “guru sangat menentukan keberhasilan
peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar.
Sehingga guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya
proses dan hasil pendidikan yang berkualitas”.[1]
Guru
memiliki peranan yang amat besar dalam pendidikan, sehingga keberadaan guru
menjadi suatu pertimbangan yang amat dipertimbangkan, guru hendaklah seseorang
yang memiliki kecakapan yang memadai, dan tidak boleh asal-asalan agar tidak
terjadi malpraktek dalam pendidikan.
Sejalan
dengan hal ini, Uzer mengatakan bahwa “Peran guru yang demikian penting memang
menuntut kecakapan yang memadai. Sehingga tidak berlebihan jika para ahli
pendidikan, pada umumnya memasukkan guru sebagai pekerja professional, yaitu
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk
itu, serta memiliki sejumlah kompetensi tertentu, bukan pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain”.[2]
Profesionalitas
seorang guru menjadi hal yang sangat penting, namun masih banyak kasus di
masyarakat bahwa belum seluruh guru memiliki profesionalitas yang memadai,
banyak diantaranya belum pahaman terhadap strategy pengajaran, metode maupun
teknik dalam pengajaran.
Mulyasa
mengatakan dalam bukunya bahwa “Selama ini, kualitas guru di Indonesia memang
masih dianggap rendah. Indikasi yang bisa dijumpai berkaitan dengan hal
tersebut diantaranya adalah rendahnya pemahaman tentang strategi pembelajaran,
kurangnya kemahiran dalam pengelolaan kelas, pemanfaatan alat dan sumber
pembelajaran, kurang disiplin, rendahnya komitmen profesi sehingga masih banyak
guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh, rendahnya motivasi untuk
meningkatkan kualitas diri”.[3]
Untuk
itulah perlu disusun UU Guru dan Dosen sebagai bentuk perhatian khusus yang
ditujukan bagi guru guna mendongkrak kinerja dan profesionalitas guru.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memuat berbagai aspek
yang berkenaan dengan guru, mulai dari syarat yang harus dipenuhi untuk
menunjang profesi guru meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi,
sampai pada berbagai kemaslahatan yang berhak diterima guru dan kode etik yang
harus dijaga. Berbagai syarat harus dimiliki oleh seorang guru professional.
Hal inilah yang pertama kali menentukan keberhasilan proses pendidikan.
Undang –
undang yang mengatur tentang guru dan dosen ini diantaranya adalah :
1.
UU
No.2 Thn 1989 - Sistem Pendidikan Nasional
2.
UU
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.
Peraturan
Presiden No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
4.
Peraturan
pemerintah republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009Tentang Tunjangan profesi guru
dan dosen, tunjangan khusus guru Dan dosen, serta tunjangan kehormatan
professor.
Dari
sekian peraturan dan perundang-undangan yang menjadi acuan utama dalam
perundang-undangan guru dan dosen adalah UU no 14 tahun 2005, sehingga dalam
bahasan dilakukan batasan analisa pada UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
Secara keseluruhan
Undang Undang no 14 tahun 2005 ini dapat disimpulkan bahwa UU
Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat
dibagi dalam beberapa bagian :[4]
1.
Pasal - pasal yang membahas tentang
penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
(a)
Ketentuan Umum,
(b)
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c)
Prinsip Profesionalitas.
2.
Pasal - pasal yang membahas tentang guru
(37 pasal) yang terdiri dari
(a)
Kualifikasi, Kompetensi, dan
Sertifikasi,
(b)
Hak dan Kewajiban,
(c)
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d)
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian,
(e)
Pembinaan dan Pengembangan,
(f)
Penghargaan,
(g)
Perlindungan,
(h)
Cuti, dan
(i)
Organisasi Profesi.
3.
Pasal-pasal yang membahas tentang dosen
(32 pasal) yang terdiri dari
(j)
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi,
dan Jabatan Akademik,
(k)
Hak dan Kewajiban Dosen,
(l)
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(m)
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian,
(n)
Pembinaan dan Pengembangan,
(o)
Penghargaan,
(p)
Perlindungan, dan
(q)
Cuti.
4.
Pasal-pasal yang membahas tentang sanksi
(3 pasal).
5.
Bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan
Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut diatas pada umumnya
mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang
lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya.
Dalam
pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang ini juga disebutkan
bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru mencakup empat hal, yaitu
kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan
kompetensi sosial.
Sejalan
dengan pasal Undang Undang ini, Oemar Hamalik mengatakan bahwa guru
professional harus memiliki persyaratan yang meliputi :memiliki bakat sebagai guru,
memiliki keahlian sebagai guru, memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi, memiliki
mental yang sehat, berban dan sehat, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas,
guru adalah manusia berjiwa pancasila, dan seorang warga Negara yang baik.[5]
Pasa l9: Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasa l8 diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10: (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasa l8 meliputi kompetensi pedagogic ,kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kemudian dalam tugas ke profesionalannya, guru mempunyai tugas:
Pasal 10: (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasa l8 meliputi kompetensi pedagogic ,kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kemudian dalam tugas ke profesionalannya, guru mempunyai tugas:
a. Merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.[6]
Penjelasan
pasal 28 ayat 3 dikemukakan bahwa kompetensi pedagogic adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik.Secara pedagogis, kompetensi guru dalam
mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius.Hal ini penting,
karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian
masyarakat. Proses pembelajaran di sekolah nampak sebagai proses mekanis yang
kering aspek pedagogis atau yang biasa disebut sebagai pendidikan gaya bank.[7]
Dengan
model pendidikan tersebut, peserta didik menjadi kerdil, pasif, dan tidak dapat
berkembang secara optimal karena pilihan-pilihannya cenderung dipaksakan oleh
guru (berpusat pada guru). Padahal sebagai agen pembelajaran, guru tidak hanya
bertugas dalam transformasi ilmu pengetahuan saja, tetapi ia juga harus
berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan inspirator bagi peserta
didik.
Karena
sedemikian banyak kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sehingga pemerintah
menetapkan diwajibkannya guru mengikuti proses sertifikasi dan uji kompetensi. Pasal 8
menyebutkan : ”Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.[8]
Untuk menjamin dilaksanakannya sertifikasi maka
pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik bagi semua guru, baik guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun oleh masyarakat (Pasal 13).
Guru yang telah memenuhi syarat tersebut maka ia akan
lebih mudah menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tertera dalam pasal
20 yaitu berkenaan dengan perencanaan sampai evaluasi pembelajaran,
meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya seiring perkembangan zaman, dan
menjaga obyektivitasnya terhadap peserta didik.
Jika seluruh syarat dan kewajiban telah terpenuhi maka
guru berhak mendapatkan berbagai fasilitas gaji, tunjangan, dan bentuk
kemaslahatan lainnya.Hal ini secara panjang lebar dimuat dalam 11 item sebagai
bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat terhadap guru (pasal 14-19).Di
samping itu guru juga diberi jaminan perlindungan ketika menjalankan tugasnya,
serta kesempatan membina dan mengembangkan kompetensinya dengan anggaran dari
pemerintah.
[1]E.
Mulyasa, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2007), 5.
[2]Moh.
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
1997), 14.
[3]Mulyasa
E. Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru,(Bandung: PT Remaja Rosda
Karya, 2007), hlm,.9.
[4]UU No.14
tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
[6]Pasal 20 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
[7]Mulyasa,
Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru, Halm. 76.
[8] Penjelasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar