Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 12 Juni 2019

UU YANG MENGATUR GURU DAN DOSEN


A.  Undang Undang yang Mengatur tentang Guru dan Dosen.

Peran guru maupun dosen mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan, hal ini dikarenakan guru/dosen merupakan salah satu komponen dari sitem pendidikan yang bersentuhan dan berinteraksi secara langsung dengan peserta didik. Sejalan dengan hal ini Mulyasa mengatakan bahwa “guru sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar. Sehingga guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas”.[1]
Guru memiliki peranan yang amat besar dalam pendidikan, sehingga keberadaan guru menjadi suatu pertimbangan yang amat dipertimbangkan, guru hendaklah seseorang yang memiliki kecakapan yang memadai, dan tidak boleh asal-asalan agar tidak terjadi malpraktek dalam pendidikan.
Sejalan dengan hal ini, Uzer mengatakan bahwa “Peran guru yang demikian penting memang menuntut kecakapan yang memadai. Sehingga tidak berlebihan jika para ahli pendidikan, pada umumnya memasukkan guru sebagai pekerja professional, yaitu pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu, serta memiliki sejumlah kompetensi tertentu, bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain”.[2]
Profesionalitas seorang guru menjadi hal yang sangat penting, namun masih banyak kasus di masyarakat bahwa belum seluruh guru memiliki profesionalitas yang memadai, banyak diantaranya belum pahaman terhadap strategy pengajaran, metode maupun teknik dalam pengajaran.
Mulyasa mengatakan dalam bukunya bahwa “Selama ini, kualitas guru di Indonesia memang masih dianggap rendah. Indikasi yang bisa dijumpai berkaitan dengan hal tersebut diantaranya adalah rendahnya pemahaman tentang strategi pembelajaran, kurangnya kemahiran dalam pengelolaan kelas, pemanfaatan alat dan sumber pembelajaran, kurang disiplin, rendahnya komitmen profesi sehingga masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh, rendahnya motivasi untuk meningkatkan kualitas diri”.[3]
Untuk itulah perlu disusun UU Guru dan Dosen sebagai bentuk perhatian khusus yang ditujukan bagi guru guna mendongkrak kinerja dan profesionalitas guru. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memuat berbagai aspek yang berkenaan dengan guru, mulai dari syarat yang harus dipenuhi untuk menunjang profesi guru meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi, sampai pada berbagai kemaslahatan yang berhak diterima guru dan kode etik yang harus dijaga. Berbagai syarat harus dimiliki oleh seorang guru professional. Hal inilah yang pertama kali menentukan keberhasilan proses pendidikan.
Undang – undang yang mengatur tentang guru dan dosen ini diantaranya adalah :
1.              UU No.2 Thn 1989 - Sistem Pendidikan Nasional
2.              UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.              Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
4.             Peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009Tentang Tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru Dan dosen, serta tunjangan kehormatan professor.
Dari sekian peraturan dan perundang-undangan yang menjadi acuan utama dalam perundang-undangan guru dan dosen adalah UU no 14 tahun 2005, sehingga dalam bahasan dilakukan batasan analisa pada UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Secara keseluruhan Undang Undang no 14 tahun 2005 ini dapat disimpulkan bahwa UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian :[4]
1.        Pasal - pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
(a)           Ketentuan Umum,
(b)           Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c)           Prinsip Profesionalitas.
2.         Pasal - pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a)           Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b)           Hak dan Kewajiban,
(c)           Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d)          Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e)           Pembinaan dan Pengembangan,
(f)            Penghargaan,
(g)           Perlindungan,
(h)           Cuti, dan
(i)             Organisasi Profesi.
3.         Pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(j)             Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(k)           Hak dan Kewajiban Dosen,
(l)             Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(m)         Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(n)           Pembinaan dan Pengembangan,
(o)           Penghargaan,
(p)           Perlindungan, dan
(q)           Cuti.
4.         Pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).
5.        Bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut diatas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya.
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang ini juga disebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru mencakup empat hal, yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Sejalan dengan pasal Undang Undang ini, Oemar Hamalik mengatakan bahwa guru professional harus memiliki persyaratan yang meliputi :memiliki bakat sebagai guru, memiliki keahlian sebagai guru, memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi, memiliki mental yang sehat, berban dan sehat, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, guru adalah manusia berjiwa pancasila, dan seorang warga Negara yang baik.[5]
Pasa l9: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasa l8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10: (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasa l8 meliputi kompetensi pedagogic ,kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kemudian dalam tugas ke profesionalannya, guru mempunyai tugas:
a.    Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.   Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.[6]
Penjelasan pasal 28 ayat 3 dikemukakan bahwa kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.Secara pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius.Hal ini penting, karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat. Proses pembelajaran di sekolah nampak sebagai proses mekanis yang kering aspek pedagogis atau yang biasa disebut sebagai pendidikan gaya bank.[7]
Dengan model pendidikan tersebut, peserta didik menjadi kerdil, pasif, dan tidak dapat berkembang secara optimal karena pilihan-pilihannya cenderung dipaksakan oleh guru (berpusat pada guru). Padahal sebagai agen pembelajaran, guru tidak hanya bertugas dalam transformasi ilmu pengetahuan saja, tetapi ia juga harus berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan inspirator bagi peserta didik.
Karena sedemikian banyak kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sehingga pemerintah menetapkan diwajibkannya guru mengikuti proses sertifikasi dan uji kompetensi. Pasal 8 menyebutkan : ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.[8]
Untuk menjamin dilaksanakannya sertifikasi maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik bagi semua guru, baik guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (Pasal 13).
Guru yang telah memenuhi syarat tersebut maka ia akan lebih mudah menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tertera dalam pasal 20 yaitu berkenaan dengan perencanaan sampai evaluasi pembelajaran, meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya seiring perkembangan zaman, dan menjaga obyektivitasnya terhadap peserta didik.
Jika seluruh syarat dan kewajiban telah terpenuhi maka guru berhak mendapatkan berbagai fasilitas gaji, tunjangan, dan bentuk kemaslahatan lainnya.Hal ini secara panjang lebar dimuat dalam 11 item sebagai bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat terhadap guru (pasal 14-19).Di samping itu guru juga diberi jaminan perlindungan ketika menjalankan tugasnya, serta kesempatan membina dan mengembangkan kompetensinya dengan anggaran dari pemerintah.



[1]E. Mulyasa, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), 5.
[2]Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1997), 14.
[3]Mulyasa E. Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru,(Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2007),  hlm,.9.
[4]UU No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
[5]Hamalik, Oemar.2001. Proses Belajar Mengajar. Jakarta. Bumi Aksara. Hal.118.
[6]Pasal 20 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
[7]Mulyasa, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru, Halm. 76.
[8] Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar