A. Analisa UU tentang Guru dan Dosen.
Seakan
menjadi sebuah tradisi bahwa pro dan kontra selalu mengiringi lahirnya UU di
Indonesia. Optimisme versus pesimisme akan beradu ketika sebuah palu telah
diketok sebagai tanda dimulainya pengujian terhadap undang-undang baru.
Demikian halnya yang terjadi pada UU Guru dan Dosen dianggap sebagai payung
hukum bagi pendidik yang menjadi salah satu penentu keberhasilan pendidikan
agar mereka termotivasi dan mampu meningkatkan kinerjanya sesuai yang
diharapkan. Meskipun demikian dengan diberlakukannya UU tentang Guru dan Dosen
ini belum sepenuhnya mampu menyelesaikan permasalahan yang ada[1].
Setelah
beberapa tahun diluncurkan, sudah layak kiranya jika dilakukan kajian terhadap
pelaksanaan UU Guru dan Dosen. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa
pemerintah menjamin pemarataan kesempatan pendidikan bagi Guru dan dosen dalam
kondisi apapun, terutama pada jenjang pendidikan Guru yang masih belum sarjana.
Hal ini mengandung arti bahwa pemerintah harus menjamin terlaksananya
kualifikasi pendidikan bagi seluruh Guru dan Dosen ke jenjang yang lebih tinggi.
Dengan
adanya aturan yang demikian, bias dibayangkan betapa mudahnya memperoleh
pendidikan yang bermutu. Di berbagai daerah, pendidikan masih berada dalam
kondisi yang memprihatinkan. Mulai dari kekurangan tenaga pendidik, minimnya
fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat memperoleh pendidikan karena
masalah ekonomi dan kebutuhan hidup.[2]
Oleh karena itu sangat dianggap perlu mendidik pendidik ke lembaga pendidikan
yang lebih tinggi agar wawasan dia dan warga di daerah sekitarnya melek akan
pentingnya pendidikan.
Belum lagi
UU Guru dan Dosen yang di dalamnya juga memuat dana yang sangat besar untuk
berbagai macam tunjangan dan kemaslahatan bagi guru, serta pelaksanaan
sertifikasi, dan upaya pembinaan kompetensi guru. Sebenarnya dana tersebut
memang pantas dianggarkan mengingat masih banyaknya sekolah yang minim sarana
prasarana, juga sebagai upaya penghargaan terhadap pengabdian guru. Namun
masalahnya adalah bahwa tidak semua daerah di Indonesia memiliki kemampuan dana
seperti yang ditetapkan pemerintah. Sehingga munculnya ketentuan tersebut akan
sulit dilaksanakan secara menyeluruh.
Sampai saat ini cukup banyak penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas
keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga pendidikan yang belum
memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standart mutu pendidikan yang
diharapkan.
Hal ini disebabkan yayasan-yayasan tersebut terkesan
memaksakan diri untuk mendirikan lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga
pendidikan yang tidak layak, karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh
dari memadai, guru yang tidak kompeten, organisasi yang tidak dikelola dengan
baik dll. Penyelenggara pendidikan seperti diatas jumlahnya cukup besar di
indonesia.[3]
Artinya, dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk
memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri
maupun swasta.
Permasalahan lain yang mengundang kontroversi dalam UU
Guru dan Dosen adalah diwajibkannya guru mengikuti sertifikasi dan uji
kompetensi. Hal ini tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan
tentang Sertifikat Profesi Pendidik. Banyak pihak mengkhawatirkan program
sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan
masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya
lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan
memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
Sedangkan semangat dari pasal ini adalah untuk
meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai
profesi pendidik. Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru,
dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah
menjadikan guru sebagai tenaga profesional.
Berbagai
keraguan memang bisa saja muncul dari kebijakan pelaksanaan sertifikasi. Apakah
proses sertifikasi ini satu-satunya solusi bagi peningkatan kualitas pendidik.
Jika diamati lebih mendalam mengenai keadaan tenaga pendidik di Indonesia maka
akan ditemukan berbagai permasalahan yang harus dihadapi oleh dunia pendidikan.[4]
Jadi, dari
segi kuantitas, kekurang tenaga pengajar didaerah tertentu saat ini masih menjadi
permasalahan, Di samping itu masalah distribusi guru juga tidak merata, baik
dari sisi daerah maupun sekolah. Belum lagi hal yang berkaitan dengan prasyarat
akademis, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar
belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan.
Di samping
kualifikasi akademik yang tidak sesuai, guru juga sangat jarang diikutkan
pelatihan untuk meningkatkan kemampuannya.Menengok berbagai permasalahan
tersebut, maka apakah sesuai jika solusi utama yang ditawarkan adalah
sertifikasi? Karena kenyataannya, sertifikasi hanya dianggap sebagai sebuah
proses yang harus dilalui untuk mengejar tunjangan yang dijanjikan, bukan
sebagai upaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru.
Meskipun Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut
banyak disebut orang sebagai terobosan jitu dalam rangka menciptakan tenaga
pendidik yang berkualitas, namun ternyata ada beberapa hal yang tidak terlepas
dari kekurangan dan kiranya perlu segera dibenahi baik dari segi konsep maupun
pelaksanaan. Berikut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi sejauhmana
penerapan Undang Undang Guru dan Dosen tersebut berikut penerimaannya di
masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya ke depan diharapkan akan dapat lebih
memuaskan semua pihak terkait. Berikut akan disajikan penjabarannya:[5]
1.
Kekuatan
(Strength)
a.
Adanya kebijakan yang menopang
kesejahteraan guru antara lain: tunjangan profesi dan tunjangan khusus serta
lainnya. Sehingga ini akan sangat membantu meningkatkan taraf hidup seorang
Guru.
b.
Adanya pasal yang mengatur tentang
perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Sehingga dalam
melaksanakan fungsinya guru diharapkan tidak ragu lagi dalam berbuat dan
mengambil keputusan/tindakan yang dianggap perlu dilakukan selama hal tersebut
tidak keluar dari jalur hukum.
c.
UU Guru & Dosen memberikan stimulus
dan motivasi kepada guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi,
serta kemampuan dan hal lain yang dipersyaratkan dalam rangka menjadi Guru
Profesional.
d.
Dengan lahirnya UU ini maka profesi Guru
dan dan Dosen tidak bisa dipandang sebelah mata lagi, karena profesi ini sama
derajat, harkat dan martabatnya dengan profesi lain.
2.
Kelemahan
(Weakness)
a. Minimnya
anggaran dana untuk pelaksanaan sertifikasi menyebabkan proses sertifikasi
sering mengalami masalah teknis, seperti terbatasnya dana bagi assessor atau
penundaan pelaksanaan sertifikasi.
b. Dalam
rangka sertifikasi pendidik, masih banyak ditemukan kesulitan-kesulitan dalam
segi teknis pelaksanaan baik bagi guru maupun pelaksana sertifikasi sendiri.
Antara lain:
1) Para
guru saat ini banyak kesulitan mengumpulkan bukti-bukti Dokumen Portofolio yang
dipersyaratkan, ini dikarenakan beberapa hal diantaranya adalah banyak yang
tidak disiplin menyimpan arsip-arsip SK, pengalaman organisasi termasuk
piagam-piagam penghargaan (sertifikat).
2) Penilaian
yang bersifat subjektif, yang hanya disandarkan pada penilaian portfolio bukan
pada keadaan sebenarnya.
c. Tidak
dimuatnya pasal yang mengatur eksistensi Guru swasta sehingga UU ini seperti
memperlihatkan perbedaan kedudukan dan hak mendapatkan kesejahteraan antara
Guru swasta dan Guru PNS, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) yang
berbunyi:[6]
"Guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan
ini."
3.
Peluang
(Opportunity)
a. UU
ini memberikan peluang bagi setiap guru untuk meningkatkan kompetensi serta
kualifikasi yang dipersyaratkan sehingga dapat memenuhi standar kualifikasi
seorang guru.
b. Dengan
adanya UU ini maka membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan
mutu guru dengan mengadakan berbagai diklat Guru. Hal ini dilakukan demi
membantu percepatan pencapaian kualifikasi dan kompetensi Guru.
c. Undang-undang
ini memberikan motivasi bagi Perguruan Tinggi/Universitas untuk meningkatkan
kualitas SDM dan pengajaran pada peserta didik yang sedang menempuh kuliah pada
Fakultas Pendidikan dan berminat menjadi Guru.
d. Undang-undang
ini dapat melahirkan Guru yang professional, berkualitas dan kompeten dalam
bidangnya, jadi profesi guru bukanlah dijadikan hanya sekedar batu loncatan
yang sesaat saja.
4.
Tantangan/Ancaman
(Threatment)
a. Tantangan
yang utama bagi semua pihak adalah bagaimana sama-sama memberikan kepada
masyarkat luas tentang arti pentingnya pendidikan sebagai investasi kemajuan
bangsa.
b. Tantangan
lainnya adalah pembenahan mental korup di setiap institusi agar apa yang akan
dilakukan sesuai dengan jalurnya dan memenuhi rasa keadilan. Apalagi pada awal
tahun depan pemerintah teklah memprogramkan anggaran 20% bagi pendidikan.
c. Seperti
yang disebutkan dalam UU Guru dan Dosen (pasal 82 ayat 2) mewajibkan guru yang
belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk memenuhinya
paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Maka tantangan
selanjutnya adalah apakah setiap guru yang kini belum memenuhi kualifikasi
akademik mampu untuk membiayai pendidikannya ke jenjang minimal (S1) sementara
taraf kesejahtereaannya sendiri belum terpenuhi.
d. Dalam
hal sertifikasi tenaga pendidik, mungkin akan muncul persoalan dengan
pelaksanaan Program Akta IV yang dilaksanakan dalam rangka mendapatkan
sertifikat guru. Jika Program Akta IV tidak disamakan dengan Sertifikat
Pendidik maka tantangan terbesar adalah bagaimana nasib guru yang sudah
memiliki sertifikat Akta 4. Apakah diharuskan mengikuti program baru atau
diadakan penyetaraan.
e. Tantangan
bagi Guru untuk dapat aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan di sekolah,
kepanitiaan, seminar dan lingkungan masyarakat demi memenuhi persyaratan
portfolio bagi Guru untuk dapat lulus dalam sertifikasi.
f. Tantangan
bagi pemerintah untuk dapat mengangkat guru honorer, kontrak dan guru bantu
yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.
g. Tantangan
lainnya bagi pemerintah adalah membuat UU/PP dalam rangka mengatur hak,
kedudukan, kewajiban, kesejahteraan, keikutsertaaan Guru swasta dalam
sertifikasi.
[1] Penjelasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal
[2] Fatah, Nanang., Analisis
Kebijakan Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosda karaya, 2012), hlm. 87
[3] Fatah, Nanang., Analisis
Kebijakan Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosda karaya, 2012), hlm. 91
[4] Fatah, Nanang., Analisis
Kebijakan Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosda karaya, 2012), hlm. 99
[5] Tilaar, H. dan Nugroho, R., Kebijakan Pendidikan: Pengantar Untuk
Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan
Publik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 98
[6] Undang-Undang Republik
Indonesia Tentang Guru dan Dosen No.14 tahun 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar