Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 12 Juni 2019

ANALISIS UU GURU DAN DOSEN SEBAGAI TUGAS KULIAH


A.  Analisa UU tentang Guru dan Dosen.

Seakan menjadi sebuah tradisi bahwa pro dan kontra selalu mengiringi lahirnya UU di Indonesia. Optimisme versus pesimisme akan beradu ketika sebuah palu telah diketok sebagai tanda dimulainya pengujian terhadap undang-undang baru. Demikian halnya yang terjadi pada UU Guru dan Dosen dianggap sebagai payung hukum bagi pendidik yang menjadi salah satu penentu keberhasilan pendidikan agar mereka termotivasi dan mampu meningkatkan kinerjanya sesuai yang diharapkan. Meskipun demikian dengan diberlakukannya UU tentang Guru dan Dosen ini belum sepenuhnya mampu menyelesaikan permasalahan yang ada[1].
Setelah beberapa tahun diluncurkan, sudah layak kiranya jika dilakukan kajian terhadap pelaksanaan UU Guru dan Dosen. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa pemerintah menjamin pemarataan kesempatan pendidikan bagi Guru dan dosen dalam kondisi apapun, terutama pada jenjang pendidikan Guru yang masih belum sarjana. Hal ini mengandung arti bahwa pemerintah harus menjamin terlaksananya kualifikasi pendidikan bagi seluruh Guru dan Dosen ke jenjang yang lebih tinggi.
Dengan adanya aturan yang demikian, bias dibayangkan betapa mudahnya memperoleh pendidikan yang bermutu. Di berbagai daerah, pendidikan masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Mulai dari kekurangan tenaga pendidik, minimnya fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat memperoleh pendidikan karena masalah ekonomi dan kebutuhan hidup.[2] Oleh karena itu sangat dianggap perlu mendidik pendidik ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi agar wawasan dia dan warga di daerah sekitarnya melek akan pentingnya pendidikan.
Belum lagi UU Guru dan Dosen yang di dalamnya juga memuat dana yang sangat besar untuk berbagai macam tunjangan dan kemaslahatan bagi guru, serta pelaksanaan sertifikasi, dan upaya pembinaan kompetensi guru. Sebenarnya dana tersebut memang pantas dianggarkan mengingat masih banyaknya sekolah yang minim sarana prasarana, juga sebagai upaya penghargaan terhadap pengabdian guru. Namun masalahnya adalah bahwa tidak semua daerah di Indonesia memiliki kemampuan dana seperti yang ditetapkan pemerintah. Sehingga munculnya ketentuan tersebut akan sulit dilaksanakan secara menyeluruh.
Sampai saat ini cukup banyak penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga pendidikan yang belum memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standart mutu pendidikan yang diharapkan.
Hal ini disebabkan yayasan-yayasan tersebut terkesan memaksakan diri untuk mendirikan lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga pendidikan yang tidak layak, karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh dari memadai, guru yang tidak kompeten, organisasi yang tidak dikelola dengan baik dll. Penyelenggara pendidikan seperti diatas jumlahnya cukup besar di indonesia.[3] Artinya, dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta.
Permasalahan lain yang mengundang kontroversi dalam UU Guru dan Dosen adalah diwajibkannya guru mengikuti sertifikasi dan uji kompetensi. Hal ini tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik. Banyak pihak mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
Sedangkan semangat dari pasal ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai profesi pendidik. Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional.
Berbagai keraguan memang bisa saja muncul dari kebijakan pelaksanaan sertifikasi. Apakah proses sertifikasi ini satu-satunya solusi bagi peningkatan kualitas pendidik. Jika diamati lebih mendalam mengenai keadaan tenaga pendidik di Indonesia maka akan ditemukan berbagai permasalahan yang harus dihadapi oleh dunia pendidikan.[4]
Jadi, dari segi kuantitas, kekurang tenaga pengajar didaerah tertentu saat ini masih menjadi permasalahan, Di samping itu masalah distribusi guru juga tidak merata, baik dari sisi daerah maupun sekolah. Belum lagi hal yang berkaitan dengan prasyarat akademis, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan.
Di samping kualifikasi akademik yang tidak sesuai, guru juga sangat jarang diikutkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuannya.Menengok berbagai permasalahan tersebut, maka apakah sesuai jika solusi utama yang ditawarkan adalah sertifikasi? Karena kenyataannya, sertifikasi hanya dianggap sebagai sebuah proses yang harus dilalui untuk mengejar tunjangan yang dijanjikan, bukan sebagai upaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru.
Meskipun Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut banyak disebut orang sebagai terobosan jitu dalam rangka menciptakan tenaga pendidik yang berkualitas, namun ternyata ada beberapa hal yang tidak terlepas dari kekurangan dan kiranya perlu segera dibenahi baik dari segi konsep maupun pelaksanaan. Berikut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi sejauhmana penerapan Undang Undang Guru dan Dosen tersebut berikut penerimaannya di masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya ke depan diharapkan akan dapat lebih memuaskan semua pihak terkait. Berikut akan disajikan penjabarannya:[5]
1.         Kekuatan (Strength)
a.         Adanya kebijakan yang menopang kesejahteraan guru antara lain: tunjangan profesi dan tunjangan khusus serta lainnya. Sehingga ini akan sangat membantu meningkatkan taraf hidup seorang Guru.
b.         Adanya pasal yang mengatur tentang perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Sehingga dalam melaksanakan fungsinya guru diharapkan tidak ragu lagi dalam berbuat dan mengambil keputusan/tindakan yang dianggap perlu dilakukan selama hal tersebut tidak keluar dari jalur hukum.
c.         UU Guru & Dosen memberikan stimulus dan motivasi kepada guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, serta kemampuan dan hal lain yang dipersyaratkan dalam rangka menjadi Guru Profesional.
d.        Dengan lahirnya UU ini maka profesi Guru dan dan Dosen tidak bisa dipandang sebelah mata lagi, karena profesi ini sama derajat, harkat dan martabatnya dengan profesi lain.
2.         Kelemahan (Weakness)
a.    Minimnya anggaran dana untuk pelaksanaan sertifikasi menyebabkan proses sertifikasi sering mengalami masalah teknis, seperti terbatasnya dana bagi assessor atau penundaan pelaksanaan sertifikasi.
b.    Dalam rangka sertifikasi pendidik, masih banyak ditemukan kesulitan-kesulitan dalam segi teknis pelaksanaan baik bagi guru maupun pelaksana sertifikasi sendiri. Antara lain:
1)   Para guru saat ini banyak kesulitan mengumpulkan bukti-bukti Dokumen Portofolio yang dipersyaratkan, ini dikarenakan beberapa hal diantaranya adalah banyak yang tidak disiplin menyimpan arsip-arsip SK, pengalaman organisasi termasuk piagam-piagam penghargaan (sertifikat).
2)   Penilaian yang bersifat subjektif, yang hanya disandarkan pada penilaian portfolio bukan pada keadaan sebenarnya.
c.    Tidak dimuatnya pasal yang mengatur eksistensi Guru swasta sehingga UU ini seperti memperlihatkan perbedaan kedudukan dan hak mendapatkan kesejahteraan antara Guru swasta dan Guru PNS, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:[6]
"Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini."

3.         Peluang (Opportunity)
a.    UU ini memberikan peluang bagi setiap guru untuk meningkatkan kompetensi serta kualifikasi yang dipersyaratkan sehingga dapat memenuhi standar kualifikasi seorang guru.
b.    Dengan adanya UU ini maka membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan mutu guru dengan mengadakan berbagai diklat Guru. Hal ini dilakukan demi membantu percepatan pencapaian kualifikasi dan kompetensi Guru.
c.    Undang-undang ini memberikan motivasi bagi Perguruan Tinggi/Universitas untuk meningkatkan kualitas SDM dan pengajaran pada peserta didik yang sedang menempuh kuliah pada Fakultas Pendidikan dan berminat menjadi Guru.
d.   Undang-undang ini dapat melahirkan Guru yang professional, berkualitas dan kompeten dalam bidangnya, jadi profesi guru bukanlah dijadikan hanya sekedar batu loncatan yang sesaat saja.
4.         Tantangan/Ancaman (Threatment)
a.    Tantangan yang utama bagi semua pihak adalah bagaimana sama-sama memberikan kepada masyarkat luas tentang arti pentingnya pendidikan sebagai investasi kemajuan bangsa.
b.    Tantangan lainnya adalah pembenahan mental korup di setiap institusi agar apa yang akan dilakukan sesuai dengan jalurnya dan memenuhi rasa keadilan. Apalagi pada awal tahun depan pemerintah teklah memprogramkan anggaran 20% bagi pendidikan.
c.    Seperti yang disebutkan dalam UU Guru dan Dosen (pasal 82 ayat 2) mewajibkan guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk memenuhinya paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Maka tantangan selanjutnya adalah apakah setiap guru yang kini belum memenuhi kualifikasi akademik mampu untuk membiayai pendidikannya ke jenjang minimal (S1) sementara taraf kesejahtereaannya sendiri belum terpenuhi.
d.   Dalam hal sertifikasi tenaga pendidik, mungkin akan muncul persoalan dengan pelaksanaan Program Akta IV yang dilaksanakan dalam rangka mendapatkan sertifikat guru. Jika Program Akta IV tidak disamakan dengan Sertifikat Pendidik maka tantangan terbesar adalah bagaimana nasib guru yang sudah memiliki sertifikat Akta 4. Apakah diharuskan mengikuti program baru atau diadakan penyetaraan.
e.    Tantangan bagi Guru untuk dapat aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan di sekolah, kepanitiaan, seminar dan lingkungan masyarakat demi memenuhi persyaratan portfolio bagi Guru untuk dapat lulus dalam sertifikasi.
f.     Tantangan bagi pemerintah untuk dapat mengangkat guru honorer, kontrak dan guru bantu yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.
g.    Tantangan lainnya bagi pemerintah adalah membuat UU/PP dalam rangka mengatur hak, kedudukan, kewajiban, kesejahteraan, keikutsertaaan Guru swasta dalam sertifikasi.


[1] Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal
[2] Fatah, Nanang., Analisis Kebijakan Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosda karaya, 2012), hlm. 87
[3] Fatah, Nanang., Analisis Kebijakan Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosda karaya, 2012), hlm. 91
[4] Fatah, Nanang., Analisis Kebijakan Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosda karaya, 2012), hlm. 99
[5] Tilaar, H. dan Nugroho, R., Kebijakan Pendidikan: Pengantar Untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 98
[6] Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen No.14 tahun 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar