TARJAMAH
Terjemah diambil dari bahasa arab dari
kata tarjamah. Bahasa arab sendiri memungut kata tersebut dari bahasa Armenia
yaitu turjuman. Kata turjuman sebentuk dengan kata tarjaman dan tarjuman yang
berarti mengalihkan tuturan dari satu bahasa ke bahasa lain. Terjemah menurut
bahasa juga berarti salinan dari satu bahasa ke bahasa lain, atau mengganti,
menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain. Secara
etimologi berarti juga‚ memindahkan lafal dari suatu bahasa kedalam bahasa
lain.
Dalam hal ini seperti memindahkan atau
mengartikan ayat-ayat al-Qur’an yang berbahasa Arab diartikan kedalam bahasa
Indonesia. Adapun secara terminologi didefinisikan sebagai berikut; “Mengungkapkan
makna tuturan suatu bahasa di dalam bahasa lain dengan memenuhi seluruh makna
dan maksud tuturan tersebut”.
Ash-Shabuni mendefinisikan terjemah al
Qur’an adalah memindahkan bahasa alQur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa
‘Arab kemudian mencetak terjemah ini ke beberapa naskah agar dapat dibaca orang
yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt,
dengan perantaraan terjemahan.
Penerjemahan
dibagi menjadi dua; terjemah lafdziyah dan terjemah tafsiriyah.
a. Terjemah
harfiyah, yaitu mengalihkan lafaz-lafaz dari satu bahasa ke dalam lafaz- lafaz
yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa
kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
b. Terjemah
tafsiriyah atau terjemah maknawiyah, yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan
bahasa lain tanpa terikat dengan tertib katakata bahasa asal atau memperhatikan
susunan kalimatnya.
Membaca terjemah sebuah ayat al Qur’an
dapat membantu pembaca untuk memahami maksud ayat tersebut, namun demikian
membaca terjemah saja tanpa memahami seluk beluk bahasa al Qur’an yakni bahasa
arab seringkali menjadikan pemahaman terhadap ayat tersebut kurang sempurna,
atau bahkan dikuatirkan terjadi kesalahpahaman.
Kesalahpahaman terhadap pembacaan terjemah secara umum dapat
disebabkan beberapa hal;
1) Tidak
semua kata dalam suatu bahasa dapat diterjemah
secara tepat atau utuh ke dalam
bahasa lain. Ini dikarenakan setiap
bahasa memiliki batas-batas makna masing-masing. Contoh kata; anta dan anti(
mudzakkar dan muannats) tidak dapat diterjemah secara utuh dengan kata kamu,
anda atau engkau. Demikian juga misalnya
kata insanun dan basyarun tidak dapat secara utuh diwakili oleh terjemah kata
manusia.
2) Keterbatasan
seorang penerjemah dalam melakukan pilihan kata yang tepat dan keterbatasan
penerjemah dalam penguasaan struktur bahasa yang digunakan.
3) Latarbelakang
budaya yang berbeda pada setiap bangsa akan membentuk karakteristik bahasa yang
berbeda, misalnya pada bahasa arab memiliki jumlah
ismiyah dan jumlah fi’liyah.
Pola memiliki dua jumlah tersebut tidak
dimiliki oleh bahasa Indonesia. Karena itu apabila melihat berbagai kelemahan
tersebut di atas, maka dalam penterjemahan al Qur’an belum dapat dikatakan mampu mewakili seluruh maksud ayat-ayatnya.
Apalagi bahwa al Qur’an itu adalah kalamullah yang memiliki keagungan dalam
bahasa dan kandungannya, maka terasa tidak mungkin sebuah terjemahan al Qur’an
mampu menggambarkan secara utuh maksud-maksudnya.
Namun demikian bukan berarti terjemah al Qur’an tidak
penting, akan tetapi adanya terjemah al-Qur’an sekedar membantu untuk melakukan
tadabbur (renungan) khususnya bagi bangsa ‘ajam (non arab) yang tidak memiliki
kemampuan bahasa arab secara baik. Selain itu, untuk mengurangi keterbatasan
bahasa maka dilakukan terjemah tafsiriyah atau maknawiyah sebagaimana telah
dijelaskan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar