Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Selasa, 11 Juni 2019

SUPERVISI PENGAWAS DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Islam mengajarkan dalam al-Qur’an Surat al-Kahfi ayat 71dimana di dalamnya terdapat cerminan untuk peran pengawas sebagai supervisor, yakni berperan mengingatkan kepada para gurur-guru yang berada di bawa bimbingannya dalam meningkatkan kinerja guru menjadi lebih baik dan semakin baik, firman Allah SWT:
 
Artinya: “Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: "Mengapa kamu melobangi perahu itu akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?" Sesungguhnya kamu Telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar”. QS. al-Kahfi: 71)[1]

Firman Allah SWT tersebut menggambarkan bahwa seorang pengawas haruslah membimbing, membina, mengingat dan menegur guru-guru bawahannya agar melaksanakan aktifitasnya sebagai seorang guru professional sehingga kinerjanya terlaksana secara baik sesuai dengan rencana yang yang diharapkan dan meminimalkan kesalahan. Ayat tersebut sejalan dengan Peraturan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomer 21 Tahun 2010, menyatakan bahwa pengawas sekolah Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawas akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Dalam bab II pasal 5  menyebutkan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawas, pelaksanaan pembinaan, penentuan pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesi guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusu.[2]

Dasar ayat lain terkait konsep supervisi dalam Islam dapat menggunakan apa yang dipaparkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Mujadalah ayat 11 menerangkan mengenai sopan santun dalam menghargai majelis Nabi Muhammad SWA.

Artinya: “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Mujaadilah: 11)[3]

Memaknai QS. al-Mujadalah ayat 11 tersebut dalam konteks kepengawasan, bahwa seorang pengawas yang melakukan supervisi klinis, maka harus tetap menjaga etika dan ketenangan guru dan murid yang sedang dalam menjalankan proses belajar mengajar di dalam kelasnya. Supervisi merupakan aktifitas langsung mengamati praktik belajar mengajar guru di dalam kelas, oleh karena itu, kegiatan kepengawasan jangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar. Artinya, jangan sampai seorang pengawas yang sedang menjalankan tugasnya, namun disisi lai ada hak murid untuk memperoleh kenyamanan dan tidak terganggu dengan kehadiran sorang pengawas di dalam kelas.

Dalam al-Qur’an Syrat Annisa ayat 102 memperingatkan agar setiap pekerjaan dilaksanakan dengan perencanaan secara penuh kehati-hatian, firman Allah SWT.

Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan Karena hujan atau Karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah Telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.(QS. Annisa’ : 102)[4]

Dalam melakukan supervisi, seorang pengawas dalmah hal ini pengawas akademik harus benar-benar mempersiapkan tentang apa yang ingin dicapainya ketika melakukan observasi maupun ketika melakukan konfrensi. Untuk itu, instrumen-instrumen harus dirancang dan dipersiapkan dengan baik agar supervisi yang dilakukanbenar-benar dapat memperbaiki praktek mengajar guru.
Pengawas ialah supervesor yang memonitoring kinerja guru yang berada dalam pengawasannya. Setelah mengamati praktif professional selanjutnya seorang pengawas berhak menganalisis dan mengevaluasi dari apa yang langsung dilihatnya di lapangan. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. an-Naml ayat 27, yang berbunyi:

Artinya: “Berkata Sulaiman: "Akan kami lihat, apa kamu benar, ataukah kamu termasuk orang-orang yang berdusta. (QS. an-Naml : 27).[5]
Adapun pesan yang disampaikan dalam firman Allah di atas tersebut, bahwa jika diaplikasikan dalam kepengawasan, yaitu seseorang yang harus dengan obyektif menyampaiakn benar atau salahnya seorang guru dalam menjalankan kinerjanya sebagai seorang guru atau pendidik.


[1] Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 301
[2] Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomer 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
[3] Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 90

[4] Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 95
[5] Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 401

Tidak ada komentar:

Posting Komentar