Islam
mengajarkan dalam al-Qur’an Surat al-Kahfi ayat 71dimana di dalamnya terdapat
cerminan untuk peran pengawas sebagai supervisor, yakni berperan mengingatkan
kepada para gurur-guru yang berada di bawa bimbingannya dalam meningkatkan
kinerja guru menjadi lebih baik dan semakin baik, firman Allah SWT:
Artinya: “Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki
perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: "Mengapa kamu melobangi
perahu itu akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?" Sesungguhnya kamu
Telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar”. QS. al-Kahfi: 71)[1]
Firman
Allah SWT tersebut menggambarkan bahwa seorang pengawas haruslah membimbing,
membina, mengingat dan menegur guru-guru bawahannya agar melaksanakan
aktifitasnya sebagai seorang guru professional sehingga kinerjanya terlaksana secara
baik sesuai dengan rencana yang yang diharapkan dan meminimalkan kesalahan.
Ayat tersebut sejalan dengan Peraturan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomer 21 Tahun 2010, menyatakan bahwa pengawas
sekolah Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawas
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Dalam
bab II pasal 5 menyebutkan bahwa tugas
pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawas,
pelaksanaan pembinaan, penentuan pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan,
penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesi guru, evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusu.[2]
Dasar
ayat lain terkait konsep supervisi dalam Islam dapat menggunakan apa yang dipaparkan
dalam Al-Qur’an Surat Al-Mujadalah ayat 11 menerangkan mengenai sopan santun
dalam menghargai majelis Nabi Muhammad SWA.
Artinya:
“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu:
"Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah
akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah
kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Mujaadilah:
11)[3]
Memaknai
QS. al-Mujadalah ayat 11 tersebut dalam konteks kepengawasan, bahwa seorang
pengawas yang melakukan supervisi klinis, maka harus tetap menjaga etika dan
ketenangan guru dan murid yang sedang dalam menjalankan proses belajar mengajar
di dalam kelasnya. Supervisi merupakan aktifitas langsung mengamati praktik
belajar mengajar guru di dalam kelas, oleh karena itu, kegiatan kepengawasan
jangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar. Artinya, jangan sampai
seorang pengawas yang sedang menjalankan tugasnya, namun disisi lai ada hak murid
untuk memperoleh kenyamanan dan tidak terganggu dengan kehadiran sorang
pengawas di dalam kelas.
Dalam
al-Qur’an Syrat Annisa ayat 102 memperingatkan agar setiap pekerjaan
dilaksanakan dengan perencanaan secara penuh kehati-hatian, firman Allah SWT.
Artinya:
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka
berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, Kemudian apabila mereka
(yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah
mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang
golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka
denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.
orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta
bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu
meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan Karena hujan
atau Karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah Telah
menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.(QS. Annisa’ :
102)[4]
Dalam
melakukan supervisi, seorang pengawas dalmah hal ini pengawas akademik harus
benar-benar mempersiapkan tentang apa yang ingin dicapainya ketika melakukan
observasi maupun ketika melakukan konfrensi. Untuk itu, instrumen-instrumen
harus dirancang dan dipersiapkan dengan baik agar supervisi yang
dilakukanbenar-benar dapat memperbaiki praktek mengajar guru.
Pengawas
ialah supervesor yang memonitoring kinerja guru yang berada dalam
pengawasannya. Setelah mengamati praktif professional selanjutnya seorang
pengawas berhak menganalisis dan mengevaluasi dari apa yang langsung dilihatnya
di lapangan. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. an-Naml ayat 27,
yang berbunyi:
Artinya: “Berkata Sulaiman: "Akan kami lihat, apa kamu benar,
ataukah kamu termasuk orang-orang yang berdusta. (QS. an-Naml : 27).[5]
Adapun
pesan yang disampaikan dalam firman Allah di atas tersebut, bahwa jika
diaplikasikan dalam kepengawasan, yaitu seseorang yang harus dengan obyektif
menyampaiakn benar atau salahnya seorang guru dalam menjalankan kinerjanya
sebagai seorang guru atau pendidik.
[1] Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an dan
Terjemahan, hal. 301
[2] Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomer 21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
[3] Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an dan
Terjemahan, hal. 90
[4] Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an dan
Terjemahan, hal. 95
[5] Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an dan
Terjemahan, hal. 401
Tidak ada komentar:
Posting Komentar