Ditinjau dari pandangan Islam, makna
kinerja memiliki arti kesungguhan dan kemauan dalam melaksanakan tugas, dalam
surat at-Taubah 105 dijelaskan :
Artinya : Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka
Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan
kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang
nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan".(QS, Taubah : 105).[1]
Selanjutnya dalam surat al-maidah ayat
35 dijelaskan :
Artinya : Hai orang-orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri
kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah
: 35).[2]
Islam
memberikan rambu-rambu bagi ummatnya, bahwa ketika melaksanakan suatu pekerjaan
yang baik, maka tuntutan untuk bersungguh-sungguh menjadi sesuatu yang mutlak.
Kesungguhan ini dinilai sebagai sebuah jihad. Orang yang bersungguh-sunguh
dalam bekerja, bukan manusia saja yang akan melihat pekerjaan yang ia lakukan,
bahkan Allah memberikan penghargaan sebagai orang yang mulia atas prestasi
kerja yang dilakukan dengan kemuliaan pula.
Kemudian dalam
sebua hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari umar Ra, Nabi SAW bersabda :
Artinya:
“Dari Umar
Ibn al-Khaththab ra., dia berkata: Rasulullah telah bersabda bahwa amal-amal
(itu sah bila disertai dengan niat). Dan bahwa bagi setiap orang (mendapatkan
apa yang diniatkan). Maka barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya,
maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya
kepada harta dunia yang dicarinya atau seorang wanita yang dinikahinya, maka
hijrahnya kepada apa yang dihijrahinya.”(H.R. Bukhari Muslim).[3]
Pesan utama
yang terkandung dala hadits diatas adalah kesungguhan, apapun aktivitas atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan niat yang ia lahirkan dari
dalam hatinya. Niat yang benar dan sungguh-sungguh akan melahirkan aktivitas
yang penuh kesungguhan pula. Hasil dari aktivitas itu akan sesuai dengan apa
yang telah menjadi niat dalam hatinya. Artinya kinerja yang memiliki makna
kesungguhan itu akan berkaitan erat dengan niat yang menjadi awal seseorang
melakukan aktivitas.
Dalam dunia
pendidikan, maka kinerja guru dapat dilihat dari berbagai tugas yang telah
diamanahkan dalam Undang-undang. Pada hakikatnya, kinerja guru bukan hanya
sebatas melaksanakan kurikulum sebagai beban kerja, tetapi justeru banyak tugas
lain yang harus dilaksanakan dan itu terwujud dalam bentuk kinerja seorang
guru. Inilah hakikatnya tuntutan profesionalitas yang telah di sematkan kepada
beban dan tanggung jawab kepada mereka.[4] Secara
inplisit, dalam UU no 20 tahun 2003 dan UU no 14 tahun 2005 telah memberikan
gambaran bahwa kinerja guru berada dalam rumusan melaksanakan tugas Utama dan
menunaikan beban kerja, serta mewujudkan kompetensi dalam mengemban
amanah pendidikan yang ada di pudaknya.[5]
Tentang
pengembangan profesi, sebagai mana yang termuat dalam UU no 14 tahun 2005,
pasal 32, pasal 33, pasal 34, secara eksplisit kewajiban dalam pengembangan
profesi berada pada tanggung jawab pemerintah, namun secara inplisit
pengembangan ini justeru dimanahkan kepada guru dalam rangka memacu kualitas
pendidikan baik secara lokal maupun nasional bahkan dalam lingkup
internasional. Melaksanakan tugas Utama, sebagaimana yang telah di jelaskan
pada dalam UU No 14 tahun 2005 ayat 1, bahwa Guru adalah Pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Memenuhi beban
kerja, hal ini termuat dalam pasal 35 ayat 1 dan 2, dalam pasal ini dijelaskan
bahwa beban kerja guru tercakup dalam kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pemebelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
Selanjutnya pengembangan kompetensi, dalam pasal 10 UU no 14 tahun 2005
dijelaskan bahwa ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu :
(1) Kompetensi paedagogiek, (2) Kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial,
(4) kompetensi profesional.[6]
[1]
Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an
dan Terjemahan, hal. 256
[2]
Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an
dan Terjemahan, hal. 109
[3] Abdullah haidhir, Terjemahan
Hadis Arba’in, Jakarta : Islamhouse.com, 2007, hal. 5
[4] E. Mulyasa, Menjadi
Guru Profesional; Menciptakan Pembelajaran kreatif dan Menyenangkan, Jakarta : Rosdakarya, th. 2008, hal.35-65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar