Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Selasa, 11 Juni 2019

KINERJA GURU DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Ditinjau dari pandangan Islam, makna kinerja memiliki arti kesungguhan dan kemauan dalam melaksanakan tugas, dalam surat at-Taubah 105 dijelaskan :
Artinya : Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan".(QS, Taubah : 105).[1]

Selanjutnya dalam surat al-maidah ayat 35 dijelaskan :

Artinya :   Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah : 35).[2]

Islam memberikan rambu-rambu bagi ummatnya, bahwa ketika melaksanakan suatu pekerjaan yang baik, maka tuntutan untuk bersungguh-sungguh menjadi sesuatu yang mutlak. Kesungguhan ini dinilai sebagai sebuah jihad. Orang yang bersungguh-sunguh dalam bekerja, bukan manusia saja yang akan melihat pekerjaan yang ia lakukan, bahkan Allah memberikan penghargaan sebagai orang yang mulia atas prestasi kerja yang dilakukan dengan kemuliaan pula.
Kemudian dalam sebua hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari umar Ra, Nabi SAW bersabda : 

Artinya: Dari Umar Ibn al-Khaththab ra., dia berkata: Rasulullah telah bersabda bahwa amal-amal (itu sah bila disertai dengan niat). Dan bahwa bagi setiap orang (mendapatkan apa yang diniatkan). Maka barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada harta dunia yang dicarinya atau seorang wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang dihijrahinya.(H.R. Bukhari Muslim).[3]

Pesan utama yang terkandung dala hadits diatas adalah kesungguhan, apapun aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan niat yang ia lahirkan dari dalam hatinya. Niat yang benar dan sungguh-sungguh akan melahirkan aktivitas yang penuh kesungguhan pula. Hasil dari aktivitas itu akan sesuai dengan apa yang telah menjadi niat dalam hatinya. Artinya kinerja yang memiliki makna kesungguhan itu akan berkaitan erat dengan niat yang menjadi awal seseorang melakukan aktivitas.

Dalam dunia pendidikan, maka kinerja guru dapat dilihat dari berbagai tugas yang telah diamanahkan dalam Undang-undang. Pada hakikatnya, kinerja guru bukan hanya sebatas melaksanakan kurikulum sebagai beban kerja, tetapi justeru banyak tugas lain yang harus dilaksanakan dan itu terwujud dalam bentuk kinerja seorang guru. Inilah hakikatnya tuntutan profesionalitas yang telah di sematkan kepada beban dan tanggung jawab kepada mereka.[4] Secara inplisit, dalam UU no 20 tahun 2003 dan UU no 14 tahun 2005 telah memberikan gambaran bahwa kinerja guru berada dalam rumusan melaksanakan tugas Utama dan  menunaikan beban kerja, serta mewujudkan kompetensi dalam mengemban amanah pendidikan yang ada di pudaknya.[5]

Tentang pengembangan profesi, sebagai mana yang termuat dalam UU no 14 tahun 2005, pasal 32, pasal 33, pasal 34, secara eksplisit kewajiban dalam pengembangan profesi berada pada tanggung jawab pemerintah, namun secara inplisit pengembangan ini justeru dimanahkan kepada guru dalam rangka memacu kualitas pendidikan baik secara lokal maupun nasional bahkan dalam lingkup internasional. Melaksanakan tugas Utama, sebagaimana yang telah di jelaskan pada dalam UU No 14  tahun 2005 ayat 1, bahwa Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Memenuhi beban kerja, hal ini termuat dalam pasal 35 ayat 1 dan 2, dalam pasal ini dijelaskan bahwa beban kerja guru tercakup dalam kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pemebelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Selanjutnya pengembangan kompetensi, dalam pasal 10 UU no 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu : (1) Kompetensi paedagogiek, (2) Kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional.[6]


[1] Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 256
[2] Mushaf al-Azhar, Al-Qur’an dan Terjemahan, hal. 109
[3] Abdullah haidhir, Terjemahan Hadis Arba’in, Jakarta : Islamhouse.com, 2007, hal. 5
[4] E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional; Menciptakan Pembelajaran kreatif dan Menyenangkan, Jakarta : Rosdakarya, th. 2008, hal.35-65  
[5] UU no 20 tahun 2003 dan UU no 14 tahun 2005
[6] UU no 20 tahun 2003 dan UU no 14 tahun 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar