Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Selasa, 11 Juni 2019

SUPERVISI PENGAWAS AKADEMIK


a.    Pengertian Supervisi
Kegiatan supervisi merupakan salah satu tugas dari pengawas kepada pihak sekolah yang menjadi binaannya dalam rangka mewujudkan kondisi kerja guru-guru dan pegawai sekolah yang baik dalam mengembangkan prilaku anggota organisasi sekolah yang bersangkutan.
Menurut pendapat Purwanto[1] ”Supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.”
Menurut pendapat Muslim[2] ”Supervisi adalah sebagai salah satu model pembinaan staf atau guru-guru”.  Pada dasarnya para guru dan mereka yang terlibat dalam berbagai aktivitas kesupervisian lebih mengenal istilah inspeksi, sebagaimana pernah dan cukup lama dipraktekkan di lingkungan persekolahan.
Antara konsep inspeksi dan supervisi sebenarnya terdapat pertentangan yang cukup tajam dalam prinsip dan tindakannya. Inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter serta selalu mencari kesalahan-kesalahan guru yang diawasi. Sedangkan supervisi mengandung pengertian yang lebih demokratis menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian layanan dan bekerja sama lebih baik antara sesama guru-guru.
Dalam prakteknya antara supervisi dan inspeksi mempunyai pertalian sejarah yang kental. Munculnya supervisi sebagai reaksi atas praktek inspeksi yang banyak mendapat kecaman dari para staf yang mendapat perlakuan yang tidak fair. Karena dampak negatif lebih banyak, maka inspeksi ini makin lama makin ditinggalkan, bersamaan dengan itu pula lahirlah supervisi yang lebih demokratis sebagi gugatan terhadap inspeksi. Seperti yang dikatakan oleh Kimball Wiles yang dikutif Muslim, “Supervision is assistance in the development of a better teaching situation, goal, material, techiques, method, teacher, student, and environment.”[3]
Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar. Situasi belajar mengajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Istilah supervisi di dunia pendidikan sudah cukup lama dikenal dan dibahas oleh pakar pendidikan. Siahan[4], “Supervisi adalah segala usaha petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas pendidikan lainnya untuk memperbaiki pengajaran, pengembangan pertumbuhan guru-guru, menyelesaikan dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, metode mengajar dan penilaian pengajaran.”
Menurut Rifai[5] “Bahwa supervisi merupakan pengawasan yang lebih profesional dibandingkan dengan pengawasan umum karena perkembangan kemajuan pendidikan yang membutuhkannya, yaitu pengawasan akademik yang mendasarkan kepada kemampuan ilmiah.”
Supervisi adalah pengawasan profesional dalam bidang akademik, dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan tentang bidang kerjanya, memahami tentang pembelajaran lebih mendalam dari sekedar pengawas biasa. Pengawas profesional menuntut kemampuan ilmu pengetahuan yang mendalam serta kesanggupan untuk melihat sebuah peristiwa pembelajaran yang tajam. Ia memahami pembelajaran berdasarkan kontektual fenomena akademik.
Misi utama supervisi pendidikan adalah memberikan pelayanan kepada guru untuk mengembangkan mutu pembelajaran, memfasilitasi guru agar dapat mengajar dengan efektif. Melakukan kerja sama dengan guru atau anggota staf lainnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran, mengembangkan kurikulum serta meningkatkan pertumbuhan profesionalisasi semua anggota.
Selanjutnya menurut Suhardan[6] ”Supervisi adalah aktivitas akademik yaitu suatu kegiatan pengawasan yang dijalankan oleh orang yang memiliki pengetahuan lebih tinggi dan lebih dalam dengan tingkat kepekaan yang tajam dalam memahami objek pekerjaannya dengan hati yang jernih.”
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007[7] “Tentang Standar Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dan Rumpun Mata Pelajaran. Untuk dimensi kompetensi supervisi akademik dinyatakan bahwa pengawas harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
1.      Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran dan rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
2.      Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.      Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum.
4.      Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui mata-mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
5.      Membimbing guru dalam menyusun rencana persiapan pembelajaran (RPP)untuk tiap mata pelajaran dan rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis
6.      Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboraturium dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis
7.      Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
8.      Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknolohi informasi dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dan rumpun mata pelajaran yang relevan.”

Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi mencapai tujuan pembelajaran. Didalam pelaksanaannya, supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Seorang guru dalam melaksanakan tugas proses pembelajarannya dalam penilaian pengawasan dapat ditunjukkan penilaian unjuk kerja merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi akademik.
Selanjutnya supervisi menurut Nawawi[8] adalah “ Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh seorang pejabat terhadap bawahannya untuk melakukan tugas-tugas dan kewajibannya dengan baik sesuai pertelaan tugas yang digariskan”. Pengertiannya lebih menekankan pada pengawasan murni dalam arti control kegiatan dari seorang atasan terhadap bawahannya, agar melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Pengertiannya tidak memberi tekanan pada memberikan bantuan dan bimbingan bagaimana memperbaiki mutu pekerjaan, melainkan pada pelaksanaan tugas sesuai pertelaah tugas yang telah digariskan.
Sergiovani dan Starrt[9] mengemukakan “ Supervision is a proses designed to help teacher and supervisor leam more about their practice; to better able to use their knowledge and skill to better serve parents and school; and to make the school a more efektive learning community.”Artinya, supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para kepala sekolah dan guru dalam mempelajari tugas sehari-hari di sekolah, agar dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik pada orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai masyarakat yang lebih baik.
Menurut Neagley dalam Ngalim mengemukakan bahwa supervisi diartikan ”Sebagai bantuan, pengarahan, bimbingan kepala sekolah terhadap personal.”[10] Para pengawas dalam membina dan mengarahkan serta membimbing guru dapat dilakukan melalui supervisi, mengingat supervisi tersebut memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional guru dalam kegiatan proses pembelajaran. Pengawas harus mampu membimbing, membina dan mendorong guru dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi guru dalam kegiatan pembelajaran, hal ini supervisi berorientasi pada pengajaran dan usaha perbaikan.
Pendapat lain yang dikemukakan oleh Sutisna[11] dikatakan bahwa ”Supervisi oleh pengawas sebagai suatu bentuk pelayanan, bantuan profesional atau bimbingan guru-guru dan melalui pertumbuhan kemampuan guru hendak meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran.”
Pendapat lain yang dikemukakan oleh Sahertian[12] ”Menegaskan bahwa supervisi adalah memberikan layanan kepada guru-guru baik secara individual maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki pengajaran.”
Dari pengertian-pengertian tersebut di atas dapat ditarik tiga unsur penting dalam rumusan pengertian supervisi sebagai berikut : 1) unsur proses pengarahan, bantuan atau pertolongan, 2) unsur personal yang berhubungan langsung dengan kegiatan organisasi sekolah yang diberikan pertolongan, dan 3) proses pengelolaan pendidikan sebagai obyek yang perlu diperbaiki.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Supervisi Pengawas Akademik adalah layanan, bantuan, untuk membimbing guru-guru memperbaiki pengajaran dan meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh supervisor untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru-guru agar dapat memperbaiki proses pembelajaran, meningkatkan kinerja guru dan pendidikan pada umumnya, sehingga mutu pendidikan akan meningkat.

b.    Program Supervisi Pengawas Akademik
Program supervisi harus realistik dan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga benar-benar membantu mempertinggi kinerja guru. Program supervisi yang baik menurut Sutisna[13] ”Mencakup keseluruhan proses pembelajaran yang membangun lingkungan belajar mengajar yang kondusif, di dalamnya mencakup maksud dan tujuan, pengembangan kurikulum, metode mengajar, evaluasi, pengembangan pengalaman belajar murid yang direncakan baik dalam intra maupun extra kurikuler.”
c.       Tujuan supervisi Pendidikan
Tujuan supervisi pendidikan adalah memberikan layanan dan bantuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang dilakukan guru di kelas. Dengan demikian jelas bahwa tujuan supervisi adalah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas belajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar tapi juga untuk mengembangkan potensi kualitas guru.
Pendapat ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oliva yang dikutif Sahertian bahwa sasaran (domain) supervisi pendidikan adalah : ”1) Mengembangkan kurikulum yang sedang dilaksanakan di sekolah 2) Meningkatkan proses belajar mengajar di sekolah 3) Mengembangkan seluruh staf di sekolah.”[14]
d.      Pengawas Pendidikan dan Pengawasan
Dalam proses pendidikan, pengawas atau supervisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu pendidikan. Supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Aktivitas pengawas sekolah selanjutnya adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah satuan pendidikan dan sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Penilaian itu dilakukan untuk penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sedangkan kegiatan pembinaan dilakukan dalam bentuk arahan, saran dan bimbingan.[15]
Kegiatan pengawasan harus difokuskan pada prilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari : Kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat.
Kiprah supervisor menjadi bagian integral dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah dapat divisualisasikan tanpak bahwa hakikat pengawasan memiliki empat dimensi, menurut Majalah Forwas[16] ”Yaitu :
a.       Support
Dimensi ini menunjukan pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mendukung (support) kepada pihak sekolah untuk mengevaluasi diri kondisi existingnya. Oleh karena itu supervisor bersama pihak sekolah dapat melakukan analisis kekuatan, kelemahan dan potensi serta peluang sekolahnya untuk mendukung peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan.
b.      Trus
Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawas yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu membina kepercayaan (trust) stakeholder pendidikan dengan menggambarkan profil dinamika sekolah masa depan yang lebih baik dan menjanjikan.
c.       Challenge
Dimensi ini menunjuk pada hakekat kepengawasan yang dilakukan supervisor itu harus mampu memberikan tantangan pengembangan sekolah kepada stakeholder pendidikan disekolah. Tantangan ini harus dibuat serealistis mungkin agar dapat dan mampu dicapai oleh pihak sekolah, berdasarkan pada situasi dan kondisi sekolah pada saat ini, dengan demikian stakeholder tertantang untuk bekerjasama secara kolaboratif dalam rangka mengembangkan mutu sekolah.
d.      Networking and Collaboration
Dimensi ini menunjukan pada kakekat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mengembangkan jejaring dan berkolaborasi antar stakeholder pendidikan dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi pendidikan di sekolah.”

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah baik pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial (pengelolaan sekolah). Jabatan pengawas adalah jabatan fungsional bukan jabatan struktural sehingga untuk menyandang predikat sebagai pengawas haruslah sudah berstatus tenaga pendidik/guru dan atau kepala sekolah/wakil kepala sekolah, setidak-tidaknya pernah menjadi guru.
e.       Prinsip-Prinsip Supervisi Pengawas Akademik
1)      Prinsip ilmiah
Prinsip ilmiah mengandung ciri-ciri sebagai berikut :
a)      Kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar mengajar.
b)      Untuk memperoleh data perlu diterapkan alat perekam data, seperti angket, observasi, percakapan pribadi, dan seterusnya.
c)      Setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan kontinyu.
2)      Prinsip Demokratis
Layanan dan bantuan yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya. Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atasan dan bawahan, tapi berdasarkan rasa kesejawatan.
3)      Prinsip Kerja sama
Mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah Supervisi Sharing of idea, sharing of experience, memberi support, mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama antar pengawas dan guru yang diawasi.
4)      Prinsip konstruktif dan kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreatifitas kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara menakutkan. Akan tetapi secara konstruktif dan kreatif yang menyenangkan.
f.        Metode dan teknik Supervisi Pengawas Akademik
Ada beberapa metode dan teknik supervisi antara lain :
1)      Teknik yang bersifat individual
a)    Perkunjungan kelas
Perkunjungan kelas adalah teknik pembinaan guru oleh kepala sekolah, pengawas datang ke kelas untuk melihat cara guru mengajar di kelas. Tujuan perkunjungan kelas adalah untuk memperoleh data mengenai keadaan sebenarnya selama guru mengajar. Dengan data itu superisor dapat berbincang-bincang dengan guru tentang kesulitan yang dihadapi guru-guru. Pada kesempatan itu guru-guru dapat
b)    Observasi kelas
Observasi kelas secara sederhana dapat diartikan melihat dan memperhatikan secara teliti terhadap gejala yang tampak. Observasi kelas adalah teknik observasi yang dilakukan oleh supervisor terhadap proses pembelajaran yang sedang berlangsung. Ada dua macam observasi kelas yaitu observasi lnagsung dan observasi tidak langsung.
Observasi langsung dengan menggunakan alat observasi, supervisor mencatat absen yang dilihat pada saat guru sedang mengajar, sedangkan observasi tidak langsung yaitu orang yang diobservasi dibatasi oleh ruang kaca di mana murid-murid tidak mengetahuinya
c)    Percakapan Pribadi (individual conference)
Individual conference atau percakapan pribadi antara seorang supervisor dengan seorang guru. Dalam percakapan itu kedua-duanya berusaha berjumpa dalam pengertian tentang mengajar yang baik. Yang dipercayakan adalah usaha-usaha untuk memecahkan problema yang dihadapi oleh guru. Salah satu yang penting dalam supervisi adalah individual conference, sebab dalam individual conference seorang supervisor dapat bekerja secara individual dengan guru dalam memecahkan problema-problema pribadi yang berhubungan dengan jabatan mengajar (personal and professional problem) misalnya, pemilihan dan pemakaian alat-alat  pelajarantentang penantuan dan penggunaan metode mengajar dan sebagainya.
d)  Saling mengunjungi kelas (intervisation)
Saling mengunjungi kelas dapat juga digolongkan sebagai teknik supervisi secara perorangan. Kegiatan ini dilakukan guru yang satu berkunjung ke kelas yang lain dalam lingkungan sekolah itu sendiri. Dengan mengunjungi kelas ini diharapan guru akan memperoleh pengalaman baru dari teman sejawatnya melalui pelaksanaan proses pembelajaran, pengelolaan kelas, dan sebagainya.
e)    Menilai diri sendiri
Salah satu tugas yang tersukar bagi guru-guru adalah melihat kemampuan diri sendiri dalam menyajikan bahan pelajaran. Untuk mengukur kemampuan mengajarnya, disamping menilai murid-murid, juga penilian terhadap diri sendiri merupakan teknik yang dapat membantu guru dalam pertumbuhannya.
2)      Teknik supervisi kelompok
Teknik supervisi kelompok adalah suatu teknik yang digunakan untuk dilaksanakan bersama-sama oleh supervisor dengan sejumlah guru dalam suatu kelompok.
Teknik supervisi kelompok ada beberapa diantaranya adalah : 1) Pertemuan orientasi bagi guru-guru 2) Panitia penyelenggara 3) Rapat guru 4) Diskusi sebagai proses kelompok 5) Tukar menukar pengalaman 6) Lokakarya (workshop) 7) Diskusi panel 8) Seminar 9)Demonstrasi mengajar 10) Buletin supervisi 11) Laboraturium kurikulum.


[1] M. Ngalim Purwanto, 2005, Adminstrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, hal. 76.
[2] Sri Banun Muslim, 2009, Supervisi Pendidikan Meningkatkan Kualitas, Profesionalisme Guru, Bandung : Alfabeta, hal. 36.
[3] Sri Banun Muslim, Supervisi Pendidikan Meningkatkan Kualitas Profesionalisme Guru, …hal. 36.
[4] Amirudin Siahan, 2006, Manajemen Pengawas Pendidikan, Jakarta : Quantum Teaching, hal.14.
[5]Rifai, 1982, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung : Yanmars, hal. 20.
[6] Dadang Suhardan, 2010, Supervisi Profesional (Layanan dalam Meningkatkan Mutu Pengajaran di Era Otonomi Daerah), Bandung : Alfabeta, hal 35.
[7] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah (SMP/MTS) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA/MA).
[8] Hadari Nawawi, 1997, Administrasi Pendidikan, Jakarta : Gunung Agung, hal. 99.
[9] Thomas Sergiovani, 1996, Education and Administration, New Jersey : Prentice Hall Inc, h, 137
[10] Thomas Sergiovani, 1996, Education and Administration,…h, 137
[11] Oteng Sutisna, 1993, Administrasi Pendidikan, Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional, Bandung : Angkasa, hal. 271.
[12] Piet A. Sahertian, 2008, Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta : Rineka Cipta, hal. 19.
[13] Oteng Sutisna, 1993, Administrasi Pendidikan, Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional,… hal. 271.
[14] Oteng Sutisna, 1993, Administrasi Pendidikan, Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional, Bandung : Angkasa, hal. 271.
[15] Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 020/U/1998/tanggal 6 Februari 1998.
[16] Majalah Forum Pengawas, Nomor 28/XII/2008, hal. 11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar