Lembaga menurut bahasa adalah “badan” atau “organisasi” (tempat berkumpul).[1] Badan
(lembaga) pendidikan, menurut Ahmad D. Marimba adalah organisasi atau kelompok
manusia yang karena satu dan lain hal memikul tanggung jawab pendidikan kepada peserta didik sesuai dengan badan tersebut.[2]
Lembaga pendidikan Islam ialah
suatu bentuk organisasi yang diadakan untuk mengembangkan lembaga-lembaga Islam
yang baik, yang permanen, maupun yang berubah-ubah dan mempunyai struktur
tersendiri yang dapat mengikat individu yang berad adalam
naungannya, sehingga lembaga ini mempunyai kekuatan hokum tersendiri.[3]
Berdasarkan pengertian di atas
dapat dipahami bahwa lembaga pendidikan Islam adalah tempat atau oganisasi yang
menyelenggarakan pendidikan Islam, yang mempunya istruktur yang jelas dan bertanggung
jawab atas terlaksananya pendidikan Islam.Oleh karena itu, lembaga pendidikan
Islam tersebut harus dapat menciptakan suasana yang memungkinkan terlaksananya
pendidikan dengan baik, menurut tugas yang diberikan kepadanya, seperti sekolah
(madrasah) yang melaksanakan proses pendidikan Islam.
Secara konsep, lembaga sosial terdiri atas tiga bagian, yaitu (1)
asosiasi, misalnya universitas atau persatuan , (2) organisasi khusus misalnya
sekolah, rumah sakit, (3) pola tingkah laku yang telah menjadi kebiasaan. Dalam
Islam, pola tingkah laku yang telah melembaga pada jiwa setiap individu muslim
mempunyai dua bagian, yaitu lembaga yang tidak dapat berubah dan lembaga yang
dapat berubah.[4]
[2] Ahmad
D. Marimba, Pengantar filsafat pendidikan islam.
(Yogyakarta: Kota kembang, 1987), hlm 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar