Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 12 Juni 2019

FUNGSI AL-QUR'AN


     Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagai mukjizat baginya dan bukti kebenaran kerasulannya. Allah menurunkan Al Qur’an kepada Rasul dan Nabi-Nya yang terakhir Muhammad SAW. Dengan membawa beberapa fungsi dan tujuan antara lain :
 
1. Petunjuk bagi manusia
Allah SWT menurunkan Al Qur’an dimaksudkan sebagai petunjuk bagi manusia. Al Qur’an memberikan petunjuk dalam persoalan-pesoalan Aqidah, Syari’ah, dan Akhlak, dengan jalan meletakkan dasar-dasar prinsipil mengenai persoalan-persoalan tersebut; dan Allah SWT menugaskan Rasul SAW. Untuk memberikan keterangan yang lengkap mengenai dasar-dasar itu. Dalam Al Qur’an banyak diterangkan mengenai fungsinya sebagai petunjuk bagi kahidupan manusia, demikian pula ajaran-ajarannya antara lain :

Artinya : “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadlan, bulan yang didlamnya diturunkan permulaan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu barag siapa diantara amu ada di bulan itu maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dala perjalanan (boleh tidak berpuasa) tetapi (wajib menggantinya) sebanyak hati yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain . Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS. 2: 185)[1]

Dan masih banyak dalil-dalil yang menerangkan atau menjelaskan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia termasuk yang terkandung dalam QS. Al Baqarah 2:2  yang berbunyi:

Artinya : Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa Dan juga dalam (QS. Fushshilat 41: 44).
 Dan masih banyak dalil-dalil dalam al-Qur’an yang menjadikan al-Qur’an sebagai petunjuk manusia. Karena sesungguhnya Al Qur’an diturnkan sebagai petunjuk bagi manusia di dalam kehidupan dan penghidupannya. Apabila manusia benar-benar mau mengikuti atau melaksanakan segala petunjuk  Al Qur’an, niscayaia akan mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, menempatkan dirinya dalam kehidupan yang bafagia, sejahtera dan tidak berada dalam kesesatan.
2. Sumber Pokok Ajaran Islam   
       
      Fungsi Al Qur’an sebagai sumber pokok ajaran Islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap umat Islam. Kerena didalamnya memuat segala macam-macam aturan tentang hukum, social, ekonomi, politik, kebudayan, pendidikan, moral, dan seba-?gainya yang harus dijadikan way of life (aturan hidup) bagi seluruh umat manusia dalam rangka memecahkan persoalan yang dihadapinya. Diantara ayat-ayat Al Qur’an yang menerangkan fungsinya sebagai sumber hokum dan ajaran Islam adalah :
a). QS. An-Nisa’ 4: 105

Artinya : ”Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Al Qur’an kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadilli antara mnudia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan jenganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalh), kerena (membela) orang-orang ang khianat”. (QS. 4: 105).[3]

b). QS. An-Nahl 16: 89

Artinya :“Dan Kamu turunkan kepadmu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” QS. 16: 89.[4]

1.      Peringatan Dan Pelajaran Bagi Manusia
 Dalam Al Qur’an banyak diterangkan tentang kisah para Nabi dan umat-umatnya dahulu baik umat yang taat melaksanakan ajaran dan perintah Allah meupun merekan yang mengingkarinya atau menentang seruan Allah dan Rasul-Nya.
Pandai- pandailah mengambil peajaran dari kisah-kisah yang diterangkan dalam Al Qur’an. Kesemuanya sangat berguna bagi kita manusia, baik sebagai pelajaran maupunperingatan. Orang-orang yang mengingkari ajaran atau hokum Allah akan hancur binasa, sedangkan orang-orang yang taat, tunduk dan patuh melaksanakan akan selamat dan bahagia di dunia dan akhirat sebagaimana yang dijanjikan Allah dalam Al Qur’an.
Berikut ayat-ayat yang menerangkan tentang fungsi Al Qur’an sebagai pelajaran dan peringatan bagi manusia :

a.       QS. AsySyura 42: 7

Artinya :“ Demikian Kami wahyukan kepadamu Al Qur’an dalam bahasa arab supaya kamumemberi perngatan kepada Ummul-Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) serta memberi peringatan (pula tentanghari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. segolonga masuk surge dan segolongan masuk neraka” (QS. 42: 7)


b.      QS. An-Nahl 16: 112

Artinya : “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lag tentram, rizkidatang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat , tetapi (penduduk)-nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; kerena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalumereka perbuat”. (QS. 16: 112).[5]

Dari itulah Al Qur’an selalu berkesinambungan dan sesuai dengan putaran zaman sehingga Al Qur’an sampai kapanpun selalu dan selamanya menjadi peringatan dan pelajaran yang tiada duanya dan tak kan pernah lekang serta musnah ditelan zaman, namun itu semua tak lepas dari perawatan dan pengkajian kita terhadap AlQur’an secara terus menerus dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

2.      Nasakh dan Mansukh
1.    Pengertian Nasikh dan Mansukh
Nasikh menurut bahasa “menghapuskan, menghilangkan, atau memindahkan atau juga yang mengutip serta mengubah dan mengganti. Adapun dari segi terminologi, para ulama’ mendefinisikan nasakh dengan “raf’u Al-hukm Al-syar’I “(menghapuskan hukum syara’ dengan dalil syara’ yang lain). Terminologi menghapuskan dalam definisi tersebut adalah terputusnya hubungan hukum yang dihapus dari seorang mukalaf, dan bukan terhapusnya substansi hukum itu sendiri.
Sedangkan, Mansuhk menurut bahasa ialah sesuatu yang di hapus atau dihilangkan atau dipindah atau disalin atau dinukil. Sedangkan menurut istilah para ulama’  ialah hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang sama, yang belum diubah dengan di batalkan dan diganti dengan hukum syara’ yang baru yang datang kemudian.
Tegasnya, dalam mansuhk itu adalah berupa ketentuan hukum syara’ pertama yang telah diubah dan diganti dengan yang baru, karena adanya perubahan situasi dan kondisi yang menghendaki perubahan dan penggantian hukum tadi. Manna’ Al-Qaththan menetapkan tiga dasar untuk menegaskan bahwa suatu ayat dikatakan nasikh (menghapus) ayat lain mansukh (dihapus). Ketiga dasar adalah:
1.  Melalui pentransmisian yang jelas (An-naql Al-sharih ) dari Nabi atau para sahabatnya, seperti hadis:
2.  Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat itu mansukh
3.  Melalui studi sejarah, mana ayat yang lebih belakang turun, sehingga disebut nasikh, dan mana yang duluan turun, sehingga disebut mansukh Al-Qaththan menambahkan bahwa nasikh tidak bisa ditetapkan melalui prosedur ijtihad, pendapat ahli tafsir, karena adanya kontradiksi antara beberapa dalil bila dilihat dari lahirnya, atau belakangnya keislaman salah seorang dari pembawa riwayat.[6]
2.    Macam-Macam Naskh dalam AL-Qur’an
Berdasarkan kejelasan dan cakupanya, nasakh dalam Al-Qur’an dibai menjadi empat macam yaitu:
1.         Nasakh Sharih, yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang terdapat pada ayat yang terdahulu[7]. Misal ayat tentang perng (qital) pada ayat 65 surat Al-Anfal (8) yang mengharuskan satu orang muslim melawan sepuluh orang kafir :

Artinya : “Hai Nabi, korbankanlah semangat orang mukmin untuk berperang jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, pasti mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu, mereka dapat mengalahkan seribu kafir, sebab oang-orang kafir adalah kaum-kaum yang tidak mengerti. “ ( QS.Al-Anfal : 65 )[8].
Dan menurut jumhur ulama’ ayat ini di-naskh oleh ayat yang mengharuskan satu orang mukmin melawan dua orang kafir pada ayat 66 dalam surat yang sama :

Artinya :“ Sekarang Allah telah meringankankamu dan mengetahui pula bahwa kamu memiliki kelemahan. Maka jika ada diantara kamu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang kafir, dan jika diantar kamu terdapat seribu  orang (yang sabar), mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang kafir.” ( QS.Al-Anfal : 66 )[9]

2.    Naskh dhimmy, yaitu jika terdapat dua naskh yang saling bertentangan dan tidak dikompromikan, dan keduanya turun untuk sebuah masalah yang sama, serta keduanya diketahui waktu turunya, ayat yang datang kemudian menghapus ayat yang terdahulu[10]. Misalnya, ketetapan Allah yang mewajibkan berwasiat bagi orang-orang yang akan mati yang terdapat dalam surat Al-Baqarah (2):
كتب عليكم اذاحضراحدكم الموت ان ترك خيراءلوصية للوالدين والااقربين بالمعروف  حقاعلى المتقين . ( البقرة :    )
Ayat ini di-naskh oleh suatu hadist yang mempunyai arti tidak ada wasiat bagi ahli waris.
3.    Naskh kully, yaitu menghapus hukum yang sebelumnya secara keseluruhan. Contohnya, ‘iddah empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang ditinggal mati suaminya di nasakh dengan ayat berikutnya yakni menjadi satu tahun masa ‘iddah bagi wanita yang sudah ditinggal mati suaminya. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an berikut ini, pada surat Al-Baqarah (2) 234 berbunyi yakni:

Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka  menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat[11]. Di-nasakh oleh ketentuan ‘iddah satu tahun pada ayat 240 dalam surat yang sama, yakni:

Artinya: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana[12].

4.    Naskh juz’i, yaitu menghapus hukum umum yang berlaku pada semua individu dengan hukum yang hanya berlaku bagi sebagian individu,atau menghapus hukum yang bersifat  muthlaq dengan hukum yang muqayyad. Contohnya, hukum dera 80 kali bagi orang yang menuduh seorang wanita tanpa adanya saksi pada surat An-Nur (24) ayat 4:

Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
     Dihapus oleh ketentuan li’an, bersumpah empat kali dengan nama Allah, jika sipenuduh suami yang tertuduh, pada ayat 6 dalam surat yang sama.[13]

Artinya: Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.[14]
                Pemakalah mengambil fungsi al-Qur’an hanya dari satu tokoh saja yakni Musyfuk Zuhdi[15] mengemukakan  bahwa Al-Qur’an memiliki empat fungsi pokok yaitu :
1.   Sebagai mu’jizat Nabi Muhammad saw.
2.   Sebagai sumber dari segala hukum islam.
3.   Sebagai hakim tertinggi (pemutus terakhir atau korektor).
Al-Qur’an memberikan keputusan terakhir dan benar terhadap segala masalah yang diselisihkan oleh umat islam dan pemimpin-pemimpin agama dari bermacam-macam agama. Dan sekaligus memberikan korelasi terhadap kepercayaan- kepercayaan, pandangan dan anggapan yang salah atau keliru dikalangan umat manusia atau umat beragama semenjak sejak ia turun hingga di akhir zaman. Seperti telah memberikan korelasi terhadap ketuhanan Yesus dan trinitas.
4.   Sebagai penguat kebenaran adanya agama Allah sebelum Nabi Muhammad saw.
Al-Qur’an telah membenarkan dan mengokohkan tentang adanya Nabi/Rosul dan kitab sebelumnya. Hanya saja ajaran rosul dan kitab sebelumnya itu sudah banyak yang dirubah atau yang diselewengkan oleh manusia, sehingga tidak ada keorsinilan lagi. Karenanya ajarannya banyak yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan akal sehat.


[1] Departemen Agama RI. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Atlas
[2] Departemen Agama RI. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Atlas
[3] Departemen Agama RI. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Atlas
[4] Departemen Agama RI. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Atlas
[5] Departemen Agama RI. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Atlas
[6]  https://www.academia.edu/3710596/Nasikh_mansukh_atas_ayat-ayat_al-Quran. (dikunjungi tgl. 20 November 2015).
[7] https://www.academia.edu/3710596/Nasikh_mansukh_atas_ayat-ayat_al-Quran. (dikunjungi tgl. 20 November 2015).
[8] Departemen Agama RI. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Atlas
[9] Departemen Agama RI. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Atlas
[10] https://www.academia.edu/3710596/Nasikh_mansukh_atas_ayat-ayat_al-Quran. (dikunjungi tgl. 20 November 2015).
[11] Departemen Agama RI. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Atlas
[12] Departemen Agama RI. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Atlas
  [13] https://www.academia.edu/3710596/Nasikh_mansukh_atas_ayat-ayat_al-Quran. Dikunjungi pada Tgl. 14 November 2015
[14] Departemen Agama RI. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Atlas
[15] Malik, Abdul. Hidayat, Syamsul. 2006. Fitrah Al-Qur’an Hadits. Solo : CV. Al-fath. Hal. 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar