Menurut Henry
Giroux dan Aronowitz, Pendidikan bagi salah satu aliran liberal yakni
‘structural functionalisme’ justu dimaksud sebagai sarana untuk menstabilkan
norma dan nilai masyarakat. Pendidikan justru dimaksudkan sebagai media untuk
mensosialisasikan dan mereproduksi nilai nilai tata susila keyakinan dan nilai
nilai dasar agar masyarakat luas berfungsi secara baik.
Hal ini
tercermin dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 yakni, Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Sedangkan pendidikan menurut Muhammad athiyah
Al-Abrosy yang dikutib oleh Ramayulis, pendidikan islam adalah usaha
mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna dan berbahagia mencintai
tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya, teratur pikirannya,
halus perasaanya, mahir dalam pekerjaanya, manis tutur katanya baik dengan
lisan ataupun tulisan.[1]
Jika kita menyimak definisi pendidikan yang
tercantum dalam UU SISDIKNAS, dan ketika dikomparasikan dengan definisi dari
ahli pendidikan Islam, maka secara tidak langsung mengartikan bahwa pendidikan
tidak ada kaitannya dengan persoalan politik dan ekonomi masyarakat.Dengan
keyakinan seperti itu tugas pendidikan juga tidak ada sangkut pautnya dengan
persoalan politik dan ekonomi. Hal ini sesuai dengan paradigma liberal
memisahkan masalah masyarakat yakni persoalan ekonomi dan politik dengan proses
pendidikan yang ada.
Begitu pula yang tercantum dalam Pasal 3 yang
berbunyi, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam tataran
konsep pendidikan dan idealisme pemerintah memang seperti yang dipaparkan di
atas, akan tetapi realitasnya, independensi
pendidikan di Indonesia sering terganggu oleh kepentingan oknum atau
pemerintah itu sendiri. Entah sadar atau tidak sadar, terencana ataupun tidak
terencana, namun faktalah yang membuktikannya.
Seperti
halnya berita yang dilansir oleh Antara yang isi berita tersebut adalah, Wakil Ketua I Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) Budiharjo mengatakan kepentingan politik praktis seharusnya
tidak masuk ke dunia pendidikan apalagi sampai menjadi soal dalam ujian
nasional (UN). "KPAI menyayangkan adanya soal tentang Gubernur DKI Joko
Widodo dalam soal UN.Apalagi diduga soal itu ada kepentingan politik
praktis," kata Budiharjo di Jakarta, Selasa.Budi mengatakan soal mengenai
tokoh tertentu dalam UN tidak menjadi masalah asalkan komprehensif dan tidak
tunggal.Banyak tokoh dalam sejarah Indonesia yang layak masuk dalam soal UN.
Masalahnya, kata Budi, soal dalam UN bahasa Indonesia yang diujikan Senin
(14/4) hanya mencantumkan tokohJokowi, tidak ada tokoh lain."Kalau
walikota atau gubernur terbaik kan Indonesia juga tidak hanya satu. Apalagi
momennya juga setelah pemilihan legislatif menjelang pemilihan presiden,"
tuturnya.[2]
Ini
adalah contoh kecil dari busungnya pendidikan di Indonesia, kerikil-kerikil
kecil yang mengganggu perputaran roda system pendidikan Indonesia.Masih banyak
- terutama di daerah-daerah.Seperti upaya menodai pendidikan melalui intervensi
pendidikan seperti proyek berbau politis, ancaman-ancaman terhadap civitas
pendidikan, atau maneuver-manuver politik melalui organisasi profesi pendidik.
Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, maka UU Republik Indonesia Nomor
20 tahun 2003 hanya sebatas tulisan tanpa makna. Dan biaya yang dianggarkan
dalam proses legislasi UURI no 20 tahun 2003, yang tentunya bermilyar menjadi mubadzir.
Dan tujuan pendidikan nasional tidak tercapai disebabkan kepentingan sesaat dan
kepentingan para penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar