BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Guru,
adalah unsur penting yang menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Jika guru
berkualitas baik, maka pendidikanpun akan baik. jikalau tindakan para guru dari
hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi lebih baik pulalah keadaan dunia
pendidikan kita. Sebaliknya, kalau tindakan dari hari ke hari makin memburuk,
maka makin parahlah dunia pendidikan kita. Guru-guru kita dapat disamakan
dengan pasukan tempur yang menentukan kemenangan atau kekalahan dalam perang.
Dari
berbagai studi yang telah dilakukan, tingkat kesejahteraan merupakan penentu
yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Dilaporkan
bahwa negara-negara yang memberikan perhatian khusus pada gaji guru, lebih baik
mutu pendidikannya. Dan langkah-langkah ke arah lebih meningkatkan
kesejahteraan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan telah banyak dilakukan
oleh banyak negara.
Tema-tema
kesejahteraan guru dalam arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman
dalam menjalankan tugasnya perlu dikedepankan mengingat kesejahteraan guru di
Indonesia masih memprihatinkan. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14
Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi
para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan
menyenangkan.
Implementasi
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah menuntut guru untuk
memenuhi kualifikasi akademik yaitu S1 atau D/Akta IV, memiliki seperangkat
kompetensi secara integral holistik yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kualifikasi
akademik dan seperangkat kompetensi tersebutlah yang akan mengantarkan guru
untuk mengikuti sertifikasi guna memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah.[1]
Upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan telah
dilakukan sejak dulu. Upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain menata
sarana dan prasarana, melakukan perubahan kurikulum, meningkatkan kualitas guru
baik melalui peningkatan kualifikasi pendidikan guru, memberikan berbagai
diklat atau penataran, maupun peningakatan tunjangan profesi guru dalam arti
meningkatkan kesejahteraan guru. Semua ini dilakukan guna tercapainya tujuan
pendidikan nasional yang bermutu secara merata.
Disebutkan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata
kembali sistem pendidikan nasional. Undang-undang Sisdiknas merupakan pengganti
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 yang dianggap tidak mengusung prinsip
reformasi yang mulai digembor-gemborkan pada tahun 1998. Sedangkan
Undang-undang Guru dan Dosen memuat berbagai pasal yang mengatur berbagai hal
tentang tenaga pendidik.
Melihat fakta bahwa banyaknya undang-undang yang dilahirkan
di Indonesia ternyata tidak membawa perubahan yang diharapkan, sebut saja UU
Lalu Lintas yang belum mampu mewujudkan disiplin berlalu lintas sehingga
kemacetan dan kecelakaan masih banyak terjadi, atau UU Perlindungan Anak yang
belum mampu menjamin berkurangnya kekerasan pada anak, maka akankah UU
Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, baik substansi maupun pelaksanaannya nantinya
dapat menyelesaikan masalah pendidikan Indonesia, berdasarkan latar belakang
permasalahan ini maka perlu dilakukan analisa melalui makalah dengan judul “Analisis Kebijakan Tentang Undang Undang Guru
Dan Dosen ”
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Latar Belakang Munculnya UU
tentang Guru dan Dosen?
2.
Undang Undang Apa Sajakah yang Mengatur
tentang Guru dan Dosen?
3.
Bagaimanakah hasil analisa UU tentang
Guru dan Dosen?
C. Tujuan Penulisan Makalah
a. Menjelaskan
Latar Belakang Munculnya UU tentang Guru dan Dosen.
b. Memaparkan
Undang Undang yang Mengatur tentang Guru dan Dosen.
c. Menjelaskan
Hasil Analisa UU tentang Guru dan Dosen.
[1] Kunandar, Guru professional Implementasi Tingkat satuan
pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. (Jakarta: rajawali Press.
2007), hlm 16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar