Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 12 Juni 2019

BAB I ANALISIS UU GURU DAN DOSEN


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah

Guru, adalah unsur penting yang menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Jika guru berkualitas baik, maka pendidikanpun akan baik. jikalau tindakan para guru dari hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi lebih baik pulalah keadaan dunia pendidikan kita. Sebaliknya, kalau tindakan dari hari ke hari makin memburuk, maka makin parahlah dunia pendidikan kita. Guru-guru kita dapat disamakan dengan pasukan tempur yang menentukan kemenangan atau kekalahan dalam perang.
Dari berbagai studi yang telah dilakukan, tingkat kesejahteraan merupakan penentu yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Dilaporkan bahwa negara-negara yang memberikan perhatian khusus pada gaji guru, lebih baik mutu pendidikannya. Dan langkah-langkah ke arah lebih meningkatkan kesejahteraan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan telah banyak dilakukan oleh banyak negara.
Tema-tema kesejahteraan guru dalam arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya perlu dikedepankan mengingat kesejahteraan guru di Indonesia masih memprihatinkan. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan.
Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah menuntut guru untuk memenuhi kualifikasi akademik yaitu S1 atau D/Akta IV, memiliki seperangkat kompetensi secara integral holistik yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kualifikasi akademik dan seperangkat kompetensi tersebutlah yang akan mengantarkan guru untuk mengikuti sertifikasi guna memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah.[1]
Upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan telah dilakukan sejak dulu. Upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain menata sarana dan prasarana, melakukan perubahan kurikulum, meningkatkan kualitas guru baik melalui peningkatan kualifikasi pendidikan guru, memberikan berbagai diklat atau penataran, maupun peningakatan tunjangan profesi guru dalam arti meningkatkan kesejahteraan guru. Semua ini dilakukan guna tercapainya tujuan pendidikan nasional yang bermutu secara merata.
Disebutkan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata kembali sistem pendidikan nasional. Undang-undang Sisdiknas merupakan pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 yang dianggap tidak mengusung prinsip reformasi yang mulai digembor-gemborkan pada tahun 1998. Sedangkan Undang-undang Guru dan Dosen memuat berbagai pasal yang mengatur berbagai hal tentang tenaga pendidik.
Melihat fakta bahwa banyaknya undang-undang yang dilahirkan di Indonesia ternyata tidak membawa perubahan yang diharapkan, sebut saja UU Lalu Lintas yang belum mampu mewujudkan disiplin berlalu lintas sehingga kemacetan dan kecelakaan masih banyak terjadi, atau UU Perlindungan Anak yang belum mampu menjamin berkurangnya kekerasan pada anak, maka akankah UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, baik substansi maupun pelaksanaannya nantinya dapat menyelesaikan masalah pendidikan Indonesia, berdasarkan latar belakang permasalahan ini maka perlu dilakukan analisa melalui makalah dengan judul Analisis Kebijakan Tentang Undang Undang Guru Dan Dosen

B.  Rumusan Masalah

1.    Bagaimanakah Latar Belakang Munculnya UU tentang Guru dan Dosen?
2.    Undang Undang Apa Sajakah yang Mengatur tentang Guru dan Dosen?
3.    Bagaimanakah hasil analisa UU tentang Guru dan Dosen?

C.  Tujuan Penulisan Makalah

a.       Menjelaskan Latar Belakang Munculnya UU tentang Guru dan Dosen.
b.      Memaparkan Undang Undang yang Mengatur tentang Guru dan Dosen.
c.       Menjelaskan Hasil Analisa UU tentang Guru dan Dosen.


[1] Kunandar, Guru professional Implementasi Tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. (Jakarta: rajawali Press. 2007), hlm 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar