BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Guru,
adalah unsur penting yang menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Jika guru
berkualitas baik, maka pendidikanpun akan baik. jikalau tindakan para guru dari
hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi lebih baik pulalah keadaan dunia
pendidikan kita. Sebaliknya, kalau tindakan dari hari ke hari makin memburuk,
maka makin parahlah dunia pendidikan kita. Guru-guru kita dapat disamakan
dengan pasukan tempur yang menentukan kemenangan atau kekalahan dalam perang.
Dari
berbagai studi yang telah dilakukan, tingkat kesejahteraan merupakan penentu
yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Dilaporkan
bahwa negara-negara yang memberikan perhatian khusus pada gaji guru, lebih baik
mutu pendidikannya. Dan langkah-langkah ke arah lebih meningkatkan
kesejahteraan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan telah banyak dilakukan
oleh banyak negara.
Tema-tema
kesejahteraan guru dalam arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman
dalam menjalankan tugasnya perlu dikedepankan mengingat kesejahteraan guru di
Indonesia masih memprihatinkan. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14
Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi
para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan
menyenangkan.
Implementasi
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah menuntut guru untuk
memenuhi kualifikasi akademik yaitu S1 atau D/Akta IV, memiliki seperangkat
kompetensi secara integral holistik yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kualifikasi
akademik dan seperangkat kompetensi tersebutlah yang akan mengantarkan guru
untuk mengikuti sertifikasi guna memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah.[1]
Upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan telah
dilakukan sejak dulu. Upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain menata
sarana dan prasarana, melakukan perubahan kurikulum, meningkatkan kualitas guru
baik melalui peningkatan kualifikasi pendidikan guru, memberikan berbagai
diklat atau penataran, maupun peningakatan tunjangan profesi guru dalam arti
meningkatkan kesejahteraan guru. Semua ini dilakukan guna tercapainya tujuan
pendidikan nasional yang bermutu secara merata.
Disebutkan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata
kembali sistem pendidikan nasional. Undang-undang Sisdiknas merupakan pengganti
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 yang dianggap tidak mengusung prinsip
reformasi yang mulai digembor-gemborkan pada tahun 1998. Sedangkan
Undang-undang Guru dan Dosen memuat berbagai pasal yang mengatur berbagai hal
tentang tenaga pendidik.
Melihat fakta bahwa banyaknya undang-undang yang dilahirkan
di Indonesia ternyata tidak membawa perubahan yang diharapkan, sebut saja UU
Lalu Lintas yang belum mampu mewujudkan disiplin berlalu lintas sehingga
kemacetan dan kecelakaan masih banyak terjadi, atau UU Perlindungan Anak yang
belum mampu menjamin berkurangnya kekerasan pada anak, maka akankah UU
Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, baik substansi maupun pelaksanaannya nantinya
dapat menyelesaikan masalah pendidikan Indonesia, berdasarkan latar belakang
permasalahan ini maka perlu dilakukan analisa melalui makalah dengan judul “Analisis Kebijakan Tentang Undang Undang Guru
Dan Dosen ”
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Latar Belakang Munculnya UU
tentang Guru dan Dosen?
2.
Undang Undang Apa Sajakah yang Mengatur
tentang Guru dan Dosen?
3.
Bagaimanakah hasil analisa UU tentang
Guru dan Dosen?
C. Tujuan Penulisan Makalah
a. Menjelaskan
Latar Belakang Munculnya UU tentang Guru dan Dosen.
b. Memaparkan
Undang Undang yang Mengatur tentang Guru dan Dosen.
c. Menjelaskan
Hasil Analisa UU tentang Guru dan Dosen.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Munculnya UU tentang Guru dan Dosen.
Dalam
upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala
aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada
tanggal 11 Juni 2003 telah mengesahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1998.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77
pasal tersebut merupakan perwujudan dari salah satu tuntutan reformasi yang
marak sejak tahun 1998.
Perubahan
mendasar yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru tersebut antara lain
adalah diusungnya prinsip demokratisasi,
desentralisasi pendidikan, kesetaraan, keseimbangan, serta adanya
keterlibatan dan peran aktif masyarakat dalam pendidikan.
Dalam Bab
XI pasal 39 sampai pasal 44 dijelaskan bahwa tugas pendidik pada intinya adalah
melaksanakan pembelajaran dan tenaga kependidikan bertugas dalam kegiatan
administrasi. Selanjutnya dijelaskan pula mengenai hak dan kewajiban dari
pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan disini
ditempatkan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal melihat dari
kebutuhan daerah dimana disini pemerintah memfasilitasi segala keperluan dari
pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu dalam hal ini dipaparkan juga mengenai
ketentuan kualifikasi, promosi, penghargaan, dan sertifikasi bagi pendidik (Guru).[2]
Maka hal ini menimbulkan Peraturan Pemerintah berupa Undang-Undang bagi Guru
dan Dosen (Tenaga pendidik).
Berbicara
kita mengenai pendanaan dengan jelas diterangkan dalam Bab XIII pasal 46 sampai
pasal 49 dijelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggungjawab terhadap pendanaan pendidikan dalam hal menyediakan sumber
pendanaan pendidikan dengan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan
serta pengarahannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, pengelolaan dana pendidikan, dan pengalokasian dana pendidikan minimal
sebesar 20 % dari APBN, 20 % APBD dan hibah yang dialokasikan untuk dana
penyelenggaraan pendidikan. Dan ini luar dari gaji Guru/Dosen PNS dan tunjangan
fungsional maupun tunjangan sertifikasi.
Ketika
mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu
faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena
merekalah yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru
Indonesia dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru
yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
Kondisi
ini juga sering dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah.
Bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih
bingung harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi
dengan penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu,
kualitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan
masalah rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Dalam
hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum
memberikan hasil yang signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR mengamanatkan
anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, hal ini memberikan secercah harapan
bagi dunia pendidikan Indonesia.
Dengan
pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia. Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang
Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 yang antara lain tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Nomor 16), dan Sertifikasi Bagi Guru
dalam Jabatan (Nomor 18). Selain itu, sebagaimana diamanatkan
dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi:
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," dan ayat (5)
yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia."[3]
Undang-undang Guru dan Dosen juga lahir bertujuan
untuk memperbaiki pendidikan nasional, baik secara kualitas maupun kuantitas,
agar sumber daya manusia Indonesia bisa lebih beriman, kreatif, inovatif,
produktif, serta berilmu pengetahuan luas demi meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa. Perbaikan mutu pendidikan nasional yang dimaksud meliputi,
Sistem Pendidikan Nasional, Kualifikasi serta Kompetensi Guru dan Dosen,
Standar Kurikulum yang digunakan, serta hal lainnya.
Dalam kaitannya dengan Guru sebagai pendidik, maka
pentingnya guru professional yang memenuhi standar kualifikasi diatur dalam
pasal 8 Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen yang menyebutkan
bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Lebih dalam lagi pada pasal 10 ayat (1) dan Pasal
28 ayat 3 PP 19 tahun 2005 tentang SNP dijelaskan bahwa kompetensi guru
yang dimaksud meliputi:
1.
Kompetensi Pedagogik;
2.
Kompetensi Kepribadian;
3.
Kompetensi Profesional; dan
4. Kompetensi
Sosial.[4]
Selain mengatur hal-hal penting diatas, Undang Undang
Guru dan Dosen juga mengatur hal lain yang tak kalah pentingnya bagi kemajuan
dan kesejahteraan para guru. Ada
lima implikasi yang sekaligus menjadi latar belakang diundangkannya
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, antara lain :
a. Pemerintah menganggap pendidikan
mempunyai peran yang strategis dalam rangka pembangunan sumber daya manusia;
b. Penerbitan legalitas formal
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan upaya untuk mengakui
dan mengembangkan guru sebagai profesi;
c. Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor
14 Tahun 2005 dalam dataran realitas apabila diimplementasikan akan
meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru;
d. Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor
14 Tahun 2005 juga akan memberikan arah pengembangan profesi guru agar mampu
menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global yang perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana,
terarah dan berkesinambungan;
e. Aturan formal yang rinci di dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan meningkatkan
komitmen guru untuk meningkatkan diri sendiri, pemerintah untuk memfasilitasi,
dan masyarakat untuk mendukung profesionalitas guru.[5]
Guru dan
dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat. Adapun tujuan pembuatan Undang-Undang Guru:
1.
Mengangkat
harkat, citra, dan martabat guru
2.
Meningkatkan
tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing,
dan manajer pembelajaran
3.
Memberdayakan
dan mendayagunakan profesi guru
4.
Memberikan
jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru
5.
Meningkatkan
mutu pelayanan dan hasil pendidikan
6.
Mendorong
peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.[6]
Undang
Undang guru memberikan perlindungan hukum dalam: profesi kesejahteraan jaminan
sosial hak dan kewajiban, yang berdasarkan landasan hukum sebagai berikut :
a.
UUD
1945 Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20 Ayat (1) Dan (2), Dan Pasal 31 Uu No 8/1978
b.
Undang-Undang
No 43/1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
c.
UU
Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
d.
UU
Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas
e. UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah
Daerah
B. Undang Undang yang Mengatur tentang Guru dan Dosen.
Peran guru
maupun dosen mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan, hal
ini dikarenakan guru/dosen merupakan salah satu komponen dari sitem pendidikan
yang bersentuhan dan berinteraksi secara langsung dengan peserta didik. Sejalan
dengan hal ini Mulyasa mengatakan bahwa “guru sangat menentukan keberhasilan
peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar.
Sehingga guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya
proses dan hasil pendidikan yang berkualitas”.[7]
Guru
memiliki peranan yang amat besar dalam pendidikan, sehingga keberadaan guru
menjadi suatu pertimbangan yang amat dipertimbangkan, guru hendaklah seseorang
yang memiliki kecakapan yang memadai, dan tidak boleh asal-asalan agar tidak
terjadi malpraktek dalam pendidikan.
Sejalan
dengan hal ini, Uzer mengatakan bahwa “Peran guru yang demikian penting memang
menuntut kecakapan yang memadai. Sehingga tidak berlebihan jika para ahli
pendidikan, pada umumnya memasukkan guru sebagai pekerja professional, yaitu
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk
itu, serta memiliki sejumlah kompetensi tertentu, bukan pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain”.[8]
Profesionalitas
seorang guru menjadi hal yang sangat penting, namun masih banyak kasus di
masyarakat bahwa belum seluruh guru memiliki profesionalitas yang memadai,
banyak diantaranya belum pahaman terhadap strategy pengajaran, metode maupun
teknik dalam pengajaran.
Mulyasa
mengatakan dalam bukunya bahwa “Selama ini, kualitas guru di Indonesia memang
masih dianggap rendah. Indikasi yang bisa dijumpai berkaitan dengan hal
tersebut diantaranya adalah rendahnya pemahaman tentang strategi pembelajaran,
kurangnya kemahiran dalam pengelolaan kelas, pemanfaatan alat dan sumber
pembelajaran, kurang disiplin, rendahnya komitmen profesi sehingga masih banyak
guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh, rendahnya motivasi untuk
meningkatkan kualitas diri”.[9]
Untuk
itulah perlu disusun UU Guru dan Dosen sebagai bentuk perhatian khusus yang
ditujukan bagi guru guna mendongkrak kinerja dan profesionalitas guru.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memuat berbagai aspek
yang berkenaan dengan guru, mulai dari syarat yang harus dipenuhi untuk
menunjang profesi guru meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi,
sampai pada berbagai kemaslahatan yang berhak diterima guru dan kode etik yang
harus dijaga. Berbagai syarat harus dimiliki oleh seorang guru professional.
Hal inilah yang pertama kali menentukan keberhasilan proses pendidikan.
Undang –
undang yang mengatur tentang guru dan dosen ini diantaranya adalah :
1.
UU
No.2 Thn 1989 - Sistem Pendidikan Nasional
2.
UU
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.
Peraturan
Presiden No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
4.
Peraturan
pemerintah republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009Tentang Tunjangan profesi guru
dan dosen, tunjangan khusus guru Dan dosen, serta tunjangan kehormatan
professor.
Dari
sekian peraturan dan perundang-undangan yang menjadi acuan utama dalam
perundang-undangan guru dan dosen adalah UU no 14 tahun 2005, sehingga dalam
bahasan dilakukan batasan analisa pada UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
Secara keseluruhan
Undang Undang no 14 tahun 2005 ini dapat disimpulkan bahwa UU
Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat
dibagi dalam beberapa bagian :[10]
1.
Pasal - pasal yang membahas tentang
penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
(a)
Ketentuan Umum,
(b)
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c)
Prinsip Profesionalitas.
2.
Pasal - pasal yang membahas tentang guru
(37 pasal) yang terdiri dari
(a)
Kualifikasi, Kompetensi, dan
Sertifikasi,
(b)
Hak dan Kewajiban,
(c)
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d)
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian,
(e)
Pembinaan dan Pengembangan,
(f)
Penghargaan,
(g)
Perlindungan,
(h)
Cuti, dan
(i)
Organisasi Profesi.
3.
Pasal-pasal yang membahas tentang dosen
(32 pasal) yang terdiri dari
(j)
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi,
dan Jabatan Akademik,
(k)
Hak dan Kewajiban Dosen,
(l)
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(m)
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian,
(n)
Pembinaan dan Pengembangan,
(o)
Penghargaan,
(p)
Perlindungan, dan
(q)
Cuti.
4.
Pasal-pasal yang membahas tentang sanksi
(3 pasal).
5.
Bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan
Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut diatas pada umumnya
mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang
lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya.
Dalam
pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang ini juga disebutkan
bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru mencakup empat hal, yaitu
kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan
kompetensi sosial.
Sejalan
dengan pasal Undang Undang ini, Oemar Hamalik mengatakan bahwa guru
professional harus memiliki persyaratan yang meliputi :memiliki bakat sebagai guru,
memiliki keahlian sebagai guru, memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi, memiliki
mental yang sehat, berban dan sehat, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas,
guru adalah manusia berjiwa pancasila, dan seorang warga Negara yang baik.[11]
Pasa l9: Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasa l8 diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10: (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasa l8 meliputi kompetensi pedagogic ,kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kemudian dalam tugas ke profesionalannya, guru mempunyai tugas:
Pasal 10: (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasa l8 meliputi kompetensi pedagogic ,kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kemudian dalam tugas ke profesionalannya, guru mempunyai tugas:
a. Merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.[12]
Penjelasan
pasal 28 ayat 3 dikemukakan bahwa kompetensi pedagogic adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik.Secara pedagogis, kompetensi guru dalam
mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius.Hal ini penting,
karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian
masyarakat. Proses pembelajaran di sekolah nampak sebagai proses mekanis yang
kering aspek pedagogis atau yang biasa disebut sebagai pendidikan gaya bank.[13]
Dengan
model pendidikan tersebut, peserta didik menjadi kerdil, pasif, dan tidak dapat
berkembang secara optimal karena pilihan-pilihannya cenderung dipaksakan oleh
guru (berpusat pada guru). Padahal sebagai agen pembelajaran, guru tidak hanya
bertugas dalam transformasi ilmu pengetahuan saja, tetapi ia juga harus
berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan inspirator bagi peserta
didik.
Karena
sedemikian banyak kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sehingga pemerintah
menetapkan diwajibkannya guru mengikuti proses sertifikasi dan uji kompetensi. Pasal 8
menyebutkan : ”Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.[14]
Untuk menjamin dilaksanakannya sertifikasi maka
pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik bagi semua guru, baik guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun oleh masyarakat (Pasal 13).
Guru yang telah memenuhi syarat tersebut maka ia akan
lebih mudah menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tertera dalam pasal
20 yaitu berkenaan dengan perencanaan sampai evaluasi pembelajaran,
meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya seiring perkembangan zaman, dan
menjaga obyektivitasnya terhadap peserta didik.
Jika seluruh syarat dan kewajiban telah terpenuhi maka
guru berhak mendapatkan berbagai fasilitas gaji, tunjangan, dan bentuk
kemaslahatan lainnya.Hal ini secara panjang lebar dimuat dalam 11 item sebagai
bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat terhadap guru (pasal 14-19).Di
samping itu guru juga diberi jaminan perlindungan ketika menjalankan tugasnya,
serta kesempatan membina dan mengembangkan kompetensinya dengan anggaran dari
pemerintah.
C. Analisa UU tentang Guru dan Dosen.
Seakan
menjadi sebuah tradisi bahwa pro dan kontra selalu mengiringi lahirnya UU di
Indonesia. Optimisme versus pesimisme akan beradu ketika sebuah palu telah
diketok sebagai tanda dimulainya pengujian terhadap undang-undang baru.
Demikian halnya yang terjadi pada UU Guru dan Dosen dianggap sebagai payung
hukum bagi pendidik yang menjadi salah satu penentu keberhasilan pendidikan
agar mereka termotivasi dan mampu meningkatkan kinerjanya sesuai yang
diharapkan. Meskipun demikian dengan diberlakukannya UU tentang Guru dan Dosen
ini belum sepenuhnya mampu menyelesaikan permasalahan yang ada[15].
Setelah
beberapa tahun diluncurkan, sudah layak kiranya jika dilakukan kajian terhadap
pelaksanaan UU Guru dan Dosen. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa
pemerintah menjamin pemarataan kesempatan pendidikan bagi Guru dan dosen dalam
kondisi apapun, terutama pada jenjang pendidikan Guru yang masih belum sarjana.
Hal ini mengandung arti bahwa pemerintah harus menjamin terlaksananya
kualifikasi pendidikan bagi seluruh Guru dan Dosen ke jenjang yang lebih tinggi.
Dengan
adanya aturan yang demikian, bias dibayangkan betapa mudahnya memperoleh
pendidikan yang bermutu. Di berbagai daerah, pendidikan masih berada dalam
kondisi yang memprihatinkan. Mulai dari kekurangan tenaga pendidik, minimnya
fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat memperoleh pendidikan karena
masalah ekonomi dan kebutuhan hidup.[16]
Oleh karena itu sangat dianggap perlu mendidik pendidik ke lembaga pendidikan
yang lebih tinggi agar wawasan dia dan warga di daerah sekitarnya melek akan
pentingnya pendidikan.
Belum lagi
UU Guru dan Dosen yang di dalamnya juga memuat dana yang sangat besar untuk
berbagai macam tunjangan dan kemaslahatan bagi guru, serta pelaksanaan
sertifikasi, dan upaya pembinaan kompetensi guru. Sebenarnya dana tersebut
memang pantas dianggarkan mengingat masih banyaknya sekolah yang minim sarana
prasarana, juga sebagai upaya penghargaan terhadap pengabdian guru. Namun
masalahnya adalah bahwa tidak semua daerah di Indonesia memiliki kemampuan dana
seperti yang ditetapkan pemerintah. Sehingga munculnya ketentuan tersebut akan
sulit dilaksanakan secara menyeluruh.
Sampai saat ini cukup banyak penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas
keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga pendidikan yang belum
memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standart mutu pendidikan yang
diharapkan.
Hal ini disebabkan yayasan-yayasan tersebut terkesan
memaksakan diri untuk mendirikan lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga
pendidikan yang tidak layak, karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh
dari memadai, guru yang tidak kompeten, organisasi yang tidak dikelola dengan
baik dll. Penyelenggara pendidikan seperti diatas jumlahnya cukup besar di
indonesia.[17] Artinya,
dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk
memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri
maupun swasta.
Permasalahan lain yang mengundang kontroversi dalam UU
Guru dan Dosen adalah diwajibkannya guru mengikuti sertifikasi dan uji
kompetensi. Hal ini tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan
tentang Sertifikat Profesi Pendidik. Banyak pihak mengkhawatirkan program
sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan
masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya
lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan
memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
Sedangkan semangat dari pasal ini adalah untuk
meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai
profesi pendidik. Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru,
dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah
menjadikan guru sebagai tenaga profesional.
Berbagai
keraguan memang bisa saja muncul dari kebijakan pelaksanaan sertifikasi. Apakah
proses sertifikasi ini satu-satunya solusi bagi peningkatan kualitas pendidik.
Jika diamati lebih mendalam mengenai keadaan tenaga pendidik di Indonesia maka
akan ditemukan berbagai permasalahan yang harus dihadapi oleh dunia pendidikan.[18]
Jadi, dari
segi kuantitas, kekurang tenaga pengajar didaerah tertentu saat ini masih menjadi
permasalahan, Di samping itu masalah distribusi guru juga tidak merata, baik
dari sisi daerah maupun sekolah. Belum lagi hal yang berkaitan dengan prasyarat
akademis, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar
belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan.
Di samping
kualifikasi akademik yang tidak sesuai, guru juga sangat jarang diikutkan
pelatihan untuk meningkatkan kemampuannya.Menengok berbagai permasalahan
tersebut, maka apakah sesuai jika solusi utama yang ditawarkan adalah
sertifikasi? Karena kenyataannya, sertifikasi hanya dianggap sebagai sebuah
proses yang harus dilalui untuk mengejar tunjangan yang dijanjikan, bukan
sebagai upaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru.
Meskipun Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut
banyak disebut orang sebagai terobosan jitu dalam rangka menciptakan tenaga
pendidik yang berkualitas, namun ternyata ada beberapa hal yang tidak terlepas
dari kekurangan dan kiranya perlu segera dibenahi baik dari segi konsep maupun
pelaksanaan. Berikut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi sejauhmana
penerapan Undang Undang Guru dan Dosen tersebut berikut penerimaannya di
masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya ke depan diharapkan akan dapat lebih
memuaskan semua pihak terkait. Berikut akan disajikan penjabarannya:[19]
1.
Kekuatan
(Strength)
a.
Adanya kebijakan yang menopang
kesejahteraan guru antara lain: tunjangan profesi dan tunjangan khusus serta
lainnya. Sehingga ini akan sangat membantu meningkatkan taraf hidup seorang
Guru.
b.
Adanya pasal yang mengatur tentang
perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Sehingga dalam
melaksanakan fungsinya guru diharapkan tidak ragu lagi dalam berbuat dan
mengambil keputusan/tindakan yang dianggap perlu dilakukan selama hal tersebut
tidak keluar dari jalur hukum.
c.
UU Guru & Dosen memberikan stimulus
dan motivasi kepada guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi,
serta kemampuan dan hal lain yang dipersyaratkan dalam rangka menjadi Guru
Profesional.
d.
Dengan lahirnya UU ini maka profesi Guru
dan dan Dosen tidak bisa dipandang sebelah mata lagi, karena profesi ini sama
derajat, harkat dan martabatnya dengan profesi lain.
2.
Kelemahan
(Weakness)
a. Minimnya
anggaran dana untuk pelaksanaan sertifikasi menyebabkan proses sertifikasi
sering mengalami masalah teknis, seperti terbatasnya dana bagi assessor atau
penundaan pelaksanaan sertifikasi.
b. Dalam
rangka sertifikasi pendidik, masih banyak ditemukan kesulitan-kesulitan dalam
segi teknis pelaksanaan baik bagi guru maupun pelaksana sertifikasi sendiri.
Antara lain:
1) Para
guru saat ini banyak kesulitan mengumpulkan bukti-bukti Dokumen Portofolio yang
dipersyaratkan, ini dikarenakan beberapa hal diantaranya adalah banyak yang
tidak disiplin menyimpan arsip-arsip SK, pengalaman organisasi termasuk
piagam-piagam penghargaan (sertifikat).
2) Penilaian
yang bersifat subjektif, yang hanya disandarkan pada penilaian portfolio bukan
pada keadaan sebenarnya.
c. Tidak
dimuatnya pasal yang mengatur eksistensi Guru swasta sehingga UU ini seperti
memperlihatkan perbedaan kedudukan dan hak mendapatkan kesejahteraan antara
Guru swasta dan Guru PNS, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) yang
berbunyi:[20]
"Guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan
ini."
3.
Peluang
(Opportunity)
a. UU
ini memberikan peluang bagi setiap guru untuk meningkatkan kompetensi serta
kualifikasi yang dipersyaratkan sehingga dapat memenuhi standar kualifikasi
seorang guru.
b. Dengan
adanya UU ini maka membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan
mutu guru dengan mengadakan berbagai diklat Guru. Hal ini dilakukan demi
membantu percepatan pencapaian kualifikasi dan kompetensi Guru.
c. Undang-undang
ini memberikan motivasi bagi Perguruan Tinggi/Universitas untuk meningkatkan
kualitas SDM dan pengajaran pada peserta didik yang sedang menempuh kuliah pada
Fakultas Pendidikan dan berminat menjadi Guru.
d. Undang-undang
ini dapat melahirkan Guru yang professional, berkualitas dan kompeten dalam
bidangnya, jadi profesi guru bukanlah dijadikan hanya sekedar batu loncatan
yang sesaat saja.
4.
Tantangan/Ancaman
(Threatment)
a. Tantangan
yang utama bagi semua pihak adalah bagaimana sama-sama memberikan kepada
masyarkat luas tentang arti pentingnya pendidikan sebagai investasi kemajuan
bangsa.
b. Tantangan
lainnya adalah pembenahan mental korup di setiap institusi agar apa yang akan
dilakukan sesuai dengan jalurnya dan memenuhi rasa keadilan. Apalagi pada awal
tahun depan pemerintah teklah memprogramkan anggaran 20% bagi pendidikan.
c. Seperti
yang disebutkan dalam UU Guru dan Dosen (pasal 82 ayat 2) mewajibkan guru yang
belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk memenuhinya
paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Maka tantangan
selanjutnya adalah apakah setiap guru yang kini belum memenuhi kualifikasi
akademik mampu untuk membiayai pendidikannya ke jenjang minimal (S1) sementara
taraf kesejahtereaannya sendiri belum terpenuhi.
d. Dalam
hal sertifikasi tenaga pendidik, mungkin akan muncul persoalan dengan
pelaksanaan Program Akta IV yang dilaksanakan dalam rangka mendapatkan
sertifikat guru. Jika Program Akta IV tidak disamakan dengan Sertifikat
Pendidik maka tantangan terbesar adalah bagaimana nasib guru yang sudah
memiliki sertifikat Akta 4. Apakah diharuskan mengikuti program baru atau
diadakan penyetaraan.
e. Tantangan
bagi Guru untuk dapat aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan di sekolah,
kepanitiaan, seminar dan lingkungan masyarakat demi memenuhi persyaratan
portfolio bagi Guru untuk dapat lulus dalam sertifikasi.
f. Tantangan
bagi pemerintah untuk dapat mengangkat guru honorer, kontrak dan guru bantu
yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.
g. Tantangan
lainnya bagi pemerintah adalah membuat UU/PP dalam rangka mengatur hak,
kedudukan, kewajiban, kesejahteraan, keikutsertaaan Guru swasta dalam
sertifikasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perubahan
paradigma pendidikan Negara Indonesia dalam bidang pendidikan bersifat
sentralisasi menjadi desentralisasi atau memberikan otoritas tiap penyelenggara
pendidikan untuk mengembangkan kurikulum pendidikan masing-masing dengan acuan
yang telah ditentukan. Perubahan yang signifikan juga terdapat pada
perundang-undangan tentang guru dan dosen, yang ditandai dengan di
berlakukannya UU tentang guru dan dosen.
Guru dan Dosen
merupakan ujung tombak utama dalam pendidikan, karena Guru maupun dosen
merupakan komponen utama dalam pendidikan yang bersentuhan dan berinteraksi
langsung dengan peserta didik yang nantinya akan menjadi penerus bangsa.
Hadirnya UU tentang Guru dan Dosen ini
diharapkan mampu menghadirkan suatu payung hukum tersendiri yang memberikan perlindungan
hukum dan hak Guru dan agar dapat lebih bersungguh-sungguh dan meningkatkan
kinerja nya untuk mencapai tujuan pendidikan bangsa. Terutama dengan diakuinya status guru sebagai profesi diharapkan mampu memotivasi
guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam pendidikan dan memotivasi guru untuk
terus mengembangkan diri.
Berdasarkan
analisa secara keseluruhan pada Undang Undang Guru dan Dosen dapat disimpulkan
bahwa peningkatan kesejahteraan profesi guru, diakuinya guru dan Dosen sebagai
profesi yang sejajar dengan profesi lain, dan memotivasi guru untuk
meningkatkan profesionalitas. Disamping itu kelemahan dari UU ini masih
minimnya anggaran untuk sertifikasi yang menyebabkan proses sertifikasi
mengalami permasalahan teknis.
Sebagai tenaga profesional guru dituntut mampu melaksanakan
sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif. Peningkatan kualifikasi guru disamping untuk meningkatkan
kompetensinya, sehingga layak untuk menjadi guru yang profesional.
Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen, kualifikasi,
kompetensi dan sertifikasi oleh karena itu guru jangan hanya disibukkan dengan
mengajar saja agar profesional harus dituntut mengembangkan profesinya dengan
penelitian (research).
B.
Saran
Pemerintah
mensosialisasikan tentang Undang-Undang No. 14 Bagi Guru Dan Dosen keseluruh
daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat
diminimalisilir beberapa kekurangan yang telah dipaparkan di atas, diantaranya
adalah UU Guru dan Dosen lemah implementasiannya, masih banyak Guru-Dosen tak
tahu esensi UU No 14 2005, terjadinya diskriminatif, banyak aturan yang
menyebabkan sebagian guru tidak memperoleh haknya karena aturan tersebut hanya
mengatur guru-guru dalam jabatan struktural dan UU No 14 2005 hanya sebagai
pepesan kosong belaka.
Mudah-mudahanapa
yang di cita-cita UU giru dan Dosen tersebut tercapai dengan maksimal sehingga
pendidikan di Indonesia mampu bersaing di kancang global. Sebagai seorang Guru
maka kita harusnya merealisasikan apa yang dikehendaki oleh Undang-Undang
tersebut sehingga kita bias menjalankan tufoksi dan kewajiban kita dengan baik
sesuai dengan apa yang di kehendaki oleh Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut.
Akhirnya moga dan semoga apa yang saya kritisi dan apa yang saya sarankan bias
berguna bagi saya peribadi dan hal layak yang membaca makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
_
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Pasal
_
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
_
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
_ Undang-Undang
Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen No.14 tahun 2005
Fatah,
Nanang., Analisis Kebijakan Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosda karaya, 2012
Hamalik, Oemar., Proses BelajarMengajar. Jakarta: BumiAksara, 2001
Kunandar, Guru professional
Implementasi Tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi
Guru. Jakarta: rajawali Press. 2007.
Mulyasa, E., Standar
Kompetensi Dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2007.
Musbikin,
Imam., Guru yang Menakjubkan. Yogyakarta: Buku Biru, 2010.
Tilaar,
H. dan Nugroho, R., Kebijakan Pendidikan:
Pengantar Untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan Sebagai
Kebijakan Publik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Usman,
Moh. Uzer. Menjadi
Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1997.
Yamin, M., Menggugat Pendidian Indonesia, Yogjakarta: Ar-ruz media, 2009.
[1] Kunandar, Guru professional Implementasi Tingkat satuan
pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. (Jakarta: rajawali Press.
2007), hlm 16
[2] Kunandar,
Guru professional Implementasi Tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan Sukses
dalam Sertifikasi Guru. (Jakarta: rajawali Press. 2007), hlm 16
[3] UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3
[4] Mulyasa, E., Standar
Kompetensi Dan Sertifikasi Guru. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2007), hlm.42
[5] Yamin, M., Menggugat Pendidian Indonesia, (Yogjakarta: Ar-ruz media, 2009),
hlm. 53
[6] Mulyasa, E., Standar
Kompetensi Dan Sertifikasi Guru. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2007), hlm.45
[7]E.
Mulyasa, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2007), 5.
[8]Moh.
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
1997), 14.
[9]Mulyasa
E. Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru,(Bandung: PT Remaja Rosda
Karya, 2007), hlm,.9.
[10]UU No.14
tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
[12]Pasal 20 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
[13]Mulyasa,
Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru, Halm. 76.
[14] Penjelasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
[15] Penjelasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal
[16] Fatah, Nanang., Analisis
Kebijakan Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosda karaya, 2012), hlm. 87
[17] Fatah, Nanang., Analisis
Kebijakan Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosda karaya, 2012), hlm. 91
[18] Fatah, Nanang., Analisis
Kebijakan Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosda karaya, 2012), hlm. 99
[19] Tilaar, H. dan Nugroho, R., Kebijakan Pendidikan: Pengantar Untuk
Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan
Publik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 98
[20] Undang-Undang Republik
Indonesia Tentang Guru dan Dosen No.14 tahun 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar