Sabagaimana termaktub dalam UUSPN No. 20
tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama
antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Regulasi inilah yang menjadi rujukan
dalam membuat kebijakan serta memenej pendidikan di tingkat Nasional sampai
tingkat satuan pendidian demi tercapainya tujuan pendidikan yang dihajatkan.
Adapun tujuan pendidikan secara Nasional ialah untuk menyiapkan sumber daya
manusia yang berkualitas, kompetens, berkarakter serta berdaya saing tinggi.
Dalam dunia
pendidikan terdapat tiga bentuknya, yakni: pendidikan formal yang diperoleh di
sekolah, pendidikan non-formal yang didapat melalui lingkungan, dan pendidikan
in-formal atau pendidikan keluarga yang diterapkan di dalam keluarga. Ketiga
bentuk ini harus bersinergi satu sama lain agar tecapainya tujuan pendidikan
sesuai dengan yang diharapkan.
Pendidikan keluarga
merupakan pendidik yang pertama dan utama. Peran penting keluarga dalam pendidikan
telah dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara sejak tahun 1935, sebagai bagian dari
Tri Sentra Pendidikan, yaitu: alam keluarga, alam perguruan, dan alam
pergerakan pemuda. Kemitraan Tri Sentra Pendidikan diharapkan dapat membangun
ekosistem pendidikan yang mampu menumbuhkembangkan karakter dan budaya
berprestasi.
Mengingat perkembangan teknologi,
informasi dan komunikasi memberikan tantangan
dalam pendidikan anak di masa kini. Misalanya penyalahgunaan internet
oleh anak dengan mengakses konten negatif sehingga akan berpengaruh bagi tumbuh
kembang anak, maka disinilah peran keterlibatan keluarga di lembaga pendidikan
sangatlah urgen, karena guru di sekolah tidak akan mampu menghadapi sendiri
tampa sokongan dari orang tua (keluarga) yang lebih banyak bersama di rumah.
Dalam menghadapi zaman yang semakin
maju dan modern di era kekinian yang serba digital, maka peran keluarga dalam
membantu tenaga pendidik atau guru di pendidikan formal sangatlah urgen.
Pendidikan tidak hanyak tanggung jawab guru di sekolah namun juga tanggung
jawab bersama baik dengan keluarga dengan pendidikan in-formalnya maupun dengan
masyarakat dengan pendidikan non-formalnya.
Sementara itu sebagian besar
masyarakat berpendapat bahwa pendidikan itu hanya di sekolah sehingga banyak
orang tuan cendrung apatis dan menyerahkan sepenuhnya pendidikan anaknya ke
Bapak dan Ibu gurunya di sekolah. Padahala sudah jelas disebutkan dalam UUSPN
No. 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab
bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Kalau kita melirik kondisi sosial di
era kekinian ini, kondisi sosial masyarakat sungguh amat memprihatinkan karena
dihadapkan pada masalah masalah yang sangat mengkhawatirkan karena beberapa
masalah memang sudah ada sejak lama namun baru kali ini terekspost baik melalui
media sosial, media elektronik maupun melalui media cetak yang memerlukan pemecahan
atau solusinya secara bersama baik keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Berikut diantara beberapa problem
sosial yang lagi tren di media saat ini ialah anatar lain penyalaha gunaan
digital baik melalui internet secara online maupun offline, mengkonsumsi
narkoba, obat obatan terlarang dan minumana keras, pelecehan seksual dan
pencabulan, tindakan kriminal dan problem lainnya yang begitu kompleks terjadi
di era kekinian. Selain
itu, penyalahgunaan teknologi dan komunikasi juga dapat mengakibatkan berbagai
permasalahan dalam perilaku anak misalnya kecanduan game, bullying, motivasi
belajar yang menurun dan lain-lain.
Untuk mengatasi dan mengantisipasi
sebagai solusi terhadap problem atau masalah yang di paparkan tersebut di atas
maka peran pendidikan sangat di butuhkan baik pendidikan formal yakni sekolah
sebagai lembaga pendidikan resmi maupun pendidikan in-formal atau pendidikan
keluaraga sebaga lembaga pendidikan yang pertama dan utama, harus saling
bersinergi, saling mendukung dan saling menyokong satu sama lain. Sebagai
Pendidikan pertama dan utama, keluarga memiliki andil lebih besar dalam
memberikan didikan kepada anak karena mengingat waktu anak bersama keluarga
(Ibu dan Bapak) seharusnya lebih banyak dibandingkan di sekolah yang hanya
beberapa jam saja. Orang tua haruslah memeberika teladan atau contoh baik serta
memberikan nasehat dan mengingatkan anak supaya menghindari, menjauhi dan tidak
akan pernah untuk melaukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai mana problem
problem yang terjadi seperti paparan yang telah disebutkan di atas. Karena
dengan teladan dan nasehat sejak dini kemungkinan besar segala problem negatif
yang merusak anak bangsa bisa di antisipasi sejak dini.
Sesungguhnya anak membutuhkan
teladan atau contoh nyata dan bukan teori semata, karena mereka lebih dekat
dengan hal hal yang bersifat konkrit dan bukan yang sifatnya abstrak. Contoh
berprilaku baik bukan hanya ranah para pendidik atau guru di sekolah formal,
namun juga keluarga sebagai pendidik di ranah in-formal serta masyarakat di
pendidikan non-formal juga harus peduli dalam memberikan suri teladan yang
baik, contoh yang positif kepada anak-anak dalam kehidupan sehari hari. Apabila
sedini mungkin ditanamkan akhlak dan karakter yang baik serta mencerdaskannya
baik kecerdasan intelektualnya, kecerdasan emosionalnya dan kecerdasan
spritualnya kepada anak di era kekinian ini maka besarlah harapan kita untuk
untuk tercapainya cita cita bangsa kita yakni Indonesia emas di tahun 2045 bisa
tergapai dan tercapai dengan mulus.
Usahan Kemendikbud untuk menggapai
cita-cita tersebut ialah dengan cara membuat terobosan terobosan program yang
pro pendidikan seperti Program Pendidikan Keluarga. Dalam bentuknya pendidikan
keluarga bertujuan untuk melibatkan keluarga dalam dunia pendidikan, terlebih
di era kekinian yang begitu banyak problem yang menjadi ujian dan rintangan
sehingga membutuhkan pendampingan dan
bimbingan kepada anak secara kontinyu yakni anak dibimbing di sekolah oleh guru
dan setelah di rumah oleh keluarga. Akhirnya mari kita buang sikap apatis kita
yang menganggap pendidikan hanya tanggung jawab guru di sekolah, namun juga
tanggung jawab kita bersama baik pemerintah, masyarak maupun keluarga. #sahabatkeluarga
Referensi: https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar