Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Kamis, 10 Mei 2018

SEKILAS TENTANG PENDIDIKAN INKLUSI


Disebutkan juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang berbunyi “Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan proses pembelajaran bagi peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga menjadi manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negaranya.
            Dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara indonesia apapun keadaan dan posisinya berhak mendapatkan pendidikan yang layak agar mendapatkan kekuatan secara spiritual keagamaan, kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang diperlukan dalam kehidupan peserta didik yang baik mereka yang normal terlebih yang difabel.
Menengok sistem pendidikan Indonesia mungkin masih kurang mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa. Jelas segmentasi lembaga pendidikan ini telah menghambat para siswa untuk dapat belajar menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat termasuk dalam hal ini memberikan pendidikan kepada yang berkebutuhan khusus dalam istilahnya disebut pendidikan inklusi.
Pendidikan inklusi merupakan pendidikan reguler yang mengkoordinasikan dan mengintegrasikan siswa reguler dan siswa penyandang cacat dalam program yang sama, pendidikan inklusi tidak hanya memenuhi target pendidikan untuk semua dan pendidikan dasar 9 tahun, tidak hanya memenuhi hak-hak asasi manusia dan hak-hak anak tetapi lebih penting lagi bagi kesejahteraan anak, karena pendidikan inklusi merealisasikan penyandang cacat akan merasa tenang, percaya diri, merasa dihargai, dilindungi, disayangi, bahagia dan bertanggung jawab. Sebuah masyarakat yang melaksanakan pendidikan inklusi berkeyakinan bahwa hidup dan belajar bersama adalah cara hidup (way of life) yang terbaik, yang menguntungkan semua orang, karena tipe pendidikan ini dapat menerima dan merespon setiap kebutuhan individual anak terlebih mereka yang difabel. Jadi, Pendidikan inklusi adalah sebuah sistem pendidikan yang memungkinkan setiap anak penuh berpartisipasi dalam kegiatan kelas reguler tanpa mempertimbangkan kecacatan atau karakteristik lainnya atau dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Indonesia menuju pendidikan inklusi secara formal dideklarasikan pada tanggal 11 agustus 2004 di Bandung, dan jauh sebelumnya tertuang dalam Konvensi PBB tentang Hak anak tahun 1989 dan Deklarasi Pendidikan untuk Semua di Thailand tahun 1990. Dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak termasuk anak penyandang cacat. Karena, Setiap penyandang cacat berhak memperolah pendidikan pada semua sektor, jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Penyelengaraan sistem pendidikan inklusi merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk membangun tatanan masyarakat inklusi (inclusive society), yakni sebuah tatanan masyarakat yang saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai–nilai keberagaman sebagai bagian dari realitas kehidupan. Pemerintah melalui PP.No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah mendorong terwujudnya sistem pendidikan inklusi dengan menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusi harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Penulis menganut Islam dan kitab sucinya al-Qur’an, maka dalam al-Qur’an Surat Az Zuhruf ayat 32 menyebutkan yang artinya “Allah telah menentukan diantara manusia penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Allah telah meninggikan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat saling mengambil manfaat(membutuhkan)”. Firman Allah ini menunjuk setiap kita haruslah berfungsi dan bermanfaat bagi makhluk lain wabil khusus bagi sesama manusia baik yang normal maupun yang difabel, karena kita sebagai manusia untuk menuntut dan memperoleh ilmu sangatlah urgent dan wajib, oleh karena itu setiap yang memiliki ilmu maka haruslah memberikan dan mengajarkannya kepada orang lain dan tidak terkecuali bagi orang yang berstatus menyandang cacat maupun yang berkebutuhan khusus (difabel).
Akhirnya mudah-mudahan apa yang penulis uraikan menjadi perhatian dan bermanfaat bagi kita semua agar makhluk yang bernama manusia mendapat pendidikan yang layak, baik manusia itu normal maupun yang difabel, amin.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar