Disebutkan juga Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang berbunyi
“Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan proses
pembelajaran bagi peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya
sehingga menjadi manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Dengan
jelas menyatakan bahwa setiap warga negara indonesia apapun keadaan dan
posisinya berhak mendapatkan pendidikan yang layak agar mendapatkan kekuatan
secara spiritual keagamaan, kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang
diperlukan dalam kehidupan peserta didik yang baik mereka yang normal terlebih
yang difabel.
Menengok sistem pendidikan
Indonesia mungkin masih kurang
mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga
pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan
kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa. Jelas segmentasi
lembaga pendidikan ini telah menghambat para siswa untuk dapat belajar
menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat termasuk dalam hal ini memberikan pendidikan
kepada yang berkebutuhan khusus dalam istilahnya disebut pendidikan inklusi.
Pendidikan inklusi merupakan
pendidikan reguler yang mengkoordinasikan dan mengintegrasikan siswa reguler
dan siswa penyandang cacat dalam program yang sama, pendidikan inklusi tidak
hanya memenuhi target pendidikan untuk semua dan pendidikan dasar 9 tahun,
tidak hanya memenuhi hak-hak asasi manusia dan hak-hak anak tetapi lebih
penting lagi bagi kesejahteraan anak, karena pendidikan inklusi merealisasikan
penyandang cacat akan merasa tenang, percaya diri, merasa dihargai, dilindungi,
disayangi, bahagia dan bertanggung jawab. Sebuah masyarakat yang melaksanakan
pendidikan inklusi berkeyakinan bahwa hidup dan belajar bersama adalah cara
hidup (way of life) yang terbaik,
yang menguntungkan semua orang, karena tipe pendidikan ini dapat menerima dan
merespon setiap kebutuhan individual anak terlebih mereka yang difabel. Jadi,
Pendidikan inklusi adalah sebuah sistem pendidikan yang memungkinkan setiap
anak penuh berpartisipasi dalam kegiatan kelas reguler tanpa mempertimbangkan
kecacatan atau karakteristik lainnya atau dengan kata lain pendidikan inklusi
adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama
anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Indonesia
menuju pendidikan inklusi secara formal dideklarasikan pada tanggal
11 agustus 2004 di Bandung, dan jauh
sebelumnya tertuang dalam Konvensi PBB tentang Hak anak tahun 1989 dan Deklarasi Pendidikan untuk
Semua di Thailand tahun 1990. Dengan
harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi
semua anak termasuk anak penyandang
cacat. Karena, Setiap
penyandang cacat berhak memperolah pendidikan pada semua sektor, jalur, jenis
dan jenjang pendidikan.
Penyelengaraan
sistem pendidikan inklusi merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi
untuk membangun tatanan masyarakat inklusi (inclusive
society), yakni sebuah tatanan masyarakat yang saling menghormati dan
menjunjung tinggi nilai–nilai keberagaman sebagai bagian dari realitas
kehidupan. Pemerintah melalui PP.No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, telah mendorong terwujudnya sistem pendidikan inklusi dengan
menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusi harus
memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan
pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Penulis menganut Islam dan kitab sucinya al-Qur’an, maka dalam al-Qur’an Surat Az Zuhruf ayat 32
menyebutkan yang artinya “Allah telah
menentukan diantara manusia penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Allah
telah meninggikan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat
agar sebagian mereka dapat saling mengambil manfaat(membutuhkan)”. Firman
Allah ini menunjuk setiap kita haruslah berfungsi dan bermanfaat bagi makhluk
lain wabil khusus bagi sesama manusia baik yang normal maupun yang difabel, karena kita sebagai manusia untuk
menuntut dan memperoleh ilmu sangatlah urgent dan wajib, oleh karena itu setiap
yang memiliki ilmu maka haruslah memberikan dan mengajarkannya kepada orang
lain dan tidak terkecuali bagi orang yang berstatus menyandang cacat maupun
yang berkebutuhan khusus (difabel).
Akhirnya
mudah-mudahan apa yang penulis uraikan menjadi perhatian dan bermanfaat bagi
kita semua agar makhluk yang bernama manusia mendapat pendidikan yang layak,
baik manusia itu normal maupun yang difabel, amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar