Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Kamis, 24 Agustus 2017

KEJAHATAN SEKSUAL




KASUS KEJAHATAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

PEMBAHASAN

A.    Kronologi Kasus
Pekanbaru- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Riau. Kali ini korbannya berjenis kelamin prempuan dan berusia 16 tahun. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada detik.com, Kamis (08/05/2014). Dia menjelaskan korban berasal dari Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar Riau.
“Pelakunya S (45) warga Pekanbaru yang bekerja di Kampar. Kini pelaku sudah ditanggap dan tengah dilakukan pemerikasaan”, kata Guntur. Dia menjelaskan, kasus persetubuhan ini terjadi pada Minggu (27/04/2014) lalu. “Saat itu korban tengah berada didalam rumahnya untuk menidurkan adiknya pada sore hari. Korban dengan tersangka sama-sama tinggal dalam kawasan yang sama disebuah komplek perumahan perusahaan. Tersangka merayu korbannya dengan iming-iming diberikan uang Rp.100.000,-”, kata Guntur.
Selanjutnya, korbanpun akhirnya termakan bujuk rayu pelaku. Dengan bermodalkan uang Rp.100.000,- tersangka akhirnya menyetubuhi korban dirumah orangtua korban. Saat keadaan di rumah sepi. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Namun korban akhirnya buka suara dan melapor ke Polsek Bangkinang Barat.
“Baru kemarin orangtua korban melaporkan kasus tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk proses hukum lebih lanjut”,tutup Guntur. Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah bocah menjadi korban kejahatan seksual 3 bersaudara. Saat ini, kasusnya ditangani Polresta Pekanbaru Riau.





B.     Tinjauan Hukum
1.      Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Berdasarkan KUHP kejahatan terhadap kesusilaan kepada anak di bawah umur dapat dikelommpokkan menjadi tiga jenis, yaitu: 1), pornografi, 2persetubuhan), dan 3) pencabulan
a.      Pornografi
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[1]
Adapun ketetapan hukum mengenai pelanggaran tersebut termuat dalam pasal 282 ayat 1 KUHP yang berbunyi;
“Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.[2]

b.      Persetubuhan
Persetubuhan atau hubungan seksual artinya secara prinsip adalah tindakan sanggama yang dilakukan oleh manusia. Akan tetapi dalam arti yang lebih luas juga merujuk pada tindakan-tindakan lain yang sehubungan atau menggantikan tindakan sanggama, jadi lebih dari sekadar merujuk pada pertemuan antar alat kelamin lelaki dan perempuan.[3]
Adapun ketetapan hukum mengenai pelanggaran tersebut termuat dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP yang berbunyi;
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.[4]

Pasal 288 ayat 1 KUHP yang berbunyi;
“Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.[5]

c.       Pencabulan
Pencabulan adalah proses, cara perbuatan cabul atau mencabuli, dalam hal ini perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan.[6]Menurut R. Soesilo yaitu “Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan lain sebagainya. Pada umumnya yang menjadi pencabulan ini adalah anak-anak”.[7]
Adapun ketetapan hukum mengenai pelanggaran tersebut termuat dalam Pasal 289 KUHP yang berbunyi;
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.[8]

Pasal 290 ayat 2 dan 3KUHP yang berbunyi;
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:(2) barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, (3) barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harusdiduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain”.[9]

Pasal 292 KUHP yang berbunyi;
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Pasal 293 ayat 1 KUHP yang berbunyi;
“Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,
menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Pasal 294 ayat 1 KUHP yang berbunyi;
“Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.[10]

2.      Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
a.      Persetubuhan
Adapun ketetapan hukum mengenai pelanggaran tersebut termuat dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2002 yang berbunyi;
“(1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.[11]

b.      Pencabulan
Adapun ketetapan hukum mengenai pelanggaran tersebut termuat dalam Pasal 82UU No. 23 Tahun 2002 yang berbunyi;
“Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”.[12]

c.       Eksploitasi
Eksploitasi berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi untuk kepentingan pihak tertentu tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan, dan kompensasi kesejahteraan.[13] Dalam pembahasan ini adalah ekspoitasi terhadap anak terutama dalam masalah kesusilaan.
Adapun ketetapan hukum mengenai pelanggaran tersebut termuat dalam Pasal 88UU No. 23 Tahun 2002 yang berbunyi;
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).[14]


[1]UU Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Angka 1.
[2]Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bab XIV Kejahatan terhadap Kesusilaan, Pasal 282, Ayat 1.
[3]Persetubuhan(http:wikipedia.org), Diakses 31 Mei 2017 Jam 06:41 WIB.
[4]Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bab XIV Kejahatan terhadap Kesusilaan, Pasal 287, Ayat 1.
[5]Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bab XIV Kejahatan terhadap Kesusilaan, Pasal 288, Ayat 1.
[6]Cabul (http:kbbi.web.id), Diakses 31 Mei Jam 07:39 WIB.
[7]Pengertian Pencabulan (www.suduthukum.com), Diakses 31 Mei 2017 Jam 08:19 WIB.
[8]Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bab XIV Kejahatan terhadap Kesusilaan, Pasal 289.
[9]Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bab XIV Kejahatan terhadap Kesusilaan, Pasal 290, Ayat 2 dan 3.
[10]Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bab XIV Kejahatan terhadap Kesusilaan, Pasal 294, Ayat 1.
[11]UU Republik Indoneis No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81, Ayat 1 dan 2.
[12]UU Republik Indoneis No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82.
[13]Eksploitasi (http:wikipedia.org), Diakses 31 Mei 2017 Jam 09:11 WIB.
[14]UU Republik Indoneis No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 88.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar