BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan
mutu pendidikan adalah ditetapkannya delapan (8) Standar Nasional Pendidikan
(SNP) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Salah satu dari
Standar Nasional Pendidikan adalah Standar Pendidik dan tenaga kependidikan.
Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala
sekolah juga mengamanatkan tentang tugas
pokok kepala sekolah pada semua jenjang mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas
manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan Tugas pokok tersebut dalam
implementasinya perlu dikawal oleh pemangku kepentingan untuk mengetahui
keterlaksanaannya.
Permendiknas no. 41 tahun 2007 tentang standar
proses mengamanatkan bahwa setiap guru wajib melaksanakan: perencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian dan adanya
pengawasan oleh kepala sekolah dan pengawas satuan pendidikan. Guru merupakan
salah satu variabel yang sangat menentukan mutu pendidikan di sekolah. Untuk
itu pelaksanaan standar proses harus dikawal oleh pemangku kepentingan yaitu
pengawas sekolah. Karena hal ini merupakan teknis pendidikan yang mendasar. Kinerja
guru dan kepala sekolah mewarnai kualitas pendidikan dan berujung pada mutu
pendidikan di sekolah. Untuk itu peraturan – peratuturan yang telah ada wajib
dikawal akan implementasi di sekolah .
Salah satu
unsur tenaga kependidikan yang dinilai penting dalam meningkatkan mutu
pendidikan adalah pengawas satuan pendidikan. Pengawas satuan pendididkan
bertugas melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial di sekolah
yang ditunjuk melalui kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan serta
pelaporan dan tindak lanjut. Tanggung
jawab pengawas satuan pendidikan adalah meningkatkan mutu penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan. Disamping itu pengawas satuan pendidikan juga
berfungsi sebagai penjamin mutu pendidikan pada sekolah binaannya.
Eksistensi pengawas sekolah dinaungi oleh sejumlah
dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 dan PP No.19
Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan
pejabat fungsional itu. Selaian itu secara tegas dikatakan dalam Keputusan
Menpan No.118 / 1996 sebagai berikut :”Pengawas
sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah
dengan melaksanakan penilaian dan
pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan
pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah.”
Permendiknas nomor 12 tahun 2007 mengamanatkan bahwa
seorang pengawas sekolah harus mampu dan menguasai melakukan penilaian kinerja
baik kinerja guru, kepala sekolah, dan staf (tenaga administrasi sekolah )
merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah/madrasah.
Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi kompetensi evaluasi pendidikan .
Peningkatan kualitas pendidikan dapat
dicapai melalui peningkatan kualitas Pembelajaran dan Peningkatan kualitas Pengelolaan.
Peningkatan kualitas pembelajaran memiliki makna strategis dan berdampak
positif berupa (1) peningkatan kemampuan dalam menyelesaikan masalah pendidikan
dan pembelajaran yang dihadapi secara nyata, (2) peningkatan kualitas masukan,
proses dan hasil belajar, (3) peningkatan profesionalitas pendidik, dan (4)
penerapan prinsip pembelajaran berbasis penelitian. Sedangkan peningkatan
kualitas pengelolaan pendidikan akan menciptakan pendidikan yang transparan,
akuntabel, berdaya saing tinggi dan menghasilkan pencitraan yang positif.
Kemampuan sekolah dalam memberikan layanan pembelajaran
secara efektif dan efisien sangat bergantung pada kualitas guru-gurunya yang
terlibat langsung dalam proses pembelajaran dan keefektifan mereka dalam
melaksanakan tanggung jawab individual serta kelompok. Guru harus mampu
berperan sebagai desainer (perancang), implementator (pelaksana), dan evaluator
(penilai) kegiatan pembelajaran. Guru merupakan faktor paling dominan, karena
di tangan merekalah keberhasilan pembelajaran dapat dicapai. Kualitas mengajar
guru baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengarui kualitas
pembelajaran khususnya dan kualitas
satuan pendidikan pada umumnya.
Peran strategis guru tersebut menuntut
pembinaan dan pengembangan yang terus-menerus melalui supervisi atau pengawasan
baik akademik maupun manajerial. Supervisi pengajaran perlu diarahkan pada
upaya-upaya yang sifatnya memberikan kesempatan kepada para guru untuk
berkembang secara profesional, sehingga mereka lebih mampu melaksanakan tugas
pokoknya, yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses dan kualitas hasil belajar.
Supervisi pengajaran merupakan kegiatan-kegiatan yang menciptkan kondisi yang
layak bagi pertumbuhan profesional guru secara intensif. Kegiatan pengawasan
memungkinkan pendidik memperoleh arah dalam mencapai tujuan dan belajar
memecahkan masalah-masalah yang dihadapi pembelajaran dengan imajinatif, penuh
inisiaftif, dan kreatifitas, bukan konformitas (Djam’an Setari, 1989).
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka kepengawasan yang dalam implementasi dapat berupa bimbingan, pembinaan,
unjuk kerja, dan monitoring hendaknya menjadi kebutuhan serta kebiasaan yang
mentradisi dan dilakukan terus-menerus. Untuk mencapai hasil yang lebih
maksimal maka dalam pengawasan perlu adanya pemilihan pendekatan dan metode
yang tepat, terarah, dan terprogram.
Penulis berharap laporan ini dapat memeberikan kontribusi
kepada Kemenag untuk memberikan pertimbangan dalam membuat kebijakan yang lebih
tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Malang.
- Fokus Permasalahan
Sesuai latar belakang di atas, fokus permasalahan pada
pengawasan ini adalah :
1.
Apakah
tenaga pendidik telah memiliki kemampuan dalam menyususn perangkat
pembelajaran/persiapan pembelajaran yang meliputi :
a.
Program Tahunan dan Program Semester,
b. Analisis konteks ( SI/SK-KD, SKL, Standar
Proses, Standar Penilaian ),
c.
Dokumen Analisis KKM
d.
Buku Nilai siswa,
e.
Analisis UH lengkap dengan progran remedial dan
pengayaan, serta instrumen penilaian ( kisi-kisi, soal, kunci, dan pedoman
sekor ).
2.
Apakah
tenaga pendidik telah memiliki kemampuan dalam menyusun silabus dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai Standar isi dan Standar Proses?
3.
Apakah
proses pembelajaran yang dilakukan guru sudah menggunakan pendekatan CTL dan dapat menciptakan suasana
pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, gembira dan bermutu (Paikem Gembrut)
?
4.
Apakah
tenaga pendidik, kependidikan dan satuan pendidikan telah memiliki kemampuan
dalam mengkaji dan mengembangkan serta menyusun Kurikulum 2013 ?
- Tujuan dan Sasaran Pengawasan
1. Tujuan
Sesuai
dengan fokus permasalahan di atas, maka tujuan pengawasan ini ingin mengetahui
dan mendiskripsikan :
a.
Kemampuan
guru dalam menyususn administasi perangkat persiapan pembelajaran yang meliputi
: Prota, Promes, Analisis konteks ( SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian
), buku Nilai siswa, Analisis UH lengkap dengan progran remedial dan pengayaan,
serta instrumen penilaian ( kisi-kisi, soasl, kunci, dan pedoman sekor ).
b.
Kemampuan
guru dalam menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai
Staansar isi dan Standar Proses
c.
Kemampuan
guru melaksanakan proses pembelajaran yang menggunakan pendekatan CTL dan dapat menciptakan suasana pembelajaran
yang aktif, inovatif, kreatif, efektif,
menyenangkan, gembira dan bermutu (Paikem Gembrut)
d.
Kemapuan
guru, kepala sekolah dalam mengkaji dan mengembangkan serta menyusun Kurikulum 2013
2. Sasaran
Secara garis besar sasaran kepengawasan mencakup input,
proses, dan output.
a.
Input
meliputi segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk
berlangsungnya proses, seperti : sumber daya, perangkat lunak, dan
harapan-harapan.
b.
Proses merupakan berubahnya sesuatu menjadi
sesuatu yang lain yang lebih baik. Faktor-faktornya meliputi : peserta didik,
guru, tenaga kependidikan, kurikulum, alat, dan buku pelajaran, serta kondisi
lingkungan sosial dan fisik sekolah.
c.
Out
put meliputi kinerja guru, prestasi akademik dan prestasi non akademik.
d.
Guru mata pelajaran merencanakan persiapan dan pelaksanaan
pembelajaran .
- Ruang Lingkup Pengawasan
Sesuai tugas pokok dan
fungsi pengawas Madrasah, ruang
lingkup pengawasan semester I
tahun pelajaran 2016/2017 ini
mencakup aspek akademik meliputi : penilaian, pemantauan dan pembinaan guru pada jenjang MI
Sekecamatan Klojen Kota Malang.
1.
Aspek akademik menekankan pada kompetensi guru (pendidik) dalam
meningkatkan kemampuannya untuk menyusun perencanaan pembelajaran dan
melaksanakan pembelajaran serta evaluasi kegiatan belajar mengajar matematika .
2.
Unsur
perencanaan pada aspek akademik
meliputi upaya guru dalam mengkaji dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), perangkat pembelajaran serta strategi penyusunan silabus dan
RPP.
3.
Unsur pelaksanaan
proses belajar mengajar menitikberatkan pada implementasi pendekatan Contextual
Teachin Learning (CTL) dan terciptanya suasana pembelajaran yang aktif, inovatif,
kreatif, efektif ,menyenangkan, gembira dan bermutu (PAIKEM GEMBRUT).
4.
Sedangkan pada unsur evaluasi mengarah pada
terlaksananya evaluasi yang mengunakan standar penilaian yang benar dan
ketuntasan belajar (mastery learning).
Dari uraian di atas secara inplisit sudah termuat
tupoksi pengawas yang meliputi Penilan,
pemantauan dan pembinaan dengan rincian sebagai berikut :
a.
Menilai
Penilaian
yang dimaksud yaitu Penilaian terhadap kinerja guru.
1)
Penilaian kinerja guru mencakup menilai guru dalam
merencanakan proses pembelajaran (memmbuat silabus dan RPP serta pendukung
lainya) dan
2)
Menilai guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran . Hal
ini sesuai dengan isi pada Permendiknas nomor 41 tahun 2007. Dalam penilaian
kinerja guru ,pengawas sekolah menggunakan kemampuan yang dimiliki yaitu
kemampuan supervise akademik.
b. Memantau
1)
Pemantauan dalam proses pembelajaran . sehingga akan
diketahui kemampuan mengajar guru.
c.
Pembinaan
Pembinaan
yang dilakukan oleh pengawas akademik terhadap guru adalah pembinaan yang mencakup teknik edukatif dan administratif .
BAB II
KERANGKA BERFIKIR
DAN PEMECAHAN MASALAH
- Kerangka berfikir
Siklus Kerangka berpikir pengawasan dan
pemecahan masalah dalam pelaksanaan
pengawasan akademik sebagai berikut .
1.
Diawali dengan penyusunan program kerja yang
dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada
program kerja yang disusun, dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan
pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya.
2.
Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data hasil
penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil
pengawasan dari setiap sekolah dan dari semua sekolah binaan.
3.
Berdasarkan hasil analisis data, disusun laporan hasil pengawasan yang
menggambarkan sejauh mana keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan
kualitas proses dan hasil pendidikan di sekolah binaan.
4. Tahap
akhir dari satu siklus kegiatan pengawasan adalah menetapkan tindak lanjut untuk program
pengawasan tahun berikutnya berdasarkan
hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu
periode.
5.
Dari
siklus proses pengawasan inilah, laporan kegiatan pengawasan merupakan tahapan yang sangat penting dan
strategis. Karena dari laporan hasil pengawasan di sekolah binaan dapat menjadi
pangkal kebijakan dan langkah selanjutnya.
- Pemecahan masalah
Optimalisasi pencapaian program satuan pendidikan
dapat terwujud jika seluruh proses kegiatan yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporannya dapat terlaksana secara
intens, komprehensif, dan terjadwal secara akurat.
Sekolah seyogyanya memiliki kemampuan dalam
membuat kebijakan dan program yang terarah dan tepat sasaran, dengan
memaksimalkan kekuatan (strenght) dan peluang (opportunity) yang
dimiliki seta menanggulangi kelemahan dan ancaman yang mungkin dapat menjadi
faktor penghambat.
Karenanya setiap satuan pendidikan haruslah
memiliki team work yang kompak,
cerdas, dan dinamis, serta adanya partisipasi yang tinggi dari seluruh warga
sekolah. Setiap mereka wajib membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan
(skill), baik akademik maupun manajerial yang dapat mereka peroleh
melaui pendidikan dn latihan, work shop, maupun pengkajian pustaka, dan
dokumentasi.
Sungguhpun demikian dalam kenyataannya tidak semua
warga sekolah memiliki kemauan dan kesempatan untuk mengikuti kegiatan yang
dimaksud. Bagitu pula dalam hal upaya pengembangan potensi diri melalui studi
pustaka pun ternyata belum dapat diharap banyak dan masih membutuhkan motivasi
eksternal.
Dari realita di atas, maka peran pengawas satuan
pendidikan dalam membina, membimbing, dan memotivasi pendidik dan tenaga
kependidikan memiliki arti yang amat urgen.
Pemberian bimbingan, pembinaan, dan dorongan yang dilakukan secara
intensif berkesinambungan merupakan solusi logis pencapaian program dan acuan
dalam upaya mewujudkan target secara maksimal.
BAB III
PENDEKATAN DAN METODE
Untuk mendapatkan hasil yang optimal, dan agar dalam pelaksanaan kepengawasan
dapat lebih efektif, efisien, dan tepat guna, maka perlu memilih pendekatan dan
metode yang sesuai.
A.
Pendekatan
Pendekatan yang dilakukan pengawas
dalam melaksanakan tugas kepengawasannya adalah teknik
supervisi yang bersifat kooperatif dan kolaboratif, karena dalam supervisi
sudah mengandung makna pembinaan, penilaian dan juga pemantauan sampai
sejauh mana sasaran pembinaan sudah dilaksanakan sebagaimana diuraikan dalam
siklus pengawasan pada bab sebelumnya.
1.
Kooperatif : yaitu kegiatan yang dilakukan dalam suatu
kelompok untuk kepentingan bersama (mutual benefit)
2.
Kolaboratif : yaitu kerja sama dalam pemecahan masalah
dan atau penyelesaian tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsinya yang
saling mengisi dan melengkapi
B.
Metode
Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengawasan akademik secara garis
besar dapat penulis uraikan sebagai berikut:
- Observasi langsung, yaitu pengawas secara langsung mengamati objek pengawasan. Metode tersebut oleh pengawas digunakan untuk melakukan supervise kunjungan kelas untuk mengamati penampilan guru dalam pelaksanaan pembelajar
- Wawancara baik secara langsung maupun berbasis ICT dimaksudkan untuk memperoleh data/informasi yang lebih akurat.
Metode
tersebut digunakan untuk menggali data dari beberapa stakeholder sekolah
terhadap :Pemenuhan delapan standar nasional pendidikan SNP) dan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB). Dan data tersebut untuk cross check dengan
data yang diperoleh dari pengisian kuesioner tertutup .
- Kunjungan kelas dilakukan pengawas khususnya untuk memperoleh gambaran nyata tentang proses pembelajaran, baik melalui supervisi kelas maupun supervisi klinis.
- Pemodelan dilakukan pengawas untuk memberikan gambaran nyata atau contoh langsung. Model dapat diambil dari salah satu guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan lain, atau bahkan pengawas sekolahnya.
- Dengar pendapat diperlukan bila menghadapi permasalahan tertentu di sekolah binaan, dimaksudkan untuk memperoleh masukan yang lebih lengkap dan akurat tentang permasalah yang sedang dibahas/dihadapi.
- Sharing hampir serupa dengan dengar pendapat, hanya penekanannya lebih kepada upaya untuk berbagi pengalaman dan pendapat, tidak harus ada kasus khusus di sekolah. Sharing bisa dilakukan kapan saja dan dengan media yang lebih luas.
Dari beberapa pendekatan dan metode diatas
pada intinya digunakan untuk saling melengkapi dalam upaya mendapatkan data
yang valid dan akuntabel untuk dijadikan dasar pembuatan pelaporan .
BAB IV
HASIL PENGAWASAN DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Hasil Pengawasan
Pengawasan yang dilakukan pada pada semester Ganjil
tahun pelajaran 2016/2017 mengacu pada
rencana pengawasan yang bersifat
akademik. Pengawasan akademik
difokuskan pada pencapaian kompetensi pendidik (guru).
Kepengawasan akademik yang dilakukan oleh penulis
ditekankan pada aspek pencapaian standar isi dan standar proses yang meliputi
dokumen Administrasi perencanaan pembelajaran , silabus dan RPP dan supervisi
kunjungan kelas. Waktu pelaksanaan pengawasan mengacu pada Program Tahunan
(PROTA) dan Program Semester (PROMES) yang telah disusun sebelumnya.
Berikut disajikan dalam
bentuk tabel / matrik diskripsi pembahasan. Hal tersebut dimaksudkan agar mudah melihat permasalahan yang ada dalam
Kinerja Guru.
1. Identitas guru yang di supervisi
Nama :
NIP :
Mata Pelajaran :
Hari/Tgl Pengawasan :
Madrasah :
Alamat Madrasah :
2. Kategori dan kulaifikasi kinerja guru disajikan pada
tabel berikut :
Nomor
|
Rentang
|
Kategori
|
Kualifikasi
|
1
|
(<56 )
|
Kurang
|
D
|
2
|
(56 ≥ n < 70)
|
Cukup
|
C
|
3
|
(70≥ n < 86)
|
Baik
|
B
|
4
|
(86 ≥ n ≤100)
|
Amat baik
|
A
|
3. Kinerja Guru Menyusun Administrasi
Pembelajaran
Data hasil penilaian kinerja guru Mata pelajaran Piqh membuat
administasi perencanaan pembelajaran disajikan
dalam bentuk tabel berikut :
|
Nilai
Komponen
|
NA
|
|||||||||||
Prota
|
Promes
|
Analisis
SK/KD
|
Silabus
|
RPP
|
KKM
|
Bk Absen
|
Bk Nilai
|
Agenda Guru
|
Kisi-Kisi
|
Analisis UH
|
Prog Remidi
/Pengayaan
|
||
% Capaian
|
97.08
|
87.99
|
62.66
|
78.57
|
72.4
|
70.45
|
96.1
|
86.36
|
54.55
|
52.6
|
60.71
|
52.92
|
72.70
|
% A
|
89.61
|
58.44
|
0.00
|
18.18
|
10.39
|
10.39
|
84.42
|
45.55
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
% B
|
10.39
|
41.56
|
38.96
|
81.82
|
68.83
|
58.44
|
15.58
|
54.55
|
37.66
|
14.3
|
44.16
|
23.38
|
66.67
|
% C
|
0.00
|
0.00
|
61.04
|
0.00
|
20.78
|
29.87
|
0.00
|
0.00
|
54.55
|
81.8
|
54.55
|
64.94
|
32.05
|
% D
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
7.79
|
3.9
|
1.30
|
11.69
|
0.00
|
4. Kinerja Guru Melaksanakan Pembelajaran
Data hasil penilaian kinerja guru melaksanakan pembelajaran
disajikan dalam bentuk tabel berikut:
|
Nilai Komponen
|
NA
|
||
Keg Awal
|
Keg. Inti
|
Keg. Penutup
|
||
% Ketercapaian
|
52.05
|
87.48
|
49.02
|
75.16
|
% Kualifikasi A
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
2.60
|
% Kualifikasi B
|
11.69
|
71.43
|
0.00
|
92.21
|
% Kualifikasi C
|
19.48
|
28.57
|
14.29
|
5.19
|
% Kualifikasi D
|
68.83
|
0.00
|
85.71
|
0.00
|
5. Kinerja Guru Merencanakan dan Melaksanakan Pembelajaran
% Ketercapaian
|
Nilai
Komponen
|
Nilai
Akhir Kinerja Guru
|
|
Administrasi
Perencanaan
|
Pelaksanaan
Kegiatan Pembel
|
||
%
Kualifikasi A
|
72.70
|
75.32
|
74.01
|
%
Kualifikasi B
|
0.00
|
2.99
|
2.99
|
%
Kualifikasi C
|
61.19
|
89.55
|
76.12
|
%
Kualifikasi D
|
38.81
|
7.46
|
20.90
|
B. PEMBAHASAN HASIL (Penilaian Kinerja Guru)
Penilaian
kinerja guru yang dimaksud adalah penilain kinerja guru meliputi
1.
Merencanakan pembelajaran yang meliputi administrasi
pembelajaran , dan pembuatan silabus dan RPP
2.
Penampilan Guru
dalam pelaksanaan pembelajaran .
Hal ini sesuai dengan Permendiknas nomor 41 tahun 2007
tentang standar Proses yang mengamanatkan seorang guru wajib merencanakan
proses pembelajaran , melaksanakan proses pembelajaran , melakukan proses
penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran .
Penilaian pada RPP difokuskan pada komponen : a). Tujuan
pembelajaran , b). bahan belajar , c). metode pembelajaran , d).media
pembelajaran dan e). evaluasi . Sedangkan
penilaian pada penampilan guru dalam pelaksanaan pembelajaran difokuskan pada :
a). Kegiatan Pendahuluan, b). Kegiatan Inti (Eksplorasi, Elaborasi dan
Komfirmasi) dan c). Kegiatan Penutup .
Dari
hasil penilaian kinerja guru didapatkan hasil pengolahan data sebagai berikut :
a.
Nilai rata-rata prosentase kinerja guru pembuatan persipan pembelajaran adalah
72,70 (termasuk dalam kategori B, baik ), dengan presentase kinerja kategori A = 0% atau tidak
ada guru yang mendapat nilai A . Presentase kinerja kategori B = 66,67 % . Presentase
kinerja kategori C = 32,05% sedangkan kategori D = 0% .Dari hasil supervise
kinerja guru membuat administrasi perencanaan pebelajaran disimpulnan berada pada kategori B .
Dari
komponen penilaian yang belum lengkap dimiliki oleh guru adalah komponen
Analisis SK/KD, agenda guru, kisi-kisi UH,UTS dan UAS, Analissi UH serta
Program remedial dan pengayan berkiras pada interval kategori B,C dan D.
b.
Nilai rata-rata prosentase kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran adalah 72,70 (kategori B ) dengan presentase kinerja
kategori A = 0% atau tidak ada satupun guru yang nilai A , Kategori B = 66.67% ,
kategori C =32,05% dan kategori D=0% atau tidak ada guru yang nilai kinerja D.
(2 x Nilai Persiapan
pemb) + (3 x Nilai pelpemb)
c.
NA Kinerja guru =

5
= 74.73 Kategori Baik (B)
Dengan demikian dari rangkuman instrumen hasil
supervisi diketahui indikator keberhasilan kepengawasan akademik mencapai 75,16%,
artinya bahwa secara umum kemampuan rata-rata guru yang telah dijadikan objek supervisi
dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembelajaran temasuk Baik (B).
BAB V
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya dapat
ditarik kesimpulan bahwa kepengawasan (supervisi) dan pembinaan yang dilakukan
secara intens dan berkesinambungan melalui pendekatan dan metode yang sesuai
dapat meningkatkan hasil kepengawasan akademik.
Peningkatan
kemampuan guru dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan pembelajaran memang
tidak bisa instan, serta belum mampu menjangkau semua guru di wilayah binaan.
Untuk itu perlu pembinaan intens dan
terus-menerus agar kemampuan
profesional guru semakin meningkat, terutama di sekolah-sekolah swasta kecil.
Di sinilah peran pengawas selaku supervisor dan
konsultan sangat diperlukan untuk membuat pengelolaan pendidikan menjadi
semakin baik.
- Rekomendasi
Berdasarkan pada hasil dan kesimpulan di atas penulis
menyampaikan rekomendasi kepada kepala Kemenag dan para pengambil kebijakan di
bidang pendidikan,:
1.
Untuk meningkatkan kinerja guru, pemangku kepentingan
tingkat Kota perlu membuat kebijakan tentang pemenuhan standar sarana dan
prasarana. Seperti yang segera dipenuhi RKB, Ruang multi media, Lap Top, LCD .
2.
Sosialisasi Permendiknas no.41 th.2007 tentang standar
proses terus dilakukan selama penyusunan RPP belum mengacu ke sana .
3.
Adanya pelatihan pemanfaatan computer mikro sebagai alat
bantu / media pembelajaran. Misal dengan aplikasi software : power point, Ms
word dan Exel atau yang lain selama membantu guru dalam Prose Belajar Mengajar.
C. Pengesahan Laporan
Malang, 28 November 2016
Korwas MI Kota Malang/ Mahasiswa
Praktek
Pengawas Pamong:
Sukarto,
S.Pd.I M
a n s u r
NIP. 196401031989031004 NIM.
15710052
Mengetahui,
Dosen Pembimbing
Dr.
Mukhtar Hazawawi, M.Ag
NIP. 197002012002121002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar