BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.[1]
Standar Proses[2]
adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses
dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.[3]
Proses
Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian
proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian
kompetensi lulusan.[4]
Makalah ini
mencoba menganalisis standar proses pembelajaran yang ada pada Peraturan
Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI No. 65 Tahun 2013, disandingkan dengan
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk mengetahui
dimana letak kelebihan dan kekurangan pada masing-masing produk hukum di atas.
Diharapkan dengan adanya penulisan Makalah ini, kita bisa mengetahui secara
lebih detail tentang standar minimal yang harus diberikan pada sekolah baik
dasar maupun menengah.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian di
atas, Penulis akan membahas:
1.
Apa
pengertian Standar, Proses, & Pembelajaran?
2.
Bagaimana
karateristik pembelajaran sesuai standar pendidikan dasar & menengah?
3.
Bagaimana
perencanaan, pelaksanaan, & penilaian proses pembelajaran?
4.
Bagaimana
pengawasan proses pembelajaran?
C.
Tujuan Penulisan
Dalam penulisan
Makalah ini, Penulis bertujuan untuk:
1.
Mengetahui
pengertian Standar, Proses, & Pembelajaran
2.
Mengetahui
karateristik pembelajaran sesuai standar pendidikan dasar & menengah
3.
Mengetahui
perencanaan, pelaksanaan, & penilaian proses pembelajaran
4.
Mengetahui
pengawasan proses pembelajaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN STANDAR, PROSES, & PEMBELAJARAN
Menurut kamus
besar bahasa Indonesia (KBBI), istilah “Standar” diartikan sebagai ukuran
tertentu yang dipakai sebagai patokan. Selain itu juga diartikan sebagai ukuran
yang baku.[5]
Jadi dapat disimpulkan bahwa standar adalah sesuatu yang bisa digunakan di
semua tempat. Dalam hal ini, standar yang dapat digunakan di seluruh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan
proses menurut KBBI adalah runtutan perubahan peristiwa dari perkembangan
sesuatu.[6]
Setiap sesuatu pasti mengalami perkembangan termasuk pembelajaran, sehingga
yang dimaksud proses di sini
adalah hal-hal terkait dengan perkembangan proses pembelajaran. Kata
pembelajaran berasal dari kata dasar belajar, dalam arti sempit, pembelajaran
merupakan suatu proses belajar agar seseorang dapat melakukan kegiatan belajar.
Sedangkan belajar adalah suatu proses perubahan tingkah laku karena interaksi
individu dengan lingkungan dan pengalaman.[7]
Sebagaimana
yang terdapat dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa, pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Menurut Miarso, pembelajaran adalah usaha pendidikan yang dilaksanakan secara
sengaja, dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelum proses dilaksanakan serta
pelaksanaannya terkendali.[8]
Sedangkan
menurut Gagne dan Briggs, pembelajaran merupakan suatu sistem yang bertujuan
untuk membantu proses belajar anak didik, yang dirancang, sedemikian rupa untuk mendukung
terjadinya proses belajar anak didik yang bersifat internal.[9]
Dari beberapa
pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa, pembelajaran merupakan proses
yang dilakukan oleh pendidik untuk membelajarkan peserta didik pada lingkungan
belajar tertentu dan akhirnya terjadi perubahan tingkah laku. Oleh karena
pembelajaran merupakan proses, tentu dalam sebuah proses terdapat komponen – komponen yang saling terkait.
Komponen – komponen pokok
dalam pembelajaran mencakup tujuan pembelajaran, pendidik, peserta didik,
kurikulum, strategi pembelajaran, media pembelajaran, dan evaluasi
pembelajaran.[10]
Hubungan antara komponen-komponen pembelajaran tersebut salah satunya akan
membentuk suatu kegiatan yang bernama proses pembelajaran.
Proses
pembelajaran merupakan keseluruhan kegiatan yang dirancang untuk membelajarkan
peserta didik. Pada satuan pendidikan, proses pembelajaran diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik.[11]
Di Indonesia Proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah
diatur dalam standar proses, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan &
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses pendidikan
dasar dan menengah.
Sesuai dengan
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang
digunakan adalah:
1.
Dari
peserta didik diberi
tahu menuju peserta didik mencari
tahu;
2.
Dari
guru sebagai satu – satunya sumber belajar menjadi
belajar berbasis aneka sumber belajar;
3.
Dari
pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan
pendekatan ilmiah;
4.
Dari
pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5.
Dari
pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6.
Dari pembelajaran
yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran
dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.
Dari pembelajaran
verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8.
Peningkatan dan keseimbangan antara
keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan
mental (softskills);
9.
Pembelajaran
yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai
pembelajar sepanjang hayat;
10.
Pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan member keteladanan (ing
ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyomangun karso), dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran (tut wuri handayani);
11.
Pembelajaran yang
berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
12.
Pembelajaran
yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,siapa saja adalah siswa,
dan di mana saja adalah kelas.
13.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas pembelajaran; dan Pengakuan
atas perbedaan individual dan
latar belakang budaya peserta didik.[12]
Terkait dengan
prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
B.
PERMENDIKNAS
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatanspiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat,bangsa dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Proses dikembangkan mengacu pada StandarKompetensi Lulusan dan
StandarIsi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran
serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Sesuai dengan Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik
mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber
belajarmenjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai
penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju
pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran
terpadu;
6. daripembelajaran yang menekankan jawaban tunggal
menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan
aplikatif;
8. peningkatandankeseimbanganantaraketerampilan
fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sebagai
pembelajar sepanjanghayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan
member keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing
madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik
dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah,
dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa
saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individualdan latar
belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas,
dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran.
BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan
pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran
pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual
tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat
kompetensi dan ruang lingkup materi.Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan,
sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan
perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“
menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan
diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas“ mengamati,
menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi
beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik
standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik
terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran)
perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya
kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan
pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project
based learning). Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai berikut Sikap Pengetahuan Keterampilan Menerima Mengingat Mengamati
Menjalankan Memahami Menanya Menghargai Menerapkan Mencoba Menghayati,
Menganalisis Menalar Mengamalkan Mengevaluasi Menyaji- Mencipta Karakteristik
proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran
tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket
A disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan
karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B
disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di
SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai
memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA
dan IPS. Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/.
Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun
pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB
diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang
intelegensinya normal. Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis
pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa
terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi
tersebut capaian pembelajaran dapat
dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor.
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan
secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam
bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya
diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya
pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan
demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang
mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk
Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar
Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian
pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan
pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan
acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Silabus paling sedikit memuat:
a.Identitas mata pelajaran
(khususSMP/MTs/SMPLB/PaketBdanSMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitassekolah
meliputinamasatuanpendidikandankelas;
c. kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, danketerampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan matapelajaran;
d. kompetensi
dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema(khususSD/MI/SDLB/Paket
A);
f. materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran,yaitu
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun; dan
j. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus digunakan
sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaanpembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana
kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik
dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPP
disusun berdasarkan KD atau sub temayang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan
atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas
sekolahyaitu nama satuan pendidikan
b. identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi
pokok;
e. alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai;
f. tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
g. kompetensi
dasar dan indicator pencapaian kompetensi;
h. materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator ketercapaian
kompetensi;
i. metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
k. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian
hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan individual peserta didik antara lain
kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar,
latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong
semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi
dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara
KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu,
keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan
Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit
2. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan
efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta
didik.
3. Pengelolaan
Kelas
a. Guru
menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan
karakteristik proses pembelajaran.
b. Volume
dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c. Guru
wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta
didik.
d. Guru
menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta
didik.
e. Guru
menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran.
f. Guru
memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta
didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g. Guru
mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan
pendapat.
h. Guru
berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i. Pada
tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata
pelajaran; dan
j. Guru
memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang
dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari
RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan
Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran;
b. memberi
motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan
sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c. mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;
d. menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan
dicapai; dan
e. menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan
Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode
pembelajaran,media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik
terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project
based learning)disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan
jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu
alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan,menghargai,
menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi
pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik
aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan
dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan
saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan
belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik
individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilandiperolehmelaluikegiatan mengamati,
menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topic dan
subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong
siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan
tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian
(discovery/inquirylearning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya
berbasis pemecahan masalah (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru
bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk
mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran
dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan
manfaat
langsung maupun tidak langsung
dari hasil pembelajaran yang telah
berlangsung;
b. memberikan umpan balik terhadap proses dan
hasil pembelajaran;
c. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam
bentuk pemberian tugas,
baik tugas individual maupun
kelompok; dan
d. menginformasikan rencana kegiatan
pembelajaran untuk pertemuan
berikutnya.
11
BAB V
PENILAIAN HASIL DAN PROSES
PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran
menggunakan pendekatan penilaian otentik
(authentic assesment)yang
menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar
secara utuh. Keterpaduan
penilaian ketiga komponen tersebut akan
menggambarkan kapasitas, gaya,
dan perolehan belajar siswa atau bahkan
mampu menghasilkan dampak
instruksional (instructional effect) dan dampak
pengiring (nurturant effect)
dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat
digunakan oleh guru untuk merencanakan
program perbaikan (remedial),
pengayaan (enrichment), atau pelayanan
konseling. Selain itu, hasil
penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan
untuk memperbaiki proses
pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian
Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran
dilakukan saat proses pembelajaran
dengan menggunakan alat:
angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
12
BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran
dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan,
serta tindak lanjut secara berkala dan
berkelanjutan. Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan
prinsip objektif dan transparan guna
peningkatan mutu secara
berkelanjutan dan menetapkan peringkat
akreditasi.
2. Sistem dan Entitas
Pengawasan
Sistem pengawasan internal
dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas,
dinas pendidikan dan Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
melakukan pengawasan dalam
rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas
melakukan pengawasan dalam bentuk
supervisi akademik dan
supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
diwujudkan dalam bentuk
Evaluasi Diri Sekolah.
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian
hasil pembelajaran. Pemantauan
dilakukan melalui antara lain,
diskusi kelompok terfokus, pengamatan,
pencatatan, perekaman,
wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian
hasil pembelajaran yang dilakukan melalui
antara lain, pemberian contoh,
diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan,
supervisi, dan evaluasi proses
pembelajaran disusun dalam
bentuk laporan untuk kepentingan tindak
lanjut pengembangan
keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan
dilakukan dalam bentuk:
1) penguatan dan penghargaan kepada guru yang
menunjukkan
kinerja yang memenuhi atau
melampaui standar; dan
2) pemberian kesempatan kepada guru untuk
mengikuti program
pengembangan keprofesionalan
berkelanjutan.
C.
KARATERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka
konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi
memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang
diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.[13]
Sesuai dengan
Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan
pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan
(proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima,
menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”.[14]
Pengetahuan
diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas“
mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi
beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik
standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik
terpadu (tematik antar mata
pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan
pembelajaran berbasis penyingkapan / penelitian
(discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik
untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka
sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya
berbasis pemecahan masalah (project
based learning).[15]
Berikut rincian
gradasi sikap, pengetahuan, & keterampilan.
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
|
|
Mencipta
|
Karakteristik
proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di
SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi.
Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan
tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket
B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata
pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS. Karakteristik
proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara
keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih
dipertahankan.[16]
Standar
Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu,
tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Secara umum pendekatan
belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan
yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas.
Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan
dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan
teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara
adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.[17]
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi
taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses
pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut
secara utuh / holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa
dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan
kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
D.
PERENCANAAN, PELAKSANAAN, & PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
1.
Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan
berasal dari kata rencana yang artinya pengambilan keputusan tentang apa yang
harus dilakukan untuk mencapai tujuan.[18] Maka
dari itu, perencanaan harus dimulai dari penetapan tujuan yang akan dicapai,
kemudian menetapkan langkah – langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan
tersebut. Hal ini sejalan dengan Hamzah B. Uno yang menyatakan bahwa
perencanaan merupakan suatu cara yang memuaskan untuk membuat kegiatan dapat
berjalan dengan baik, disertai dengan berbagai langkah yang antisipatif guna
memperkecil kesenjangan yang terjadi sehingga kegiatan tersebut mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Dalam konteks
pembelajaran, perencanaan dapat diartikan sebagai proses penyusunan materi
pelajaran, penggunaan media pembelajaran, penggunaan pendekatan dan metode pembelajaran
serta penilaian dalam suatu alokasi waktu yang akan dilaksanakan pada masa
tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.[19]
Perencanaan proses pembelajaran yang baik tentu akan berdampak pada proses
pembelajaran yang baik pula. Oleh sebab itu, dalam penyusunan perencanaan
dibutuhkan pedoman sehingga perencanaan proses pembelajaran berfungsi
sebagaimana mestinya. Menurut Wina Sanjaya, perencanaan proses pembelajaran
meliputi program menyusun alokasi waktu, program tahunan, program semester,
silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.[20]
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat
penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
a.
Silabus
Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling
sedikit memuat:
a)
Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/PaketB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b)
Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c)
Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi
dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d)
kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait
muatan atau mata pelajaran;
e)
tema ( khususSD/MI/SDLB/Paket A);
f)
materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir – butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g)
pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang
diharapkan;
h)
penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik;
i)
alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j)
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.[21]
Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana
pelaksanaan pembelajaran.
b.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen
RPP terdiri atas:
a)
identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
b)
identitas mata pelajaran atau tema / subtema;
c)
kelas / semester;
d)
materi pokok;
e)
alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai;
f)
tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati
dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
g)
kompetensi dasar dan indicator pencapaian kompetensi;
h)
materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir – butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i)
metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j)
media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k)
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l)
langkah – langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m)
penilaian hasil pembelajaran.[22]
Dalam
menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip – prinsip
sebagai
berikut :
a)
Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi
belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b)
Partisipasi aktif peserta didik.
c)
Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi
dan kemandirian.
d)
Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan.
e)
Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan,
pengayaan,dan remedi.
f)
Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g)
Mengakomodasi pembelajaran tematik – terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman
budaya.
h)
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan
kondisi.[23]
2.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Pelaksanaan
proses pembelajaran menjadi komponen yang sangat
penting dalam mewujudkan kualitas output pendidikan. Oleh karena itu,
pelaksanaan proses pembelajaran harus dilaksanakan secara tepat ideal dan prosporsional.[24]
Dengan demikian, guru harus mampu mengimplementasikan teori yang berkaitan
dengan teori pembelajaran ke dalam realitas pembelajaran yang sebenarnya.
Menurut Roy
R.Lefrancois (dikutip oleh Dimyati Mahmud), menyatakan bahwa, pelaksanaan pembelajaran
adalah pelaksanaan strategi-strategi yang telah dirancang untuk mencapai tujuan
pembelajaran.[25] Berdasarkan
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 bahwa dalam
pelaksanaan proses pembelajaran terdapat persyaratan pelaksanaan proses
pembelajaran baru kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembelajaran.
Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran tersebut diantaranya meliputi:
a.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1)
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a)
SD/MI : 35 menit
b)
SMP/MTs : 40 menit
c)
SMA/MA : 45 menit
d)
SMK/MAK : 45 menit
2)
Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran
digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
peserta didik.
3)
Pengelolaan Kelas
a)
Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b)
Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c)
Guru wajib menggunakan kata – kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
d)
Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
e)
Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f)
Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran
berlangsung.
g)
Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
h)
Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i)
Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
j)
Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
b.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1)
Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan
pendahuluan, guru:
a)
menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b)
memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari,
dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c)
mengajukan pertanyaan – pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d)
menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e)
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2)
Kegiatan Inti
Kegiatan inti
menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan
pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project
basedlearning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a)
Sikap
Sesuai dengan
karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan
kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b)
Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteristik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas
belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat
disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan / penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik
individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c)
Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi
materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan
tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan / penelitian (discovery/inquirylearning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
3)
Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup,
guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a)
seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yangd iperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan
manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b)
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c)
melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d)
menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
3.
Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian
merupakan proses memberikan atau menentukan nilai
kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu.[26] Dalam
proses pembelajaran, penilaian memegang peranan yang penting salah satunya
untuk mengetahui tercapai tidaknya proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Gronlund (dikutip oleh Zainal Arifin), bahwa
penilaian adalah suatu proses yang sistematis dari pengumpulan, analisis, dan
interprestasi informasi atau data untuk menentukan sejauh mana peserta didik
telah mencapai tujuan pembelajaran.[27] Penilaian
pada dasarnya dilakukan untuk memberikan pertimbangan atau nilai berdasarkan
kriteria tertentu. Hasil yang diperoleh dari penilaian dinyatakan dalam bentuk
hasil belajar.
Penilaian hasil
belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil – hasil belajar yang dicapai peserta didik dengan
kriteria tertentu.[28]
Oleh karena itu, penilaian hasil belajar mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.
Alat
untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan serta keberhasilan
siswa setelah melakukan kegiatan belajar mengajar
selama jangka waktu tertentu.
2.
Alat
untuk mengetahui tingkat keberhasilan program pembelajaran.
3.
Alat
untuk keperluan Bimbingan dan Konseling (BK)
4.
Alat
untuk keperluan pengembangan dan perbaikan.[29]
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 bahwa
penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic
assesment) yang menilai
kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian
ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan
belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional
effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian
otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial),
pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil
penilaian otentik dapat digunakan sebagai
bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian
Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran
dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.[30]
E.
Pengawasan (Supervisi) Proses Pembelajaran
Pengawasan
(Supervisi) proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut
secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1.
Prinsip Pengawasan
Pengawasan
dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna
peningkatan
mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat
akreditasi.
2.
Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem
pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah,
pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan.
a.
Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b.
Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan
yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3.
Proses Pengawasan
a.
Pemantauan
Pemantauan proses
pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus,
pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b.
Supervisi
Supervisi proses
pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang
dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau
pelatihan.
c.
Pelaporan
Hasil kegiatan
pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk
kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d.
TindakLanjut
Tindak lanjut hasil
pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1)
Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2)
Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.[31]
Disinilah
yang membedakan peraturan yang lama PP No. 19 tahun 2005 dengan Permendikbud
No. 65 tahun 2013 yaitu adanya fungsi supervisi sebagai pengawas jalannya proses kebijakan
pembelajaran di sekolah – sekolah maupun madrasah, sehingga
diharapkan akan lebih mengoptimalkan pencapaian standard proses tersebut.
F.
ANALITIS KRITIS PERMENDIKBUD NO. 65 TAHUN 2013
G.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah
melakukan kajian di berbagai literature dalam pembahasan Makalah di atas, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Standar proses pembelajaran adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan yang berlaku di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.
Karateristik
pembelajaran harus disesuaikan dengan jenjangnya masing-masing. Setiap jenjang
memiliki standar sendiri–sendiri.
3.
Proses
pembelajaran terbagi dalam tiga bagian, yaitu:
1.
Perencanaan
pembelajaran dimulai dengan menyusun silabus & Rencana Proses Pembelajaran
(RPP);
2.
Pelaksanaan
pembelajaran yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti, & kegiatan penutup yang harus sesuai dengan proporsinya
masing-masing; dan
3.
Penilaian
pembelajaran yang meliputi kegiatan menilai hasil belajar siswa dalam jangka
waktu tertentu
4.
Pengawasan
(Supervisi) proses pembelajaran merupakan fungsi baru yang diberikan oleh
Permendikbud No. 65 tahun 2013 agar memaksimalkan proses yang telah
berlangsung.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin, Zainal. 2012.Evaluasi Pembelajaran. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya
Siregar, Evaline dan Hartini Nara.
2011.Teori Belajar dan Pembelajaran.
Bogor: Ghalia Indonesia
Djamarah, Syaiful Bahri. 2010.Guru dan Anak Didik. Jakarta: Rineka
Cipta
Mulyasa, Dedi. 2012. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Sanjaya, Wina. 2008.Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran
Jakarta: Kencana
Majid, Abdul. 2008.Perencanaan Pembelajaran. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya
Muhcit, M. Saekhan. 2008.Pembelajaran Konstekstual. Semarang: RASAIL
Media Group
Sudjana, Nana. 2010.Penilaian Proses Belajar Mengajar.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Purwanto, Ngalim. 2002.Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi
Pengajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Depdiknas. 2003.Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jakarta: Depdiknas
Kemendiknas. 2005.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Kemendikbu
Kemendikbud. 2013. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan &
Kebudayaan RI No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar &
Menengah. Jakarta: Kemendikbud
Lampiran PP No. 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
KBBI Luar Jaringan Offline 1.5.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar