Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Sabtu, 19 November 2016

MAKALAHKARAKTER PEMBELAJARAN SESUAI STANDAR PENDIDIKAN




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Undang Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[1]
Standar Proses[2] adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.[3]
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.[4]
Makalah ini mencoba menganalisis standar proses pembelajaran yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI No. 65 Tahun 2013, disandingkan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk mengetahui dimana letak kelebihan dan kekurangan pada masing-masing produk hukum di atas. Diharapkan dengan adanya penulisan Makalah ini, kita bisa mengetahui secara lebih detail tentang standar minimal yang harus diberikan pada sekolah baik dasar maupun menengah.
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, Penulis akan membahas:
1.      Apa pengertian Standar, Proses, & Pembelajaran?
2.      Bagaimana karateristik pembelajaran sesuai standar pendidikan dasar & menengah?
3.      Bagaimana perencanaan, pelaksanaan, & penilaian proses pembelajaran?
4.      Bagaimana pengawasan proses pembelajaran?
C.    Tujuan Penulisan
Dalam penulisan Makalah ini, Penulis bertujuan untuk:
1.      Mengetahui pengertian Standar, Proses, & Pembelajaran
2.      Mengetahui karateristik pembelajaran sesuai standar pendidikan dasar & menengah
3.      Mengetahui perencanaan, pelaksanaan, & penilaian proses pembelajaran
4.      Mengetahui pengawasan proses pembelajaran.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN STANDAR, PROSES, & PEMBELAJARAN
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), istilah “Standar” diartikan sebagai ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Selain itu juga diartikan sebagai ukuran yang baku.[5] Jadi dapat disimpulkan bahwa standar adalah sesuatu yang bisa digunakan di semua tempat. Dalam hal ini, standar yang dapat digunakan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan proses menurut KBBI adalah runtutan perubahan peristiwa dari perkembangan sesuatu.[6] Setiap sesuatu pasti mengalami perkembangan termasuk pembelajaran, sehingga yang dimaksud proses di sini adalah hal-hal terkait dengan perkembangan proses pembelajaran. Kata pembelajaran berasal dari kata dasar belajar, dalam arti sempit, pembelajaran merupakan suatu proses belajar agar seseorang dapat melakukan kegiatan belajar. Sedangkan belajar adalah suatu proses perubahan tingkah laku karena interaksi individu dengan lingkungan dan pengalaman.[7]
Sebagaimana yang terdapat dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa, pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Menurut Miarso, pembelajaran adalah usaha pendidikan yang dilaksanakan secara sengaja, dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelum proses dilaksanakan serta pelaksanaannya terkendali.[8]
Sedangkan menurut Gagne dan Briggs, pembelajaran merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar anak didik, yang dirancang, sedemikian rupa untuk mendukung terjadinya proses belajar anak didik yang bersifat internal.[9]
Dari beberapa pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa, pembelajaran merupakan proses yang dilakukan oleh pendidik untuk membelajarkan peserta didik pada lingkungan belajar tertentu dan akhirnya terjadi perubahan tingkah laku. Oleh karena pembelajaran merupakan proses, tentu dalam sebuah proses terdapat komponen komponen  yang saling terkait.
Komponen komponen pokok dalam pembelajaran mencakup tujuan pembelajaran, pendidik, peserta didik, kurikulum, strategi pembelajaran, media pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.[10] Hubungan antara komponen-komponen pembelajaran tersebut salah satunya akan membentuk suatu kegiatan yang bernama proses pembelajaran.
Proses pembelajaran merupakan keseluruhan kegiatan yang dirancang untuk membelajarkan peserta didik. Pada satuan pendidikan, proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.[11] Di Indonesia Proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah diatur dalam standar proses, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan adalah:
1.      Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2.      Dari guru sebagai satu satunya  sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3.      Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.      Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5.      Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6.       Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.      Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8.      Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9.      Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10.  Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan member keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyomangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11.  Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
12.  Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.[12]
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

B.     PERMENDIKNAS
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatanspiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada StandarKompetensi Lulusan dan StandarIsi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi  peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis  peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. daripembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatandankeseimbanganantaraketerampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai  pembelajar sepanjanghayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan member keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project based learning). Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut Sikap Pengetahuan Keterampilan Menerima Mengingat Mengamati Menjalankan Memahami Menanya Menghargai Menerapkan Mencoba Menghayati, Menganalisis Menalar Mengamalkan Mengevaluasi Menyaji- Mencipta Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS. Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/. Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.      

Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran  dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a.Identitas mata pelajaran (khususSMP/MTs/SMPLB/PaketBdanSMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitassekolah meliputinamasatuanpendidikandankelas;
c. kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, danketerampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan matapelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema(khususSD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran,yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaanpembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPP disusun berdasarkan KD atau sub temayang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas sekolahyaitu nama satuan pendidikan
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indicator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit
2. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
3. Pengelolaan Kelas
a. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c. Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
d. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
e. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
h. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
j. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran;
b. memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan  aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan
dicapai; dan
e. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran,media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning)disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan,menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilandiperolehmelaluikegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topic dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat
langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah
berlangsung;
b. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas,
baik tugas individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan
berikutnya.
11
BAB V
PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik
(authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar
secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan
menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan
mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak
pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan
program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan
konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan
untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian
Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran
dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
12
BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan
berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna
peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat
akreditasi.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas,
dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk
supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan
dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan,
pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui
antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses
pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak
lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan
kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program
pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

C.    KARATERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.[13]
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”.[14]
Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan / penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).[15]
Berikut rincian gradasi sikap, pengetahuan, & keterampilan.
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji


Mencipta
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS. Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.[16]
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.[17]
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh / holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

D.    PERENCANAAN, PELAKSANAAN, & PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
1.      Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan berasal dari kata rencana yang artinya pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.[18] Maka dari itu, perencanaan harus dimulai dari penetapan tujuan yang akan dicapai, kemudian menetapkan langkah langkah  yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini sejalan dengan Hamzah B. Uno yang menyatakan bahwa perencanaan merupakan suatu cara yang memuaskan untuk membuat kegiatan dapat berjalan dengan baik, disertai dengan berbagai langkah yang antisipatif guna memperkecil kesenjangan yang terjadi sehingga kegiatan tersebut mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pembelajaran, perencanaan dapat diartikan sebagai proses penyusunan materi pelajaran, penggunaan media pembelajaran, penggunaan pendekatan dan metode pembelajaran serta penilaian dalam suatu alokasi waktu yang akan dilaksanakan pada masa tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.[19] Perencanaan proses pembelajaran yang baik tentu akan berdampak pada proses pembelajaran yang baik pula. Oleh sebab itu, dalam penyusunan perencanaan dibutuhkan pedoman sehingga perencanaan proses pembelajaran berfungsi sebagaimana mestinya. Menurut Wina Sanjaya, perencanaan proses pembelajaran meliputi program menyusun alokasi waktu, program tahunan, program semester, silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.[20]
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
a.      Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a)      Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/PaketB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b)      Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c)      Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d)     kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e)      tema ( khususSD/MI/SDLB/Paket A);
f)       materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir butir  sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g)      pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h)      penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i)        alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j)        sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.[21]
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

b.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a)      identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
b)      identitas mata pelajaran atau tema / subtema;
c)      kelas / semester;
d)     materi pokok;
e)      alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f)       tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g)      kompetensi dasar dan indicator pencapaian kompetensi;
h)      materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir butir  sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i)        metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j)        media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k)      sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l)        langkah langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m)    penilaian hasil pembelajaran.[22]
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip prinsip  
sebagai berikut :
a)      Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b)      Partisipasi aktif peserta didik.
c)      Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d)     Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e)      Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,dan remedi.
f)       Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g)      Mengakomodasi pembelajaran tematik terpadu,  keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h)      Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.[23]

2.      Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Pelaksanaan proses pembelajaran menjadi komponen yang sangat penting dalam mewujudkan kualitas output pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaan proses pembelajaran harus dilaksanakan secara tepat ideal dan prosporsional.[24] Dengan demikian, guru harus mampu mengimplementasikan teori yang berkaitan dengan teori pembelajaran ke dalam realitas pembelajaran yang sebenarnya.
Menurut Roy R.Lefrancois (dikutip oleh Dimyati Mahmud), menyatakan bahwa, pelaksanaan pembelajaran adalah pelaksanaan strategi-strategi yang telah dirancang untuk mencapai tujuan pembelajaran.[25] Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013  bahwa dalam pelaksanaan proses pembelajaran terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran baru kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembelajaran. Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran tersebut diantaranya meliputi:
a.      Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1)      Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a)      SD/MI         : 35 menit
b)      SMP/MTs    : 40 menit
c)      SMA/MA    : 45 menit
d)     SMK/MAK : 45 menit
2)      Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
3)      Pengelolaan Kelas
a)      Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b)      Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c)      Guru wajib menggunakan kata kata  santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
d)     Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
e)      Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f)       Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g)      Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
h)      Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i)        Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
j)        Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
b.      Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1)      Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a)      menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b)      memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c)      mengajukan pertanyaan pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d)     menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e)      menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2)      Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project basedlearning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

a)      Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b)      Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteristik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan / penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c)      Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan / penelitian (discovery/inquirylearning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
3)      Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a)      seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yangd iperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b)      memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c)      melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d)     menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

3.      Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian merupakan proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu.[26] Dalam proses pembelajaran, penilaian memegang peranan yang penting salah satunya untuk mengetahui tercapai tidaknya proses pembelajaran yang telah dilakukan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Gronlund (dikutip oleh Zainal Arifin), bahwa penilaian adalah suatu proses yang sistematis dari pengumpulan, analisis, dan interprestasi informasi atau data untuk menentukan sejauh mana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran.[27] Penilaian pada dasarnya dilakukan untuk memberikan pertimbangan atau nilai berdasarkan kriteria tertentu. Hasil yang diperoleh dari penilaian dinyatakan dalam bentuk hasil belajar.
Penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil hasil  belajar yang dicapai peserta didik dengan kriteria tertentu.[28] Oleh karena itu, penilaian hasil belajar mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.      Alat untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan serta keberhasilan siswa setelah melakukan kegiatan belajar mengajar selama jangka waktu tertentu.
2.      Alat untuk mengetahui tingkat keberhasilan program pembelajaran.
3.      Alat untuk keperluan Bimbingan dan Konseling (BK)
4.      Alat untuk keperluan pengembangan dan perbaikan.[29]
Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013  bahwa penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.[30]

E.     Pengawasan (Supervisi) Proses Pembelajaran
Pengawasan (Supervisi) proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1.      Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna
peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat
akreditasi.
2.      Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah,
pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan.
a.       Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b.      Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3.      Proses Pengawasan
a.       Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b.      Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c.       Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d.      TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1)      Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2)      Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.[31]

Disinilah yang membedakan peraturan yang lama PP No. 19 tahun 2005 dengan Permendikbud No. 65 tahun 2013 yaitu adanya fungsi supervisi sebagai pengawas jalannya proses kebijakan pembelajaran di sekolah sekolah  maupun madrasah, sehingga diharapkan akan lebih mengoptimalkan pencapaian standard proses tersebut.
F.              ANALITIS KRITIS PERMENDIKBUD NO. 65 TAHUN 2013


G.     
BAB III
KESIMPULAN
Setelah melakukan kajian di berbagai literature dalam pembahasan Makalah di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Standar proses pembelajaran adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.      Karateristik pembelajaran harus disesuaikan dengan jenjangnya masing-masing. Setiap jenjang memiliki standar sendiri–sendiri.
3.      Proses pembelajaran terbagi dalam tiga bagian, yaitu:
1.      Perencanaan pembelajaran dimulai dengan menyusun silabus & Rencana Proses Pembelajaran (RPP);
2.      Pelaksanaan pembelajaran yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, & kegiatan penutup yang harus sesuai dengan proporsinya masing-masing; dan
3.      Penilaian pembelajaran yang meliputi kegiatan menilai hasil belajar siswa dalam jangka waktu tertentu
4.      Pengawasan (Supervisi) proses pembelajaran merupakan fungsi baru yang diberikan oleh Permendikbud No. 65 tahun 2013 agar memaksimalkan proses yang telah berlangsung.


DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal. 2012.Evaluasi Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Siregar, Evaline dan Hartini Nara. 2011.Teori Belajar dan Pembelajaran. Bogor: Ghalia Indonesia
Djamarah, Syaiful Bahri. 2010.Guru dan Anak Didik. Jakarta: Rineka Cipta
Mulyasa, Dedi. 2012. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Sanjaya, Wina. 2008.Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran Jakarta: Kencana
Majid, Abdul. 2008.Perencanaan Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Muhcit, M. Saekhan. 2008.Pembelajaran Konstekstual. Semarang: RASAIL Media Group
Sudjana, Nana. 2010.Penilaian Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Purwanto, Ngalim. 2002.Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Depdiknas. 2003.Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas
Kemendiknas. 2005.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Kemendikbu
Kemendikbud. 2013. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah. Jakarta: Kemendikbud
Lampiran PP No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
KBBI Luar Jaringan Offline 1.5.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar