A.
Pendahuluan
1.
Latar belakang
Administrasi
merupakan kegiatan operasional rutin yang dilakukan oleh setiap personal dalam
suatu organisasi/lembaga atau perkantoran baik negeri maupun swasta.
Administrasi adalah upaya menjadikan kegiatan dan kerja/ kegiatan anggota
organisasi serta unsur-unsur lainnya menjadi efektif dan efesien.
Penyelenggaraan administrasi madrasah adalah upaya pengaturan dan pendayagunaan
segenap sumber daya madrasah (manusia, dana, sarana, dan lingkungan) secara
efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pendidikan agar tujuan pendidikan di
madrasah tercapai secara optimal.[1]
Administrasi pendidikan sebagai ilmu mempunyai karakteristik tersendiri
yang berbeda dengan ilmu administrasi lain. Perbedaan administrasi pendidikan
dan administrasi lain adalah terletak pada prinsip-prinsip operasionalnya, dan
bukan pada prinsip-prinsip umumnya. Dengan demikian, meskipun untuk memahami
administrasi pendidikan diperlukan pemahaman atau penguasaan administrasi umum,
tidak berarti bahwa pengetahuan administrasi dapat diterapkan didalam
administrasi pendidikan karena prinsip operasionalnya berbeda.[2]
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 21tahun
2010 Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberitugas,
tanggung jawabdan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan dan
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan. kegiatan supervisi atau kepengawasan terdiri dari dua macam, yaitu
pengawas satuan pendidikan (supervisi manajerial) dan pengawas mata
pelajaran/kelompok mata pelajaran (supervisi akademik).[3]
Kita patut bersyukur bahwa keberadaan madrasah saat ini telah
mengalami transformasi dan lompatan-lompatan yang signifikan dalam konteks
sistem pendidikan nasional. Seperti diketahui bahwa sejarah keberadaan lembaga
pendidikan Islam di Indonesia mengalami tahapan dan proses yang cukup panjang
dalam proses pengarus utamaan pendidikan Islam (mainstreaming of Islamic
education) dalam sistem pendidikan nasional. Lahirnya UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Keagamaan memberikan legitimasi yang kuat bagi eksistensi
lembaga pendidikan Islam (madrasah dan pesantren) sebagai bagian integral dari
sistem pendidikan nasional. Dengan ini, madrasah tidak lagi hanya setara,
melainkan sama dengan sekolah.[4]
Meski demikian, salah satu masalah krusial yang sering dihadapi
sebagian besar madrasah adalah persoalan manajemen atau tata kelola
administrasi yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip dan nalar administrasi
modern yang mengusung nilai-nilai transparansi (transparency) dan
akuntabilitas (accountability). Seiring dengan semangat dan tuntutan good
governance dewasa ini, tata kelola dan manajemen yang akuntabel merupakan
sebuah keniscayaan dan tuntutan mutlak. Akuntabilitas tata kelola pendidikan
merupakan necessary conditions bagi upaya peningkatan mutu pendidikan
Madrasah. Hal ini sebagaimana sejalan dengan salah satu pilar penting Renstra
Pembangunan Pendidikan Islam.[5]
2.
Rumusan Masalah
Berangkat dari larat belakang permasalahan diatas penulis
menyimpulkan dan bentuk rumusan masalah antara lain sebagai berikut :
a.
Apa pengertian Penyelenggaraan
Supervisi administrasi ?
b.
Apa fungsi
administrasi dalam dunia pendidikan ?
c.
Bagaimana pelaksankannya
penyelenggaraan supervise Pengelolaan Administrasi Sekolah ?
3.
Tujuan
Pembahasan
a.
Mengetahui
makna dan pengertian penyelenggaraan supervise Pengelolaan Administrasi.
b.
Mengetaahui
Fungsi administrasi dalam pengembangan lembaga pendidikan sekolah/madrasa.
c.
Mengetahui proses
proses pelaksanaan penyelenggaraan supervise Pengelolaan Administrasi Sekolah.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian
a.
Penyelenggaraan
Supervisi.
Pengertian supervisi
berdasarkan pembentukan kata menunjukkan kepada sebuah aktivitas akademik yaitu
suatu kegiatan pengawasan yang dijalankan oleh orang yang memiliki pengetahuan
lebih tinggi dan lebih dalam memahami objek pekerjaaannya dengan hati yang jernih.
Supervisi merupakan
kegiatan akademik yang harus dijalankan oleh mereka yang mempunyai pemahaman
mendalam tentang kegiatan yang disupervisinya. Kegiatan supervisi harus
dijalankan oleh orang yang dapat melihat berdasarkan kenyataan yang ada dan kemudian
dibawa kepada kegiatan yang seharusnya, yaitu kegiatan semestinya yang harus
dicapai.
Supervisi adalah kegiatan
pengawasan yang dilakukan oleh seorang pejabat terhadap bawahannya untuk
melakukan tugas-tugas dan kewajibannya dengan baik. Pengertiannya lebih
menekankan kepada pengawasan murni dalam arti kontrol kegiatan dari seorang
atasan terhadap bawahannya, agar melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya.[6]
1)
Memberi pelayanan kepada
guru untuk mengembangkan mutu pembelajaran.
2)
Memfasilitasi guru agar
dapat mengajar dengan efektif.
3)
Melakukan kerja sama
dengan guru atau anggota staf lainnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
4)
Mengembangkan kurikulum serta meningkatkan pertumbuhan profesionalisasi semua anggotanya.
Supervisi merupakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan teknis edukatif di Sekolah, bukan
sekedar pengawasan terhadap fisik material. Supervisi merupakan pengawasan
terhadap kegiatan akademik yang berupa proses belajar mengajar, pengawasan
terhadap guru dalam mengajar, pengawasan terhadap murid yang belajar dan
pengawasan terhadap situasi yang menyebabkannya. Aktivitasnya dilakukan dengan
mengidentifikasi kelemahan-kelemahan pembelajaran untuk diperbaiki, apa yang
menjadi penyebabnya dan mengapa guru tidak berhasil melaksanakan tugasnya
dengan baik. Berdasarkan hal tersebut kemudian diadakan tindak lanjut yang
berupa perbaikan dalam bentuk pembinaan.
Pembinaan merupakan sebuah
pelayanan terhadap guru, juga merupakan usaha preventif untuk mencegah supaya
guru tidak terulang kembali melakukan kesalahan serupa yang tidak perlu,
menggugah kesadarannya supaya mempertinggi kecakapan dan keterampilan
mengajarnya.
Kegiatan supervisi
digunakan untuk memajukan pembelajaran melalui pertumbuhan kemampuan
guru-gurunya. Supervisi mendorong guru menjadi lebih berdaya, dan situasi
mengajar belajar menjadi lebih baik, pengajaran menjadi efektif, guru menjadi
lebih puas dalam melaksanakan pekerjaannya. Dengan demikian sistem pendidikan
dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam usaha mencapai tujuan pendidikan.
Ini berarti bahwa kedudukan supervisi merupakan komponen yang sangat strategis
dalam administrasi pendidikan.
b.
Pengelolaan
Administrasi.
Kata
administrasi berasal dari bahasa Latin yang terdiri atas kata ad dan ministare. Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris, yang berarti “ke” atau
“kepada”. Dan ministare sama artinya dengan
kata to surve atau toconductyang
berarti “melayani”, “membantu”, atau “mengarahkan”. Dalam bahasa inggris to administer berarti pula “mengatur”,
“memelihara” (to look after), dan mengarahkan.
Jadi,
kata “administrasi” dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk
membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan didalam mencapai
suatu tujuan.Meskipun peraktek administrasi sejak dahulu kala telah
dilaksanakan orang, bahkan sejak manusia bermasyarakat dan bernegara,
administrasi sebagai ilmu baru muncul pada permulaan pertengahan kedua abad
ke-19.
Administrasi
pendidikan ialah segenap proses pengarahan dan pengintegrasian segala sesuatu,
baik personel, spritual maupun material yang bersangkut paut dengan pendidikan,
jadi dalam proses administrasi pendidikan segenap usaha orang-orang yang
terlibat di dalam proses pencapaian tujuan pendidikan itu di integrasikan,
diorganisasi dan dikioordinasi secara efektif, dan semateri yang diperlukan dan
yang telah ada dimanfaatkan secara efesien.[8]
Sedangkan
pendidikan, baik diartikan sebagai prioses produk, adalah masalah perseorangan.
Anak didik sendirilah yang harus membuat perubahan di dalam dirinya sesuai
dengan yang di kehendakinya. Proses pendidikan terjadi dalam diri individu, dan
dari produk pendidikan menyatakan diri di dalam tingkah lakunya. Demikianlah
pendidikan tidak sama dengan pendidikan.
Administrasi
pendidikan dalam arti seluas-luasanya adalah suatu ilmu yang mempelajari
penataan sumber daya untuk mencapai tujuan pendidikan secara produktif”.
Selanjutnya mengatakan penataan mengandung makna, “mengatur, manajemen,
memimpin, mengelola atau mengadministrasikan sumber daya yang meliputi
merencanakan, melaksanakan dan mengawasi, atau membina”.
Tujuan
pendidikan yang produktif berupa prestasi yang efektif, dan suasana atau proses
yang efisien. Selanjutnya keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan yang
produktif dapat dilihat dari sudut administratif, psikologis, dan ekonomis.[9]
Secara dingkatnya Administrasi pendidikan ialah pembinaan, pengawasan dan
pelaksanaan dari segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan sekolah.
Dapat dipahami dari
penjelasan diatas bahwa administrasi itu merupakan pelayanan terhadap semua
kebutuhan institusional dengan cara efektif dan efesien dan administrsi sebagai
salah satu komponen dari system yang subsistemnya saling berkaitan satu dengan
yang lainnya, karena administrasi adalah aktivitas-aktivitas untuk mencapai
suatu tujuan atau proses penyelenggaraan kerja untuk mencapai suatu tujuan yang
telah ditetapkan.
Terdapat beberapa istilah
yang mempunyai kesamaan pengertian dasarnya yaitu kontrol, pengawasan,
pembinaan, inspeksi. Bidang pendidikan inspeksi pada masa kolonial. Tetapi
sekarang menggunakan supervisi atau pembinaan, yang lebih demokratis.
Dibawah ini dikemukakan
beberapa pendapat tentang supervisi pada bidang Administrasi pendidikan :
1)
Supervisi pendidikan
adalah pembinaan kearah perbaikan situasi pendidikan. Pembinaan bermaksud
berupa bimbingan atau tuntutan kearah situasi pendidikan termasuk pengajaran
pada umumnya, dan peningkatan mutu mengajar belajar pada umumnya.[10]
2)
“Supervision is a service
particulary concerned with contruction and its improvement. It is directly
concerned with teaching and learning and with the factor included in and
related in these process-teachers-pupil-cuririculum, materials of the situation”.[11]
3)
“Supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan
yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai lainnya dalam melakukan
pekerjaan mereka secara efektif”.[12]
Dalam tiga pendapat diatas dapat di analisis agar kita memahami pengertian supervisi Administrasi
pendidikan dengan cara mengetahui unsur-unsur penting didalamnya.
Unsur-unsur penting tersebut adalah sebagai berikut :
a)
Aktivitas pembinaan yang
direncanakan.
b)
Perbaikan situasi
pengajaran (belajar-mengajar).
c)
Mengefektifkan para guru,
pegawai sekolah, dan sumber material lainnya.
d)
Pencapaian tujuan
pendidikan lebih efektif dan efesien.
Dengan adanya unsur-unsur
penting tersebut dapat menjadi sebuah pengertian supervise administrasi pendidikan adalah pembinaan yang direncanakan dalam perbaikan situasi Administrasi pengajaran dengan lebih meningkatkan pendayagunaan sumber personel dan
material dalam pencapaian tujuan tujuan pendidikan secara lebih efektif dan
efesien.
Maksud dari pembinaan
yaitu memberikan bimbingan dan latihan bagi guru dan pegawai untuk meningkatkan
kemampuan dalam tugas yang di embannya, agar supervise administrasi pendidikan itu mengarah perbaikan dalam penyelenggaraan dan pengajaran yang baik serta terjaminnya dalam
pencapaian tujuan pendidikan yang diinginkan.
c.
Administrasi sekolah diselenggarakan dengan
tujuan ;
1)
Tersedianya program kerja yang dapat dijadikan
pedoman dalam melaksanakan pendidikan di sekolah sehingga penyelenggaraan
sekolah menjadi efisien dan efektif.
2)
Terwujudnya konsistensi pelaksanaan pendidikan
sesuai dengan yang ditetapkan.
3)
Tersedianyan alat control untuk menentukan
tingkat keberhasilan pencapaian tujuan sekolah.
4)
Tersedianya umpan balik bagi perbaikan proses
dan hasil pendidikan di sekolah.
5)
Terwujudnya administrasi sekolah yang tertib
dan rapi.
a. Administrasi
Kurikulum.
1)
menyusun program tahunan
dan semester,
2)
mengatur jadwal pelajaran,
3)
mengatur pelaksanaan
penyusunan model satuan pembelajaran,
4)
menentukan norma kenaikan
kelas,
5)
menentukan norma
penilaian,
6)
mengatur pelaksanaan
evaluasi belajar,
7)
meningkatkan perbaikan
mengajar,
8)
mengatur kegiatan kelas
apabila guru tidak hadir, dan
9)
mengatur disiplin dan tata
tertib kelas.
1.
Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (
PTK )
a.
Penggunaan program
semester.
b.
Penggunaan rencana
pembelajaran
c.
Penyusunan rencana harian
d.
Program dan pelaksanaan
evaluasi
e.
Kumpulan soal
f.
Buku pekerjaan siswa
g.
Buku daftar nilai
h.
Buku analisis hasil
evaluasi
j.
Buku program Bimbingan dan
Konseling
k.
Buku pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler
2.
Administrasi Kesiswaan.
a.
Mengatur pelaksanaan
penerimaan siswa baru berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru.
b.
Mengelola layanan bimbingan
dan konseling.
c.
Mencatat kehadiran dan
ketidakhadiran siswa, dan
d.
Mengatur dan mengelola
kegiatan ekstrakurikuler.
3.
Administrasi Sarana dan Prasarana.
a.
Penyediaan dan seleksi buku
pegangan guru.
b.
layanan perpustakaan dan
laboratorium.
c.
penggunaan alat peraga,
d.
kebersihan dan keindahan
lingkungan sekolah,
e.
keindahan dan kebersihan
kelas, dan
f.
perbaikan kelengkapan
kelas.
4.
Administrasi Keuangan Madrasah/sekolah.
a.
menyiapkan rencana
anggaran dan belanja sekolah.
b.
mencari sumber dana untuk
kegiatan sekolah,
c.
mengalokasikan dana untuk
kegiatan sekolah, dan
d.
mempertanggungjawabkan
keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.
Administrasi Bidang Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan:
a.
kerjasama sekolah dengan
orangtua siswa.
b.
kerjasama sekolah dengan
Komite Sekolah.
c.
kerjasama sekolah dengan
lembaga-lembaga terkait, dan
d.
kerjasama sekolah dengan
masyarakat sekitar.
6.
Administrasi Ketatausahaan ( TU )
a.
Terhadap Peserta Didik/Siswa.
b.
Terhadap Personel Pendidik dan tenaga
kependidikan.
c.
Terhadap Kurikulum.
d.
Terhadap Sarana/Prasarana.
e.
Terhadap Anggaran/Biaya.
Kegiatan admnsitrasi tata usaha/ tata laksana
dapat dipandang secara Kuantitatif dan secara Kualitatif .
1)
Secara kuantitatif, kegiatannya dilihat dari
banyak/luas atau sedikit/sempitnya volume pekerjaannya. Misalnya di TK/SD tidak
ada pegwai TU secara khsusus, semuanya menjadi tanggung jawab Kepala sekolah
dan guru-guru, sedangkan di SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi pegawai TU-nya
semakin banyak dengan tugas yang semakin terperinci pula.
2)
Secara kualitatif, tanpa memandang jenjang
sekolahnya luas/sempitnya kegiatan TU dapat tergantung dari kreativitas para
petugasnya. Misalnya menyediakan format-format, membuat bagan struktur program,
statistik, kartu kendali, dan sebagainya.
3.
Hubungan Administrasi
dengan Supervisi .
Administrasi dan supervisi itu tidak dapat dipisahkan, karena administrasi
dan supervise saling berkaitan ataupun mempunyai hubungan yang sangat erat.
Seperti pengertian administrasi dan supervisi yang telah disebutkan diatas
bahwa keduanya merupakan pembinaan yang direncanakan bagi personel dalam proses
kerja sama dibidang pendidikan dan peningkatan sumber daya material dalam
rangka perbaikan situasi pengajaran agar tercapainya suatu tujan pendidikan
yang efektif dan efesien, namun dalam hal-hal tertentu keduanya dapat
dibedakan.
1)
Kegiatan administrasi
didasarkan kepada kekuasaan, sedangkan supervise didasarkan pelayanan bimbingan
dan pembinaan.
2)
Tugas administrasi
meliputi keseluruhan bidang tugas disekiolah, termasuk manajement sekolah,
sedangkan supervise adalah sebagian dari tugas dari pengarahan (directing),
satu segi manajement sekolah;
3)
Administrasi bertugas
menyediakan semua kondisi yang diperlukan untuk pelaksanaan program pendidikan,
sedanagkan supervise menggunakan kondisi-kondisi yang telah disediakan itu
untuk peningkatan mutu belajar mengajar.
Hal diatas merupakan perbedaan antara administrasi dan supervise, namun
keduanya saling berkaitan dan tak terlepaskan juga mempunyai tujuan untuk
mencapai pendidikan yang lebih baik.Selain itu juga disini ada dibahas sedikit
tentang bagaimana cara-cara melaksanakan supervise, dimana seorang pemimpin
tidak sama dengan pemimpin yang lain, hal ini juga tergantung pada tipe atau
corak kepemimpinannya.
Seorang otoriter menjalankan supervise untuk mengetahui
kesalahan-kesalahan petugas dalam melaksanakan tugasnya, yaitu menjalankan
peraturan dan intruksi yang diberikan oleh pusat (atasan) kepada bawahannya.
Supervisi dijalankan dengan sekonyong-sekonyong tanpa sepengetahuan petugas
yang diawasi, seolah-seolah supervisor bertugas sebagai reseriser yang
mengintai untuk menemukan pelanggaran. Suasana antar kariyawan sekolah dibawah
pimpinan diktatoris seperti tersebut adalah tertekan, tegang, kegembiraan
bekerja tidak ada sama sekali, karena ada juga kepala sekolah atau pemimpin
yang bercorak leissez faire atau pemimpin yang masa bodoh, tidak mau tahu, acu
tidak acu dalam menjalankan pengawasan.
Kehidupan sekolah semacam itu mudah timbul kesimpang siuran, perselisihan, karena semua karyawan menjalankan tugas menurut
kebijaksanaan dan kepentingan masing-masing, yang kadang-kadang bertentangan
satu sama lain. Situasi buruk makin lam semakin menjadi, sehingga akhirnya
tidak teratasi lagi. Pemimpin seperti ini tidak memiliki sikap kepemimpinan
yang baik dan tidak pantas menjadi pemimpin sekolah, karena dapat merusak tunas
bangsa muda yang seharusnya melanjutkan untuk kedepannya agar yang lebih baik
tapi malah sebaliknya yang ada adalah kehancuran.
C.
Kesimpulan.
Administrasi pendidikan dalam arti
seluas-luasanya adalah suatu ilmu yang mempelajari penataan sumber daya untuk
mencapai tujuan pendidikan secara produktif”. Selanjutnya mengatakan penataan
mengandung makna, “mengatur, manajemen, memimpin, mengelola atau
mengadministrasikan sumber daya yang meliputi merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi, atau membina”.
Tujuan pendidikan yang produktif berupa
prestasi yang efektif, dan suasana atau proses yang efisien. Selanjutnya
keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan yang produktif dapat dilihat dari
sudut administratif, psikologis, dan ekonomis. Secara dingkatnya Administrasi
pendidikan ialah pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan dari segala sesuatu yang
berhubungan dengan urusan-urusan sekolah.
Seperti pengertian administrasi dan supervisi yang telah disebutkan diatas
bahwa keduanya merupakan pembinaan yang direncanakan bagi personel dalam proses
kerja sama dibidang pendidikan dan peningkatan sumber daya material dalam
rangka perbaikan situasi pengajaran agar tercapainya suatu tujan pendidikan
yang efektif dan efesien, namun dalam hal-hal tertentu keduanya dapat
dibedakan.
1.
Kegiatan administrasi
didasarkan kepada kekuasaan, sedangkan supervise didasarkan pelayanan bimbingan
dan pembinaan.
2.
Tugas administrasi
meliputi keseluruhan bidang tugas disekiolah, termasuk manajement sekolah,
sedangkan supervise adalah sebagian dari tugas dari pengarahan (directing),
satu segi manajement sekolah;
3.
Administrasi bertugas
menyediakan semua kondisi yang diperlukan untuk pelaksanaan program pendidikan,
sedanagkan supervise menggunakan kondisi-kondisi yang telah disediakan itu untuk
peningkatan mutu belajar mengajar.
Daftar Pustaka
S.P.
Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,
(Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1995)
R. Fred David, Konsep Manajemen Strategis, (Jakarta: PT Indeks, 2004)
Hadiri Nawawi Supervi
administrasi Pendidikan Jakarta 2010
Daryanto, 2006 : 1 dalam
buku Herabudin, 2009
Depdiknas. 2003. Pedoman
Administrasi Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Pendidikan TK dan SD
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Depdiknas. 2002. Pedoman
Administrasi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Jakarta: Direktorat
Pendidikan Lanjutan Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Depdikbud. 1997. Petunjuk Administrasi Sekolah Menengah Umum. Jakarta: Direktorat
Sarana Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar