I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aktifitas untuk menentukan berhasil tidaknya
suatu pekerjaan yang dilakukan dalam organisasi adalah penilaian pelaksnaan
seluruh kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Aktivitas ini lazim
disebut dengan penilaian kinerja. Pelaksanaan suatu pekerjaan tanpa diikuti
oleh penilaian tidaklah dapat diukur dan diketahui seberapa besar tingkat
pencapaian tujuan yang telah dicapai.[1]
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 teentang Guru dan Dosen, maka upaya untuk meningkatkan
kualitas guru semakin tampak, dan kompotensi menjadi dasar utama untuk melihat
bagaimana kualitas guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.[2]
Dalam tataran mikro teknis, guru sebagai pendidik merupakan pemimpin
pendidikan, dia amat menentukan dalam proses pembelajaran di kelas, dan peran
kepemimpinan tersebut akan tercermin dari bagaimana guru melaksanakan peran dan
tugasnya. Hal ini berarti kinerja guru merupakan faktor yang amat menentukan
bagi mutu pembelajaran/pendidikan yang akan berimplikasi pada kualitas output
pendidikan setelah menyelesaikan sekolah.[3]
Menginngat pentingnya keterlibatan guru,
profesi guru terus dikembangkan secara terus menerus dan proporsional sesuai
dengan jabatan fungsionalnya. Maka dari itu, salah upaya yang ditempuh ialah
memberlakukan Penilaian Kinerja Guru ( PKG) untuk menjamin proses pembelajaran
yang berkualitas pada semua jenjang pendidikan. Penilaian kinerja guru perlu
dilakukan agar fungsi dan tugas yang ada pada jabatan fungsional guru dapat dilaksanakan sesuia dengan aturan
dan kode etik yang berlaku.[4]
Penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk
menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru untuk mewujudkan
guru profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh
kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian kinerja
guru juga untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di kelas dan
membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta ketrampilannya. Dengan
demikian dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas
pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karier guru
sebagai tenaga profesional. Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang
profesional dalam bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan
terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru dimaksud tidak terbatas
pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian
Pendidikan dan kebudayaan, tetapi juga mencakup guru yang bekerja disatuan
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil penilaian kinerja guru dan evaluasi diri
digunakan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai dasar penyusunan program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga
merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dari sub unsur
pembelajaran/bimbingan dalam rangka pengembangan karier guru sebagiamana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan objektif,
maka cita-cita Pemerintah untuk menghasilkan “ Insan yang cerdas, Komperhensif,
dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. Makalah ini mencoba
membahas Model dan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (GPAI).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah penulis
paparkan di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang
dimaksud dengan kinerja ?
2.Apa saja
standar beban kerja guru ?
3.Apakah yang
dimaksud dengan penilaian kinerja guru ?
4.Apa
saja syarat penilaian kinerja guru ?
5.Apa
saja prinsip pelaksanaan penilaian kinerja
guru ?
6. Apa
saja aspek penilaian kineja guru
7. Apa
saja perangkat pelaksanaan penilaian kinerja guru ?
8.
Bagaimana waktu dan prosedur pelaksanaan kinerja guru ?
9.
Bagaimana konversi nilai hasil PK guru ke angka kredit ?
10. Apa
saja sanksi dalam penilaian kineja guru ?
11. Apakah tujuan
dan manfaat penilaian kinerja guru ?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Untuk mendeskripsikan apakah yang dimaksud dengan kinerja ?
2. Untuk mendeskripsikanapa saja standar beban kerja guru ?
3. Untuk mendeskripsikanapa yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru ?
4.Untuk mendeskripsikanapa saja syarat penilaian kinerja guru ?
5. Untuk mendeskripsikanapa saja prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru ?
6. Untuk mendeskripsikanapa saja aspek penilaian
kineja guru
7. Untuk mendeskripsikan apa saja perangkat
pelaksanaan PKguru ?
8.Untuk mendeskripsikan bagaimana waktu dan
prosedur PKguru ?
9. Mendeskripsikanbagaimana konversi nilai hasil
PK guru ke angka kredit ?
10.Untuk mendeskripsikan apa saja sanksi dalam penilaian kineja guru ?
11. Untuk mendeskripsikan apakah tujuan dan manfaat
penilaian kinerja guru ?
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Kinerja
Kata kinerja merupakan terjemahan dari bahasa
inggris, yaitu dari kata performance. Kata performance
berasal dari kata to perform yang berarti menampilkan atau melaksanakan.
Performance berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian
kerja, unjuk kerja atau penampilan kerja. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
( 2002: 570), kinerja adalah sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan,
atau kemampuan kerja. Dalam materi diklat “Penilaian Kinerja Guru” yang
diterbitkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan (2008:20), kinerja merupakan
suatu wujud perilaku seseorang atau organisasi dengan orientasi prestasi.[5]
Berikut beberapa pendapat ahli tentang
kinerja:
1. Linjan Poltak Sinambela, dkk (2011: 136),
mengemukakan bahwa kinerja pegawai didefenisiskan sebagai kemampuan dalam
melakukan suatu keahlian tertentu. Kinerja pegawai sangat perlu, sebab dengan
kinerja ini akan diketahui seberapa jauh kemampuan pegawai dalam melaksanakan
tugas yang dibebankan kepadanya. Untuk itu perlu penentuan kriteria yang jelas
dan terukur serta ditetapkan secara bersama-sama yang dijadikan sebagai acuan.[6]
2. Fattah (1999: 19) kinerja atau prestasi kerja (performance)
diartikan sebagai ungkapan kemampuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap dan
keterampilan dan motivasi dalam menghasilkan sesuatu.[7]
3. Sedarmayanti, (2001: 50), berpendapat bahwa
kinerja merupakan terjemahan dari Performance
yang berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, unjuk kerja
atau penampilan kerja.[8]
4. Samsudin, (2005:159), menurutnya kinerja
adalah tingkat pelaksanaan tugas yang dapat dicapai seseorang, unit atau divisi
dengan menggunakan kemampuan dan batasan-batasan yang telah ditentukan untuk
mencapai tujuan organisasi/perusahaan. Kinerja adalah kemampuan yang melakukan,
menggambarkan dan menghasilkan sesuatu hal, baik berupa fisik dan non fisil
yang sesuai dengan petunjuk, fungsi dan tugasnya yang didasari oleh
pengetahuan, sikap, keterampilan, dan motifasi.[9]
5. Rivai mengemukakan bahwa kinerja adalah hasil atau tingkat
keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu dalam
melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar
hasil kerja, target atau sasaran, atau kriteria yang telah ditentukan terlebih
dahulu dan telah disepakati bersama.[10]
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat
disimpulakan bahwa kinerja adalah tingkat keberhasilan seseorang atau kelompok
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang berdasarkan
standar kinerja yang telah ditetapkan selama periode tertentu dalam kerangka
mencapai tujuan organisasi.Tingkat keberhasilan dalam kerja harus sesuia dengan
hokum, moral dan etika. Standar kinerja
merupakan patokan dalam mengadakan pertanggungjawaban terhadap segala hal yang
telah dikerjakan. Menurut Ivancevich, patokan tersebut meliputi (1) hasil,
mengacu pada ukuran output utama organisasi; (2) efisiensi, mengacu pada
pemberdayaan sumber daya langka oleh organisasi; (3) kepuasan, mengacu pada
keberhasilan organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan atau anggotanya ;(4)
keadaptasian, mengacu pada ukuran tanggapan organisasi terhadap perubahan.[11]
Sementara itu, guru adalah pendidik professional dengan tugas
utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
hasil pembelajran siswa.Profesionalisme guru ditandai dengan keahlian dibidang
pendidikan. Ada 5 tugas dan kewajiban guru professional yaitu:
1.
Merencakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
2.
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
3.
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
atau latar belakang keluarga dan status social ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
4.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama
dan etika;
5.
M emelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.[12]
Kinerja
guru dapat diartikan sebagai tingkat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas
kependidikan sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya berdasarkan standar
kinerja yang telah ditetapkan selama periode tertentu dalam kerangka mencapai
tujuan pendidikan. Kinerja guru dapat diukur berdasarkan spesifikasi kompetensi
yang harus dimilki oleh setiap guru.[13]
B.
Standar Beban
Kerja Guru
Standar
beban kerja guru mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen. Dalam pasal 35 disebutkan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan
pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pesrta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan.
1.
Merencanakan
Pembelajaran
Tugas guru pertama ialah merencakan pembelajaran. Perencanaan
pembelajaran harus dibuat sebaik mungkin karena perencanaan yang baik akan
membawa hasil yang baik pula. Guru ( Ditjen PMPTK, 2008: 4) wajib membuat
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester
sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan
berlangsung selama dua minggu atau 12 hari kerja.RPP adalah rencana yang
menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai suatu
kompotensi dasar yang telah ditetapkan dalam standar Isi dan telah dijabarkan
dalam silabus.
2.
Melaksanakan Pembelajaran
Tugas guru yang kedua ialah melaksanakan
pembelajaran. Kegiatan pembelajaran (Ditjen PMPTK, 2008: 4-5) adalah kegiatan
ketika terjadi iteraksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini
adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksnakan tatap muka atau
pembelajaran dengan tahapan sebagai berikut: a) kegiatan awal tatap muka, b)
kegiatan tatap muka, c) membuat resume proses tatap muka.
3.
Menilai Hasil Pembelajaran
Tugas guru yang ketiga ialah menilai hasil
pembelajaran. Menilai hasil pembelajaran (Ditjen PMPTK, 2008: 5) merupakan
serangkain kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesenambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai
peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya. Ada dua pendekatan
yang dapat digunakan untuk menilai hasil belajar siswa, yaitu melalui Penilaian
Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP). Keduanya dapat dijadikan
acuan untuk memberikan penilaian dan memperbaiki sistem pembelajaran. Dalam
pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes.
4.
Membimbing dan melatih peserta didik
Tugas guru yang keempat ialah membimbing dan
melatih siswa. Membimbing dan melatih peserta didik (Ditjen PMPTK, 2008: 6),
dibedakan menjadi tiga, yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam
pembelajaran, intrakulikuler, dan ekstrakurikuler.
5.
Melaksanakan Tugas tambahan
Kemudian, tugasguru yang kelima ialah
melaksanakan tugas tambahan yang diberikan kepadanya. Tugas-tugas tambahan guru
dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu tugas stuktural dan tugas
khusus.
C.
Penilaian Kinerja Guru
Dalam
upaya mewujudkan kinerja yang baik diperlukan proses penilaian kinerja.
Penilaian kinerja guru diartikan sebagai penilaian dari tiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.[14]
Menurut Malayu S.P Hasibuan dalam Rinawatiririn (2012), penilaian kinerja
adalah evaluasi terhadap perilaku, prestasi kerja, dan potensi
pengembangan yang telah dilakukan.
Menurut Uhar, penilaian kinerja suatu kegiatan guna menilai perilaku pegawai
baik secara kualitatif maupun kuantitaif. Penilaian kinerja pada dasaranya
merupakan proses membandingkan antara kinerja aktual dengan kinerja ideal untuk
mengetahui tingkat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam
periode tertentu. Informasi tentang hasil penilaian kinerja guru akan sangat
membantu dalam upaya mengelola guru dan mengembangkannya dalam kerangka
mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Hasil penilaian kinerja dapat dijadikan
dasar untuk menentukan kebijakan dalam hal promosi jabatan dan pemberian
imbalan.[15]
Secara
umum, penilaian kinerja guru memiliki dua fungsi utama sebagai berikut:
1.
Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua
kompotensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pada pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Dengan demikian profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan
dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan
atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai
basis untuk merencanakan penilaian kinerja guru.
2.
Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas
kinerja pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukan pada tahun tersebut. Kegiatan
penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses
pengembangan karier dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.(Ditjen PMPTK, 2010: 3).
Teori
dasar yang digunakan sebagai landasan untuk menilai kualitas kinerja guru
menurut T.R.Mitchell dalam Direktorat Tenaga Kependidikan (2008: 35) yaitu Performance
= Motivation x Ability. Rumusan ini memberikan gambaran bahwa kinerja seseorang akan terwujud
oleh dua unsur, yaitu motivasin dan abiliti. Motovasi ialah faktor pendorong
yang membuat seseorang melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan. Sedangkan
abilitas berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimilki individu.
Abilitas seseorang dapat dilihat dari skill yang diwujudkan melalui
tindakannya. Bentuk tindakan dalam pendidikan berwujud keterampilan mengajar (Teaching
Skill), sebagai akumulasi dari pengetahuan (knowlidge) yang
diperoleh para guru pada saat menempuh pendidikan guru. (Direktorat Tenaga
Kependidikan, 2008: 36).
Terdapat
berbagai model instrumen yang dapat dipakai dalam penilaian kinerja guru. Namun
demikian ada dua model yang paling sesuai dan dapat digunakan sebagai instrumen
utama, yiatu skala penilaian dan (lembar) observasi. Skala penilaian mengukur penampilan atau perilaku orang lain
(individu) melalui pernyataan perilaku dalam suatu kontinum atau kategori yang memiliki makna atau nilai. Kategori
dibuat dalam rentangan nilai dari yang tertinggi sampai yang terendah. Rentangan
ini dapat disimbolkan melalui huruf (A,B,C,D) atau angka (4,3,2,1) atau berupa
kata-kata, mulai dari tinggi, sedang, kurang, rendah dan sebagainya. Sementara
observasi merupakan cara mengumpulkan data yang biasa digunakan untuk mengukur
tingkah laku individu atau proses terjadinya suatu kegiatan yang dapat diamati,
baik dalam situasi yang alami maupun buatan. Lembar penilaian observasi dapat
dibuat secara terstuktur maupun tidak terstuktur. Lembar penilaian terstuktur
memuat aspek-aspek yang hendak dinilai dan observasi tinggal memberikan tanda
cek. Sementara lembar penilaian tidak terstruktur, observer tidak memberikan
tanda cek, tetapi menuliskan catatan mengenai kondisi aspek yang diamati.[16]
D. Syarat Penilaian Kinerja Guru
Persyaratan penting dalam penilaian PK Guru
adalah:
1. Valid; sistem PK guru dikatakan valid bila
aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam
melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel; sistem PK guru dikatakan reliabel
atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan
hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan
kapanpun.
3. Praktis; sistem PK guru dikatakan praktis bila
dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif muda, dengan tingkat validitas dan
reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan
tambahan.
Salah
satu karakteristik dalam desain PK guru adalah menggunakan cakupan kompetensi
dan idikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (
Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama).
E. Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Prinsip-prinsip utama dalam
pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut.
1.
Berdasarkan
ketentuan; PK Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada
peraturan yang berlaku.
2.
Berdasarkan
kinerja; aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan
dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu
dalam melaksanakan keiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.
Berlandaskan
dokumen PK Guru; Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terkait dalam
proses PK Guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sitem PK Guru.
Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan idikator kinerjanya
secara untuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta
dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.
Dilaksanakan
secara konsisten; PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali
dengan penilaian formatif diawal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun
dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a)
Objektif;
penilaian kinerja guru dilaksanakan secara objektif sesuia dengan kondisi nyata
guru dalam melaksnakan tugas sehari-hari.
b)
Adil; penilai
kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua
guru yang dinilai.
c)
Akuntabel;
hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)
Bermanfaat;
penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas
kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembagan karier profesinya.
e)
Transparan;
proses penilaian kinrja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan
pihak lain yang berkepentingan, untuk memproses akses informasi atas
penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)
Praktis;
penilaian kinerja guru dapat dilakasnakan secara mudah tanpa mengabaikan
prinsip-prinsip lainnya.
g)
Beroreantasi pada
tujuan; penilaian dilaksnakan beroreantasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)
Beroreantasi
pada proses; penilaian kinerja guru tidak hanya berfokus pada hasil, namun juga
perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)
Berkelanjutan;
penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodic, teratur dan berlangsung secara terus menerus selama
seseorang menjadi guru.
j)
Rahasia; hasil PK Guru hanya boleh diketahui oleh
pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
F.
Aspek Penilaian Kinerja Guru
Aspek yang
dinilai dalam penilaian kinerja Guru
harus sesuia dengan apa yang harus dikerjakan oleh guru. Penilaian kinerja guru dilakukan pula untuk
mengetahui seberapa serasikah antara karakteristik guru dengan pekerjaanya. Ada
tiga macam aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru (Ditjen PMPTK,2010,
5-8). Yaitu aspek yang terkait dengan proses pembelajaran, aspek yang terkait
dengan proses pembimbingan dan aspek pelaksanaan tugas tambahan.
1. Penilaian yang terkait dengan pelaksanaan
proses pembelajaran guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan
merencanakan dan melaksnakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai,
menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian
dalam menerapkan empat domain kompotensi yang harus dimiliki oleh guru.
Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyartakan guru menguasai 24 kompotensi
yang dikelompokkan kedalam kompotensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam penilaian kinerja guru, 24
kompotensi tersebut dirangkum menjadi 14 kompotensi. Rincian jumlah kompotensi
dapat dilihat pada tabel berikut.
1.1 kompotensi Guru Kelas/ Guru Mata Pelajaran.
2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses
pembimbingan bagi guru bimbingan konseling (BK) Konselor meliputi kegiatan
merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi, dan menilai hasil
bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak
lanjut hasil pembimbingan. Penilaian
kinerja guru BK/Konselor mengacu pada empat poin kompetensi yang
mencakup 17 kompetensi seperti yang di uraikan dalam tabel berikut.
2.1 Kompotensi
Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas
tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam
tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka meliputi: (1) menjadi
kepala sekolah/madrasah per-tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah
per-tahun;(3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau sejenisnya; (4)
menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboraturium, bengkel,
unit produksi atau sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam tatap
muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun
(misalnya, menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya)
dan tugas tambahan yang kurang dari satu tahun (misalnya, menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum dan sejenisnya). Penialaian kinerja
guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka
dinilai dengan isntrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang
dipersyartkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah
kompetensi dan jumlah indikator pelaksnaan tugas tambahan disampaikan dalam
tabel-tabel berikut ini.
3.1
Kompetensi kepala Sekolah/Madrasah
4.1
Kompetensi Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
5.1. Kopetensi Kepala Perpustakaan
6.1 Kompetensi Kepala Laboratorium
7.1KompetensiKepalaProgramKeahlian
G. Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai
untuk melaksanakan PK Guru agar diperolah hasil penilaian yang objektif, akurat,
tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah:
1.
Pedoman PK Guru; Pedoman PK Guru mengatur tentang tata
cara penilaian norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai,
serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2.
Instrumen penilaian
kinerja; Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri
dari:
a. Instrument -1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata
pelajaran (lampiran 1)
b. Instrument -2: Pelaksanaan pembimbingan untuk guru bimbingan dan
konseling/konselor (lampiran 2)
c. Instrumen- 3: Pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
(lampiran 3)
Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan terdiri dari:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator,dan
cara menilai
Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah
kopetensi, kompetensi, dan idikator kinerja guru yang harus diukur melaui
pengamatan dan pemantauan (lampiran 1A atau lampiran 2A)
2) Format laporan dan evaluasi perkompetensi
Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja guru
per-kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan
yang telah dilakukan sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan
ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran
dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang
menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan serta
bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap
indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor
per- kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1,2,3,4 (lampiran 1B atau
lampiran 2B)
3) Format rekap hasil PK Guru
Nilai perkompetensi kemudian direkapitulasi ke format
rekap hasil PK Guru untuk mendapatkan nilai total PK Guru ( lampiran 1C atau
lampiran 2C ). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke-skala nilai kinerja
menurut Permen PAN RBNomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan
angka kredit guru di tahun tersebut. Format hasil PK guru dipergunakan untuk
merekapitulasi hasil PK Guru formatif dan sumatif. Formatif ini juga
dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK Guru formatifnya
mempunyai nilai dibawah standar (1 dan atau 2), lihat panduan program PKG. Ketiga
format rekap hasil PK Guru ( formatif,sumatif dan kemajuan) akan dipergunakan
sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Format rekap hasil
PK Guru sumatif dipergunakan sebagai dasar perhitungan angka kredit pagi tim
penilai penilai jabatan fungsional guru ditingkat kabupaten/kota, provinsi atau
pusat sesuai dengan kewenagannya.
4) Format Perhitungan angka kredit
Setelah memperoleh nilai total PK Guru untuk
pembelajaran, pembimbingan arau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilai dapat melukan perhitungan angka kredit. Perhitungan
angka kredit hasil PK Guru dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk
keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat
kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan
dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru ( lampiran 1D
atau Lampiran 2D)
Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (lampiran 3) secara umum
terdiri dari bagian-bagian berikut:
1) Petunjuk penilaian; petunjuk penilaian berisis
penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor,
penilai dan persyaratan, pelaksanaan penilai dan hasil penilaian. Petunjuk
pengisisan ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan tugas
tambahan yang relavan dengan fungsi sekolah/madrasah
2) Format identitas diri; format ini harus diisi
dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi
dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani
format identitas diri ini.
3) Format Penilaian Kinerja; format ini terdiri
dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai
dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang
kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing kompetensi, catatan
bukti-bikti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan,
perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap kompetensi, serta
diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh
penilai di sekolah sesuia dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi
dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.
4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja;
perolehan skor rata-rata untuk setiap kompetensi direkap oleh penilai pada
format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata masing-masing kompetenasi
dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya
dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenag PAN & RB No.16 Tahun 2009. Jika kedua
penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap hasil
penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format
rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.
5) Format Tambahan; dalam beberapa instrumen
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa
format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan
sebagai kepala perpustakaan, memmiliki format tambahan hasil penilaian dan
rincian kegiatan guru sehubungan denga tugas-tugas pengelolaan perpustakaan.
Format tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau
bengkel dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan atau
peserta didik dari guru yang dinilai. Format tambahan ini berupa format-format
yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi yang
diperolehnya.
3. Laporan Kendali Kinerja Guru
Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru
pembelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, maupun guru yang
diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Kemudian
direkap dalam format laporan kendali kinerja guru ( lampiran 4). Pada format
ini dicantumkan hasil PK Guru formatif, sasaran nilai PK Guru yang akan dicapai
setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK Guru sumatif untuk beberapa
tahun kedepan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat
diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu
memberikan layanan pendidikan yang berkualitas keopada peserta didik.
H. Waktu Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru.
1.
Waktu Pelaksanaan
PK Guru dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
se-tahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.
a. PK Guru Formatif
PK Guru Formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja
guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 ( enam ) minggu di awal tahun
ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi dari yang
dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.
Sebagai bagi guru dengan PK Guru di bawah standar, program PKB di arahkan untuk
pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK Guru
yang telah mencapai di atas standar, program PKB dioreantasikan untuk meningkatkan
atau memperbaharui pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dan perilaku
keprofesiannya.
b. PK Guru Sumatif
PK Guru sumatif digunakan untuk menetapkan perolehan
angka kredit guru pada tahun tersebut. PK Guru sumatif juga digunakan untuk
menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru
yang nilainya masih di bawah standar,telah mencapai standar, atau melebihi
standar kompetensi yang ditetapkan.
2.
Prosedur Pelaksanaan.
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan
PK Guru pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK Guru
untuk tugas tambahan yang relevan dan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun
demikian, secara umum kegiatan penilaian PK Guru di tingkat sekolah
dilaksanakan dalam 4 ( empat ) tahapan, sbegaimana tercantum pada gambar 1.
Tahapan pelaksanaan PK Guru di sekolah/madrasah.
PERSIAPAN
|
SEKOLAH / DINAS
|
PEMBERIAN NILAI
|
MODERATOR
|
PELAKSANAAN
|
SETUJU
|
PELAPORAN
(
PENGUSULAN PAK )
|
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan PK Guru di Sekolah/Madrsah
a.
Tahap persiapan; Dalam tahap persiapan, hal-hal
yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai
1)
Memahami
pedoman PK Guru, terutama tentang system yang diterapkan dan posisi PK Guru
dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru.
2)
Memahami
pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indicator
kinerja.
3)
Memahami
penggunaan instrument PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan,
termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta
mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian;
dan
4)
Memberitahukan
rencana pelaksanaan PK Guru kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan
rentang waktu jadwal pelaksanaanya.
b.
Tahap Pelaksanaan;
beberapa tahapan PK Guru yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan
nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1)
Sebelum
Pengamatan; pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum
dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada
pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi
tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilaksanakan pada saat pengamatan.
Semua hasil diskusi wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi
perkompetensi ( Lampiran 1B bagi PK guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK
Guru BK/Konselor ) sebagai bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam
lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses
pencatatan ini.
2)
Selama
pengamatan; selama pengamatan di kelas dan atau di luar kelas penilai wajib mencatat
semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran
atau pembimbingan, dan atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan
dengan menggunakan instrument yang sesuia untuk masing-masing penilaian
kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau
pembimbingan, penilai menggunakan instrument PK Guru pembelajaran atau
pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama
proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan
kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang
dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan
individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada
fomat laporan dan evaluasi perkompetensi tersebut ( , lampiran 1B bagi PK Guru
pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru pembimbingan, BK/konselor ) atau
lembar lain sebagi bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan
dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan
konsisten tentang kinerja seorang guru
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran
atau pembimbingan. Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang
relevan dcengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh
melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang
disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti ini dapat diperoleh
melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan ( Guru, komite
sekolah, peserta didik DU/DI mitra ). Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
a)
Bukti yang teramati ( tangible evidences) seperti:
dokomen-dokumen tertulis, kondisi sarana/prasarana ( hardware dan/atau
spftware), lingkungan sekolah, foto, gambar, slide, video, dan produk-produk
siswa
b)
Bukti yang tak teramati ( intangible evidences) seperti:
sikap dan perilaku kepala sekolah, budaya dann iklim sekolah.
3) Setelah pengamatan; pada pertemuan setelah
pengematan pelakasnaan proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklasifikasikan beberapa aspek
tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan
pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut ( Lampiran 1B bagi PK
Guru pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru
pembimbingan, BK/konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilain
kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadirim oleh penilai
dan guru dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya dapatb
dicatat pada format penilaian kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja
(lihat Lampiran 3)
3.
Tahap Pemberian Nilai
a) Penilaian ; pada tahap ini penilai menetapkan
nilai setiap kompetensi dengan skala nilai 1,2,3 atau 4. Sedangkan pemberian
nilai tersebut, pemberi nilai terlebih dahulu memberikan skor 0,1, atau 2 pada
masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini didasarkan
kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen
lain yang dikumpulkan selama proses PK
Guru. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut.
1) Pemberian skor 0,1 atau 2 untuk masing-masing
indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara
membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar
format laporan dan evaluasi
perkompetensi dengan indikator kinerja masing-masing kompetensi. (lihat contoh
di tabel 8). Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah: skor 0
menyatakan indikator tidak dilaksnakan, atau tidak menunjukkan bukti, skor 1
menyatakan idikator dilaksanakan sebagain, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
dan skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang
lengkap.
Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi Tertentu Pada Proses
PK Guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor
Penilain Kompetensi 1. Mengenal Karakter
Peserta Didik
|
|||
Indikator
|
Skor
|
||
1.
Guru dapat mengidentifikasi karakteristik
belajar setiap peserta didik dikelasnya
|
0
|
1
|
2
|
2.
Guru memastikan bahwa semua perserta didik
mendapat kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan
pembelajaran
|
0
|
1
|
2
|
3.
Guru dapat mengatur kelas untuk memeberikan
kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelaianan fisik
dan kemapuan berbeda
|
0
|
1
|
2
|
4.
Guru mencoba mengetahui penyebab
penyimpangan perilaku perserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut
tidak merugikan peserta didik lainnya
|
0
|
1
|
2
|
5.
Guru membantu mengembangkan potensi dan
mengatasi kekurangan peserta didik
|
0
|
1
|
2
|
6.
Guru memperhatikan perserta didik dengan
kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran,
sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan ( tersisihkan,
diolok-olok, minder dsb).
|
0
|
1
|
2
|
Total Skor
|
1+2+2+ 0+0+2= 7
|
||
Skor Maksimal Kompetensi = banyaknya indikator dikalikan dengan skor
tertinggi
|
6 x 2 = 12
|
||
Persentase Skor Kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan skor
maksimum kompetensi dikalikan dengan 100%
|
7/12 x100 = 58,33%
|
||
Konversi Nilai Kompetensi ( 0 % < X ≤ 25
% = 1; 25 % < X ≤ 50 % = 2 ; 5 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100
% = 4 )
|
58,33% berada pada rentang 50 % < X ≤ 75
%, jadi kompetensi 1 nilainya = 3.
|
Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut
selanjutnya dijumlahkan dan dihitung prosentasenya dengan cara: membagi total
skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompotensi dan mengalikannya
dengan 100 %. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian
dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3 atau 4. Konversi skor 0, 1, dan 2 ke dalam
nilai kompetensi dilakukan sesuia Tabel 9.
Tabel 9. Konversi Skor Ke Nilai Kompetensi
Rentang Total Skor
|
Nilai Kompetensi
|
0 % < X ≤ 25 %
|
1
|
25 % < X ≤ 50 %
|
2
|
50 % < X ≤ 75 %
|
3
|
75 % < X ≤ 100 %
|
4
|
Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, penilaian dilakukan langsung dengan memberikan nilai
1, 2, 3, atau 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu (
Lihat contoh Tabel 10). Kemudian, nilai setiap kriteria/indikator dijumlahkan
dan hitung rata-ratanya. Nilai rata-rata ini merupakan nilai bagi setiap
kompetensi terkait.
Tabel 10 . Contoh Pemberian Nilai Kompetensi Tertentu
Pada Proses PK Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah
Kompetensi 6: Supervisi Pembelajaran ( PKKS 6)
|
||
KRITERIA
|
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI
|
SKOR
|
1.
Menyusun program supervisi akademik dalam
rangka peningkatan profesionalisme guru
|
|
1 2 3
4
|
2.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap
guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat
|
|
1 2 3
4
|
3.
Menilai dan menindaklanjuti kegiatan
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
|
|
1
2 3 4
|
Jumlah Skor
|
8
|
|
Skor rata-rata = Jumlah skor : 3 = 8 : 3
|
2,7
|
|
Deskripsi Kinerja Yang Telah Dilakukan
|
Dengan demikian, penilaian kimerja guru dengan tugas
tambahan tersebut tidak perlu lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4
2)
Nilai PKG (Skala 100 ) = Nilai PKG X 100
Nilai PKG Tertinggi
|
Keterangan:
Nilai PKG ( skala
100 ) maksudnya nilai PK Guru kelas/mata pelajaran, bimbingan dan
konseling/konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 menurut Permenag PAN & RB No. 16 Tahun
2009.
Nilai PKG
adalah nilai PK Guru kelas/mata
pelajaran, bimbingan dan konseling/konselor atau tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah yan diperoleh dalam proses PK Guru sebelum
diubah dalam skala 0 – 100 menurut Permenag PAN & RB No. 16 Tahun 2009.
Nilai PK tertinggi adalah nilai tertinggi PK Guru yang
dapat dicapai, yaitu 56 ( = 14 x 4 ) bagi PK Guru pebelajaran ( 14 Kompetensi
), dan 68 ( = 17 x 4 ) bagi PK Guru pembimbingan ( 17 Kompetensi ). Nilai
tertinggi PK Guru dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait
untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
3) Berdasarkan hasil konversi nilai PK Guru ke
dalam skala nilai sesuai dengan Permenag PAN & RB No. 16 Tahun 2009 tentang
jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan
sebutan dan presentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11.
Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK Guru Ke-
Presentase Angka Kredit
Nilai Hasil PK Guru
|
Sebutan
|
Presentase Angka Kredit
|
90 – 100
|
Amat Baik
|
125 %
|
76 – 90
|
Baik
|
100 %
|
61 – 75
|
Cukup
|
75 %
|
51 – 60
|
Sedang
|
50 %
|
≤ 50
|
Kurang
|
25 %
|
4) Setelah melaksanakan penilain, penilai wajib
memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK Guru berdasarkan
bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan
refleksi terhadap hasil PK Guru, sebagai upaya untuk pernbaikan kualitas
kinerja guru pada periode berikutnya.
5) Jika guru yang nilai dan penilai telah sepakat
dengan hasil penilain kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan
hasil penilain kinerja guru tersebut ( lampiran 1C untuk Guru pembelajaran atau
lampiran 2C untuk Guru pembimbingan BK/konselor). Format ini juga ditanda
tangani oleh kepala sekolah.
6) Khusus bagi guru yang mengajar di 2 ( dua )
sekolah atau lebih ( guru multi sekolah/madrasah ), maka penilaian dilakukan
disekolah/madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan
serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru
mengajar atau membimbing.
b) Pernyataan Keberatan Terhadap hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk diverivikasi. Guru yang
dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan
disampaikan kepada kepala sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya
akanm menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam
hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK guru untuk kompetensi tertentu
yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh.
Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus
ini, nilai PK Guru dari moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
4. Tahap Pelaporan.
Setelah nilai PK Guru formatif dan sumatif
diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK Guru kepada pihak yang berwenang
untuk menindaklanjuti hasil PK Guru tersebut. Hasil
PK Guru formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/coordinator PKB sebagai
masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK Guru sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi atau tingkat pusat sesuai dengan
kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai
dibeberapa tingkat tersebut di atas sebagai dasar perhitungan dan penetapan
angka kredit ( PAK ) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan
pangkat jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: ( i) laporan dan evaluasi
perkompetensi sesuai format; (ii ) Rekap hasil PK Guru sesuai format, dan (iii)
dokumen pendukung lainnya. Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK Guru pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan
digabungkan dengan hasil PK Guru pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan
sesuia persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
I. Konversi Nilai Hasil PK Guru ke-Angka Kredit
Nilai kinerja Guru hasil PK Guru perlu
dikonversikan ke skala nilai menurut Permenag PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan
hasil PK Guru dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan
funsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK Guru ke angka kredit,
tim penilai harus melakukan ferivikasi terhadap hasil PK Guru. Kegiatan
ferivikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen ( hasil PK Guru
yang direkapitulasi dalam format rekap hasil PK Guru, catatan hasil pengamatan,
studi dokumen, wawancara, dan sebagaianya yang ditulis dalam format laporan dan
evaluasi per kompentensi beserta dokumen pendukungnya ) yang disampaikan oleh
sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan
dimungkinkan, kegiatan ferivikasi hasil PK Guru dapat mencakup kunjungan ke
sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
Pengkonversian hasil PK Guru ke angka kredit adalah tugas tim penilai angka
kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi,
atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan ditingkat sekoilah,
tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru.Angka kredit
estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK Guru yang dilaksanakan di sekolah,
selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda tangani
oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama-sama
dengan angka-angka kredit dari unsur utama lainnya ( pengembanagan diri,
publikasi ilmiah dan karya inovatif ). Dan unsur penunjung, hasil perhitungan
PK Guru yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau
pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk
proses penetapan angka kredit kenaikan jabatab fungsional guru.
1.
( AKK – AKPKB – AKP x
JM/JMW x NPK)NPK
Angka Kredit Per-tahun = 4
|
Keterangan
:
AKK adalah
angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
AKPKB adalah
angka kredit PKB yang diwajibkan ( sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah,
dan/ atau karya inovatif ).
AKP adalah
angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan Permeneg PAN & RB Nomor 16
Tahun 2009.
JM adalah
jumlah jam mengajar (tatap muka) guru disekolah/madrasah atau jumlah konseli
yang dibimbing oleh guru BK/konselor per tahun.
JWM adalah
jumlah jam wajib mengajar ( 24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru
pembelajaran atau jumlah konseli ( 150 – 250 konseli per tahun ) yang dibimbing
oleg guru BK/konselor.
NPK adalah
persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
4 adalah waktu
rata-rata kenaikan pangkat regular, ( 4 tahun ).
JM/JWM = 1 bagi
guru yang mengajar 24 – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250
konseli per tahun.
JM/JWM = JM 24
bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150
bagi guru BK/konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
AKK,
AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat tertentu
ditetapkan berdasarkan pasal 18 Permeneg PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009.
Menurut peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari: guru
pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama. Seorang guru yang akan
dipermosikan naik jenjang pangkat dan jabatan fuungsionalnya setingkat lebih
tinggi, dipersyratkan harus memiliki angka kredit komulatif minimal sebagai
berikut:
Tabel 12. Persyaratan Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat dan
Jabatan Fungsional Guru
Jabatan Guru
|
Pangkat
dan Golongan Ruang
|
Persyaratan
Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jabatan
|
|
Kumulatif
Minimal
|
Kebutuhan
Per Jenjang
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
Guru Pertama
|
Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
|
100
150
|
50
50
|
Guru Muda
|
Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
|
200
300
|
100
100
|
Guru Madya
|
Pembina IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembina Utama Muda, IV/c
|
400
550
700
|
150
150
150
|
Guru Utama
|
Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
|
850
1.050
|
200
200
|
Keterangan : (1)
Aangka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal
yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat: dan ( 2 ) Angka
kredit pada kolom 4
adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Persyaratan angka kredit
yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dari satu jenjang
ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari unsur utama paling kurang
90 % dan unsur penunjang paling banyak 10 %. Unsur utama terdiri dari unsur
pendidikan pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dan fungsi
sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB ). Unsur
PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Angka
kredit dari unsur PKB yang harus di penuhi untuk naik pangkat dan jabatan
fungsional dari jenjang tertentu ke jenjang lain yang lebih tinggi adalah
sebagai berikut.
a.
Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi guru Pertama, Pangkat Penata Muda
TK.I, Golongan/Ruang, III/b mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga ) angka kredit
dari sub unsur pengembangan diri.
b.
Guru Pertama, Pangkat Penata Muda Tingkat I,
Golongan/Ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, Pangkat
Penata Golongan/Ruang III/c mensyaratkan paling sedikit 4 ( empat ) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 3 ( tiga ) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
c.
Guru Muda, Pangkat Penata Tingkat,
Golongan/Ruang III/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, Pangkat
Penata Tingkat I, Golongan/Ruang III/d mensyaratkan paling sedikit 6 ( enam )
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 3 ( tiga ) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
d.
Guru Muda, Pangkat Penata Tingkat I,
Golongan/Ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, Pangkat
Pembina, Golongan/Ruang IV/a mensyaratkan paling sedikit 8 ( delapan ) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 ( empat ) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
e.
Guru Madya, Pangkat Pembina, Golongan/Ruang
IV/a yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, Pangkat Pembina Tingkat
I, Golongan/Ruang IV/b mensyaratkan
paling sedikit 12 ( dua belas ) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 ( empat ) angka kredit dari sub
unsur pengembangan diri.
f.
Guru Madya, Pangkat Pembina Tingkat I,
Golongan/Ruang IV/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, Pangkat
Pembina Utama Muda, Golongan/Ruang IV/c
mensyaratkan paling sedikit 12 ( dua belas ) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat ) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
g.
Guru Madya, Pangkat Pembina Utama Madya,
Golongan/Ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, Pangkat
Pembina Utama Madya, Golongan/Ruang IV/d
mensyaratkan paling sedikit 14 ( empat belas ) angka kredit dari sub
unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima )
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
h.
Guru Utama, Pangkat Pembina Utama Madya,
Golongan/Ruang IV/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, Pangkat
Pembina Utama, Golongan/Ruang IV/e
mensyaratkan paling sedikit 20 ( dua puluh ) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima ) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Contoh Pada Guru Mata Pelajaran
Ruslin, S.Pd.I adalah
guru PAI dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda
III/a TMT 1 April
2012. Ruslin, S.Pd.I yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti
PK Guru pada Desembar 2012 mendapat nilai 50.Maka untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh Ruslin, S.Pd.I dalam tahun tersebut digunakan langkah-langkah
perhitungan sebagai berikut.
1)
Konversi hasil PK Guru ke skala nilai 0 – 100
sesuai Permeneg PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula
matematika berikut:
Nilai PKG (Skala 100 ) = Nilai PKG X 100
Nilai PKG
Tertinggi
|
Keterangan.
Nilai
PKG ( skala 100 ) maksudnya nilai PK Guru kelas/mata pelajaran,
bimbingan dan konseling/konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 menurut Permenag PAN & RB No. 16 Tahun
2009.
Nilai
PKG adalah nilai PK Guru
kelas/mata pelajaran, bimbingan dan konseling/konselor atau tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yan diperoleh dalam proses PK Guru
sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Permenag PAN & RB No. 16 Tahun
2009.
Nilai PK tertinggi adalah nilai tertinggi PK
Guru yang dapat dicapai, yaitu 56 ( = 14 x 4 ) bagi PK Guru pebelajaran ( 14
Kompetensi ), dan 68 ( = 17 x 4 ) bagi PK Guru pembimbingan ( 17 Kompetensi ).
Nilai tertinggi PK Guru dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen
terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi
sekolah/madrasah.
Nilai
PK Guru tertinggi untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula matematika
tersebut diperoleh Nilai PKG.
Nilai
PK Guru tertinggi untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula matematika
tersebut diperoleh Nilai PK Guru skala 100 = 50/56 x 100 = 89
2) Berdasarkan Permeneg PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009, nilai 89
berada dalam rentang 76 –90, sehingga Ruslin, S.Pd.I memperoleh nilai “Baik”(100
%)
3) Bila Ruslin, S.Pd.I mengajar 24 jam per minggu maka berdasarkan
rumus tersebut angka kredit yang diperoleh Ruslin, S.Pd.I untuk sub unsur
pembelajaran pada pada tahun 2012 ( dalam periode I tahun ) adalah :
( AKK – AKPKB – AKP x
JM/JMW x NPK) NPK
Angka Kredit Per-tahun = 4
|
( 50
– 3 – 5 ) x 24/24 x 100 %
Angka
kredit per tahu = 4 = 10,5
4)
Angka kredit
yang diperoleh Ruslin, S.Pd.I selama 2012 adalah 10,5 per tahun. Apabila
Ruslin, S.Pd.I memperoleh nilai kinerja tetap “ Baik “ selama 4 tahun, maka
angka kreditnya untuk unsur pembelajaran yang sudah dikumpulkan adalah 10,5 x 4 = 42
5)
Apabila Ruslin,
S.Pd.I melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 5 angka kredit dari
kegiatan penunjang maka Sdr. Ruslin, S.Pd.I memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar : 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik
pangkat/jabatan dari guru pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke
guru muda pangkat Penata Muda,Tk. I, golongan ruang III/b adalah 50, maka
Ruslin, S.Pd.I dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun
J.
Penilai Dalam PK Guru
1.
Kriteria
Penilai
Penilaian
kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah
tidak dapat melaksanakan sendiri ( misalnya karena jumlah guru yang dinilai
terlalu banyak ), maka kepala sekolah dapat menunjuk guru Pembina atau coordinator
PKB sebagai penilai. Penilai kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas.
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut :
a)
Menduduki
jabatan/ pangkat paling rendah sama dengan jabatan/ pangkat guru/ kepala
sekolah yang dinilai.
b)
Memiliki sifat Pendidik.
c)
Memiliki latar
belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/ Kepala
Sekolah yang akan dinilai.
d)
Memiliki
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran.
e)
Memilki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f)
Memahami PK
Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/
Kepala Sekolah.
Dalam
hal Kepala sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar
belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang dinilai maka penilaian
dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/ atau Guru Pembina/ Koordinator PKB
dari sekolah lain atau oleh Pengawas dari Kabupaten/ Kota lain yang sudah
memiliki sertifikat pendidik dan PK Guru. Hal ini berlaku juga untuk memberikan
penilaian kepada Guru Pembina.
2.
Masa Kerja
Masa
kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh kepala sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama 3 (tiga)
tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh kepala sekolah atau Dinas
Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.Untuk
sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh
Kepala Sekolah dan/ atau Guru Pembina setempat.Jumlah guru yang dapat dinilai
oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per-tahun.
K.
Sanksi
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang
bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK Guru, sehingga
menyebabkan Penetapan Angka Kredit ( PAK ) diperoleh dengan cara melawan hokum.
Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Diberhentikan
sebagai guru atau Kepala Sekolah dan/ atau Pengawas.
2.
Bagi penilai,
wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan semua
penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan PK Guru.
3.
Bagi Guru,
wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan semua
penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan mempergunakan PAK yang
dihasilkan dari PK Guru.
L.
Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja Guru
Siti Al-Fajar dan Tri Heru ( 2010 : 138- 139 ) mengemukakan bahwa
suatu studi akhir-akhir ini mengidentifikasi dua puluh macam tujuan informasi
kinerja yang berbeda-beda, yang dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori:[17]
1.
Evaluasi yang
menekankan perbandingan antar – orang :
Administrasi
gaji, pengakuan kinerja individu, identifikasi kinerja yang buruk, keputusan
promosi, keputusan penahanan dan penghentian, pemutusan hubungan kerja.
2.
Pengembangan
uang menekankan pada adanya perubahan dalam diri seseorang sepanjang waktu:
Umpan
balik kinerja, identifikasi kekuatan dan kelemahan individu, penentuan transfer
dan penugasan, identifikasi kebutuhan pelatihan individu.
3.
Pemeliharaan
system :
Pengembangan
tujuan korporasi dari dari individu, evaluasi pencapaian tujuan oleh individu,
tim, dan unit usaha strategis, perencanaan sumber daya manusia, penentuan
kebutuhan pelatihan organisasi, pengukuhan struktur wewenang, identifikasi
kebutuhan pengembangan organisasi, audit system sumber daya manusia.
4.
Dokumentasi :
Dokumentasi
keputusan-keputusan sumber daya manusia, pemenuhan persyaratan legal manajemen
sumber daya manusia, kriteria untuk pengujian validasi.
Penilaian
kinerja guru bertujuan untuk memperoleh informasi tentang kinerja guru di masa
lalu dan memprediksi kinerja guru di masa depan. Menurut Syafrudin Alwi dalam
Risnawatirin ( 2012 ) secara teoritis tujuan penilaian dikategorikan sebagai
sesuatu yang bersufat Evaluation dan Development . Yang bersifat Evaluationharus
menyelesaikan anatar lain ; (1 ) hasil penilaian digunakan sebagai dasar
pemberian kompensasi, (2) hasil penilaian dugunakan sebagai staffing decision, (3) hasil penilaian
dugunakan sebagai dasar mengevaluasi system seleksi. Sementara yang bersifat Development penilai harus menyelesaikan
; (1 ) prestasi riil yang dicapai individu, (2) kelemahan-kelemahan individu
yang menghambat kinerja, (3) prestasi-prestasi yang dikembangkan.
Depdiknas
dalam Asrori (2012) menyebutkan bahwa tujuan penilaian kinerja adalah membantu
dalam hal-hal dibawah ini:
1.
Pengembangan profesi
kinerja guru
2.
Pengambilan
kebijaksanaan per sekolah
3.
Cara
meningkatkan kinerja guru
4.
Penugasan yang
lebih sesuia dengan karir guru
5.
Mengidentifikasi
potensi guru untuk program in – service –
training
6.
Jasa bimbingan
dan penyuluhan terhadap kinerja guru yang mempunyai masalah kinerja
7.
Penyempurnaan
manajemen sekolah
8.
Penyediaan
informasi untuk sekolah serta penugasan-penugasan
Hasil penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaan untuk
menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja
guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan
yang cerdas, komperhensif, dan berdaya saing tinggi (Ditjen PMPTK, 2010 : 3 ).
Hasil penilaian kinerja guru bermanfaat
sebagai input dalam penyusaian
program PKB. Selain itu, hasil PK Guru bermanfaat dalam penetapan perolehan
angka kredit guru dalam pengembangan karir guru. Depdiknas dalam Asrori
Ardiansyah (2011) menyebutkan beberapa
manfaat dari adanya PK Guru sebagai berikut:
1.
Pengembangan
staf melalui in – service – training
2.
Pengembangan
karir melalui in – service – training
3.
Hubungan yang
semakin baik antara staf dan pimpinan
4.
Pengetahuan
lebih mendalam tentang sekolah dan pribadi
5.
Kesempatan
belajar yang lebih baik bagi siswa
6.
Peningkatan
moral dan efisiensi sekolah
Bagi guru, penilaian kinerja Guru merupakan pedoman untuk
mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk
mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam memperbaiki kualitas
kinerjanya.[18]Dengan
adanya penilain kinerja guru, guru dapat memahami apa yang dimaksud dengan
kinerja dan unsur-unsur apa saja yang harus diperhatikan. Selain itu, guru juga
dapat mengetahui lebih jauh tentang kekuatan diri sendiri sehingga dapat
mengembangkan secara optrimal.Di samping itu, guru dapat mendeteksi kelemahan
sedini mungkin untuk kepentingan perbaikan atas kelemahan tersebut.Dengan
demikian guru dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara professional dan
berkelanjutan.
III. PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penilaian Kinerja Guru dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam
melaksanakan tugas utamanya, yaitu melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan/
atau pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil
PK Guru selanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai keperluan.
Dengan demikian diharapkan guru akan mampu berkontribusi secara optimal dalam
upaya peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik dan sekaligus membantu
guru dalam pengembagan karirnya sebagai seseorang yang professional.
Jadi, PK Guru merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua
pihak bahwa setiap guru adalah seseorang yang professional, dan perserta didik
dapat memperoleh kesempatan terbaik untuk dapat mengembangkan sesuia kapasitas
masing-masing. Pelaksanaan terintegrasi antara PK Guru dan PKB akan menciptakan guru yang mempunyai
motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, tarampil dalam membangkitkan minat peserta
didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki intergitas
kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global.
B.
Saran
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan oleh karenanya, saran dan masukan yang konstruktif
dari pembaca sangat diharapkan demi penyempurnaan makalah ini.Atas atensi dan
masukan semua pihak itu penulis mengucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR RUJUAKAN
Barnawi dan Mohammad Arifin,
Kinerja Guru Profesional :Instrumen Pembinaan, Peningkatan dan Penilaian, Jogjakarta : Ar- Ruzz Media, 2012.
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, Pembinaan dan
Pengembangan Profesi Guru Buku 2. Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang
Guru
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Sinambela, Lijan Poltak. Kinerja
Pegawai Teori Pengukuran dan Implikasi, Yogyakarta : Garaha Ilmu, 2012.
Sudarman ,Momon. Profesi Guru
:Dipuji, Dikritisi, dan Dicaci, Jakarta : Rajawali Pers, 2013.
Saharsaputra, Uhar. Administrasi
Pendidikan.Bandung : Refika Aditama, 2010.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
Lampiran
1 A
|
Lembar Pernyataan Kompotensi, Indikator, dan Cara Menilai
PK Guru Kelas/ Mata Pelajaran
Sumber
:
ü Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompotensi Guru
ü BSNP versi 6.0. Nomor 11
tahun 2018 Kerangka Indikator untuk
Pelaporan Pencapaian Standar Nasional Pendidikan: Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
ü Permeneg PAN & RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan
Angka Kreditnya.
Kompotensi
|
Cara
Menilai
|
Pedagogik
|
Pengamatan &Pemantauan
|
1.
Menguasai karakteristik perserta didik
|
Pengamatan
|
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik
|
Pengamatan
|
3.
Pengembangan kurikulum
|
Pengamatan
|
4.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik
|
Pengamatan
|
5.
Pengembangan potensi peserta didik
|
Pengamatan &Pemantauan
|
6.
Komunikasi dengan peserta didik
|
Pengamatan
|
7.
Penilaian dan evaluasi
|
Pengamatan
|
Kepribadian
|
|
8.
Bertindak sesuia dengan norma agama, hukum, social, dan
kebudayaan Nasional
|
Pengamatan&
Pemantauan
|
9.
Menunjukan pribadi yang dewasa dan teladan
|
Pengamatan &
Pemantauan
|
10.
Etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
|
Pengamatan &
Pemantauan
|
Sosial
|
|
11.
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
|
Pengamatan &
Pemantauan
|
12.
Komunikasi dengan sesame
guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik
Dan masyrakat
|
Pengamatan
|
Professional
|
|
13.
Penguasaan materi, stuktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
|
Pengamatan
|
14.
Mengembangkan keprofesionalan
melalui tindakan yang reflektif
|
Pengamatan
|
Keterangan:
Pengamatanadalah kegiatanuntuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum
pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi
setelah pengamatan.
Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan
dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/ atau wawancara dengan warga
sekolah.
Kompetensi 1 : Mengenal karakteristik peserta
didik
Jenis dan cara menilai :
Kompetensi pedagogic ( Pengamatan dan Pemantauan )
Perntaan :
Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik
untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek
fisik intelektual, social emosional, moral, dan latar belakang social budaya.
Idikator
|
1.
Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta
didik dikelasnya
2.
Guru dapat memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan
kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran
3.
Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar
yang sama pada semua peserta didik dengan kelaianan fisik dan kemampuan
belajar yang berbeda
4.
Guru mencoba
mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar
perilaku tersebut tidak merugikan perserta didik lainnya
5.
Guru membantu
mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik
6.
Guru
memperhatikan perserta didik dengan
kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran,
sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan , tersisihkan,
diolok-olok, minder dll.
|
Proses Penilaian
|
Sebelum
Pengamatan :
1. Mintalah
daftar nama peserta didik
1.1 Pilihlah 4 (
empat ) nama peserta didik secara
random. Tanyakan bagaimana kemampuan keempat peserta didik tersebut.
Mintalah bukti hasil ulangan terakhir keempat
peserta didik tersebut
1.2 Pilihlah 4 ( empat ) nama peserta didik
secara random. Tanyakan bagaimana
karakteristik keempat peserta didik tersebut. ( akif, pendiam, pemalu, ceria, dsb )
2. Mintalah guru
untuk memilih satu nama peserta didik dengan karakteristik tertentu (
misalnya aspek intelektual ). Tanyakan bagaimana cara membantu mengembangkan
potensinya tersebut.
3. Mintalah guru
untuk memilih satu nama peserta didik dengan karakteristik tertentu (
misalnya aspek sosial ). Tanyakan bagaimana cara membantu peserta didik
tersebut untuk mengatasi kelemahannya.
4. Tanyakan kepada guru, apakah dikelas ada peserta
didik yang mempunyai kelainan fisik
tertentu. Bila ada bagaimana cara memastikan
bahwa peserta didik tersebut dapat belajar dengan baik.
5. Tanyakan kepada guru apakah baru-baru ini ada kejadian luar biasa dalam keluarga
peserta didik ( kelahiran, kematian, sedang ada yang sakit, dsb ).
Tanyakan apakah hal
tersebut berdapak terhadap
pembelajaran pesreta didik yang bersangkutan, dan bagaimana mengatasinya.
6. Tanyakan
kepada guru apakah ada peserta didik
di kelas yang selalu mengganggu peserta didik lain. Bila ada bagaimana upaya
untuk mencegah agar perilaku tersebut
tidak merugikan peserta didik lainnya.
7. Mintalah
kepada guru untuk menjelaskan
karakteristik umum kelas yang
dijarinnya ( kelas yang rata-rata memiliki peserta didik yang cerdas,
kreatif, rata-rata baik dalam mata
pelajaran tertentu, dsb )
Selama Pengamatan :
1. Amati apakah guru mengatur posisi tempat duduk
peserta didik sesuai dengan kegiatan / aktivitas pembelajaran yang dilakukan.
2. Amati apakah
guru hanya diam di depan kelas atau
berkeliling mensupervisi semua peserta didik.
3. Amati apakah
selama proses pembelajaran guru melakukan pengecekkan secara rutin dengan
bertanya kepada peserta didik tentang keterbacaan media belajar yang digunakan ( termasuk penjelasan pada
papan tulis )
4. Amati apakah
selama proses pembelajaran guru
melakukan pengecekkan secara rutin
bahwa semua perserta didik secara aktif melaksanakan tugas- tugas yang diberikan
5. Amati apakah
ada peserta didik yang melakukan
kegiatan lain diluar kegiatan
yang seharusnya dilakukan dan bagaiamana guru bersikap
terhadap peserta didik yang demikian.
Setelah Pengamatan :
1.
Tanyakan kepada guru
apakah ada alas an tertentu dari penempatan peserta didik ( posisi tempat
duduk ) di dalam kelas ( karena pendengaran atau penglihatan yang kurang jelas, karena perlu konsentrasi
, dsb )
2.
Mintalah guru menjelaskan presepsinya tentang hasil pembelajaran
peserta didik ( apakah sukses, apakah ada anak yang tidak berprestasi, dsb ).
Pemantauan :
Periksa pada awal dan pertengahan semester apakah guru membauat
catatan tentang kemajuan dan
perkembangan peserta didik.
|
Lampiran
1 B
|
Nama Guru
|
:
|
NIP/ Nomor Seri Karpeg
|
: /
|
Pangkat / Golongan Ruang
Terhitung Mulai Tanggal
|
: /
|
NUPTK / NRG
|
:
|
Nama Sekolah dan Alamat
|
:
|
Tanggal mulai kerja di sekolah ini
|
:
Bulan
Tahun
|
Periode Penilaian
|
:
( tanggal, bulan, tahun )
|
PERSETUJUAN
( Persetujuan ini haru di
tandatangani oleh penilai dan guru yang nilai
Penilai
dan guru yang dinilai menyatakan telah membaca dan memahami semua aspek yang
ditulis / dilaporkan dalam format ini dan menyatakan setuju
|
|
Nama Guru
|
Nama Penilai
|
Tanda Tangan
|
Tanda Tangan
|
Tanggal Bulan Tahun
|
|
Kompetensi I :
Mengenal
Karakteristik Peserta Didik
Nama Guru :
………………………………………………………………………………………
Nama Penilai : ………………………………………………………………………………………
Sebelum
Pengamatan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/ atau keterangan guru
|
|
Tindak yang diperlukan:
|
|
Selama
Pengamatan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Kegiatan / aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan
|
|
Tindak lajut yang diperlukan:
|
|
Sebelum
Pengamatan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/ atau keterangan guru
|
|
Tindak lanjut yang diperlukan:
|
|
Setelah
Pengamatan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Setelah pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan / atau keterangan guru
|
|
Tindak lanjut yang diperlukan:
|
|
Pemantauan
Tanggal
|
|
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa
|
|
Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen atau keterangan
guru ( catat kegiatan yang dilakukan )
|
Penilaian
Untuk Kompetensi 1 : Mengenal Karakteristik Peserta Didik
|
|||
Indikator
|
Skor
|
||
Tidak ada
bukti
(tidak
terpenuhi)
|
Terpenuhi
sebagian
|
Seluruhnya
terpenuhi
|
|
1.
Guru dapat
mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya
|
0
|
1
|
2
|
2.
Guru
memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam
kegiatan pembelajaran
|
0
|
1
|
2
|
3.
Guru dapat
mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua
peserta didik dengan kelaianan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda
|
0
|
1
|
2
|
4.
Guru mencoba
mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar
perilaku tersebut tidak merugikan perserta didik lainnya
|
0
|
1
|
2
|
5.
Guru membantu
mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik
|
0
|
1
|
2
|
6.
Guru
memperhatikan perserta didik dengan
kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran,
sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan , tersisihkan,
diolok-olok, minder dll
|
0
|
1
|
2
|
Total Skor
untuk kompetensi 1
|
|
||
Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indicator x 2
|
12
|
||
Persentase = (
total skor / 12 ) x 100 %
|
|
||
Nilai untuk
kompetensi 1
( 0 %
< X
≤ 25 % = 1; 25 % < X ≤ 50 %
= 2;
50 %
< X
≤ 75 % = 3; 75 % < X ≤
100 % = 4 )
|
|
Lampiran
1 C
|
a.
Nama :……………………………………………………..
b.
NIP :……………………………………………………..
c.
Tempat /Tanggal
Lahir :…………………..
/……………………………….
d.
Pangkat/
Jabatan / Golongan :…………………..
/ ……………………………….
e.
TMT sebagai
Guru :……………………………………………………..
f.
Masa Kerja :………………..
Tahun ………..Bulan……………
g.
Jenis Kelamin :
L /
P
h.
Pendidikan Terakhir
/ Spesialisasi :
……………………………………………………..
i.
Program
Keahlian yang diampu :……………………………………………………..
j.
Nama Instansi /
Sekolah :……………………………………………………..
Telp / Fax :……………………………………………………..
Kelurahan :……………………………………………………..
Kecamatan :……………………………………………………..
Kabupaten /
Kota :……………………………………………………..
Provinsi :……………………………………………………..
Periode
Penilaian
………sampai………
(tanggal,
bulan, tahun)
|
Formatif
|
|
Tahun
……………………
|
Sumatif
|
|
||
Kemajuan
|
|
NO
|
KOMPETENSI
|
NILAI *)
|
A.
Pedagogik
|
||
1.
|
Menguasai karakteristik perserta didik
|
|
2.
|
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik
|
|
3.
|
Pengembangan kurikulum
|
|
4.
|
Kegiatan pembelajaran yang mendidik
|
|
5.
|
Pengembangan potensi peserta didik
|
|
6.
|
Komunikasi dengan peserta didik
|
|
7.
|
Penilaian dan evaluasi
|
|
B.
Kepribadian
|
||
8.
|
Bertindak sesuia dengan norma agama, hukum, social, dan
kebudayaan Nasional
|
|
9.
|
Menunjukan pribadi yang dewasa dan teladan
|
|
10.
|
Etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
|
|
C.
Sosial
|
||
11.
|
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
|
|
12.
|
Komunikasi dengan sesame
guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik
Dan masyrakat
|
|
13.
|
Penguasaan materi, stuktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
|
|
14.
|
Mengembangkan keprofesionalan
melalui tindakan yang reflektif
|
|
D.
Professional
|
||
15.
|
Penguasaan materi, stuktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
|
|
16.
|
Mengembangkan keprofesionalan
melalui tindakan yang reflektif
|
|
Jumlah ( hasil penilaian kinerja guru )
|
|
*)
Nilai diisi berdasarkan laporan dan evaluasi PK Guru. Nilai minimum
per-kompetensi = 1 dan nilai maksimum = 4
………, ………, ……..
Guru
yang dinilai Penilai Kepala
Sekolah
(..………………) (…………………..) (………………………..)
Lampiran
1 D
|
FORMAT
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU KELAS / MATA PELAJARAN
a.
Nama :……………………………………………………..
NIP :……………………………………………………..
Tempat
/Tanggal Lahir :…………………..
/……………………………….
Pangkat/
Jabatan / Golongan :………………….. /
……………………………….
TMT
sebagai Guru :……………………………………………………..
Masa
Kerja :………………..
Tahun ………..Bulan……………
Jenis
Kelamin :
L /
P
Pendidikan
Terakhir / Spesialisasi :
……………………………………………………..
Program
Keahlian yang diampu :……………………………………………………..
b.
Nama Instansi /
Sekolah :……………………………………………………..
Telp
/ Fax :……………………………………………………..
Kelurahan
:……………………………………………………..
Kecamatan
:……………………………………………………..
Kabupaten
/ Kota :……………………………………………………..
Provinsi
:……………………………………………………..
Nilai
PK Guru Kelas / Mata Pelajaran
|
|
Konversi
nilai PK Guru ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permeneg PAN & RB
Nilai PKG
Nomor 16 tahun 2009 dengan rumus Nilai PKG ( 100 ) = x 100
Nilai PKG tertinggi
|
|
Berdasarkan
hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut,
selanjutnya ditetapkan sebutan dan presentase angka kreditnya.
|
|
Perolehan
angka kredit ( untuk pembelajaran ) yang dihitung berdasarkan rumus berikut
ini. Angka Kredit satu tahun = ( AKK – AKPKB – AKP ) x ( JM / JWM ) x NPK )
4
|
|
………., …….., …………
Guru yang
dinilai Penilai Kepala
Sekolah
(..………………) (…………………..) (………………………..)
Lampiran
3A
|
c.
Nama :……………………………………………………..
NIP/
No. Seri Karpeg :……………………………………………………..
Tempat
/Tanggal Lahir :………………….. /……………………………….
Pangkat/
Jabatan / Golongan :………………….. / ……………………………….
TMT
sebagai Guru/ Kapala Sekolah :………………….. /.. ……………………………..
NUPTK/
NRG :…………………..
/ ……………………………….
Masa
Kerja :……………….. Tahun ………..Bulan……………
Jenis
Kelamin : L
/ P
Pendidikan
Terakhir / Spesialisasi : ……………………………………………………..
Program
Keahlian yang diampu :……………………………………………………..
d.
Nama Instansi /
Sekolah :……………………………………………………..
Telp
/ Fax :……………………………………………………..
Kelurahan
:……………………………………………………..
Kecamatan
:……………………………………………………..
Kabupaten
/ Kota :……………………………………………………..
Provinsi
:……………………………………………………..
IDENTITAS PENILAI
a.
Nama :
NIP :
b.
SK Penugasan (
Jika ada ) :
Nomor :
Tanggal :
Berlaku sampai
dengan :
………….,
…………,….……
Penilai ,
Kepala Sekolah yang dinilai
………………. ……………………………
NIP………….. NIP…………..………….
1.
Kompetensi : Kepribadian dan
Sosial ( PKKS 1)
KRITERIA
|
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI
|
SKOR
|
1.
Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di sekolah / madrasah.
|
|
1 2
3 4
|
2.
Melaksanakan
tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran,
ketulusan, komitmen, dan integritas.
|
|
1 2
3 4
|
3.
Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/
madrasah.
|
|
1 2
3 4
|
4.
Mengendalikan
diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah
|
|
1 2
3 4
|
5.
Berpartisipasi
dalam kegiatan social kemasyarakatan.
|
|
1 2
3 4
|
6.
Tanggap dan
peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain
|
|
1 2
3 4
|
7.
Mengembangkan
dan mengelola hubungan sekolah/ madrasah dengan pihak lain di luar sekolah
dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah
/ madrasah
|
|
1 2
3 4
|
Jumlah Skor
|
|
|
SKOR RATA-RATA = JUMLAH SKOR : 7 =
|
|
|
Deskripsi
Kinerja yang Telah Dilakukan
|
LAPORAN KENDALI KINERJA GURU
(
Laporan
dibuat dalam kurun waktu 3 tahun untuk menunjukkan terjadinya kemajuan/
peningkatan kinerja guru )
Nama Sekolah : Tanda
tangan Kepala Sekolah :
Alamat Sekolah : Nama
Kepala Sekolah :
Tahun
Ajaran
|
Hasil
Penilaian
|
Jumlah
Guru
|
|
Tahun
Ajaran
|
Hasil
Penilaian
|
Jumlah
Guru
|
|
Tahun
Ajaran
|
Hasil
Penilaian
|
Jumlah
Guru
|
|
Tercapai
|
|
|
|
Tercapai
|
|
|
|
Tercapai
|
|
|
Tidak
Tercapai
|
|
|
|
Tidak
Tercapai
|
|
|
|
Tidak
Tercapai
|
|
|
Tidak
Dinilai
|
|
|
|
Tidak
Dinilai
|
|
|
|
Tidak
Dinilai
|
|
Jumlah
Total Guru
|
|
|
Jumlah
Total Guru
|
|
|
Jumlah
Total Guru
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No
|
Nama
Guru
|
Tahun
Ajaran :
|
Tahun
Ajaran :
|
Tahun
Ajaran :
|
||||||
|
|
PK
Guru Formatif
|
Sasaran
|
PK
Guru Sumatif
|
PK
Guru Formatif
|
Sasaran
|
PK
Guru Sumatif
|
PK
Guru Formatif
|
Sasaran
|
PK
Guru Sumatif
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan
:
Kohort ( kohort berasal dari kata cohort yang artinya suatu proses
pengamatan prospektif, survey prospektif terhadap suatu subjek maupun objek )
data dalam beberapa tahun. akademik akan memberikan gambaran tentang kemajuan /
peningkatan kinerja
PK Guru formatif adalah nilai PK Guru
yang diperoleh guru pada penilaian di awal semester 1.
Sasaran adalah nilai PK Guru nilai PK
Guru yang ditargetkan akan dicapai setelah melaksanakan PKB.
PK Guru sumatif
adalah nilai PK Guru yang diperoleh guru pada penilaian di akhir sem
[1]Lijan Poltak Sinambela, Kinerja Pegawai Teori Pengukuran dan
Implikasi,2012 (Yogyakarta : Graha Ilmu), hlm. 4
[2]Uhar Suharsaputra. Administrasi
Pendidikan.2010 (Bandung : Refika Aditama ), hlm. 192
[3]Uhar Suharsaputra, hlm. 144
[4]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja
Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012
(Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 5
[5]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja
Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012
(Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 11
[6]Lijan Poltak Sinambela, Kinerja Pegawai
Teori Pengukuran dan Implikasi. 2013 (Yogyakarta : Graha Ilmu), hlm. 5
[7]
Momon Sudarma,Profesi Guru: Dipuji, Dikritisi, dan Dicaci, 2013(
Jakarta : Rajawali Pers ), hlm. 134
[8]
Momon Sudarma, hlm. 134
[9]
Momon Sudarma, hlm. 134
[10]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja
Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012
(Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 11
[11]Barnawi dan Mohammad arifin, hlm.
13
[12]Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal
20, Tentang Tugas dan Kewajiban Guru.
[13]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja
Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012
(Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 14
[14]Permen PAN Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Pembinaan Karier dan Kepangkatan Guru.
[15]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja
Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012
(Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 25
[16]Direktorat Tenaga Kependidikan,2008 ,
jakarta, hlm. 34.
[17]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja
Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012
(Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 38 - 42
[18]Ditjen PMPTK, 2010 ( Jakrta : ..) hlm. 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar