Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Rabu, 09 November 2016

MAKALAH MODEL DAN APLIKASI PENILAIAN KINERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



I.       PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Aktifitas untuk menentukan berhasil tidaknya suatu pekerjaan yang dilakukan dalam organisasi adalah penilaian pelaksnaan seluruh kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Aktivitas ini lazim disebut dengan penilaian kinerja. Pelaksanaan suatu pekerjaan tanpa diikuti oleh penilaian tidaklah dapat diukur dan diketahui seberapa besar tingkat pencapaian tujuan yang telah dicapai.[1] Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14  Tahun 2005 teentang Guru dan Dosen, maka upaya untuk meningkatkan kualitas guru semakin tampak, dan kompotensi menjadi dasar utama untuk melihat bagaimana kualitas guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.[2] Dalam tataran mikro teknis, guru sebagai pendidik merupakan pemimpin pendidikan, dia amat menentukan dalam proses pembelajaran di kelas, dan peran kepemimpinan tersebut akan tercermin dari bagaimana guru melaksanakan peran dan tugasnya. Hal ini berarti kinerja guru merupakan faktor yang amat menentukan bagi mutu pembelajaran/pendidikan yang akan berimplikasi pada kualitas output pendidikan setelah menyelesaikan sekolah.[3]
Menginngat pentingnya keterlibatan guru, profesi guru terus dikembangkan secara terus menerus dan proporsional sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Maka dari itu, salah upaya yang ditempuh ialah memberlakukan Penilaian Kinerja Guru ( PKG) untuk menjamin proses pembelajaran yang berkualitas pada semua jenjang pendidikan. Penilaian kinerja guru perlu dilakukan agar fungsi dan tugas yang ada pada jabatan fungsional  guru dapat dilaksanakan sesuia dengan aturan dan kode etik yang berlaku.[4]
Penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru untuk mewujudkan guru profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian kinerja guru juga untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di kelas dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta ketrampilannya. Dengan demikian dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional. Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, tetapi juga mencakup guru yang bekerja disatuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil penilaian kinerja guru dan evaluasi diri digunakan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai dasar penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dari sub unsur pembelajaran/bimbingan dalam rangka pengembangan karier guru sebagiamana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan objektif, maka cita-cita Pemerintah untuk menghasilkan “ Insan yang cerdas, Komperhensif, dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. Makalah ini mencoba membahas Model dan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (GPAI).

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah penulis paparkan di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan kinerja ?
2.Apa saja standar beban kerja guru ?
3.Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru ?
4.Apa saja syarat penilaian kinerja guru ?
5.Apa saja prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru ?
6.   Apa saja aspek penilaian kineja guru
7.   Apa saja perangkat pelaksanaan penilaian kinerja guru ?
8.   Bagaimana waktu dan prosedur pelaksanaan kinerja guru ?
9.   Bagaimana konversi nilai hasil PK guru ke angka kredit ?
10.  Apa saja sanksi dalam penilaian kineja guru ?
11.  Apakah tujuan dan manfaat penilaian kinerja guru ?

C.     Tujuan Pembahasan
1. Untuk mendeskripsikan apakah yang dimaksud dengan kinerja ?
2. Untuk mendeskripsikanapa saja standar beban kerja guru ?
3. Untuk mendeskripsikanapa yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru ?
4.Untuk mendeskripsikanapa saja syarat penilaian kinerja guru ?
5. Untuk mendeskripsikanapa saja prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru ?
6. Untuk mendeskripsikanapa saja aspek penilaian kineja guru
7. Untuk mendeskripsikan apa saja perangkat pelaksanaan PKguru ?
8.Untuk mendeskripsikan bagaimana waktu dan prosedur PKguru ?
9. Mendeskripsikanbagaimana konversi nilai hasil PK guru ke angka kredit ?
10.Untuk mendeskripsikan  apa saja sanksi dalam penilaian kineja guru ?
11. Untuk mendeskripsikan apakah tujuan dan manfaat penilaian kinerja guru ?
II.    PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kinerja
Kata kinerja merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu dari kata performance. Kata performance berasal dari kata to perform yang berarti menampilkan atau melaksanakan. Performance berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, unjuk kerja atau penampilan kerja. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2002: 570), kinerja adalah sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan, atau kemampuan kerja. Dalam materi diklat “Penilaian Kinerja Guru” yang diterbitkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan (2008:20), kinerja merupakan suatu wujud perilaku seseorang atau organisasi dengan  orientasi prestasi.[5]
Berikut beberapa pendapat ahli tentang kinerja:
1.      Linjan Poltak Sinambela, dkk (2011: 136), mengemukakan bahwa kinerja pegawai didefenisiskan sebagai kemampuan dalam melakukan suatu keahlian tertentu. Kinerja pegawai sangat perlu, sebab dengan kinerja ini akan diketahui seberapa jauh kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Untuk itu perlu penentuan kriteria yang jelas dan terukur serta ditetapkan secara bersama-sama yang dijadikan sebagai acuan.[6]
2.      Fattah (1999: 19) kinerja atau prestasi kerja (performance) diartikan sebagai ungkapan kemampuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap dan keterampilan dan motivasi dalam menghasilkan sesuatu.[7]
3.      Sedarmayanti, (2001: 50), berpendapat bahwa kinerja merupakan  terjemahan dari Performance yang berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, unjuk kerja atau penampilan kerja.[8]
4.      Samsudin, (2005:159), menurutnya kinerja adalah tingkat pelaksanaan tugas yang dapat dicapai seseorang, unit atau divisi dengan menggunakan kemampuan dan batasan-batasan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan organisasi/perusahaan. Kinerja adalah kemampuan yang melakukan, menggambarkan dan menghasilkan sesuatu hal, baik berupa fisik dan non fisil yang sesuai dengan petunjuk, fungsi dan tugasnya yang didasari oleh pengetahuan, sikap, keterampilan, dan motifasi.[9]
5.      Rivai mengemukakan bahwa kinerja adalah hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu dalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran, atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama.[10]
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulakan bahwa kinerja adalah tingkat keberhasilan seseorang atau kelompok dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan selama periode tertentu dalam kerangka mencapai tujuan organisasi.Tingkat keberhasilan dalam kerja harus sesuia dengan hokum, moral dan etika. Standar kinerja merupakan patokan dalam mengadakan pertanggungjawaban terhadap segala hal yang telah dikerjakan. Menurut Ivancevich, patokan tersebut meliputi (1) hasil, mengacu pada ukuran output utama organisasi; (2) efisiensi, mengacu pada pemberdayaan sumber daya langka oleh organisasi; (3) kepuasan, mengacu pada keberhasilan organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan atau anggotanya ;(4) keadaptasian, mengacu pada ukuran tanggapan organisasi terhadap perubahan.[11]
Sementara itu, guru adalah pendidik professional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi hasil pembelajran siswa.Profesionalisme guru ditandai dengan keahlian dibidang pendidikan. Ada 5 tugas dan kewajiban guru professional yaitu:
1.      Merencakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
3.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, atau latar belakang keluarga dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
5.      M emelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.[12]
           Kinerja guru dapat diartikan sebagai tingkat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas kependidikan sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan selama periode tertentu dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan. Kinerja guru dapat diukur berdasarkan spesifikasi kompetensi yang harus dimilki oleh setiap guru.[13]
B.     Standar Beban Kerja Guru
                  Standar beban kerja guru mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 35 disebutkan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pesrta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
1.      Merencanakan Pembelajaran
Tugas guru pertama ialah merencakan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran harus dibuat sebaik mungkin karena perencanaan yang baik akan membawa hasil yang baik pula. Guru ( Ditjen PMPTK, 2008: 4) wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama dua minggu atau 12 hari kerja.RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai suatu kompotensi dasar yang telah ditetapkan dalam standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus.
2.      Melaksanakan Pembelajaran
Tugas guru yang kedua ialah melaksanakan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran (Ditjen PMPTK, 2008: 4-5) adalah kegiatan ketika terjadi iteraksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksnakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan sebagai berikut: a) kegiatan awal tatap muka, b) kegiatan tatap muka, c) membuat resume proses tatap muka.
3.      Menilai Hasil Pembelajaran
Tugas guru yang ketiga ialah menilai hasil pembelajaran. Menilai hasil pembelajaran (Ditjen PMPTK, 2008: 5) merupakan serangkain kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesenambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya. Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menilai hasil belajar siswa, yaitu melalui Penilaian Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP). Keduanya dapat dijadikan acuan untuk memberikan penilaian dan memperbaiki sistem pembelajaran. Dalam pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes.
4.      Membimbing dan melatih peserta didik
Tugas guru yang keempat ialah membimbing dan melatih siswa. Membimbing dan melatih peserta didik (Ditjen PMPTK, 2008: 6), dibedakan menjadi tiga, yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakulikuler, dan ekstrakurikuler.
5.      Melaksanakan Tugas tambahan
Kemudian, tugasguru yang kelima ialah melaksanakan tugas tambahan yang diberikan kepadanya. Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu tugas stuktural dan tugas khusus.
C.    Penilaian Kinerja Guru
      Dalam upaya mewujudkan kinerja yang baik diperlukan proses penilaian kinerja. Penilaian kinerja guru diartikan sebagai penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.[14] Menurut Malayu S.P Hasibuan dalam Rinawatiririn (2012), penilaian kinerja adalah evaluasi terhadap perilaku, prestasi kerja, dan potensi pengembangan  yang telah dilakukan. Menurut Uhar, penilaian kinerja suatu kegiatan guna menilai perilaku pegawai baik secara kualitatif maupun kuantitaif. Penilaian kinerja pada dasaranya merupakan proses membandingkan antara kinerja aktual dengan kinerja ideal untuk mengetahui tingkat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam periode tertentu. Informasi tentang hasil penilaian kinerja guru akan sangat membantu dalam upaya mengelola guru dan mengembangkannya dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Hasil penilaian kinerja dapat dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan dalam hal promosi jabatan dan pemberian imbalan.[15]
                  Secara umum, penilaian kinerja guru memiliki dua fungsi utama sebagai berikut:
1.      Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompotensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pada pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan penilaian kinerja guru.
2.      Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukan pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karier dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.(Ditjen PMPTK, 2010: 3).
            Teori dasar yang digunakan sebagai landasan untuk menilai kualitas kinerja guru menurut T.R.Mitchell dalam Direktorat Tenaga Kependidikan (2008: 35) yaitu Performance = Motivation x Ability. Rumusan ini memberikan  gambaran bahwa kinerja seseorang akan terwujud oleh dua unsur, yaitu motivasin dan abiliti. Motovasi ialah faktor pendorong yang membuat seseorang melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan. Sedangkan abilitas berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimilki individu. Abilitas seseorang dapat dilihat dari skill yang diwujudkan melalui tindakannya. Bentuk tindakan dalam pendidikan berwujud keterampilan mengajar (Teaching Skill), sebagai akumulasi dari pengetahuan (knowlidge) yang diperoleh para guru pada saat menempuh pendidikan guru. (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2008: 36).
            Terdapat berbagai model instrumen yang dapat dipakai dalam penilaian kinerja guru. Namun demikian ada dua model yang paling sesuai dan dapat digunakan sebagai instrumen utama, yiatu skala penilaian dan (lembar) observasi. Skala penilaian mengukur penampilan atau perilaku orang lain (individu) melalui pernyataan perilaku dalam suatu kontinum atau kategori yang memiliki makna atau nilai. Kategori dibuat dalam rentangan nilai dari yang tertinggi sampai yang terendah. Rentangan ini dapat disimbolkan melalui huruf (A,B,C,D) atau angka (4,3,2,1) atau berupa kata-kata, mulai dari tinggi, sedang, kurang, rendah dan sebagainya. Sementara observasi merupakan cara mengumpulkan data yang biasa digunakan untuk mengukur tingkah laku individu atau proses terjadinya suatu kegiatan yang dapat diamati, baik dalam situasi yang alami maupun buatan. Lembar penilaian observasi dapat dibuat secara terstuktur maupun tidak terstuktur. Lembar penilaian terstuktur memuat aspek-aspek yang hendak dinilai dan observasi tinggal memberikan tanda cek. Sementara lembar penilaian tidak terstruktur, observer tidak memberikan tanda cek, tetapi menuliskan catatan mengenai kondisi aspek yang diamati.[16]
D.    Syarat Penilaian Kinerja Guru
                  Persyaratan penting dalam penilaian PK Guru adalah:
1.      Valid; sistem PK guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.      Reliabel; sistem PK guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
3.      Praktis; sistem PK guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif muda, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
            Salah satu karakteristik dalam desain PK guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan idikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru ( Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama).
E.     Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
                  Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut.
1.      Berdasarkan ketentuan; PK Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.      Berdasarkan kinerja; aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan keiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.      Berlandaskan dokumen PK Guru; Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terkait dalam proses PK Guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sitem PK Guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan idikator kinerjanya secara untuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.      Dilaksanakan secara konsisten; PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif diawal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a)      Objektif; penilaian kinerja guru dilaksanakan secara objektif sesuia dengan kondisi nyata guru dalam melaksnakan tugas sehari-hari.
b)      Adil; penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)      Akuntabel; hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)     Bermanfaat; penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembagan karier profesinya.
e)      Transparan; proses penilaian kinrja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memproses akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)       Praktis; penilaian kinerja guru dapat dilakasnakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g)      Beroreantasi pada tujuan; penilaian dilaksnakan beroreantasi pada tujuan  yang telah ditetapkan.
h)      Beroreantasi pada proses; penilaian kinerja guru tidak hanya berfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)        Berkelanjutan; penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodic, teratur dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j)        Rahasia; hasil PK Guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
F.     Aspek Penilaian Kinerja Guru
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja  Guru harus sesuia dengan apa yang harus dikerjakan oleh guru. Penilaian kinerja guru dilakukan pula untuk mengetahui seberapa serasikah antara karakteristik guru dengan pekerjaanya. Ada tiga macam aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru (Ditjen PMPTK,2010, 5-8). Yaitu aspek yang terkait dengan proses pembelajaran, aspek yang terkait dengan proses pembimbingan dan aspek pelaksanaan tugas tambahan.
1.      Penilaian yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksnakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan empat domain kompotensi yang harus dimiliki oleh guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyartakan guru menguasai 24 kompotensi yang dikelompokkan kedalam kompotensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam penilaian kinerja guru, 24 kompotensi tersebut dirangkum menjadi 14 kompotensi. Rincian jumlah kompotensi dapat dilihat pada tabel berikut.
1.1  kompotensi Guru Kelas/ Guru Mata Pelajaran.
2.      Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru bimbingan konseling (BK) Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi, dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Penilaian  kinerja guru BK/Konselor mengacu pada empat poin kompetensi yang mencakup 17 kompetensi seperti yang di uraikan dalam tabel berikut.
2.1  Kompotensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
3.      Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per-tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per-tahun;(3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboraturium, bengkel, unit produksi atau sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya, menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan yang kurang dari satu tahun (misalnya, menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum dan sejenisnya). Penialaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan isntrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyartkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksnaan tugas tambahan disampaikan dalam tabel-tabel berikut ini.
3.1         Kompetensi kepala Sekolah/Madrasah
4.1         Kompetensi Wakil Kepala Sekolah/Madrasah





5.1.       Kopetensi Kepala Perpustakaan
6.1 Kompetensi Kepala Laboratorium
7.1KompetensiKepalaProgramKeahlian
G. Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
       Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK Guru agar diperolah hasil penilaian yang objektif, akurat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah:
1.      Pedoman PK Guru; Pedoman PK Guru mengatur tentang tata cara penilaian norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2.      Instrumen penilaian kinerja; Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:
a.       Instrument -1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (lampiran 1)
b.      Instrument -2: Pelaksanaan pembimbingan untuk guru bimbingan dan konseling/konselor (lampiran 2)
c.       Instrumen- 3: Pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (lampiran 3)
Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
1)      Lembar pernyataan kompetensi, indikator,dan cara menilai
Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kopetensi, kompetensi, dan idikator kinerja guru yang harus diukur melaui pengamatan dan pemantauan (lampiran 1A atau lampiran 2A)
2)      Format laporan dan evaluasi perkompetensi
Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja guru per-kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per- kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1,2,3,4 (lampiran 1B atau lampiran 2B)
3)      Format rekap hasil PK Guru
Nilai perkompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK Guru untuk mendapatkan nilai total PK Guru ( lampiran 1C atau lampiran 2C ). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke-skala nilai kinerja menurut Permen PAN RBNomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format hasil PK guru dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK Guru formatif dan sumatif. Formatif ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK Guru formatifnya mempunyai nilai dibawah standar (1 dan atau 2), lihat panduan program PKG. Ketiga format rekap hasil PK Guru ( formatif,sumatif dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Format rekap hasil PK Guru sumatif dipergunakan sebagai dasar perhitungan angka kredit pagi tim penilai penilai jabatan fungsional guru ditingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat sesuai dengan kewenagannya.
4)      Format Perhitungan angka kredit
Setelah  memperoleh nilai total PK Guru untuk pembelajaran, pembimbingan arau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK Guru dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru ( lampiran 1D atau Lampiran 2D)
Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut:
1)      Petunjuk penilaian; petunjuk penilaian berisis penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratan, pelaksanaan penilai dan hasil penilaian. Petunjuk pengisisan ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relavan dengan fungsi sekolah/madrasah
2)      Format identitas diri; format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani format identitas diri ini.
3)      Format Penilaian Kinerja; format ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing kompetensi, catatan bukti-bikti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuia dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.
4)      Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja; perolehan skor rata-rata untuk setiap kompetensi direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata masing-masing kompetenasi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenag  PAN & RB No.16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.
5)      Format Tambahan; dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, memmiliki format tambahan hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan denga tugas-tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau bengkel dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan atau peserta didik dari guru yang dinilai. Format tambahan ini berupa format-format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya.
3.    Laporan Kendali Kinerja Guru
Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru ( lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK Guru formatif, sasaran nilai PK Guru yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK Guru sumatif untuk beberapa tahun kedepan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas keopada peserta didik.
H.    Waktu Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
1.      Waktu Pelaksanaan
PK Guru dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali se-tahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.
a.       PK Guru Formatif
PK Guru Formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 ( enam ) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi dari yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai bagi guru dengan PK Guru di bawah standar, program PKB di arahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK Guru yang telah mencapai di atas standar, program PKB dioreantasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
b.      PK Guru Sumatif
PK Guru sumatif digunakan untuk menetapkan perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK Guru sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar,telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.


2.      Prosedur Pelaksanaan.
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK Guru pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK Guru untuk tugas tambahan yang relevan dan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan penilaian PK Guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 ( empat ) tahapan, sbegaimana tercantum pada gambar 1. Tahapan pelaksanaan PK Guru di sekolah/madrasah.
PERSIAPAN
SEKOLAH / DINAS
 
           
PEMBERIAN NILAI
MODERATOR
PELAKSANAAN
 



                                                                                                               
SETUJU
                                                                                                                TIDAK


PELAPORAN
( PENGUSULAN PAK )
YA


    Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan PK Guru di Sekolah/Madrsah
a.       Tahap  persiapan; Dalam tahap persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai
1)      Memahami pedoman PK Guru, terutama tentang system yang diterapkan dan posisi PK Guru dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru.
2)      Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indicator kinerja.
3)      Memahami penggunaan instrument PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
4)      Memberitahukan rencana pelaksanaan PK Guru kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaanya.
b.      Tahap Pelaksanaan; beberapa tahapan PK Guru yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1)      Sebelum Pengamatan; pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilaksanakan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi perkompetensi ( Lampiran 1B bagi PK guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor ) sebagai bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
2)      Selama pengamatan; selama pengamatan di kelas dan atau di luar kelas penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrument yang sesuia untuk masing-masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrument PK Guru pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada fomat laporan dan evaluasi perkompetensi tersebut ( , lampiran 1B bagi PK Guru pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru pembimbingan, BK/konselor ) atau lembar lain sebagi bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten  tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran  atau pembimbingan. Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dcengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan ( Guru, komite sekolah, peserta didik DU/DI mitra ). Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
a)      Bukti yang teramati ( tangible evidences) seperti: dokomen-dokumen tertulis, kondisi sarana/prasarana ( hardware dan/atau spftware), lingkungan sekolah, foto, gambar, slide, video, dan produk-produk siswa
b)      Bukti yang tak teramati ( intangible evidences) seperti: sikap dan perilaku kepala sekolah, budaya dann iklim sekolah.
3)      Setelah pengamatan; pada pertemuan setelah pengematan  pelakasnaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklasifikasikan beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut ( Lampiran 1B bagi PK Guru pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru  pembimbingan, BK/konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilain kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadirim oleh penilai dan guru dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya dapatb dicatat pada format penilaian kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja (lihat Lampiran 3)

3.      Tahap Pemberian Nilai
a)      Penilaian ; pada tahap ini penilai menetapkan nilai setiap kompetensi dengan skala nilai 1,2,3 atau 4. Sedangkan pemberian nilai tersebut, pemberi nilai terlebih dahulu memberikan skor 0,1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK  Guru. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1)      Pemberian skor 0,1 atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan  dan evaluasi perkompetensi dengan indikator kinerja masing-masing kompetensi. (lihat contoh di tabel 8). Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah: skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksnakan, atau tidak menunjukkan bukti, skor 1 menyatakan idikator dilaksanakan sebagain, atau ada bukti tetapi tidak lengkap dan skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.





Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi Tertentu Pada Proses PK Guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor
Penilain Kompetensi 1. Mengenal Karakter Peserta Didik
Indikator
Skor
1.      Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik dikelasnya

0
1

2
2.      Guru memastikan bahwa semua perserta didik mendapat kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran

0

1
2
3.      Guru dapat mengatur kelas untuk memeberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelaianan fisik dan kemapuan berbeda

0

1
2
4.      Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku perserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya
0

1

2
5.      Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik
0

1

2
6.      Guru memperhatikan perserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan ( tersisihkan, diolok-olok, minder dsb).

0

1
2
Total Skor
1+2+2+ 0+0+2= 7
Skor Maksimal Kompetensi = banyaknya indikator dikalikan dengan skor tertinggi
6 x 2 = 12
Persentase Skor Kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan skor maksimum kompetensi dikalikan dengan 100%
7/12 x100 = 58,33%
Konversi Nilai Kompetensi ( 0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % < X ≤ 50 % = 2 ; 5 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4 )
58,33% berada pada rentang 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 nilainya = 3.

Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung prosentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompotensi dan mengalikannya dengan 100 %. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3 atau 4. Konversi skor 0, 1, dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuia Tabel 9.
Tabel 9. Konversi Skor Ke Nilai Kompetensi
Rentang Total Skor
Nilai Kompetensi
0 % < X ≤ 25 %
1
25 % < X ≤ 50 %
2
50 % < X ≤ 75 %
3
75 % < X ≤ 100 %
4

Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian dilakukan langsung dengan memberikan nilai 1, 2, 3, atau 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu ( Lihat contoh Tabel 10). Kemudian, nilai setiap kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata-ratanya. Nilai rata-rata ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi terkait.
Tabel 10 . Contoh Pemberian Nilai Kompetensi Tertentu Pada Proses PK Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah
Kompetensi 6: Supervisi Pembelajaran ( PKKS 6)
KRITERIA
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI
SKOR
1.     Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

1   2    3   4
2.     Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat

1   2    3   4
3.     Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

1   2    3   4
Jumlah Skor
8
Skor rata-rata = Jumlah skor : 3 = 8 : 3
2,7
Deskripsi Kinerja Yang Telah Dilakukan

Dengan demikian, penilaian kimerja guru dengan tugas tambahan tersebut tidak perlu lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4
2)     
Nilai PKG (Skala 100 ) =       Nilai PKG                   X 100
       Nilai PKG Tertinggi


Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja Guru ( lampiran 1C bagi guru Kelas/Mata pelajaran atau 2C bagi PK guru bimbingan dan konseling/konselor ) untuk mendapatkan nilai total PK Guru. Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan PK Guru. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai dengan Permen PAN & RB  No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.



Keterangan:
*      Nilai  PKG ( skala 100 ) maksudnya nilai PK Guru kelas/mata pelajaran, bimbingan dan konseling/konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 menurut Permenag PAN & RB No. 16 Tahun 2009.
*      Nilai  PKG adalah  nilai PK Guru kelas/mata pelajaran, bimbingan dan konseling/konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yan diperoleh dalam proses PK Guru sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Permenag PAN & RB No. 16 Tahun 2009.
*      Nilai PK tertinggi adalah nilai tertinggi PK Guru yang dapat dicapai, yaitu 56 ( = 14 x 4 ) bagi PK Guru pebelajaran ( 14 Kompetensi ), dan 68 ( = 17 x 4 ) bagi PK Guru pembimbingan ( 17 Kompetensi ). Nilai tertinggi PK Guru dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
3)      Berdasarkan hasil konversi nilai PK Guru ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenag PAN & RB No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan presentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11.
Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK Guru Ke- Presentase Angka Kredit
Nilai Hasil PK Guru
Sebutan
Presentase Angka Kredit
90 – 100
Amat Baik
125 %
76 – 90
Baik
100 %
61 – 75
Cukup
75 %
51 – 60
Sedang
50 %
≤ 50
Kurang
25 %
4)      Setelah melaksanakan penilain, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK Guru berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK Guru, sebagai upaya untuk pernbaikan kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.
5)      Jika guru yang nilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilain kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilain kinerja guru tersebut ( lampiran 1C untuk Guru pembelajaran atau lampiran 2C untuk Guru pembimbingan BK/konselor). Format ini juga ditanda tangani oleh kepala sekolah.
6)      Khusus bagi guru yang mengajar di 2 ( dua ) sekolah atau lebih ( guru multi sekolah/madrasah ), maka penilaian dilakukan disekolah/madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
b)     Pernyataan Keberatan Terhadap hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk diverivikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada kepala sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akanm menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK guru untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK Guru dari moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
4.      Tahap Pelaporan.
Setelah nilai PK Guru formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK Guru kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK Guru tersebut. Hasil PK Guru formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/coordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK Guru sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai dibeberapa tingkat tersebut di atas sebagai dasar perhitungan dan penetapan angka kredit ( PAK ) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: ( i) laporan dan evaluasi perkompetensi sesuai format; (ii ) Rekap hasil PK Guru sesuai format, dan (iii) dokumen pendukung lainnya. Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK Guru pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK Guru pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuia persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
I.       Konversi Nilai Hasil PK Guru ke-Angka Kredit
Nilai kinerja Guru hasil PK Guru perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Permenag PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK Guru dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan funsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK Guru ke angka kredit, tim penilai harus melakukan ferivikasi terhadap hasil PK Guru. Kegiatan ferivikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen ( hasil PK Guru yang direkapitulasi dalam format rekap hasil PK Guru, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagaianya yang ditulis dalam format laporan dan evaluasi per kompentensi beserta dokumen pendukungnya ) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan ferivikasi hasil PK Guru dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Pengkonversian hasil PK Guru ke angka kredit adalah tugas tim penilai angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan ditingkat sekoilah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru.Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK Guru yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama-sama dengan angka-angka kredit dari unsur utama lainnya ( pengembanagan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif ). Dan unsur penunjung, hasil perhitungan PK Guru yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatab fungsional guru.
1.        
                                                ( AKK – AKPKB – AKP  x  JM/JMW x NPK)NPK
Angka Kredit Per-tahun =                                          4
Konversi nilai PK Guru bagi guru tampa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah konversi nilai PK Guru ke angka kredit dilakukan berdasarkan table 11 di atas. Selanjutnya, berdasarkan Permeneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009, perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:



Keterangan :
*      AKK adalah angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
*      AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan ( sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/ atau karya inovatif ).
*      AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan Permeneg PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009.
*      JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru disekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/konselor per tahun.
*      JWM adalah jumlah jam wajib mengajar ( 24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli ( 150 – 250 konseli per tahun ) yang dibimbing oleg guru BK/konselor.
*      NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
*      4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat regular, ( 4 tahun ).
*      JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24 – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
*      JM/JWM = JM 24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
AKK, AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat tertentu ditetapkan berdasarkan pasal 18 Permeneg PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009. Menurut peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari: guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama. Seorang guru yang akan dipermosikan naik jenjang pangkat dan jabatan fuungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyratkan harus memiliki angka kredit komulatif minimal sebagai berikut:
Tabel 12. Persyaratan Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru

Jabatan Guru

Pangkat dan Golongan Ruang
Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jabatan
Kumulatif Minimal
Kebutuhan Per Jenjang
1
2
3
4
Guru Pertama
Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
100
150
50
50
Guru Muda
Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
200
300
100
100
Guru Madya
Pembina IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembina Utama Muda, IV/c
400
550
700
150
150
150
Guru Utama
Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
850
1.050
200
200
Keterangan : (1) Aangka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat: dan ( 2 ) Angka kredit pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dari satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari unsur utama paling kurang 90 % dan unsur penunjang paling banyak 10 %. Unsur utama terdiri dari unsur pendidikan pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dan fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB ). Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Angka kredit dari unsur PKB yang harus di penuhi untuk naik pangkat dan jabatan fungsional dari jenjang tertentu ke jenjang lain yang lebih tinggi adalah sebagai berikut.
a.       Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi guru Pertama, Pangkat Penata Muda TK.I, Golongan/Ruang, III/b mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga ) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
b.      Guru Pertama, Pangkat Penata Muda Tingkat I, Golongan/Ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, Pangkat Penata Golongan/Ruang III/c mensyaratkan paling sedikit 4 ( empat ) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 ( tiga ) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
c.       Guru Muda, Pangkat Penata Tingkat, Golongan/Ruang III/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, Pangkat Penata Tingkat I, Golongan/Ruang III/d mensyaratkan paling sedikit 6 ( enam ) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 ( tiga ) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
d.      Guru Muda, Pangkat Penata Tingkat I, Golongan/Ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, Pangkat Pembina, Golongan/Ruang IV/a mensyaratkan paling sedikit 8 ( delapan ) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 ( empat ) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
e.       Guru Madya, Pangkat Pembina, Golongan/Ruang IV/a yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, Pangkat Pembina Tingkat I, Golongan/Ruang IV/b  mensyaratkan paling sedikit 12 ( dua belas ) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 ( empat ) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
f.       Guru Madya, Pangkat Pembina Tingkat I, Golongan/Ruang IV/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan/Ruang IV/c  mensyaratkan paling sedikit 12 ( dua belas ) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat ) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
g.      Guru Madya, Pangkat Pembina Utama Madya, Golongan/Ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, Pangkat Pembina Utama Madya, Golongan/Ruang IV/d  mensyaratkan paling sedikit 14 ( empat belas ) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima ) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
h.      Guru Utama, Pangkat Pembina Utama Madya, Golongan/Ruang IV/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, Pangkat Pembina Utama, Golongan/Ruang IV/e  mensyaratkan paling sedikit 20 ( dua puluh ) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima ) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Contoh Pada Guru Mata Pelajaran
Ruslin, S.Pd.I adalah guru PAI dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a  TMT  1 April  2012. Ruslin, S.Pd.I yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK Guru pada Desembar 2012 mendapat nilai 50.Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Ruslin, S.Pd.I dalam tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1)      Konversi hasil PK Guru ke skala nilai 0 – 100 sesuai Permeneg PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika berikut:
Nilai PKG (Skala 100 ) =       Nilai PKG                   X  100
Nilai PKG Tertinggi


 



Keterangan.
*         Nilai  PKG ( skala 100 ) maksudnya nilai PK Guru kelas/mata pelajaran, bimbingan dan konseling/konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 menurut Permenag PAN & RB No. 16 Tahun 2009.
*         Nilai  PKG adalah  nilai PK Guru kelas/mata pelajaran, bimbingan dan konseling/konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yan diperoleh dalam proses PK Guru sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Permenag PAN & RB No. 16 Tahun 2009.
*         Nilai PK tertinggi adalah nilai tertinggi PK Guru yang dapat dicapai, yaitu 56 ( = 14 x 4 ) bagi PK Guru pebelajaran ( 14 Kompetensi ), dan 68 ( = 17 x 4 ) bagi PK Guru pembimbingan ( 17 Kompetensi ). Nilai tertinggi PK Guru dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
Nilai PK Guru tertinggi untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula matematika tersebut diperoleh Nilai PKG.
Nilai PK Guru tertinggi untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula matematika tersebut diperoleh Nilai PK Guru skala 100 = 50/56 x 100 = 89
2)      Berdasarkan Permeneg PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009, nilai 89 berada dalam rentang 76 –90, sehingga Ruslin, S.Pd.I memperoleh nilai “Baik”(100 %)
3)      Bila Ruslin, S.Pd.I mengajar 24 jam per minggu maka berdasarkan rumus tersebut angka kredit yang diperoleh Ruslin, S.Pd.I untuk sub unsur pembelajaran pada pada tahun 2012 ( dalam periode I tahun ) adalah :
                                                ( AKK – AKPKB – AKP  x  JM/JMW x NPK) NPK
Angka Kredit Per-tahun =                                                  4
 
( 50 – 3 – 5 ) x 24/24 x 100 %
Angka kredit per tahu =                             4                                  = 10,5
4)      Angka kredit yang diperoleh Ruslin, S.Pd.I selama 2012 adalah 10,5 per tahun. Apabila Ruslin, S.Pd.I memperoleh nilai kinerja tetap “ Baik “ selama 4 tahun, maka angka kreditnya untuk unsur pembelajaran yang sudah dikumpulkan adalah  10,5 x 4 = 42
5)      Apabila Ruslin, S.Pd.I melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang maka Sdr. Ruslin, S.Pd.I memperoleh angka kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari guru pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke guru muda pangkat Penata Muda,Tk. I, golongan ruang III/b adalah 50, maka Ruslin, S.Pd.I dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun
J.      Penilai Dalam PK Guru
1.      Kriteria Penilai
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri ( misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak ), maka kepala sekolah dapat menunjuk guru Pembina atau coordinator PKB sebagai penilai. Penilai kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut :
a)      Menduduki jabatan/ pangkat paling rendah sama dengan jabatan/ pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai.
b)      Memiliki sifat Pendidik.
c)      Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/ Kepala Sekolah yang akan dinilai.
d)     Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
e)      Memilki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f)       Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/ Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/ atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari sekolah lain atau oleh Pengawas dari Kabupaten/ Kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan PK Guru. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
2.      Masa Kerja
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh kepala sekolah  atau Dinas Pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh kepala sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/ atau Guru Pembina setempat.Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per-tahun.
K.    Sanksi
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK Guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit ( PAK ) diperoleh dengan cara melawan hokum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Diberhentikan sebagai guru atau Kepala Sekolah dan/ atau Pengawas.
2.      Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan PK Guru.
3.      Bagi Guru, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK Guru.
L.     Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja Guru
Siti Al-Fajar dan Tri Heru ( 2010 : 138- 139 ) mengemukakan bahwa suatu studi akhir-akhir ini mengidentifikasi dua puluh macam tujuan informasi kinerja yang berbeda-beda, yang dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori:[17]
1.      Evaluasi yang menekankan perbandingan antar – orang :
Administrasi gaji, pengakuan kinerja individu, identifikasi kinerja yang buruk, keputusan promosi, keputusan penahanan dan penghentian, pemutusan hubungan kerja.
2.      Pengembangan uang menekankan pada adanya perubahan dalam diri seseorang sepanjang waktu:
Umpan balik kinerja, identifikasi kekuatan dan kelemahan individu, penentuan transfer dan penugasan, identifikasi kebutuhan pelatihan individu.
3.      Pemeliharaan system :
Pengembangan tujuan korporasi dari dari individu, evaluasi pencapaian tujuan oleh individu, tim, dan unit usaha strategis, perencanaan sumber daya manusia, penentuan kebutuhan pelatihan organisasi, pengukuhan struktur wewenang, identifikasi kebutuhan pengembangan organisasi, audit system sumber daya manusia.
4.      Dokumentasi :
Dokumentasi keputusan-keputusan sumber daya manusia, pemenuhan persyaratan legal manajemen sumber daya manusia, kriteria untuk pengujian validasi.
Penilaian kinerja guru bertujuan untuk memperoleh informasi tentang kinerja guru di masa lalu dan memprediksi kinerja guru di masa depan. Menurut Syafrudin Alwi dalam Risnawatirin ( 2012 ) secara teoritis tujuan penilaian dikategorikan sebagai sesuatu yang bersufat Evaluation dan Development . Yang bersifat  Evaluationharus menyelesaikan anatar lain ; (1 ) hasil penilaian digunakan sebagai dasar pemberian kompensasi, (2) hasil penilaian dugunakan sebagai staffing decision, (3) hasil penilaian dugunakan sebagai dasar mengevaluasi system seleksi. Sementara yang bersifat Development penilai harus menyelesaikan ; (1 ) prestasi riil yang dicapai individu, (2) kelemahan-kelemahan individu yang menghambat kinerja, (3) prestasi-prestasi yang dikembangkan.
Depdiknas dalam Asrori (2012) menyebutkan bahwa tujuan penilaian kinerja adalah membantu dalam hal-hal dibawah ini:
1.      Pengembangan profesi kinerja guru
2.      Pengambilan kebijaksanaan per sekolah
3.      Cara meningkatkan kinerja guru
4.      Penugasan yang lebih sesuia dengan  karir guru
5.      Mengidentifikasi potensi guru untuk program in – service – training
6.      Jasa bimbingan dan penyuluhan terhadap kinerja guru yang mempunyai masalah kinerja
7.      Penyempurnaan manajemen sekolah
8.      Penyediaan informasi untuk sekolah serta penugasan-penugasan
Hasil penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaan untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komperhensif, dan berdaya saing tinggi (Ditjen PMPTK, 2010 : 3 ). Hasil penilaian kinerja guru  bermanfaat sebagai input dalam penyusaian program PKB. Selain itu, hasil PK Guru bermanfaat dalam penetapan perolehan angka kredit guru dalam pengembangan karir guru. Depdiknas dalam Asrori Ardiansyah (2011) menyebutkan  beberapa manfaat dari adanya PK Guru sebagai berikut:
1.      Pengembangan staf melalui in – service – training
2.      Pengembangan karir melalui in – service – training
3.      Hubungan yang semakin baik antara staf dan pimpinan
4.      Pengetahuan lebih mendalam tentang sekolah dan pribadi
5.      Kesempatan belajar yang lebih baik bagi siswa
6.      Peningkatan moral dan efisiensi sekolah
Bagi guru, penilaian kinerja Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam memperbaiki kualitas kinerjanya.[18]Dengan adanya penilain kinerja guru, guru dapat memahami apa yang dimaksud dengan kinerja dan unsur-unsur apa saja yang harus diperhatikan. Selain itu, guru juga dapat mengetahui lebih jauh tentang kekuatan diri sendiri sehingga dapat mengembangkan secara optrimal.Di samping itu, guru dapat mendeteksi kelemahan sedini mungkin untuk kepentingan perbaikan atas kelemahan tersebut.Dengan demikian guru dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara professional dan berkelanjutan.

III. PENUTUP
A.    Kesimpulan
Penilaian Kinerja Guru dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan/ atau pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK Guru selanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai keperluan. Dengan demikian diharapkan guru akan mampu berkontribusi secara optimal dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik dan sekaligus membantu guru dalam pengembagan karirnya sebagai seseorang yang professional.
Jadi, PK Guru merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua pihak bahwa setiap guru adalah seseorang yang professional, dan perserta didik dapat memperoleh kesempatan terbaik untuk dapat mengembangkan sesuia kapasitas masing-masing. Pelaksanaan terintegrasi antara PK Guru dan  PKB akan menciptakan guru yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, tarampil dalam membangkitkan minat peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki intergitas kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global.
B.     Saran
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karenanya, saran dan masukan yang konstruktif dari pembaca sangat diharapkan demi penyempurnaan makalah ini.Atas atensi dan masukan semua pihak itu penulis mengucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR RUJUAKAN

           
Barnawi dan Mohammad Arifin, Kinerja Guru Profesional :Instrumen Pembinaan, Peningkatan dan Penilaian,  Jogjakarta : Ar- Ruzz Media, 2012.
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Buku 2. Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sinambela, Lijan Poltak. Kinerja Pegawai Teori Pengukuran dan Implikasi, Yogyakarta : Garaha Ilmu, 2012.
Sudarman ,Momon. Profesi Guru :Dipuji, Dikritisi, dan Dicaci, Jakarta : Rajawali Pers, 2013.
Saharsaputra, Uhar. Administrasi Pendidikan.Bandung : Refika Aditama, 2010.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.





Lampiran 1 A
 
Lembar Pernyataan Kompotensi, Indikator, dan Cara Menilai
PK Guru Kelas/ Mata Pelajaran

Sumber :
ü  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompotensi Guru
ü  BSNP versi 6.0.  Nomor 11 tahun 2018 Kerangka  Indikator untuk Pelaporan Pencapaian Standar Nasional Pendidikan: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
ü  Permeneg PAN & RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya.

Kompotensi
Cara Menilai
Pedagogik
Pengamatan &Pemantauan
1.   Menguasai karakteristik perserta didik
Pengamatan
2.   Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
Pengamatan
3.   Pengembangan kurikulum
Pengamatan
4.   Kegiatan pembelajaran yang mendidik
Pengamatan
5.   Pengembangan potensi peserta didik
Pengamatan &Pemantauan
6.   Komunikasi dengan peserta didik
Pengamatan
7.   Penilaian dan evaluasi
Pengamatan
Kepribadian
8.   Bertindak sesuia dengan norma agama, hukum, social, dan kebudayaan Nasional
Pengamatan& Pemantauan
9.   Menunjukan pribadi yang dewasa dan teladan
Pengamatan & Pemantauan
10.  Etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
Pengamatan & Pemantauan
Sosial
11.  Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
Pengamatan & Pemantauan
12.  Komunikasi dengan  sesame guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik
Dan masyrakat
Pengamatan
Professional
13.  Penguasaan materi, stuktur, konsep, dan pola piker keilmuan  yang mendukung mata pelajaran  yang diampu
Pengamatan
14.  Mengembangkan keprofesionalan  melalui tindakan yang  reflektif
Pengamatan
Keterangan:
Pengamatanadalah kegiatanuntuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah pengamatan.
Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/ atau wawancara dengan warga sekolah.
Kompetensi 1                         : Mengenal karakteristik peserta didik
Jenis dan cara menilai            : Kompetensi pedagogic ( Pengamatan dan Pemantauan )
Perntaan                                  : Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik intelektual, social emosional, moral, dan latar belakang social budaya.
Idikator
1.   Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik dikelasnya
2.   Guru dapat memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran
3.   Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelaianan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda
4.   Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan perserta didik lainnya
5.   Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik
6.   Guru memperhatikan perserta didik  dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan , tersisihkan, diolok-olok, minder dll.

Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan :
1.      Mintalah daftar nama peserta didik
1.1  Pilihlah 4 ( empat ) nama peserta didik secara  random. Tanyakan bagaimana kemampuan keempat peserta didik tersebut. Mintalah bukti hasil ulangan terakhir keempat  peserta didik tersebut
1.2   Pilihlah 4 ( empat ) nama peserta didik secara  random. Tanyakan bagaimana karakteristik keempat peserta didik tersebut. ( akif, pendiam,  pemalu, ceria, dsb )
2.      Mintalah guru untuk memilih satu nama peserta didik dengan karakteristik tertentu ( misalnya aspek intelektual ). Tanyakan bagaimana cara membantu mengembangkan potensinya tersebut.
3.      Mintalah guru untuk memilih satu nama peserta didik dengan karakteristik tertentu ( misalnya aspek sosial ). Tanyakan bagaimana cara membantu peserta didik tersebut untuk mengatasi kelemahannya.
4.      Tanyakan  kepada guru, apakah dikelas ada peserta didik yang  mempunyai kelainan fisik tertentu. Bila ada bagaimana cara memastikan  bahwa peserta didik tersebut dapat belajar dengan baik.
5.      Tanyakan  kepada guru apakah baru-baru ini  ada kejadian luar biasa dalam keluarga peserta didik ( kelahiran, kematian, sedang ada yang sakit, dsb ). Tanyakan  apakah  hal  tersebut  berdapak terhadap pembelajaran pesreta didik yang bersangkutan, dan bagaimana mengatasinya.
6.      Tanyakan kepada guru apakah  ada peserta didik di kelas yang selalu mengganggu peserta didik lain. Bila ada bagaimana upaya untuk mencegah agar perilaku  tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
7.      Mintalah kepada guru untuk menjelaskan  karakteristik umum  kelas yang dijarinnya ( kelas yang rata-rata memiliki peserta didik yang cerdas, kreatif, rata-rata baik dalam  mata pelajaran tertentu, dsb )
Selama Pengamatan  :
1.      Amati  apakah guru mengatur posisi tempat duduk peserta didik sesuai dengan kegiatan / aktivitas pembelajaran yang dilakukan.
2.      Amati apakah guru hanya diam  di depan kelas atau berkeliling mensupervisi semua peserta didik.
3.      Amati apakah selama proses pembelajaran guru melakukan pengecekkan secara rutin dengan bertanya kepada peserta didik tentang keterbacaan media belajar  yang digunakan ( termasuk penjelasan pada papan tulis )
4.      Amati apakah selama proses pembelajaran  guru melakukan pengecekkan secara rutin  bahwa semua perserta didik secara aktif melaksanakan  tugas- tugas yang diberikan
5.      Amati apakah ada peserta didik yang melakukan  kegiatan  lain diluar kegiatan yang  seharusnya  dilakukan dan bagaiamana guru bersikap terhadap peserta didik yang demikian.
Setelah Pengamatan :
1.         Tanyakan  kepada guru apakah ada alas an tertentu dari penempatan peserta didik ( posisi tempat duduk ) di dalam kelas ( karena pendengaran atau penglihatan  yang kurang jelas, karena perlu konsentrasi , dsb )
2.         Mintalah guru menjelaskan presepsinya tentang hasil pembelajaran peserta didik ( apakah sukses, apakah ada anak yang tidak berprestasi, dsb ).
Pemantauan :
Periksa pada awal dan pertengahan semester apakah guru membauat catatan tentang kemajuan  dan perkembangan peserta didik.


Lampiran 1 B
PENILAIAN KINERJA GURU KELAS / GURU MATA PELAJARAN
Nama Guru
:
NIP/ Nomor Seri Karpeg
:                              /
Pangkat / Golongan Ruang
Terhitung Mulai Tanggal
:                              /
NUPTK / NRG
:
Nama Sekolah dan Alamat
:
Tanggal mulai kerja di sekolah ini
:
Bulan                             Tahun
Periode Penilaian
:
  ( tanggal, bulan, tahun )

PERSETUJUAN
( Persetujuan ini haru di tandatangani oleh penilai dan guru yang nilai
Penilai dan guru yang dinilai menyatakan telah membaca dan memahami semua aspek yang ditulis / dilaporkan dalam format ini dan menyatakan setuju
Nama Guru

Nama Penilai
Tanda Tangan

Tanda Tangan
Tanggal             Bulan          Tahun









Kompetensi I :
Mengenal Karakteristik Peserta Didik
Nama Guru              : ………………………………………………………………………………………
Nama Penilai            : ………………………………………………………………………………………
Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/ atau keterangan guru
Tindak yang diperlukan:

Selama Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Kegiatan / aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan
Tindak lajut yang diperlukan:

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/ atau keterangan guru
Tindak lanjut yang diperlukan:

Setelah Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Setelah pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen  dan / atau keterangan guru
Tindak lanjut yang diperlukan:

Pemantauan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen atau keterangan guru ( catat kegiatan yang dilakukan )

Penilaian Untuk Kompetensi 1 : Mengenal Karakteristik Peserta Didik

Indikator
Skor
Tidak ada bukti
(tidak terpenuhi)
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.    Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya

0

1

2
2.    Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan  yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran

0

1

2
3.    Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelaianan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda


0

1


2
4.    Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan perserta didik lainnya


0

1

2
5.    Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik

0

1

2
6.    Guru memperhatikan perserta didik  dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan , tersisihkan, diolok-olok, minder dll


0

1

2
Total Skor untuk kompetensi 1

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indicator  x  2
12
Persentase  =  ( total skor / 12 )  x  100 %

Nilai untuk kompetensi 1
( 0 % <  X  ≤ 25 % = 1; 25 %  <  X ≤ 50 %  = 2;
50 % <  X  ≤ 75 % = 3; 75 %  <  X ≤  100 % = 4 )







Lampiran 1 C
REKAP HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KELAS / MATA PELAJARAN

a.       Nama                                                      :……………………………………………………..
b.      NIP                                                        :……………………………………………………..
c.       Tempat /Tanggal Lahir                           :………………….. /……………………………….
d.      Pangkat/ Jabatan / Golongan                 :………………….. / ……………………………….
e.       TMT sebagai Guru                                 :……………………………………………………..
f.       Masa Kerja                                             :……………….. Tahun ………..Bulan……………
g.      Jenis Kelamin                                         : L  /  P
h.      Pendidikan Terakhir / Spesialisasi          : ……………………………………………………..
i.        Program Keahlian yang diampu             :……………………………………………………..
j.        Nama Instansi / Sekolah                                    :……………………………………………………..
Telp / Fax                                               :……………………………………………………..
Kelurahan                                               :……………………………………………………..
Kecamatan                                             :……………………………………………………..
Kabupaten / Kota                                   :……………………………………………………..
Provinsi                                                  :……………………………………………………..
Periode Penilaian
………sampai………
(tanggal, bulan, tahun)
Formatif

Tahun
……………………
Sumatif

Kemajuan


NO
KOMPETENSI
NILAI *)
A.    Pedagogik
1.       
Menguasai karakteristik perserta didik

2.       
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik

3.       
Pengembangan kurikulum

4.       
Kegiatan pembelajaran yang mendidik

5.       
Pengembangan potensi peserta didik

6.       
Komunikasi dengan peserta didik

7.       
Penilaian dan evaluasi

B.     Kepribadian
8.       
Bertindak sesuia dengan norma agama, hukum, social, dan kebudayaan  Nasional

9.       
Menunjukan pribadi yang dewasa dan teladan

10.   
Etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

C.    Sosial
11.   
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif

12.   
Komunikasi dengan  sesame guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik
Dan masyrakat

13.   
Penguasaan materi, stuktur, konsep, dan pola piker keilmuan  yang mendukung mata pelajaran  yang diampu

14.   
Mengembangkan keprofesionalan  melalui tindakan yang  reflektif

D.    Professional
15.   
Penguasaan materi, stuktur, konsep, dan pola piker keilmuan  yang mendukung mata pelajaran  yang diampu

16.   
Mengembangkan keprofesionalan  melalui tindakan yang  reflektif

Jumlah  ( hasil penilaian kinerja guru )


*) Nilai diisi berdasarkan laporan dan evaluasi PK Guru. Nilai minimum per-kompetensi = 1 dan nilai maksimum = 4
                                                                                                              

………, ………, ……..

Guru yang dinilai                                   Penilai                                                 Kepala Sekolah


(..………………)                       (…………………..)                               (………………………..)


Lampiran 1 D
 
FORMAT PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU KELAS / MATA PELAJARAN

a.       Nama                                                :……………………………………………………..
NIP                                                  :……………………………………………………..
Tempat /Tanggal Lahir                     :………………….. /……………………………….
Pangkat/ Jabatan / Golongan           :………………….. / ……………………………….
TMT sebagai Guru                           :……………………………………………………..
Masa Kerja                                       :……………….. Tahun ………..Bulan……………
Jenis Kelamin                                   : L  /  P
Pendidikan Terakhir / Spesialisasi    : ……………………………………………………..
Program Keahlian yang diampu       :……………………………………………………..
b.      Nama Instansi / Sekolah                  :……………………………………………………..
Telp / Fax                                         :……………………………………………………..
Kelurahan                                         :……………………………………………………..
Kecamatan                                       :……………………………………………………..
Kabupaten / Kota                             :……………………………………………………..
Provinsi                                            :……………………………………………………..
Nilai PK Guru Kelas / Mata Pelajaran

Konversi nilai PK Guru ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permeneg PAN & RB
                                                                                               Nilai PKG
Nomor 16 tahun 2009 dengan rumus Nilai PKG ( 100 ) =                                    x 100
                                                                                               Nilai PKG tertinggi

Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan presentase angka kreditnya.

Perolehan angka kredit ( untuk pembelajaran ) yang dihitung berdasarkan rumus berikut ini. Angka Kredit satu tahun = ( AKK – AKPKB – AKP ) x ( JM / JWM ) x NPK )
                                   4

………., …….., …………
Guru yang dinilai                                   Penilai                                                 Kepala Sekolah
(..………………)                       (…………………..)                               (………………………..)
Lampiran 3A
IDENTITAS KEPALA SEKOLAH YANG DINILAI

c.       Nama                                                            :……………………………………………………..
NIP/ No. Seri Karpeg                                  :……………………………………………………..
Tempat /Tanggal Lahir                                 :………………….. /……………………………….
Pangkat/ Jabatan / Golongan                       :………………….. / ……………………………….
TMT sebagai Guru/ Kapala  Sekolah           :………………….. /.. ……………………………..
NUPTK/ NRG                                             :………………….. / ……………………………….
Masa Kerja                                                   :……………….. Tahun ………..Bulan……………
Jenis Kelamin                                               : L  /  P
Pendidikan Terakhir / Spesialisasi                : ……………………………………………………..
Program Keahlian yang diampu                   :……………………………………………………..
d.      Nama Instansi / Sekolah                              :……………………………………………………..
Telp / Fax                                                     :……………………………………………………..
Kelurahan                                                     :……………………………………………………..
Kecamatan                                                   :……………………………………………………..
Kabupaten / Kota                                         :……………………………………………………..
Provinsi                                                        :……………………………………………………..
IDENTITAS PENILAI
a.       Nama                                                            :
NIP                                                              :
b.      SK Penugasan ( Jika ada )                           :
Nomor                                                          :
Tanggal                                                        :
Berlaku sampai dengan                                :

                                                                                                         …………., …………,….……
Penilai ,                                                                                            Kepala Sekolah yang dinilai
        
……………….                                                                                  ……………………………
NIP…………..                                                                                NIP…………..………….
1.   Kompetensi  : Kepribadian dan Sosial ( PKKS 1)
KRITERIA
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI
SKOR
1.      Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah / madrasah.


1  2  3  4
2.      Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas.


1  2  3  4
3.      Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/ madrasah.


1  2  3  4
4.      Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah


1  2  3  4
5.      Berpartisipasi dalam kegiatan social kemasyarakatan.


1  2  3  4
6.      Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain


1  2  3  4
7.      Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/ madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah / madrasah


1  2  3  4
Jumlah Skor

SKOR RATA-RATA = JUMLAH SKOR : 7 =

Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan






LAPORAN KENDALI KINERJA GURU
( Laporan dibuat dalam kurun waktu 3 tahun untuk menunjukkan terjadinya kemajuan/ peningkatan kinerja guru )
Nama Sekolah             :                                               Tanda tangan Kepala Sekolah            :
Alamat Sekolah           :                                               Nama Kepala Sekolah             :

Tahun
Ajaran
Hasil
Penilaian
Jumlah
Guru

Tahun
Ajaran
Hasil
Penilaian
Jumlah
Guru

Tahun
Ajaran
Hasil
Penilaian
Jumlah
Guru

Tercapai



Tercapai



Tercapai


Tidak
Tercapai



Tidak
Tercapai



Tidak
Tercapai


Tidak
Dinilai



Tidak
Dinilai



Tidak
Dinilai

Jumlah Total Guru


Jumlah Total Guru


Jumlah Total Guru













No
Nama
Guru
Tahun Ajaran :
Tahun Ajaran :
Tahun Ajaran :


PK Guru Formatif
Sasaran
PK Guru Sumatif
PK Guru Formatif
Sasaran
PK Guru Sumatif
PK Guru Formatif
Sasaran
PK Guru Sumatif
1










2










3










4










5











Catatan :
*      Kohort ( kohort berasal dari kata cohort yang artinya suatu proses pengamatan prospektif, survey prospektif terhadap suatu subjek maupun objek ) data dalam beberapa tahun. akademik akan memberikan gambaran tentang kemajuan / peningkatan kinerja
*      PK Guru formatif adalah nilai PK Guru yang diperoleh guru pada penilaian di awal semester 1.
*      Sasaran adalah nilai PK Guru nilai PK Guru yang ditargetkan akan dicapai setelah melaksanakan PKB.
PK Guru sumatif adalah nilai PK Guru yang diperoleh guru pada penilaian di akhir sem


[1]Lijan Poltak Sinambela, Kinerja Pegawai Teori Pengukuran dan Implikasi,2012 (Yogyakarta : Graha Ilmu), hlm. 4
[2]Uhar Suharsaputra. Administrasi Pendidikan.2010 (Bandung : Refika Aditama ), hlm. 192
[3]Uhar Suharsaputra, hlm. 144
[4]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012 (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 5
[5]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012 (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 11
[6]Lijan Poltak Sinambela, Kinerja Pegawai Teori Pengukuran dan Implikasi. 2013 (Yogyakarta : Graha Ilmu), hlm. 5
[7] Momon Sudarma,Profesi Guru: Dipuji, Dikritisi, dan Dicaci, 2013( Jakarta : Rajawali Pers ), hlm. 134
[8] Momon Sudarma, hlm. 134
[9] Momon Sudarma, hlm. 134
[10]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012 (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 11
[11]Barnawi dan Mohammad arifin, hlm. 13
[12]Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20, Tentang Tugas dan Kewajiban Guru.
[13]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012 (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 14
[14]Permen PAN Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Karier dan Kepangkatan Guru.
[15]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012 (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 25

[16]Direktorat Tenaga Kependidikan,2008 , jakarta, hlm. 34.
[17]Barnawi dan Mohammad arifin, Kinerja Guru Profesional, instrumen Pembinaan, Peningkatan, dan Penilaian, 2012 (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media), hlm. 38 - 42

[18]Ditjen  PMPTK, 2010 ( Jakrta : ..) hlm. 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar