BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an dan Al-Hadist adalah pedoman manusia
khususnya Ummat Muslim yang telah ditinggalkan oleh Rasullullah saw kepada
seluruh ummatnya. Al-Qur’an merupakan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad saw. sebagai pedoman bagi ummat manusia dalam menata kehidupannya,
agar memperoleh kebahagiaan lahir dan batin baik didunia maupun diakhirat kela.
Al-Hadist merupakan perkataan, perbuatan, dan yang menyangkut hal ihwalnya.
konsep-konsep yang dibawa Al-Qur’an dan
Al-Hadist selalu relevan dengan problem yang dihadapi manusia kerena ia
turun untuk berdialok dengan setiap ummat yang ditemuinya, sekaligus menawarkan
pemecahan terhadap problem tersebut, kapan dan dimanapun mereka berada. dari
sinilah studi tetang Al-Qur’an sangat penting dilakukan.
Fungsi
Al-Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-hari sangatlah banyak sekali fungsi dari
Al-Qur’an jika kita menyadari akan hal itu, terutama fungsi kepada manusia itu
sendiri karena Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama, sebagai
petunjuk dalam hidup, dan dalam membacanya kita dinilai ibadah oleh Allah SWT.
Namun sebelum kita bahas secara detail masalah fungsi Al-Qur’an Kami akan bahas
terlebih dahulu tentang pengertian Al-Qur’an itu sendiri, agar kita tahu dan
memahami Al-Qur’an secara menyeluruh, baik secara bahasa maupun secara istilah.
Al-Hadits
merupakan sumber ajaran islam, yang kedua dari Al-Qur’an. Dilihat dari sudut
periwayatannya, jelas antara Hadits dan Al-Qur’an terdapat perbedaan. Untuk
Al-Qur’an semua periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan
periwayatan Hadits sebagian berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi
berlangsung secara ahad. Sehingga mulai dari sinilah timbul berbagai pendapat
dalam menilai kualitas hadits. Sekaligus sumber perdebatan dalam kancah ilmiah,
atau bahkan dalam kancah-kancah non ilmiah. Akibatnya bukan kesepakatan yang
didapatkan, akan tetapi sebaliknya perpecahan yang terjadi.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang saya paparkan pada makalah ini ialah:
1. Apakah Fungsi Al-Qur’an.
2. Apakah fungsi Hadis.
C.
Tujuan Pembahasan
Tujuan
pembuatan makalah ini ialah.
a. Untuk menjelaskan fungsi-fungsi
al-Qur’an.
b. Untuk menyebutkan fungsi-fungsi
hadis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Al-Qur’an
Al-Qur’an
adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagai mukjizat
baginya dan bukti kebenaran kerasulannya. Allah menurunkan Al Qur’an kepada
Rasul dan Nabi-Nya yang terakhir Muhammad SAW. Dengan membawa beberapa fungsi
dan tujuan antara lain :
1.
Petunjuk bagi manusia
Allah SWT menurunkan Al Qur’an dimaksudkan sebagai petunjuk
bagi manusia. Al Qur’an memberikan petunjuk dalam persoalan-pesoalan Aqidah,
Syari’ah, dan Akhlak, dengan jalan meletakkan dasar-dasar prinsipil mengenai
persoalan-persoalan tersebut; dan Allah SWT menugaskan Rasul SAW. Untuk
memberikan keterangan yang lengkap mengenai dasar-dasar itu. Dalam Al Qur’an
banyak diterangkan mengenai fungsinya sebagai petunjuk bagi kahidupan manusia,
demikian pula ajaran-ajarannya antara lain :
Artinya : “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadlan, bulan yang
didlamnya diturunkan permulaan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu barag siapa diantara amu ada di bulan itu maka
berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dala perjalanan (boleh tidak berpuasa)
tetapi (wajib menggantinya) sebanyak hati yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain . Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS. 2: 185)[1]
Dan masih banyak dalil-dalil yang menerangkan atau
menjelaskan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia termasuk yang terkandung
dalam QS. Al Baqarah 2:2 yang berbunyi:
Artinya : Kitab (Al Quran) Ini tidak ada
keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa Dan juga dalam (QS. Fushshilat 41: 44).
Dan masih banyak dalil-dalil dalam al-Qur’an
yang menjadikan al-Qur’an sebagai petunjuk manusia. Karena sesungguhnya Al
Qur’an diturnkan sebagai petunjuk bagi manusia di dalam kehidupan dan
penghidupannya. Apabila manusia benar-benar mau mengikuti atau melaksanakan
segala petunjuk Al Qur’an, niscayaia
akan mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, menempatkan dirinya
dalam kehidupan yang bafagia, sejahtera dan tidak berada dalam kesesatan.
2. Sumber Pokok Ajaran Islam
Fungsi Al
Qur’an sebagai sumber pokok ajaran Islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya
oleh segenap umat Islam. Kerena didalamnya memuat segala macam-macam aturan
tentang hukum, social, ekonomi, politik, kebudayan, pendidikan, moral, dan
seba-?gainya yang harus dijadikan way of
life (aturan hidup) bagi seluruh umat manusia dalam rangka memecahkan
persoalan yang dihadapinya. Diantara ayat-ayat Al Qur’an yang menerangkan
fungsinya sebagai sumber hokum dan ajaran Islam adalah :
a). QS. An-Nisa’ 4: 105
Artinya : ”Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Al
Qur’an kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadilli antara mnudia
dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan jenganlah kamu menjadi
penantang (orang yang tidak bersalh), kerena (membela) orang-orang ang
khianat”. (QS. 4: 105)[3]
b). QS. An-Nahl 16: 89
Artinya :“Dan Kamu turunkan kepadmu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan
segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang
yang berserah diri” QS. 16: 89.[4]
3.
Peringatan
Dan Pelajaran Bagi Manusia
Dalam Al Qur’an banyak diterangkan tentang kisah para Nabi
dan umat-umatnya dahulu baik umat yang taat melaksanakan ajaran dan perintah
Allah meupun merekan yang mengingkarinya atau menentang seruan Allah dan
Rasul-Nya.
Pandai- pandailah mengambil peajaran dari kisah-kisah yang
diterangkan dalam Al Qur’an. Kesemuanya sangat berguna bagi kita manusia, baik
sebagai pelajaran maupunperingatan. Orang-orang yang mengingkari ajaran atau
hokum Allah akan hancur binasa, sedangkan orang-orang yang taat, tunduk dan
patuh melaksanakan akan selamat dan bahagia di dunia dan akhirat sebagaimana
yang dijanjikan Allah dalam Al Qur’an.
Berikut ayat-ayat yang menerangkan tentang fungsi Al Qur’an
sebagai pelajaran dan peringatan bagi manusia :
a.
QS.
AsySyura 42: 7
Artinya
:“ Demikian Kami wahyukan kepadamu Al
Qur’an dalam bahasa arab supaya kamumemberi perngatan kepada Ummul-Qura
(penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) serta memberi peringatan (pula
tentanghari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. segolonga masuk
surge dan segolongan masuk neraka” (QS. 42: 7
b.
QS. An-Nahl 16: 112
Artinya
: “Dan Allah telah membuat suatu
perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lag tentram, rizkidatang
kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat , tetapi (penduduk)-nya mengingkari
nikmat-nikmat Allah; kerena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan
dan ketakutan, disebabkan apa yang selalumereka perbuat”. (QS. 16: 112).[5]
Dari itulah Al Qur’an selalu berkesinambungan dan sesuai
dengan putaran zaman sehingga Al Qur’an sampai kapanpun selalu dan selamanya
menjadi peringatan dan pelajaran yang tiada duanya dan tak kan pernah lekang
serta musnah ditelan zaman, namun itu semua tak lepas dari perawatan dan
pengkajian kita terhadap AlQur’an secara terus menerus dan mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
4. Nasakh dan Mansukh
1. Pengertian Nasikh dan Mansukh
Nasikh menurut bahasa “menghapuskan, menghilangkan, atau
memindahkan atau juga yang mengutip serta mengubah dan mengganti. Adapun dari
segi terminologi, para ulama’ mendefinisikan nasakh dengan “raf’u Al-hukm
Al-syar’I “(menghapuskan hukum syara’ dengan dalil syara’ yang lain).
Terminologi menghapuskan dalam definisi tersebut adalah terputusnya hubungan
hukum yang dihapus dari seorang mukalaf, dan bukan terhapusnya substansi hukum
itu sendiri.
Sedangkan,
Mansuhk menurut bahasa ialah sesuatu yang di hapus atau dihilangkan atau
dipindah atau disalin atau dinukil. Sedangkan menurut istilah para ulama’
ialah hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang sama, yang belum diubah
dengan di batalkan dan diganti dengan hukum syara’ yang baru yang datang
kemudian.
Tegasnya,
dalam mansuhk itu adalah berupa ketentuan hukum syara’ pertama yang telah
diubah dan diganti dengan yang baru, karena adanya perubahan situasi dan
kondisi yang menghendaki
perubahan dan penggantian hukum tadi. Manna’ Al-Qaththan menetapkan tiga dasar untuk
menegaskan bahwa suatu ayat dikatakan nasikh (menghapus) ayat lain mansukh
(dihapus). Ketiga dasar adalah:
1. Melalui pentransmisian yang jelas (An-naql
Al-sharih ) dari Nabi atau para sahabatnya, seperti hadis:
2. Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan
ayat itu mansukh
3. Melalui studi sejarah, mana ayat yang lebih
belakang turun, sehingga disebut nasikh, dan mana yang duluan turun, sehingga
disebut mansukh Al-Qaththan menambahkan bahwa nasikh tidak bisa ditetapkan
melalui prosedur ijtihad, pendapat ahli tafsir, karena adanya kontradiksi
antara beberapa dalil bila dilihat dari lahirnya, atau belakangnya keislaman
salah seorang dari pembawa riwayat.[6]
2. Macam-Macam
Naskh dalam AL-Qur’an
Berdasarkan kejelasan dan cakupanya, nasakh dalam
Al-Qur’an dibai menjadi empat macam yaitu:
1.
Nasakh Sharih, yaitu ayat
yang secara jelas menghapus hukum yang terdapat pada ayat yang terdahulu[7].
Misal ayat tentang perng (qital) pada ayat 65 surat Al-Anfal (8) yang mengharuskan satu orang muslim
melawan sepuluh orang kafir :
Artinya : “Hai Nabi, korbankanlah semangat orang
mukmin untuk berperang jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, pasti
mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang
(yang sabar) diantara kamu, mereka dapat mengalahkan seribu kafir, sebab
oang-orang kafir adalah kaum-kaum yang tidak mengerti. “ ( QS.Al-Anfal : 65 )[8].
Dan menurut jumhur ulama’ ayat ini di-naskh oleh ayat yang mengharuskan satu orang
mukmin melawan dua orang kafir pada ayat 66 dalam
surat yang sama
Artinya :“
Sekarang Allah telah meringankankamu dan mengetahui pula bahwa kamu memiliki
kelemahan. Maka jika ada diantara kamu seratus orang yang sabar, niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus orang kafir, dan jika diantar kamu terdapat
seribu orang (yang sabar), mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang
kafir.” ( QS.Al-Anfal : 66 )[9]
2.
Naskh dhimmy, yaitu jika
terdapat dua naskh yang saling bertentangan dan tidak dikompromikan, dan
keduanya turun untuk sebuah masalah yang sama, serta keduanya diketahui waktu
turunya, ayat yang datang kemudian menghapus ayat yang terdahulu[10].
Misalnya, ketetapan Allah yang mewajibkan berwasiat bagi orang-orang yang akan
mati yang terdapat dalam surat Al-Baqarah (2):
Artinya :“Diwajibkan
atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, untuk berwasiat bagi ibu bapak serta karib
kerabatnya secara ma’ruf.“
Ayat ini
di-naskh oleh suatu hadist yang mempunyai arti tidak ada wasiat bagi ahli
waris.
3.
Naskh kully, yaitu menghapus
hukum yang sebelumnya secara keseluruhan. Contohnya, ‘iddah empat bulan sepuluh
hari bagi wanita yang ditinggal mati
suaminya di nasakh dengan ayat berikutnya yakni menjadi satu tahun masa ‘iddah
bagi wanita yang sudah ditinggal mati suaminya. Sebagaimana disebutkan dalam
al-Qur’an berikut ini, pada surat Al-Baqarah (2) 234 berbunyi yakni:
Artinya:
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri
(hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan
sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu
(para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang
kamu perbuat[11].
Di-nasakh oleh
ketentuan ‘iddah satu tahun pada ayat 240 dalam surat yang sama, yakni:
Artinya:
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan
isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah
hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi
jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari
yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana[12].
4.
Naskh juz’i, yaitu menghapus hukum umum yang berlaku pada semua
individu dengan hukum yang hanya berlaku bagi sebagian individu,atau menghapus
hukum yang bersifat muthlaq dengan hukum yang
muqayyad. Contohnya, hukum dera 80 kali bagi orang yang menuduh seorang wanita
tanpa adanya saksi pada surat An-Nur (24) ayat 4:
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang
yang fasik.
Dihapus oleh ketentuan li’an, bersumpah
empat kali dengan nama Allah, jika sipenuduh suami yang tertuduh, pada ayat 6
dalam surat yang sama.[13
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina),
padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka
persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya
dia adalah termasuk orang-orang yang benar.[14]
Pemakalah
mengambil fungsi al-Qur’an hanya dari satu tokoh saja yakni Musyfuk Zuhdi[15] mengemukakan bahwa Al-Qur’an memiliki empat fungsi pokok
yaitu :
1. Sebagai mu’jizat Nabi Muhammad saw.
2.
Sebagai sumber dari segala hukum
islam.
3. Sebagai hakim tertinggi (pemutus
terakhir atau korektor).
Al-Qur’an
memberikan keputusan terakhir dan benar terhadap segala masalah yang
diselisihkan oleh umat islam dan pemimpin-pemimpin agama dari bermacam-macam
agama. Dan sekaligus memberikan korelasi terhadap kepercayaan- kepercayaan,
pandangan dan anggapan yang salah atau keliru dikalangan umat manusia atau umat
beragama semenjak sejak ia turun hingga di akhir zaman. Seperti telah
memberikan korelasi terhadap ketuhanan Yesus dan trinitas.
4. Sebagai penguat kebenaran adanya
agama Allah sebelum Nabi Muhammad saw.
Al-Qur’an telah membenarkan dan
mengokohkan tentang adanya Nabi/Rosul dan kitab sebelumnya. Hanya saja ajaran
rosul dan kitab sebelumnya itu sudah banyak yang dirubah atau yang
diselewengkan oleh manusia, sehingga tidak ada keorsinilan lagi. Karenanya
ajarannya banyak yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan akal sehat.
B. Fungsi Hadits
Dalam uraian tentang Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa
sebagian besar ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar
yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari hadits.
Dengan demikian fungsi hadits yang utama adalah untuk menjelaskan Al-Qur’an.
Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Allah dalam surat An-Nahl :64:
Artinya: Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al
Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka
perselisihkan itu.[16]
Dengan demikian bila Al-Qur’an disebut sebagai sumber asli
bagi hukum fiqh, maka Hadits disebut sebagai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya
dengan Al-Qur’an, ia menjalankan fungsi senagai berikut :
1.
Menguatkan dan menaskan Al-Qur’an
Hukum-hukumyang tersebut dalam
Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan
taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya
seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an. Umpanya Firman Allah
dalam surat Al-Baqarah :110
artinya :“ Dan
dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat “ ayat itu dikuatkan oleh sabda
Nabi yang artinya : “ Islam itu didirikan
dengan lima pondasi : kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad
adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat[17].
2.
Memberikan penjelasan terhadap apa
yang dimaksud dalam Al-Qur’an
Fungsi Hadis disini ialah memberikan
penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal:
a. Menjelaskan
arti yang masih samar dalam Al-Qur’an
b. Merinci
apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secari garis besar.
c. Membatasi
apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum
d. Memperluas
maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an
Contoh
menjelaskan arti kata dalam Al-Qur’an umpamanya kata shalat yang masih samar
artinya, karena dapat saja shalat itu berarti do’a sebagaimana yang biasa
dipahami secara umum waktu itu. Kemudian Nabi melakukan serangkaian perbuatan,
yang terdiri dari ucapan dan pebuatan secara jelas yang dimulai dari takbiratul ihram dan berakhir dengan salam. Sesudah itu Nabi bersabda : inilah shalat itu, kerjakanlah shalat
sebagimana kamu melihat saya mengerjakan shalat.
3. Menetapkan
suatu hukum yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
Fungsi Hadis disini menetapkan suatu
hukum dalam hadits yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan
demikian kelihatan bahwa Hadits menetapkan sendiri hukumyang tidak ditetapkan
dalam Al-Qur’an. Fungsi hadits dalam bentuk ini disebut itsbat.[18]
Sebenarnya bila diperhatikan dengan teliti
akan jelas bahwa apa yang ditetapkan hadits itu pada hakikatnya adalah
penjelasan terhadap apa yang disinggung Al-Qur’an atau memperluas apa yang
disebutkan Al-Qur’an secara terbatas. Umpamanya Allah SWT mengharamkan memakan
bangkai, darah, dan daging babi. Larangan Nabi ini menurut lahirnya dapat
dikatakan sebagai hukum baru yang ditetapkan oleh Nabi, karena memang apa yang
diharamkan Nabi ini secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
BAB III
PENUTUP
Al-Qur’an adalah
wahyu Allah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad saw. Sebagai bekal bagi
ummatnya, sehingga bisa mengetahui segala hal yang belum ia ketahui, Al-Qur’an mempunyai banyak fungsinya
bagi kehidupan manusia dalan kesehariannya, mulai dari sebagai sumber utama
orang yang memeluk agama islam, pembeda antara perkara yang hak dan yang
bathil, sebagai Asy-syifa bagi orang yang sedang gelisah, dan banyak hal lain
yang telah kita ketahui bersama di atas.
Jumhur
ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua
setelah Al-Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk
semua umat Islam. Fungsi hadits yang utama adalah untuk menjelaskan Al-Qur’an. Bila
kita lihat dari fungsinya hubungan Hadits dengan Al-Qur’an sangatlah berkaitan.
Karena pada dasarnya Hadits berfungsi menjelaskan hukum-hukum dalam Al-Qur’an
dalam segala bentuknya sebagaimana disebutkan di atas. Allah SWT menetapkan
hukum dalam Al-Qur’an adalah untuk diamalkan, karena dalam pengalaman itulah terletak
tujuan yang digariskan.
DAFTAR PUSTAKA.
_ https://www.academia.edu/3710596/Nasikh_mansukh_atas_ayat-ayat_al-Quran.
Asnawi,
Moh. DKK, 2004. Buku pelajaran Al-Qur’an dan hadits. Kanwil Depag
Propimsi Jateng: CV. Gani Son.
Departemen Agama RI. 1998. Al-Qur’an
dan Terjemahnya. CV. Atlas
Malik,
Abdul. Hidayat, Syamsul. 2006. Fitrah Al-Qur’an Hadits. Solo : CV.
Al-fath.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar