Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Senin, 09 Desember 2013

MELIRIK KUALITAS DAN KESEJAHTERAAN GURU HONOR










Setiap pendidik haruslah pandai dalam menyampaikan materi yang disampaikannya. Sebab darinyalah satu sebab dari beberapa sebab manusia menjadi manusia yang haqq

Oleh karena itu dari sudut pandang Islam, mendidik haruslah sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah serta sesuai dengan manhaj nubuwwah Rasulullah SAW

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya “Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125).

Mendidik itu mempunyai urgensi yang banyak sekali, namun intinya kurang lebih adalah tersebarnya kebenaran kepada umat manusia, lalu mereka bisa merubah pola pikir hidupnya dari yang buruk menjadi lebih baik dan dari tidak beribadah menjadi makhluk yang beribadah kepada Khaliqnya.

Perbuatan mendidik merupakan sifat terpuji dan mendapatkan imbalan kebaikan yang mengalir sepanjang ilmu yang pernah diajarkan berkembang dengan cara mengajarkannya kepada orang lain. 

Berbicara mengenai mendidik artinya berbicara juga tentang pendidik atau guru, dimana pendidik atau guru ini ada yang disebut guru negeri, guru honor, guru mengabdi, guru yayasan atau mungkin ada sebutan lain yang penulis belum temukan, namun yang umum diketahui hanya ada guru negeri dan guru honorer.

Guru honorer dapat dijumpai disetiap lembaga pendidikan yang berlebel negeri terlebih lagi di lembaga pendidikan swasta, mereka yang hanya mengharapkan kesejahteraan dari anggaran dana bantuan Operasional sekolah itupun kalau guru honorer tersebut mengabdikan dirinya di lembaga pendidikan setingkat Sekolah Dasar maupun disetingkat Sekolah Menegah Pertama sementara yang lebih tinggi jenjangnya mereka mendapatkannya dari anggara yang ada dari sekolah masing-masing. Guru honorer dapat dikatakan lebih banyak mengharapkan honda atau honor dari Allah.

Merujuk kita kepada kualitas para pendidik yang honor pada prinsipnya tidak ada bedanya dengan pendidik yang memiliki status lebih dari mereka baik yang pegawai negeri sipil maupun yang telah menyandang status “sertifikasi”

Para guru (pendidik) honorer tersebut sebagian besar dari mereka bisa dibilang sangat luar biasa dan sebagian kecil yang bisa di katakan biasa-biasa saja. Para guru honorer dapat diibaratkan bagai manusia dengan malaikat, dimana pada satu sisi manusia itu biasa-biasa saja (manusiawi) namun disisi lain melebihi para malaikat, artinya walaupun dengan status honorer  para guru honorer sangat boleh diacungi dua jempol baik segi disiplin, rajin, loyalitas dan tentunya profesionalisme mereka yang bahkan melebihi pendidik yang telah menyandang status pegawai negeri sipil bahkan  dapat menyamai para pendidik yang punya lebel profesional yang melekat pada sertifikat mereka dan “dibayar”

Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa pendidik yang honorer, pendidik yang statusnya negeri dan yang telah mendapatkan tunjangan profesionalnya mungkin bisa dibilang sama saja tidak ada yang membedakan mereka, namun yang membedakan mungkin hanya pada sisi kesejahteraannya saja. Tapi jika ada mohon petunjuk riil atau yang nyata dari pembaca.


Hal yang telah diketahui oleh hal layak ramai kalau para guru honorer hanya menggantungkan nasib serta harapan kesejahteraan mereka kepada anggaran yang hanya datang setiap tiga (3) bulan sekali bahkan kalau pemerintah lagi tidak mote bisa saja anggaran ini datang telat, anggaran tersebut ialah anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah.

Dalam buku pentunjuk penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah dengan jelas disebutkan bahwa salah satu komponen penggunaan anggaran ini diprioritaskan kepada guru honorer itupun bagi guru dijenjang sekolah dasar dan jenjang sekolah menegah pertama sedangkan bagi sekolah yang lebih tinggi penulis kurang mengetahuinya karena penulis merupakan pendidik di jenjang sekolah menengah pertama.

Penulis berangan-angan, jika seandainya daerah ini baik Daerah tingkat I atau maupun Daerah tingkat II memiliki anggaran yang berlebihan atau ada rizki lebih, maka alangkah baiknaya jika para pendidik honorer di berikan tunjangan oleh pemerintah daerah yang jumlahnya jangan banyak-banyaklah hanya 50 ribu perbulan dan dirapel setiap satu tahun sehingga berjumlah 600 ribu pertahun, hal ini saya kira akan sangat menyenangkan hati para pendidik yang honorer dan merasa diperhatikan  dan di hargai oleh pemerintah baik pemerintah daerah syukur-syukur kalau dari pemerintah pusat. Anggaran inipun luar dari pendapatannya (guru honorer) yang tidak sebarapa dari dana Bantuan Operasional Sekolah.

Pendidik honorer atau guru honorer dan disebut juga Guru Tidak Tetap (GTT) merupakan manusia biasa serta makhluk sosial yang membutuhka kebutuhan hidup baik sandang, pangan dan papan, mereka punya istri, suami, anak dan keluarga. 

Oleh karenanya dibutuhkan perhatiaan spesifik terutama dari pihak pemerintah daerah lebih-lebih pemerintah pusat agar ada prioritas mensejahterakan para pahlawan tanpa tanda jasa ini yang masih berstatus guru honorer. 

Sepengetahuan penulis para Guru Tidak Tetap mendapatkan tunjangan fungsional namun kenyataan dilapangan hal ini masih samar-samar dan tidak jelas siapa yang dapat, rata-rata para pendidik honorer di daerah ini ingin dapat dan ingin tahu bagaimana rasanya dan caranya mendapatkan tunjangan fungsional bagi Guru Tidak Tetap serta siapa yang berhak mendapat tunjangan tersebut?. 

Penulis kira perlu ada pencerahan dari pemerintah melalui para kepala sekolah untuk menjelaskan hal tersebut agar menjadi lebih transfaran.

Mudah-mudahan apa yang penulis sampaikan tidak ada yang tersakiti, namun jika ada “afwan katsir”, mohon maaf sebesar-besarnya, serta bagi yang berwenag dalam hal ini pemerintah agar tergugah hatinya untuk melirik sedikit memperhatikan kesejahteraan bagi guru yang masih menyandang status honorer, akhirul kalam wassaalamu’alaikum.

Semoga bermanfaat amin...

Dikorankan pada TAHUN 2013

#HONOR #HONORER #GURUHONOR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar