Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Sabtu, 07 Desember 2013

PENDIDIKAN INKLUSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM


SEKOLAH INKLUSI
Dalam ajaran islam menuntut ilmu itu dihukumi wajib karena merupakan perintah Tuhan bagi hambanya yang bernama manusia baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Termasuk kategori menuntut ilmu ialah diantaranya melalui proses pendidikan baik formal, informal maupun nonformal. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat dan bermakna. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan atau berkebutuhan khusus yaang disebut difabel. Kewajiban negara ini dengan jelas tertuang dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Disebutkan juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang berbunyi “Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan proses pembelajaran bagi peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga menjadi manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negaranya.
            Dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara indonesia apapun keadaan dan posisinya berhak mendapatkan pendidikan yang layak agar mendapatkan kekuatan secara spiritual keagamaan, kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang diperlukan sehinggi dari segi ideologi islam kewajibanpun bisa terakomodir dalam kehidupan peserta didik yang muslim baik mereka yang normal terlebih yang difabel. Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan kita semua betapa beliau tidak pilih-pilih peserta didikNya yang selayaknya kita teladani dalam dunia pendidikan.
Menengok sistem pendidikan Indonesia mungkin masih kurang mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa. Jelas segmentasi lembaga pendidikan ini telah menghambat para siswa untuk dapat belajar menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat termasuk dalam hal ini memberikan pendidikan kepada yang berkebutuhan khusus dalam istilahnya disebut pendidikan inklusi.
Pendidikan inklusi merupakan pendidikan reguler yang mengkoordinasikan dan mengintegrasikan siswa reguler dan siswa penyandang cacat dalam program yang sama, pendidikan inklusi tidak hanya memenuhi target pendidikan untuk semua dan pendidikan dasar 9 tahun, tidak hanya memenuhi hak-hak asasi manusia dan hak-hak anak tetapi lebih penting lagi bagi kesejahteraan anak, karena pendidikan inklusi merealisasikan penyandang cacat akan merasa tenang, percaya diri, merasa dihargai, dilindungi, disayangi, bahagia dan bertanggung jawab. Sebuah masyarakat yang melaksanakan pendidikan inklusi berkeyakinan bahwa hidup dan belajar bersama adalah cara hidup (way of life) yang terbaik, yang menguntungkan semua orang, karena tipe pendidikan ini dapat menerima dan merespon setiap kebutuhan individual anak terlebih mereka yang difabel. Jadi, Pendidikan inklusi adalah sebuah sistem pendidikan yang memungkinkan setiap anak penuh berpartisipasi dalam kegiatan kelas reguler tanpa mempertimbangkan kecacatan atau karakteristik lainnya atau dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Indonesia menuju pendidikan inklusi secara formal dideklarasikan pada tanggal 11 agustus 2004 di Bandung, dan jauh sebelumnya tertuang dalam Konvensi PBB tentang Hak anak tahun 1989 dan Deklarasi Pendidikan untuk Semua di Thailand tahun 1990. Dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak termasuk anak penyandang cacat. Karena, Setiap penyandang cacat berhak memperolah pendidikan pada semua sektor, jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Pada tahun 2006 perkembangan pendidikan inklusi menjadi samar-samar (ikhfa’:assitru), hal ini kalah menarik dengan isu menarik lainnya seperti biaya operasional sekolah dan lain-lain. Dan sekarang muncul di lombok tengah sebagai kehormatan bagi kabupaten yang beranjak maju dan berkembang disegala aspek ini. Bahkan saat ini Lombok Tengah sedang menjadi pusat perhatian internasional karena dianggap sukses melaksanakan pendidikan inklusi dan bahkan beberapa hari lagi kabid dikdas lombok tengah akan menjadi pembicara masalah pendidikan inklusi di Senegal negara bagian benua hitam Afrika, luar biasa.
Penyelengaraan sistem pendidikan inklusi merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk membangun tatanan masyarakat inklusi (inclusive society), yakni sebuah tatanan masyarakat yang saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai–nilai keberagaman sebagai bagian dari realitas kehidupan. Pemerintah melalui PP.No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah mendorong terwujudnya sistem pendidikan inklusi dengan menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusi harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Dalam al-Qur’an Surat Az Zuhruf ayat 32 menyebutkan yang artinya “Allah telah menentukan diantara manusia penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Allah telah meninggikan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat saling mengambil manfaat(membutuhkan)”. Firman Allah ini menunjuk setiap kita haruslah berfungsi dan bermanfaat bagi makhluk lain wabil khusus bagi sesama manusia karena kebutuhan kita sebagai manusia untuk menuntut dan memperoleh ilmu sangatlah urgent dan wajib, oleh karena itu setiap yang memiliki ilmu maka haruslah memberikan dan mengajarkannya kepada orang lain dan tidak terkecuali bagi orang yang berstatus menyandang cacat maupun yang berkebutuhan khusus (difabel).
Ada sebuah riwayat hadis yang artinya: “sebaik-baik manusia adalah yang bermanfa’at bagi manusia lainnya” artinya jika ada insan dengan hasra, hajad dan keinginan untuk menuntut ilmu dan belajar secara sungguh-sungguh maka dukunglah. Ingatlah yang membedakan manusia disisi Tuhannya bukan kedudukan, jabatan, pangkat, ilmu yang banyak akan tetapi tingkat ketaqwaannya kepada Khaliqnya. Salah satu bentuk ketaqwaan itu ialah mendidik secara mukhlisinalahuddin.
Akhirnya mudah-mudahan apa yang penulis uraikan menjadi perhatian dan bermanfaat bagi kita semua agar makhluk yang bernama manusia mendapat pendidikan yang layak, baik manusia itu normal maupun yang difabel, amin wassalau’alaikum.

  oleh: Mansur, S.Pd.I Gruru PAI SMPN 1 Praya Timur Lombok Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar