SEKOLAH INKLUSI
Dalam ajaran islam menuntut ilmu itu dihukumi
wajib karena merupakan perintah Tuhan bagi hambanya yang bernama manusia baik
laki-laki maupun perempuan sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap
muslim laki-laki dan perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Termasuk kategori menuntut ilmu ialah diantaranya
melalui proses pendidikan baik formal, informal maupun nonformal. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin
keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat dan bermakna. Karena itu negara memiliki kewajiban
untuk memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan bermutu kepada setiap warganya tanpa
terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan atau berkebutuhan khusus yaang disebut difabel. Kewajiban negara ini dengan jelas tertuang dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi: Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan.
Disebutkan juga dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang
berbunyi “Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan
proses pembelajaran bagi peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi
dirinya sehingga menjadi manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Dengan jelas menyatakan bahwa setiap
warga negara indonesia apapun keadaan dan posisinya berhak mendapatkan
pendidikan yang layak agar mendapatkan kekuatan secara spiritual keagamaan,
kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang diperlukan sehinggi dari segi
ideologi islam kewajibanpun bisa terakomodir dalam kehidupan peserta didik yang
muslim baik mereka yang normal terlebih yang difabel. Nabi Muhammad SAW telah
mencontohkan kita semua betapa beliau tidak pilih-pilih peserta didikNya yang
selayaknya kita teladani dalam dunia pendidikan.
Menengok sistem pendidikan Indonesia mungkin masih
kurang mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi
lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan
perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa. Jelas segmentasi lembaga pendidikan ini telah menghambat para siswa
untuk dapat belajar menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat termasuk dalam hal ini memberikan pendidikan
kepada yang berkebutuhan khusus dalam istilahnya disebut pendidikan inklusi.
Pendidikan inklusi merupakan pendidikan
reguler yang mengkoordinasikan dan mengintegrasikan siswa reguler dan siswa
penyandang cacat dalam program yang sama, pendidikan inklusi tidak hanya
memenuhi target pendidikan untuk semua dan pendidikan dasar 9 tahun, tidak
hanya memenuhi hak-hak asasi manusia dan hak-hak anak tetapi lebih penting lagi
bagi kesejahteraan anak, karena pendidikan inklusi merealisasikan penyandang
cacat akan merasa tenang, percaya diri, merasa dihargai, dilindungi, disayangi,
bahagia dan bertanggung jawab. Sebuah masyarakat yang melaksanakan pendidikan
inklusi berkeyakinan bahwa hidup dan belajar bersama adalah cara hidup (way of life) yang terbaik, yang
menguntungkan semua orang, karena tipe pendidikan ini dapat menerima dan
merespon setiap kebutuhan individual anak terlebih mereka yang difabel. Jadi, Pendidikan
inklusi adalah sebuah sistem pendidikan yang memungkinkan setiap anak penuh
berpartisipasi dalam kegiatan kelas reguler tanpa mempertimbangkan kecacatan atau
karakteristik lainnya atau dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan
pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya
(normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Indonesia menuju pendidikan inklusi secara formal dideklarasikan pada tanggal 11 agustus 2004 di Bandung, dan jauh sebelumnya tertuang dalam Konvensi
PBB tentang Hak anak tahun 1989 dan Deklarasi Pendidikan untuk Semua di Thailand tahun 1990. Dengan harapan dapat
menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak
termasuk anak penyandang cacat. Karena, Setiap penyandang cacat berhak memperolah pendidikan pada semua
sektor, jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Pada tahun 2006 perkembangan
pendidikan inklusi menjadi
samar-samar (ikhfa’:assitru), hal ini kalah menarik
dengan isu menarik lainnya seperti biaya operasional
sekolah dan lain-lain. Dan sekarang
muncul di lombok tengah sebagai kehormatan bagi kabupaten yang beranjak maju
dan berkembang disegala aspek ini. Bahkan saat ini Lombok Tengah sedang menjadi
pusat perhatian internasional karena dianggap sukses melaksanakan pendidikan
inklusi dan bahkan beberapa hari lagi kabid dikdas lombok tengah akan menjadi
pembicara masalah pendidikan inklusi di Senegal negara bagian benua hitam
Afrika, luar biasa.
Penyelengaraan
sistem pendidikan inklusi merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi
untuk membangun tatanan masyarakat inklusi (inclusive
society), yakni sebuah tatanan masyarakat yang saling menghormati dan
menjunjung tinggi nilai–nilai keberagaman sebagai bagian dari realitas
kehidupan. Pemerintah melalui PP.No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, telah mendorong terwujudnya sistem pendidikan inklusi dengan
menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusi
harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan
pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Dalam al-Qur’an Surat
Az Zuhruf ayat 32 menyebutkan yang artinya
“Allah telah menentukan diantara manusia penghidupan mereka dalam kehidupan
dunia, dan Allah telah meninggikan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain
beberapa derajat agar sebagian mereka dapat saling mengambil
manfaat(membutuhkan)”. Firman Allah ini menunjuk setiap kita haruslah berfungsi
dan bermanfaat bagi makhluk lain wabil khusus bagi sesama manusia karena
kebutuhan kita sebagai manusia untuk menuntut dan memperoleh ilmu sangatlah
urgent dan wajib, oleh karena itu setiap yang memiliki ilmu maka haruslah
memberikan dan mengajarkannya kepada orang lain dan tidak terkecuali bagi orang
yang berstatus menyandang cacat maupun yang berkebutuhan khusus (difabel).
Ada sebuah
riwayat hadis yang artinya: “sebaik-baik
manusia adalah yang bermanfa’at bagi manusia lainnya” artinya jika ada insan
dengan hasra, hajad dan keinginan untuk menuntut ilmu dan belajar secara
sungguh-sungguh maka dukunglah. Ingatlah yang membedakan manusia disisi
Tuhannya bukan kedudukan, jabatan, pangkat, ilmu yang banyak akan tetapi
tingkat ketaqwaannya kepada Khaliqnya. Salah satu bentuk ketaqwaan itu ialah
mendidik secara mukhlisinalahuddin.
Akhirnya
mudah-mudahan apa yang penulis uraikan menjadi perhatian dan bermanfaat bagi
kita semua agar makhluk yang bernama manusia mendapat pendidikan yang layak, baik
manusia itu normal maupun yang difabel, amin wassalau’alaikum.
oleh: Mansur, S.Pd.I Gruru PAI SMPN 1 Praya Timur Lombok Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar