HADIAH BAGI
PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK
Berikut ini
sebuah hadist Nabi Muhammada SAW tentang Hadiah, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: “Kalian
harus saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Imam Al-Bukhari) Hadiah merupakan sebuah
pemberian untuk menumbuhkan rasa kasih sayang diantara sesama manusia.
Dalam
ajaran islam, hukum hadiah adalah disyariatkan bagi penerimanya dan telah
ditetapkan pahala bagi pemberinya. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw
bersabda:“Sekiranya aku diundang makan sepotong kaki binatang, pasti akan
aku penuhi undangan tersebut. Begitu juga jika sepotong lengan atau kaki
dihadiahkan kepadaku, pasti aku menerimanya” (HR. Imam Al-Bukhari)
Begitu juga
hadist Dari Khalid bin Adiy, Nabi Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda“Barang siapa diberi saudaranya kebaikan dengan tidak
berlebih-lebihan dan tidak dia minta, maka hendaknya diterimanya dan janganlah
menolaknya. Sesungguhnya yang demikian itu rezeki yang diberikan Allah
kepadanya” (HR. Imam Ahmad)
Dan juga Dari Aisyah ra, dia menceritakan:“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam senantiasa menerima hadiah dan memberikan balasan atasnya » (HR. Imam
Al-Bukhari)”
Diperbolehkan saling
memberi hadiah antara seorang muslim dan bukan muslim
Rasulullah saw
pernah menerima hadiah-hadiah yang diberikan kepada beliau, dan beliaupun
memberikan balasan atasnya, sebagaimana diceritakan dalam hadist-hadist berikut:
Dari Asma’ binti Abi Bakar ra, dia menceritakan, ibuku pernah mendatangiku pada
masa Quraisy untuk menemuiku, dan dia adalah seorang musyrik. Lalu Asma datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Apakah
aku harus menemuinya?”, “Ya” jawab beliau (HR. Imam Al-Bukhari)
Dari Anas ra, bahwa Ukhaidir
Daumah pernah memberikan jubah dari kain sutera. (Mutafakun ‘alaih) Seorang raja
Romawi pernah menghadiahkan kepada Nabi saw sebuah baju kulit, lalu beliau
mengenakannya (HR. Abu Dawud)
Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi
saw pernah mengatakan kepadanya: “Sesungguhnya aku pernah menghadiahkan
kepada Najasyi minyak misik, dan aku tidak melihat Najasyi melainkan telah
meninggal, dan tidak mengetahui hadiahku melainkan ditolak, dan jika hadiah itu
dikembalikan kepadaku, maka hadiah itu untumu.” (HR. Imam Ahmad dan Ath
Thabrani)
Pada QS Al Mumtahanah ayat 7,
diceritakan Nabi saw menikahi Ramlah: “Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang
antara kamu dengan orang-orang yang pernah kamu musuhi di antara mereka. Allah
Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun, Maha penyayang.”
Ramlah adalah seorang putri dari
seorang pemimpin kaum kafir yang bernama Abu Sufyan bin Harb. Dikisahkan oleh
sebab pernikahan ini, Abu Sufyan yang semula sangat keras memusuhi Nabi saw,
menjadi lebih lunak permusuhannya. Dan oleh sebab pernikahan ini telah
menjadikan Ramlah sebagai wujud kasih sayang antara Nabi saw dengan Abu Sufyan.
Menarik kembali
hadiah
Dari Ibnu Abbas ra, Nabi saw
bersabda:“Orang yang menarik kembali hibahnya adalah seperti anjing yang
muntah lalu memakan kembali muntahannya itu.” (HR. Imam Al-Bukhari)
Dalam riwayat
yang lain, dari Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: “Tidak
dihalalkan seorang muslim member suatu pemberian, lalu menariknya kembali,
kecuali orang tua pada apa yang telah diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan
orang yang memberikan sesuatu pemberian, lalu dia menariknya kembali adalah
seperti anjing yang makan sehingga jika telah kenyang anjing itu muntah,
kemudian memakan kembali muntahannya itu.” (HR.
Imam Ahmad, Abu dawud, Al Tirmidzi, An Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
Sebagaimana Allah dan RasulNya
telah mengajarkan kasih sayang dengan saling memberi hadiah, semoga kita dapat
menjalankannya dengan benar. Aamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar