Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Kamis, 26 Desember 2013

HADIAH BAGI PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK


HADIAH BAGI PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK

Berikut ini sebuah hadist Nabi Muhammada SAW  tentang Hadiah, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: “Kalian harus saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR.  Imam Al-Bukhari) Hadiah merupakan sebuah pemberian untuk menumbuhkan rasa kasih sayang diantara sesama manusia.
Dalam ajaran islam, hukum hadiah adalah disyariatkan bagi penerimanya dan telah ditetapkan pahala bagi pemberinya. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:“Sekiranya aku diundang makan sepotong kaki binatang, pasti akan aku penuhi undangan tersebut. Begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahkan kepadaku, pasti aku menerimanya” (HR. Imam Al-Bukhari)
Begitu juga hadist Dari Khalid bin Adiy, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda“Barang siapa diberi saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, maka hendaknya diterimanya dan janganlah menolaknya. Sesungguhnya yang demikian itu rezeki yang diberikan Allah kepadanya” (HR. Imam Ahmad)
Dan juga Dari Aisyah ra, dia menceritakan:“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa menerima hadiah dan memberikan balasan atasnya » (HR. Imam Al-Bukhari)”
Diperbolehkan saling memberi hadiah antara seorang muslim dan bukan muslim
Rasulullah saw pernah menerima hadiah-hadiah yang diberikan kepada beliau, dan beliaupun memberikan balasan atasnya, sebagaimana diceritakan dalam hadist-hadist berikut: Dari Asma’ binti Abi Bakar ra, dia menceritakan, ibuku pernah mendatangiku pada masa Quraisy untuk menemuiku, dan dia adalah seorang musyrik. Lalu Asma datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Apakah aku harus menemuinya?”, “Ya” jawab beliau (HR. Imam Al-Bukhari)
Dari Anas ra, bahwa Ukhaidir Daumah pernah memberikan jubah dari kain sutera. (Mutafakun ‘alaih) Seorang raja Romawi pernah menghadiahkan kepada Nabi saw sebuah baju kulit, lalu beliau mengenakannya (HR. Abu Dawud)
Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi saw pernah mengatakan kepadanya: “Sesungguhnya aku pernah menghadiahkan kepada Najasyi minyak misik, dan aku tidak melihat Najasyi melainkan telah meninggal, dan tidak mengetahui hadiahku melainkan ditolak, dan jika hadiah itu dikembalikan kepadaku, maka hadiah itu untumu.” (HR. Imam Ahmad dan Ath Thabrani)
Pada QS Al Mumtahanah ayat 7, diceritakan Nabi saw menikahi Ramlah: “Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antara kamu dengan orang-orang yang pernah kamu musuhi di antara mereka. Allah Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun, Maha penyayang.”
Ramlah adalah seorang putri dari seorang pemimpin kaum kafir yang bernama Abu Sufyan bin Harb. Dikisahkan oleh sebab pernikahan ini, Abu Sufyan yang semula sangat keras memusuhi Nabi saw, menjadi lebih lunak permusuhannya. Dan oleh sebab pernikahan ini telah menjadikan Ramlah sebagai wujud kasih sayang antara Nabi saw dengan Abu Sufyan.
 Menarik kembali hadiah 
Dari Ibnu Abbas ra, Nabi saw bersabda:“Orang yang menarik kembali hibahnya adalah seperti anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahannya itu.” (HR. Imam Al-Bukhari)
Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: “Tidak dihalalkan seorang muslim member suatu pemberian, lalu menariknya kembali, kecuali orang tua pada apa yang telah diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberikan sesuatu pemberian, lalu dia menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan sehingga jika telah kenyang anjing itu muntah, kemudian memakan kembali muntahannya itu.” (HR. Imam Ahmad, Abu dawud, Al Tirmidzi, An Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
Sebagaimana Allah dan RasulNya telah mengajarkan kasih sayang dengan saling memberi hadiah, semoga kita dapat menjalankannya dengan benar. Aamin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar