Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Sabtu, 11 November 2023

TUGAS SESI 2 : Islam dan Hukum Islam



   1.  Hukum syariat adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah dalam agama Islam untuk mengatur kehidupan umat Muslim. Ayat yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah QS. Al-Ankabut/29: 45. Berikut adalah penjelasan mengenai isi kandungan ayat tersebut:

Ayat tersebut berbunyi: "Bacalah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran), dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan umat Muslim untuk membaca Al Quran yang merupakan wahyu-Nya. Selain itu, umat Muslim juga diperintahkan untuk mendirikan shalat. Shalat memiliki manfaat yang besar, yaitu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Shalat juga merupakan bentuk pengingat kepada Allah yang memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan ibadah-ibadah lainnya. Allah juga mengetahui segala perbuatan yang dilakukan oleh umat Muslim.

Dengan demikian, isi kandungan ayat ini menekankan pentingnya mempelajari Al Quran, melaksanakan shalat, dan mengingat Allah dalam kehidupan sehari-hari. Hukum syariat dalam konteks ini adalah mengikuti perintah Allah yang terdapat dalam Al Quran dan menjalankan ibadah-ibadah yang ditetapkan-Nya.

        2.           Lima Macam Hukum Islam

Berikut adalah lima macam hukum Islam beserta penjelasannya:

1.     Hukum Wajib: Hukum wajib adalah hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Pelanggaran terhadap hukum wajib dapat berakibat dosa. Contoh hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa Ramadan, dan membayar zakat.

2.     Hukum Mustahabb: Hukum mustahabb adalah hukum yang dianjurkan untuk dilaksanakan, tetapi tidak wajib. Melakukan hukum mustahabb akan mendapatkan pahala, tetapi tidak ada dosa jika tidak dilakukan. Contoh hukum mustahabb adalah shalat sunnah rawatib, membaca Al-Qur'an setiap hari, dan memberikan sedekah secara rutin.

3.     Hukum Makruh: Hukum makruh adalah hukum yang sebaiknya dihindari, tetapi tidak berdosa jika dilakukan. Melakukan hukum makruh tidak akan mendapatkan pahala, tetapi juga tidak mendapatkan dosa. Contoh hukum makruh adalah makan sambil berdiri, berbicara saat adzan dikumandangkan, dan mengucapkan kata-kata kasar.

4.     Hukum Mubah: Hukum mubah adalah hukum yang diperbolehkan untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Tidak ada pahala atau dosa yang diperoleh dari melaksanakan hukum mubah. Contoh hukum mubah adalah makan, minum, dan tidur.

5.     Hukum Haram: Hukum haram adalah hukum yang dilarang keras untuk dilakukan. Melanggar hukum haram akan mendapatkan dosa. Contoh hukum haram adalah mengonsumsi alkohol, berzina, dan mencuri.

            3.              Tujuh Macam Prinsip-Prinsip Umum Hukum Islam

1.     Tauhid: Prinsip ini mengacu pada keyakinan akan keesaan Allah. Hukum Islam didasarkan pada prinsip ini, yang menekankan bahwa Allah adalah satu-satunya otoritas tertinggi dalam menetapkan hukum dan aturan.

2.     Adil: Prinsip ini menekankan pentingnya keadilan dalam hukum Islam. Hukum harus diterapkan secara adil kepada semua individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau agama mereka.

3.     Maqasid al-Shariah: Prinsip ini mengacu pada tujuan-tujuan utama hukum Islam, yaitu menjaga dan melindungi lima aspek penting dalam kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.

4.     Ijtihad: Prinsip ini mengacu pada upaya interpretasi dan penafsiran hukum Islam oleh para ulama. Ijtihad memungkinkan hukum Islam untuk berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

5.     Maslahah: Prinsip ini menekankan pentingnya kemaslahatan atau kepentingan umum dalam menetapkan hukum Islam. Hukum harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan umat manusia.

6.     Istishab: Prinsip ini mengacu pada prinsip keberlanjutan atau asumsi bahwa keadaan yang ada akan tetap berlaku kecuali ada bukti yang jelas untuk mengubahnya. Prinsip ini digunakan dalam menetapkan hukum Islam ketika tidak ada nash (teks hukum) yang spesifik.

7.     Istislah: Prinsip ini mengacu pada prinsip kepentingan umum atau kemaslahatan. Jika suatu tindakan atau keputusan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, meskipun tidak ada nash yang spesifik, maka tindakan atau keputusan tersebut dapat diterima dalam hukum Islam. 

       4.     Posisi dan Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur'an

Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Posisi dan fungsi sunnah terhadap Al-Qur'an adalah sebagai berikut:

1.     Penjelasan dan Tafsir: Sunnah memberikan penjelasan dan tafsir yang lebih rinci terhadap ayat-ayat Al-Qur'an. Sunnah menjelaskan konteks dan implementasi praktis dari ajaran-ajaran Al-Qur'an.

2.     Pengembangan Hukum: Sunnah melengkapi hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an. Sunnah memberikan petunjuk dan aturan-aturan yang tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Qur'an.

3.     Pembuktian dan Pengesahan: Sunnah digunakan sebagai sumber pembuktian dan pengesahan terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an. Sunnah memberikan contoh-contoh konkret yang menunjukkan bagaimana hukum-hukum tersebut diterapkan.

4.     Pengamalan dan Imitasi: Sunnah menjadi contoh yang harus diikuti oleh umat Muslim dalam menjalankan ajaran-ajaran Al-Qur'an. Sunnah menjadi pedoman dalam beribadah, berakhlak, dan berinteraksi dengan sesama.

         5.              Perbedaan Moral, Susila, Budi Pekerti, Etika, dan Akhlak, serta Kaitannya

1.     Moral: Moral merujuk pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang mengatur perilaku manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Moral berkaitan dengan apa yang dianggap benar dan salah secara moral.

2.     Susila: Susila merujuk pada norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Susila berkaitan dengan tata krama, sopan santun, dan adat istiadat yang berlaku dalam suatu budaya atau agama.

3.     Budi Pekerti: Budi pekerti merujuk pada sikap dan perilaku yang baik, seperti kejujuran, kesopanan, keramahan, dan kebaikan hati. Budi pekerti menekankan pada pembentukan karakter yang baik dan sikap yang positif.

4.     Etika: Etika merujuk pada studi tentang prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mengatur perilaku manusia. Etika membahas tentang apa yang benar dan salah secara moral, serta memberikan landasan rasional untuk mengambil keputusan moral.

5.     Akhlak: Akhlak merujuk pada perilaku dan karakter yang baik. Akhlak mencakup semua aspek moral, susila, budi pekerti, dan etika. Akhlak menekankan pada pembentukan karakter yang baik dan perilaku yang benar dalam berinteraksi dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.

Ketiga konsep tersebut saling terkait dan saling melengkapi. Moral, susila, budi pekerti, etika, dan akhlak memiliki tujuan yang sama, yaitu membentuk perilaku manusia yang baik dan menjaga harmoni dalam masyarakat. Etika memberikan landasan rasional untuk menentukan apa yang benar dan salah secara moral, sedangkan moral, susila, budi pekerti, dan akhlak memberikan panduan praktis dalam menjalankan nilai-nilai etika tersebut.

Referensi :

1.     Dr. H.Muchammad Ichsan, Lc., MA “ Pengantar Hukum Islam “.

2.     Prof.Drs.H. Masjfak Zuhdi “ Pengantar Hukum Syariah”

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar