KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat
Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya penyusunan Supervisi Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2
Kopang Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diselesaikan dengan baik.
Program supervise Kepala Sekolah ini dimaksudkan untuk member arah,
sasaran dan tujuan
yang akan dicapai dalam jangka waktu 1
tahun. Kami menyadari bahwa
program supervise ini masih banyak kekurangan, hal ini disebabkan karena keterbatasan
kami, oleh karena itu semua saran yang kontruktif sangat kami harapkan, guna perbaikan
dimasa mendatang.
Kepada semua pihak yang
telah membantu dan berperan aktif dalam
program supervisi ini kami
sampaikan penghargaan dan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
Demikian program supervise ini dibuat, mudah-mudahan dapat bermanfaat dan berguna untuk kemajuan sekolah kita.
KOPANG, Januari 2022
PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Supervisi merupakan bagian keempat dari empat kegiatan
proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh tim supervisor baik oleh kepala
sekolah dan/atau pengawas pengawas. Keempat proses pembelajaran itu antara
lain; diawali dengan perencanaan, kemudian pelaksanaan, diteruskan dengan
penilaian, dan yang keempat pengawasan. Hal itu ditegaskan oleh PP 19/2005,
pasal 19, ayat (3), “Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien”
Perencanaan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan bersama dengan pendidik. Perencanaan
itu berbentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Pada pasal
20, PP 19/2005 ditegaskan, “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus
dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar”.
Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik
berdasarkan perencanaan proses pembelajaran. Wujudnya nyatanya adalah peristiwa
di ruangan belajar dan pemberian tugas terstruktur dan tugas mandiri kepada
peserta didik. Peristiwa di kelas meliputi kegiatan awal, kegiatan inti,
dan kegiatan akhir. Penilaian proses dan hasil belajar di tingkat satuan
pendidikan dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Wujud nyata penilaian
itu adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, dan
ulangan kenaikan kelas. Pengawasan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan
pengawas sekolah. Wujud dari pengawasan itu adalah pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut.
Keempat kegiatan proses pembelajaran itu merupakan satu
kesatuan dengan penanggung jawab yang jelas. Perencanaan merupakan dasar utama
dari semua kegiatan. Perencanaan yang benar diasumsikan bermuara kepada
pelaksanaan yang benar. Perencanaan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan
pendidik. Silabus mata pelajaran dan silabus muatan lokal disusun oleh guru
bersama timnya yang diketuai oleh kepala satuan pendidikan. Jika silabus belum
memenuhi standar yang diharuskan, penanggung jawabnya adalah kepala satuan
pendidikan. Selain itu, silabus merupakan perangkat kurikulum yang
kategori tanggung jawabnya berada di tangan kepala satuan pendidikan. Lagi
pula, di dalam Kurikulum 2013, silabus merupakan dokumen dua kurikulum,
sedangkan penanggung jawab penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan
adalah kepala satuan pendidikan.
Recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun oleh
pendidik berdasarkan karakteristik peserta didik yang berada di kelasnya.
Penyusunan RPP pada dasarnya dilakukan secara individu, meskipun tidak dilarang
secara berkelompok. Jika RPP yang bermasalah berarti yang beratanggung jawab
adalah pendidik. Jadi di dalam perencanaan proses pembelajaran sudah terlihat
dikotomus (pemisah) tanggung jawab antara kepala satuan pendidikan dengan
pendidik. Silabus tanggung jawab kepala satuan pendidikan dan RPP tanggung
jawab pendidik.
Pelaksanaan proses pembelajaran oleh pendidik, bertumpu
kepada perencanaan yang disusun oleh satuan pendidikan dan pendidik. Kegiatan
ini berangkat dari keberadaan silabus dan RPP. Pelaksanaannya akan
terlihat nyata di ruang kelas, dalam bentuk interaksi dengan peserta didik, dan
dalam suasana yang menyenangkan. Seperti yang ditegaskan oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, pasal 19, ayat (1) tentang Standar Nasional Pendidikan
seperti berikut ini. “Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.
Penilaian proses dan hasil belajar pada tataran satuan
pendidikan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Pada tataran satuan pendidikan hal itu dilakukan oleh pendidik dan satuan
pendidikan. Penegasan itu termaktub pada PP 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan,pasal 63, ayat (1) sepeti berikut ini. “ Penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil
belajar oleh pendidik; (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
(c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.” Lebih lanjut rincian dari
pasal 63 ayat (1) ini diuraikan secara rinci di dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam proses pembelajaran perlu diawasi. Hal itulah yang keempat, yakni pengawasan proses pembelajaran. Bahan sajian sederhana ini berbicara tentang pengawasan proses pembelajaran. Pembahasan akan dilakukan dengan sistematika berpikir seperti berikut ini. (1) ruang lingkup kerja kepengawasan; (2) program atau perencanaan pengawasan; (3) pelaksanaan, pelaporan, dan tindaklanjut kegiatan kepengawasan. Dengan tiga sistematika berpikir itu, diharapkan bahan ini dapat dijadikan sebagai landasan berpikir untuk melaksanakan kegiatan kepengawasan pada satuan pendidikan baik oleh pengawas sekolah maupun oleh kepala satuan pendidikan.
2. Dasar Hukum
a.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah.
d.
Permendiknas
RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Komptensi Guru.
e.
Permendiknas RI
Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
f.
Permendiknas RI
Noomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi.
g.
Permendiknas RI
Nomor 16 tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
h.
Permendiknas RI
Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
i.
Permendiknas
No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
j. Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
3. Tujuan
a. Untuk
mengetahui kompetensi guru dalam membuat persiapan atau perencanaan
pembelajaran di dalam kelas.
b. Untuk
mengetahui kemahiran dan ketepatan dalam memilih pendekatan, metode, dan teknik
pembelajaran sesuai dengan bahan ajar yang akan disampaikan kepada peserta
didik.
c. Untuk
mengetahui kompetensi guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan proses
pembelajaran di dalam kelas, misalnya dalam membuka proses pembelajaran,
apersepsi,penguasaan kelas, kegiatan inti yang meliputi eksplorasi,elaborasi,
dan konpirmasi, teknik bertanya dan sebagainya sampai pada kegiatan akhir
atau evaluasi.
d. Untuk
mengetahui kompetensi guru dalam mengembangkan intrumen penilaian dalam
melaksanakan evaluasi, baik evaluasi selama proses pembelajaran atau evaluasi
hasil belajar.
e.
Untuk
mengetahui kemampuan guru dalam memberikan tindak lanjut pembelajaran kepada
peserta didik.
f. Untuk mengetahui kelengkapan administrasi pembelajaran yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga profesional di bidang pendidikan.
4. Manfaat
a.
Guru yang
disupervisi akan mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam rangka membuat
perencanaan pembelajaran.
b.
Guru yang
bersangkutan dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan yang ia miliki dalam
rangka melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas.
c.
Guru yang bersangkutan
akan mengetahui kelemahan dan kekurangannya dalam merencanakan dan
mengembangkan instrumen penilaian pembelajaran.
d. Sebagai bahan introspeksi pada diri pribadi seorang guru, bahwa tugas profesional sebagai pendidik itu sangat pelik dan kompleks sehingga akan menjadi motivasi untuk selalu menambah dan meningkatkan wawasan serta pengetahuan.
BAB II
RUANG LINGKUP SUPERVISI AKADEMIK
Ada lima lingkup kerja kepengawasan proses pembelajaran.
Kelima lingkup itu adalah pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
tindak lanjut. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 41/2007 tentang Standar Proses seperti berikut ini.
1.
Pemantauan
a.
Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
b.
Pemantauan
dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
c. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
2.
Supervisi
a.
Supervisi
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
b. Supervisi pembelajaran
diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan
konsultasi.
c. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
3.
Evaluasi
a.
Evaluasi
proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
b.
Evaluasi
proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a)
membandingkan
proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b)
mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi
guru.
c. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
4.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiproses
pembelajaran dilaporkan
kepada pemangku kepentingan.
5. Tindak
Lanjut
a.
Penguatan
dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
b.
Teguran
yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
c. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut
Kelima lingkup (pematauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan tindak lanjut) kepengawasan merupakan kegiatan yang berentetan.
Ada hubungan hierarkis dari lima kegiatan itu. Kegiatan diawali dengan
pematauan. Hal yang dipantau adalah perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
proses pembelajaran. Hasil pemantauan itu tampil dalam wujud data berupa
kondisi ril, kenyataan yang sebenarnya, dan fakta autentik. Hasil pematauan itu
bisa berupa catatan, rekaman, dan dokumentasi. Untuk mendapatkannya dilakukan
dengan berbagai cara atau teknik. Tentu saja cara dan teknik itu memerlukan
instrument pemantauan. Instrumen itu pada hakikatnya adalah instrument
pengumpulan data, informasi, dan fakta tentang kondisi ril dari perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Data atau informasi yang diperoleh melalui pemanantauan
diolah dan ditafsirkan agar bermakna. Hasil penafsiran terhadap data atau
informasi tersebutlah memerlukan tindakan selanjutnya. Jika data mengatakan
bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran telah
memenuhi standar, tentu pengawas (kepala satuan pendidikan dan pengawas
sekolah) berupaya untuk mengembangkan ke tingkat yang lebih tinggi di atas
standar. Kalau data menyatakan belum memenuhi standar, upaya yang dilakukan
adalah meningkatkannya menjadi standar. Kegiatan-kegiatan itulah yang dilakukan
di dalam supervisi. Jadi, supervisi hanya dapat dilkukan jika ada data dan
informasi bermakna dari hasil pemantauan.
Supervisi pendidikan (akademik dan menejerial) menurut
Depdiknas (2009) adalah kegiatan yang berurusan dengan perbaikan dan peningkatan
proses dan hasil belajar serta pengelolaan sekolah (satuan pendidikan). Inti
dari kegiatan supervisi adalah perbaikan dan peningkatan. Data yang
diperoleh dari kegiatan pemantauan dijadikan landasan untuk melakukan supervisi
(memperbaiki dan meningkatkan). Jika data menginformasikan hal yang kurang
baik, kegiatan supervisinya adalah memperbaiki. Kalau data menginformasikan hal
yang telah baik, kegiatan supervisinya adalah meningkatkan.
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan
cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi (Permendiknas No.
41/2007). Kegiatan supervisi yang dilakukan oleh kepala satuan pendidikan
dan pengawas sekolah adalah kegiatan untuk memperbaiki dan atau meningkkatkan.
Hal yang diperbaiki atau ditingkatkan adalah perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian proses pembelajaran. Cara yang digunakan adalah dengan pemberian
contoh, disksusi, pelatihan, dan konsultasi. Pemilihan cara ini tentu sangat
ditentukan oleh keadaan dan kebutuhan pendidik. Bisa jadi seorang pendidik
hanya memerlukan contoh untuk meningkatkan kemampuan merencanakan, sedangkan
pendidik yang memerlukan diskusi, konsultasi, dan pelatihan. Selain itu, kiat
kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah dalam mengemban tugasnya juga
sangat berpengaruh terhadap pemilihan cara yang tepat.
Hal yang esensial dalam pemantauan adalah
instrumen, pengumpulan data, pengolahan data, dan penafsiran data. Sedangkan di
dalam supervisi hal esensialnya adalah penguasaan pengawas sekolah terhadap
substansi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran serta
teknik (kiat) melakukan supervisi. Secara standar, perencanaan proses
pembelajaran hanya dua, yakni silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP). Akan tetapi, sesuai dengan paradigma kurikulum, setiap satuan pendidikan
berhak menyusun dan melaksanakan kurikulum sesuai dengan keadaan dan
kebutuhannya. Jika seorang pengawas sekolah mengawasi sepuluh sekolah misalnya,
bisa jadi akan terdapat variasi dari perencanaan proses pembelajaran dari
sepuluh sekolah itu. Oleh karena itu, seorang pengawas perlu mengenali jenis
dan macam perencanaan proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan yang
diawasinya. Artinya, pengeawas sekolah tidak bisa menggeneralisasi dan
menguniforomisasi (menyeragmkan) hal yang berhubungan dengan perencanaan proses
pembelajaran ini.
Pada saat pengawas sekolah menyeragamkan
jenis dan bentuk perencanaan proses pembelajaran di sekolah binaannya, akan
terjadi benturan dengan pendidik dan kepala satuan pendidikan. Satuan
pendidikan memiliki otoritas atau kewenangan untuk menyusun kurikulum
diversifikasi. Hal itu dibenarkan oleh undang-undang dan peraturan yang
berlaku. Oleh karena itu, pengawas sekolah seyogianya memiliki informasi yang
lengkap tentang bentuk dan jenis perencanaan proses pembelajaran pada sekolah
yang diawasi atau dibinanya. Hal ini tentu tidak sulit dilakukan, jika terjadi
kolaborasi antara pengawas sekolah dengan kepala satuan pendidikan.
Pengawas dan kepala satuan pendidikan memiliki tugas yang sama dalam kepengawasan
karena itu kolaborasi sangatlah membantu dalam aplikasi tugas.
Hal yang sama tentu berlaku untuk esensi
supervisi yang kedua yakni teknik atau cara melakukan. Cara melakukan supervisi
terhadap pendidik di sekolah A bisa berbeda dengan yang pendidik di sekolah B,
C, dan D. Hal itu sangat dipengaruhi oleh keadaan dan kebutuhan masing-masing
pendidik pada satuan pendidikan. Hal yang tidak boleh diabaikan adalah kultur
atau budaya satuan pendidikan. Jadi, seorang pengawas sekolah selain mengenali
bentuk dan jenis perencanaan proses pembelajaran juga sangat perlu
memahami kultur satuan pendidikan yang berkaitan dengan proses pembelajaran.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan
proses pembelajaran dan penilian porses serta hasil belajar. Setiap satuan pendidikan
memiliki kekhasannya masaing-masing. Pengenalan dan pemahaman terhadap
kondisi-kondisi ini akan dapat memperlancar tugas pengawas sekolah dalam
melakukan supervisi tehadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses
pembelajaran.
Menurut PP 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, “Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan”. Permendiknas 41/2007 tentang Standar Proses menyatakan, “Evaluasi
proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran”
Evaluasi dilakukan terhadap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Kegiatan evaluasi berlangsung
setelah pelaksanaan supervisi. Jika pemantauan merupakan gambaran kondisi awal,
supervisi adalah memperbaiki atau meningkatkan, dan evaluasi adalah menentukan
kualitas. Artinya untuk melihat apakah perencanaan, pelaksnaan, dan penilaian
proses pembelajaran telah memenuhi standar kualitas atau belum. Dengan demikian
evaluasi berada pada tataran untuk melihat hasil supervisi.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan
dengan cara: (a) membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru
dengan standar proses; (b) mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru (Permendiknas No.41/2007). Proses
pembelajaran diatur dengan standar proses. Ketika evaluasi dilakukan,
kegiatannya adalah membandingkan hal yang dilakukan guru dalam proses
pembelajaran dengan yang diamanatkan oleh standar proses. Jika memenuhi harapan
standar proses berarti kinerja guru telah memenuhi standar. Selain itu juga
dibandingkan dengan kompetensi guru seperti yang diamanatkan oleh Permendiknas
No. 16/2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Intinya adalah apakah guru
telah memenhuhi empat komeptensi (keribadian, pedagogis, profesional, dan
sosial) dalam melaksanakan proses pembelajaran. Jika sudah memenuhi itu berarti
kompetensi sudah memadai, jika belum berarti perlu tindak lanjut.
Produk akhir dari evaluasi adalah gambaran
keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran (merencanakan,
melaksanakan, dan menilai). Dari produk itu akan terlihat pendidik yang
telah memenuhi standar proses dan kompetensi dan pendidik yang belum
memenuhi standar proses dan kompetensi. Pada satuan pendidikan yang
administrasi ketengaannya tertata baik, biasnya setiap pendidik memiliki
laporan kinerja tahunan atau sejenis rapor pendidik. Dengan demikian kepala
satuan pendidikan, pengawas sekolah, dan pemangku pendidikan memiliki peta yang
jelas tentang kompetensi pendidik di sekolah itu.
Pelaporan hasil pengawasan merupakan bagian yang amat
penting dari kegiatan pengawasan. Terlaksana tidaknya pengawasan satuan
pendidikan teraktulisasi dalam laporan. Kegiatan kepengawasan dilaksanakan
tetapi tidak ada laporan, dari kaca administrasi sama dengan tidak ada
kegiatan. Selain itu, laporan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelola
pendidikan tehadap pemangku kepentingan. Hal yang tidak dapat diabaikan adalah,
menyusun dan menyampaikan laporan adalah kewajiban bagi setiap orang yang
diberi kepercayaan untuk melakukan kegiatan. Oleh karena itu, pelaporan adalah
bagian yang amat penting dari kegiatan kepengawasan.
Substansi laporan kepengawasan adalah hasil pemantauan,
hasil supervisi, dan hasil evaluasi. Seperi dijelaskan sebelumnya, antara
pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran memiliki hubungan
hierarkis, hubungan atas bawah. Selain itu, di dalamnya ada data atau informasi
yang bermakna. Hal yang dilaporkan adalah data atau informasi yang telah diberi
makna oleh pengawas atau kepala satuan pendidikan. Data dan informasi itu
diharapkan dapat dijadikan landasan untuk mengambil keputuan bagi pengampu
pendidikan atau yang berkepentingan dengan pendidikan. Tentu saja, laporan
ditata dalam bentuk sistematika yang sesuai dengan kaidah-kaidah laporan
formal.
Bagian akhir akhir dari kegiatan kepengawasan adalah tindak lanjut. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi tiga hal yakni: (a) penguatan dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar; (b) teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi standar; dan (c) pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut. Pada hakikatnya, tindak lanjut adalah kesinambungan dari kegiatan evaluasi. Hasil evaluasi menginformasikan pendidik yang memenuhi standard an pendidikan yang belum memenuhi standar. Jadi, batas kewenangan pengawas dan pengawasan proses pembelajaran tergambar pada kegiatan akhir ini yakni tindak lanjut.
BAB III
TAHAPAN KEGIATAN SUPERVISI AKADEMIK
1. Pelaksanaan
Pengawasan
Ada tiga hal penting yang direncanakan dalam pengawasan
proses pembelajaran. Ketiga hal penting itu adalah pemantauan, supervisi, dan
evaluasi. Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan hal-hal yang direncanakan dan
dilakukan dalam ketiga kegiatan itu. Perencanaan pemantauan direalisasikan
dalam bentuk tindakan pemantauan. Tindakan pemantauan dilaksanakan sesuai
dengan yang direncanakan. Cara, teknik, prosedur, dan instrumen yang digunkanakan
mengacu kepada program atau rencana yang dibuat. Dengan acuan itu setiap
aktifitas pemanataun akan dapat dikendalikan dan diukur. Produknya atau
hasilnya adalah data atau informasi dalam bentuk dokumen, rekaman, atau
catatan. Jadi, pada dasarnya memantau adalah melaksanakan program pemantauan
untuk mengumpulkan informasi atau data yang bertujuan untuk mendapatkan
gambaran kondisi ril proses pembelajaran pada satuan pendidikan.
Pelaksanaan pengawasan yang kedua adalah supervisi.
Supervisi adalah upaya untuk membantu pendidik memperbaiki dan atau
meningkatkan kualitas proses dan hasl pembelajaran. Pelaksanaan supervisi
terkait dengan hasil pemantauan. Jika hasil pemantauan menggambarkan kondisi
yang kurang atau belum baik, maka supervisi ditetapkan untuk memperbaiki
kualitas proses pembelajaran. Kalau hasil pemantauan mendeskripsikan kondisi
yang telah baik, supervisi ditetapkan untuk meningkatkan kualitas proses
pembelajaran. Pelaksnaan supervisi tentu saja mengacu kepada program supervisi
yang telah disusun. Dengan demikian, tindakan-tindakan dalam supervisi
akan terlihat sebagai tindakan yang terkendali dan terukur secara
standar.
Hasil keigiatan supervisi adalah terjadinya perbaikan dan
atau peningkatan. Perbaikan dan peningkatan akan terlihat pada komepetensi
pendidik yang bermuara kepada proses dan hasil. Hasil supervisi akan terlihat
pada kemampuan atau kompetensi pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan
menilai proses/ hasil pembelajaran. Tolok ukur keberhasilan supervisi berada
pada ketiga tataran kegiatan itu yakni peningkatan kemampuan pendidik
dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses/hasil pembelajaran.
Jadi, pada dasarnya hasil supervisi akan terlihat pada proses dan hasil. Proses
dapat diamati pada aktifitas pendidik dan hasil pada produk kerjanya.
Pelaksanaan pengawasan ketiga adalah evaluasi. Evaluasi
dilakukan terhadap kompetensi pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan
menilai proses/hasil belajar. Evaluasi dikaitkan dengan standar nasional
pendidikan yakni standar proses dan komepetnsi pendidik. Standar proses diatur
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007. Apakah
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses/hasil pembelajaran telah
memenuhi tuntutan standar proses? Jika sudah berarti kompetensi pendidik telah
memenuhi salah satu ukuran keberhasilan dan evaluasi. Kompetensi pendidik
(guru) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
Apakah capaian kompetensi pendidik sudah berada pada taraf seperti yang diharapkan
oleh peraturan ini? Jika sudah berari kompetensi pendidik telah terevaluasi
dengan benar dan tepat.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa pelaksanaan pengawasan proses pembelajaran merupakan rangkaian tali-temali dalam bentuk siklus atau putaran. Pemantauan dilakukan untuk mengumpulkan informasi atau data. Informasi atau data memperlihatkan gambaran nyata proses pembelajaran. Dari gambaran nyata itu dilakukan supervisi dalam bentuk perbaikan dan atau peningkatan kualitas proses pembelajaran. Hasil supervisi, kemudian dievaluasi, dilihat dengan patron standar yakni stadar proses dan standar kompetensi pendidik. Begitulah seterusnya. Secara menyeluruh (konfrehensif) kegiatan kepengawasan yang berlangsung pada satu periode, ditandai dengan penyusunsn program sampai kepada tindak lanjut. Di dalamnya akan ada penilaia, pembinaan, pemantauan, analisis hasil, evaluas, dan pelaporan.
2.
Pelaporan
Ada tiga substansi isi laporan pengawasan proses
pembelajaran. Ketiga substansi itu adalah hasil pemantauan, hasil supservisi,
dan hasil evaluasi. Di dalam hasil pemnatauan terdapat hasil kerja penilaian
terhadap proses pembelajaran. Jika pemantauan diberi makna mengumpulkan
informasi atau data, maka penilaian dimaknai sebagai proses pengolahan dan
penafsiran data yang dapat dijadikan landasan untuk perlakuan selanjutnya. Isi
laporan tentang pemantauan merupakan deskripsi dari data dan informasi,
prosedur dan hasil pengolahan data, prosedur penafsiran data, hasil penafsiran
data sebagai data yang bermakna, dan rekomendasi untuk pelaksanaan supervisi.
Isi laporan supervisi sekurang-kurangnya menyangkut empat
hal. Keempat hal itu adalah tujuan, sasaran, , prosedur pelaksanaan, dan
hasil. Tujuan supervisi pada dasarnya hanya menyalin dari yang telah ada pada
program supervisi. Tujuan tersebut tentunya harus tegas, tajam, jelas, terukur,
dan tidak mengandung makna ganda atau mendua makna. Sasaran harus terukur baik
secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Sasaran yang terukur akan dapat
menjadi pedoman untuk menentukan keberhasilan dan ketidakberhasilan dalam
supervisi. Prosedur pelaksanaan diuraian secara jelas sehingga menggambarkan
langkah-langkah nyata dalam supervisi. Fase-fase pekerjaan dalam supervisi
tergambar pada bagian ini sehingga setiap fase akan terlihat sebagai bagian
dari fase yang lain. Hasil supervisi dideskripsikan dengan bahasa yanga
jelas, mudah dipahami, dan dapat ditangkap maknanya.
Isi laporan evaluasi sekurang-kurangnya memuat tiga hal
pokok. Ketiga hal pokok itu adalah prosedur atau teknik evaluasi, instrumen
yang digunakan dalam evaluasi, dan hasil evaluasi. Prosedur evaluasi diuraikan
secara ringkas dan komunikatif. Tahapan-tahapan dalam evaluasi digaambarkan
secara jelas sehingga terlihat hubungan kausal antara satu tahap dengan tahap
yang lain. Instrumen (alat) evaluasi diampilkan dan dijelaskan secara
komunikatif sehingga fungsi isntrumen (alat) tersebut terlihat dengan jelas. Artinya,
bahwa alat evaluasi yang digunakan benar-benar berfungsi, berdayaguna, dan
berhasil guna untuk keprluan evaluasi. Hasil evaluasi merupakan jasmen dari
evaluator terhadap kebrhasilan peroses pembelajaran. Oleh karena itu, hasil
evaluasi benar-benar diungkapkan dengan jelas dan mudah dipahami. Hal itu
penting karena hasil evaluasi ini akan bermuara kepada tindak lanjut.
Sistematika laporan disesuaikan dengan keadaan dan
kebutuhan. Kelaziman suatu laporan selalu ditata dengan urutan sistematik yang
terdiri dari bagian awal bagian isi dan lampiran. Bagian awal meliputi halaman
judul, daftar kata pengantar, daftar isi, daftar lampiran. Bagian isi meliputi
pendahuluan, uraian dan pembahasan, serta penutup. Lampiran disesuaikan dengan
kebutuhan seperti isntrumen yang digunakan, data yang tidak bisa dimasukkan ke
batang tubuh laporan, gambar-gambar, diagram, dan sebagainya.
Bahasa laporan hendaklah menggunanakn bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indoensia yang baik adalah bahasa Indonesia yang sesuai dengan konteks, situasi, dan kondisi. Bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Hal yang paling penting dari itu, bahasa yang digunakan dalam laporan adalah bahasa yang komunikatif, dapat dipahami, dan dapat dicerna dengan mudah oleh pembaca. Tujuan dari sebuah laporan adalah agar orang lain (pembaca) memahami isi atau substansi laporan dan hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai landasan untuk perlakukan berikutnya
3. Tindak Lanjut
Tindak lanjut adalah bagian terakhir dari kegiatan
pengawasan proses pembelajaran. Tindak lanjut merupakan jastifikasi,
rekomendasi, dan eksekusi yang disampaikan oleh pengawas atau kepala satuan
pendidikan tentang pendidik yang menjadi sasaran kepengawasannya. Seperti
diuraikan sebelumnya, ada tiga alternatif tindak lanjut yang diberikan terhadap
pendidik. Ketiga tindak lanjut itu adalah: (1)
Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar;
(2) Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi
standar; dan (3) Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran
lebih lanjut.
Pendidik perlu penguatan atas kompetensi yang dicapainya.
Penguatan adalah bentuk pembenaran, bentuk legalisasi, dan bentuk pengakuan atas
kompetensi yang dicapainya. Pengakuan seperti ini diperlukan oleh pendidik,
bukan hanya sebagai motivasi atas keberhasilannya, tetapi juga sebagai kepuasan
indvidu dan kepuasan profesional atas kerja kerasnya. Penguatan seperti ini
jarang, bahkan hampir tidak diterima oleh pendidik. Penghargaan bagi pendidik
yang telah memenuhi standar perlu diberikan. Hal itu akan membedakan antara
pendidik yang berkompetensi standar dengan yang belum standar. Bnetuk
penghargaan yang diberikan sesuai dengan kondisi pada satuan pendidikan
bersangkutan atau ditentukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah
yang menjadi pengawasnya. Hal ini pun jarang bahkan hampir tidak diperoleh guru
selama ini. Oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41/2007 tentang
Standar Proses, hal ini sangat ditekankan.
Teguran yang bersifat mendidik diberikan
kepada guru yang belum memenuhi standar. Teguran dapat dilakukan dengan cara
lisan atau tertulis. Idealnya, untuk memenuhi persyaratan administratif,
teguran syogiyanya disampaikan secara tertulis. Hal itu akan dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat pula terdokumentasi. Jika teguran itu
behasil memotivasi pendidik, dokumennya akan bermakna positif baik bagi yang
menegur maupun yang ditegur. Kalau teguran itu tidak berhasil memotivasi agar
pendidik berupaya mencapai standar dalam kerjanya, tentu dapat
dilanjutkan dengan teguran berikutnya. Intinya, teguran yang bersifat mendidik
adalah teguran yang diharapkan dapat menimbulkan perubahan dan yang ditegur
tidak merasa dilecehkan atau tidak merasa tersinggung.
Tindak lanjut yang terakhir adalah merekomendasikan agar pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau penataran. Rekomendasi itu bukan hanya bermakna bagi pendidik, tetapi juga bermakna bagi institusi tempat pendidik bertugas untuk meningkatkan kinerjanya.
BAB IV
JADWAL
SUPERVISI AKADEMIK |
||||||
No |
Nama Guru |
Mata Pelajaran |
Nama Supervisor |
WaktuSupervisi |
Kelas |
Jam Ke |
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KESIMPULAN
Bahan
sederahana ini dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.
Ada empat
kegiatan dalam proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan. Keempat
kegiatan itu adalah perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengawasan proses pembelajaran.
2.
Perencanaan
proses pembelajaran dirancang bersama-sama oleh pendidik, kepala satuan
pendidikan, dan pemangku kepentingan lannya pada satuan pendidikan. Pelaksanaan
proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran dilakukan oleh pendidik
sesuai dengan bidang tugasnya.
3.
Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas
sekolah. Hal itu sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
4.
Kegiatan
kepengawasan yang dilakukan meliputi pemanataun, supervisi, evaluasi, pelaporan,
dan tindak lanjut. Pemantauan, supervisi, dan evaluasi dilakukan terhadap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pelaporan disusun
dengan substansai hasil pemantauan, hasil supervisi, dan hasil evaluasi. Tindak
lanjut diberikan dalam bentuk penguatan, penghargaan, teguran, dan saran
mengikuti pelatihan.
5.
Pengawasan
proses pembelajaran perlu program. Khusus untuk pengawas sekolah ada dua bentuk
program yakni program tahunan dan program semesteran. Program tahunan disusun
untuk tingkat kabupaten/ kota. Program semesteran disusun untuk sekolah binaan
masing-masing pengawas sekolah.
6.
Penyusunan
program tahunan didasarkan kepada hasil pengawasan tahun sebelumnya dan
kebijakan pendidikan yang berlaku. Program semesteran disusun berdasarkan
program tahunan, visi dan misis sekolah, dan hasil analisis kepengawasan sekolah
binaan tahun sebelumnya
Lamp. 1 : Keputusan Kepala SMP Negeri 2
Kopang
Nomor : 895.5/271 /SMP/2022
Tanggal : 27Januari 2022
Tentang : Penetapan Tim Supervisi Akademik
dan Non Akademik Semester Genap
Tahun Pelajaran 2021/2022
No |
N a m a |
Jabatan |
Bidang Supervisi |
1. |
|
Kepala Sekolah PenanggungJawab Kegiatan |
Akademik, Non Akademik dan
Ketatalaksanaan |
2. |
|
Guru / Supervisor |
Akademik |
3. |
|
Guru / Supervisor |
Akademik dan
Kegiatan EktraKurikuler |
KepalaSekolah,
Lamp. 2 :
Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Kopang
Nomor : 895.5/271 /SMP/2022
Tanggal : 27 Januari 2022
Tentang : Jadwal Supervisi Akademik
Semester Genap TP. 2021/2022
JADWAL SUPERVISI AKADEMIK SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar