Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Selasa, 07 November 2023

JAWABAN TUGAS 2 UNIVERSITAS TERBUKA

 


Jelaskan pengertian hukum syariat menurut isi kandungan Q.S. Al-’Ankabut/29: 45!

Jawab : Ayat 45 dalam Surat Al-'Ankabut (Q.S. Al-’Ankabut/29: 45) berisi pengertian tentang hukum syariat dalam Islam. Ayat ini berbunyi:

"Belum tentu bahwa Allah akan mencabut adzab yang diturunkan (kepada kaum muslimin) apabila mereka meminta maaf." (Q.S. Al-’Ankabut/29: 45)

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hukum syariat adalah peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Allah untuk mengatur perilaku dan kehidupan umat manusia. Hukum syariat mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, akhlak, muamalah (urusan dunia), dan sebagainya.

Pentingnya ayat ini adalah untuk mengingatkan bahwa hukum syariat adalah ketetapan Allah yang tidak bisa diubah oleh manusia. Ketika seseorang melanggar hukum syariat, ia berdosa dan mungkin akan mendapat hukuman atau azab Allah. Namun, ayat ini juga mencerminkan sifat kasih sayang Allah yang besar, karena Allah senantiasa membuka pintu taubat dan pengampunan kepada hamba-Nya yang bertobat dan meminta maaf.

Dengan demikian, hukum syariat dalam Islam bukan hanya tentang peraturan yang keras, tetapi juga tentang kasih sayang dan pengampunan Allah. Ini mengingatkan umat Muslim untuk memahami dan mengikuti hukum syariat, sambil selalu merenungkan kebesaran dan kasih sayang Allah yang selalu siap menerima taubat hamba-Nya yang tulus.

 

2.       Sebutkan dan jelaskan lima macam hukum Islam!

Jawab : Hukum dalam Islam dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan sifat dan implikasinya. Berikut adalah lima macam hukum Islam beserta penjelasannya:

·         Hukum Wajib (Fard atau Wajib): Hukum wajib adalah jenis hukum yang mewajibkan suatu tindakan atau praktik tertentu dalam agama Islam. Ini termasuk tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh setiap Muslim. Contoh hukum wajib termasuk menjalankan salat (sholat) lima waktu sehari, berpuasa selama bulan Ramadan, membayar zakat, dan melaksanakan ibadah haji jika mampu. Melanggar hukum wajib adalah dosa jika dilakukan dengan sengaja.

·         Hukum Sunnah (Mustahab atau Sunnat): Hukum sunnah merujuk pada perbuatan yang dianjurkan dan disukai dalam Islam, tetapi tidak diwajibkan. Ini mencakup amalan-amalan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi tidak mengandung hukuman jika tidak dilakukan. Contoh hukum sunnah termasuk puasa sunnah, shalat sunnah, dan amalan-amalan ibadah tambahan yang dianjurkan.

·         Hukum Makruh (Makruh atau Diharamkan): Hukum makruh merujuk pada tindakan atau perilaku yang sebaiknya dihindari dalam Islam, meskipun mereka tidak dilarang secara tegas. Melakukan tindakan makruh dapat mendatangkan dosa ringan. Contoh hukum makruh adalah makan bawang putih sebelum pergi ke masjid karena bau mulut yang kuat.

·         Hukum Haram (Haram atau Dilarang): Hukum haram adalah hukum yang melarang tindakan atau perilaku tertentu dalam Islam. Melakukan tindakan ini dianggap dosa besar dan dapat mengakibatkan hukuman dalam kehidupan akhirat. Contoh hukum haram termasuk konsumsi alkohol, makanan babi, riba (bunga), perjudian, dan tindakan zina (perzinaan).

·         Hukum Mubah (Boleh): Hukum mubah merujuk pada tindakan atau perilaku yang tidak memiliki aturan khusus dalam Islam. Ini adalah tindakan yang diperbolehkan, dan tidak ada dosa dalam melakukannya atau meninggalkannya. Contohnya adalah makan makanan yang tidak memiliki status khusus dalam hukum Islam atau memakai pakaian yang sesuai dengan adat dan budaya setempat.

 

3.       Sebutkan dan jelaskan tujuh macam prinsip-prinsip umum hukum Islam!

Jawab : Prinsip-prinsip umum dalam hukum Islam membentuk dasar bagi pengaturan kehidupan individu dan masyarakat Muslim. Berikut adalah tujuh prinsip umum hukum Islam beserta penjelasannya:

·         Tawhid (Keesaan Allah): Prinsip dasar dalam Islam adalah kepercayaan kepada Allah yang Maha Esa (Tawhid). Ini mencakup keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan dan pencipta, dan semua peraturan dan hukum Islam berasal dari-Nya. Tawhid juga mendorong pengabdian eksklusif kepada Allah dan menolak segala bentuk penyembahan atau ketaatan kepada selain-Nya.

·         Adil (Keadilan): Prinsip keadilan adalah salah satu pijakan hukum Islam. Hukum harus ditegakkan dengan adil tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau etnis individu. Keadilan ditekankan dalam semua aspek hukum, termasuk dalam peradilan, perdagangan, dan berbagai hubungan sosial.

·         Maqasid al-Shari'ah (Tujuan-tujuan Syariah): Hukum Islam didasarkan pada tujuan-tujuan syariah yang meliputi menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta benda. Prinsip ini mendorong perlindungan terhadap hak-hak dasar individu dan masyarakat serta mempromosikan kesejahteraan umat.

·         Kepastian Hukum (Qat'i al-Hukm): Hukum harus jelas dan pasti. Setiap peraturan atau hukum harus dapat diidentifikasi dan diaplikasikan tanpa keraguan atau ambigu. Ini penting untuk memastikan bahwa hukum Islam diterapkan dengan adil dan konsisten.

·         Keadilan Proportional (al-Mizan): Keadilan proposional mengharuskan hukuman atau sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ini memastikan bahwa hukuman yang diberikan adalah sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh individu.

·         Maslahah (Kepentingan Umum): Prinsip maslahah adalah tentang kepentingan umum atau kesejahteraan masyarakat yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum. Hukum Islam memungkinkan penyesuaian untuk mencapai kebaikan bersama dan menghindari kerugian yang tidak perlu.

·         Ijtihad (Usaha untuk Menemukan Hukum): Hukum Islam memungkinkan ijtihad, yaitu usaha untuk menginterpretasikan dan menentukan hukum dalam konteks tertentu. Ini memungkinkan adaptasi hukum Islam dengan perubahan zaman dan situasi sosial. Ijtihad biasanya dilakukan oleh ulama yang kompeten dan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum yang ada.

 

4.       Jelaskan posisi dan fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an!

Jawab: Sunnah (Hadis) adalah sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Qur'an, dan memiliki posisi dan fungsi penting dalam agama Islam. Berikut adalah penjelasan tentang posisi dan fungsi Sunnah terhadap Al-Qur'an:

1.       Penjelasan dan Interpretasi Al-Qur'an: Sunnah membantu dalam memahami dan menginterpretasikan Al-Qur'an. Al-Qur'an seringkali memberikan perintah atau pedoman yang luas dan umum. Sunnah, melalui Hadis yang berisi ucapan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW, memberikan konteks dan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana perintah Al-Qur'an seharusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sunnah memberikan rincian lebih lanjut tentang tata cara ibadah, etika, dan praktek-praktek lain yang mendasari hukum dalam Al-Qur'an.

2.       Penggalian Hukum dan Hukum Detil: Sunnah memberikan hukum-hukum Islam yang lebih rinci dan detil yang tidak ditemukan dalam Al-Qur'an. Contoh-contoh hukum detil ini termasuk tata cara salat (sholat), puasa, zakat, haji, waris, dan banyak aspek lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Sunnah menyediakan panduan lebih lanjut untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam situasi konkret.

3.       Penjelasan Terhadap Prinsip-Prinsip Umum Al-Qur'an: Sunnah juga memberikan penjelasan terhadap prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam Al-Qur'an. Al-Qur'an seringkali menyajikan prinsip-prinsip yang luas, dan Sunnah memberikan contoh-contoh konkret dan implementasi dari prinsip-prinsip tersebut. Misalnya, Al-Qur'an mendorong keadilan, dan Sunnah memberikan contoh-contoh konkret bagaimana Nabi Muhammad SAW menerapkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan.

4.       Pengembangan Hukum (Fiqh): Sunnah adalah dasar dari pengembangan ilmu fiqh (ilmu hukum Islam). Ulama (cendekiawan agama) menggunakan Sunnah untuk menyusun peraturan hukum yang sesuai dengan situasi dan perubahan zaman. Fiqh adalah hasil dari ijtihad (usaha untuk mencari hukum) yang berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.

5.       Penegakan Hukum: Sunnah digunakan sebagai landasan hukum dalam pengadilan syariah. Hukum dalam Sunnah digunakan sebagai referensi dalam menentukan hukuman dan keputusan hukum dalam berbagai kasus perdata dan pidana.

6.Jelaskan perbedaan moral, susila, budi pekerti, etika, dan akhlak, dan kaitan antara semuanya!

Jawab : Ketiga konsep, yaitu moral, susila, budi pekerti, etika, dan akhlak, memiliki keterkaitan erat, tetapi juga memiliki perbedaan yang mencolok dalam makna dan konteks penggunaannya.

  1. Moral: Moral merujuk pada seperangkat prinsip dan nilai-nilai yang menentukan apa yang dianggap baik atau buruk dalam suatu masyarakat atau kelompok. Moral adalah pandangan kolektif tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dan berperilaku berdasarkan nilai-nilai sosial, etika, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Moral bersifat relatif dan bisa berbeda dari satu budaya atau agama ke budaya atau agama lain.
  2. Susila: Susila adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks budaya dan bahasa Indonesia. Ini merujuk pada norma-norma perilaku yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat Indonesia. Susila mencakup etika dan nilai-nilai yang dihormati dalam kehidupan sehari-hari. Keterkaitannya dengan moral adalah bahwa susila adalah bagian dari sistem moral yang diterima dalam masyarakat tertentu.
  3. Budi Pekerti: Budi pekerti adalah istilah lain yang sering digunakan dalam bahasa Indonesia yang mirip dengan susila. Budi pekerti merujuk pada perilaku dan tindakan yang mencerminkan moral yang baik dan karakter yang baik. Ini melibatkan sikap yang baik, kebijaksanaan, dan tindakan yang mencerminkan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Etika: Etika adalah studi tentang apa yang dianggap baik dan benar dalam perilaku manusia. Ini adalah disiplin ilmu yang mencoba untuk mengembangkan kerangka kerja teoritis untuk mengevaluasi dan memahami tindakan moral. Etika mengacu pada teori, prinsip, dan pandangan filosofis yang digunakan untuk merumuskan aturan dan norma moral. Etika digunakan untuk memahami dan mengklasifikasikan tindakan sebagai etis (moral) atau tidak etis (tidak moral).
  5. Akhlak: Akhlak adalah konsep dalam Islam yang merujuk pada tindakan dan perilaku yang sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai agama Islam. Ini mencakup aspek moral, etika, dan perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Akhlak adalah bagian integral dari kehidupan Muslim dan mencakup perilaku sehari-hari, etika bisnis, hubungan sosial, dan lain-lain, sesuai dengan ajaran agama.

Kaitan antara semua konsep ini adalah bahwa mereka semua berbicara tentang perilaku manusia dan norma-norma yang mengatur perilaku tersebut. Moral, susila, budi pekerti, etika, dan akhlak semua mencerminkan pandangan tentang apa yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia. Namun, perbedaannya terletak dalam konteks penggunaan, latar belakang budaya, dan aspek-aspek teoretis yang mendasarinya. Akhlak memiliki makna khusus dalam Islam, sementara moral, susila, budi pekerti, dan etika dapat digunakan secara lebih umum dalam konteks budaya dan filosofi yang berbeda.

JAWABAN ini belum 100% bisa menjamin nilai bagus tapi hanya seperti ini bayangan jawannya...



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar