Jelaskan
pengertian hukum syariat menurut isi kandungan Q.S. Al-’Ankabut/29: 45!
Jawab
: Ayat 45 dalam Surat Al-'Ankabut (Q.S. Al-’Ankabut/29:
45) berisi pengertian tentang hukum syariat dalam Islam. Ayat ini berbunyi:
"Belum tentu bahwa
Allah akan mencabut adzab yang diturunkan (kepada kaum muslimin) apabila mereka
meminta maaf." (Q.S. Al-’Ankabut/29: 45)
Ayat ini menunjukkan bahwa
dalam Islam, hukum syariat adalah peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh
Allah untuk mengatur perilaku dan kehidupan umat manusia. Hukum syariat
mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, akhlak, muamalah (urusan
dunia), dan sebagainya.
Pentingnya ayat ini adalah
untuk mengingatkan bahwa hukum syariat adalah ketetapan Allah yang tidak bisa
diubah oleh manusia. Ketika seseorang melanggar hukum syariat, ia berdosa dan
mungkin akan mendapat hukuman atau azab Allah. Namun, ayat ini juga
mencerminkan sifat kasih sayang Allah yang besar, karena Allah senantiasa
membuka pintu taubat dan pengampunan kepada hamba-Nya yang bertobat dan meminta
maaf.
Dengan demikian, hukum
syariat dalam Islam bukan hanya tentang peraturan yang keras, tetapi juga
tentang kasih sayang dan pengampunan Allah. Ini mengingatkan umat Muslim untuk
memahami dan mengikuti hukum syariat, sambil selalu merenungkan kebesaran dan
kasih sayang Allah yang selalu siap menerima taubat hamba-Nya yang tulus.
2.
Sebutkan dan jelaskan lima
macam hukum Islam!
Jawab : Hukum dalam Islam
dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan sifat dan implikasinya.
Berikut adalah lima macam hukum Islam beserta penjelasannya:
·
Hukum Wajib (Fard atau
Wajib): Hukum wajib adalah jenis hukum yang
mewajibkan suatu tindakan atau praktik tertentu dalam agama Islam. Ini termasuk
tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh setiap Muslim. Contoh hukum wajib
termasuk menjalankan salat (sholat) lima waktu sehari, berpuasa selama bulan
Ramadan, membayar zakat, dan melaksanakan ibadah haji jika mampu. Melanggar
hukum wajib adalah dosa jika dilakukan dengan sengaja.
·
Hukum Sunnah (Mustahab atau
Sunnat): Hukum sunnah merujuk pada perbuatan yang
dianjurkan dan disukai dalam Islam, tetapi tidak diwajibkan. Ini mencakup
amalan-amalan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi tidak mengandung
hukuman jika tidak dilakukan. Contoh hukum sunnah termasuk puasa sunnah, shalat
sunnah, dan amalan-amalan ibadah tambahan yang dianjurkan.
·
Hukum Makruh (Makruh atau
Diharamkan): Hukum makruh merujuk pada tindakan
atau perilaku yang sebaiknya dihindari dalam Islam, meskipun mereka tidak
dilarang secara tegas. Melakukan tindakan makruh dapat mendatangkan dosa
ringan. Contoh hukum makruh adalah makan bawang putih sebelum pergi ke masjid
karena bau mulut yang kuat.
·
Hukum Haram (Haram atau
Dilarang): Hukum haram adalah hukum yang melarang
tindakan atau perilaku tertentu dalam Islam. Melakukan tindakan ini dianggap
dosa besar dan dapat mengakibatkan hukuman dalam kehidupan akhirat. Contoh
hukum haram termasuk konsumsi alkohol, makanan babi, riba (bunga), perjudian,
dan tindakan zina (perzinaan).
·
Hukum Mubah (Boleh): Hukum mubah merujuk pada tindakan atau perilaku yang tidak
memiliki aturan khusus dalam Islam. Ini adalah tindakan yang diperbolehkan, dan
tidak ada dosa dalam melakukannya atau meninggalkannya. Contohnya adalah makan
makanan yang tidak memiliki status khusus dalam hukum Islam atau memakai
pakaian yang sesuai dengan adat dan budaya setempat.
3.
Sebutkan dan jelaskan tujuh
macam prinsip-prinsip umum hukum Islam!
Jawab : Prinsip-prinsip
umum dalam hukum Islam membentuk dasar bagi pengaturan kehidupan individu dan
masyarakat Muslim. Berikut adalah tujuh prinsip umum hukum Islam beserta
penjelasannya:
·
Tawhid (Keesaan Allah): Prinsip dasar dalam Islam adalah kepercayaan kepada Allah yang
Maha Esa (Tawhid). Ini mencakup keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan
dan pencipta, dan semua peraturan dan hukum Islam berasal dari-Nya. Tawhid juga
mendorong pengabdian eksklusif kepada Allah dan menolak segala bentuk
penyembahan atau ketaatan kepada selain-Nya.
·
Adil (Keadilan): Prinsip keadilan adalah salah satu pijakan hukum Islam. Hukum
harus ditegakkan dengan adil tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau etnis
individu. Keadilan ditekankan dalam semua aspek hukum, termasuk dalam
peradilan, perdagangan, dan berbagai hubungan sosial.
·
Maqasid al-Shari'ah
(Tujuan-tujuan Syariah): Hukum Islam didasarkan
pada tujuan-tujuan syariah yang meliputi menjaga agama, jiwa, keturunan, akal,
dan harta benda. Prinsip ini mendorong perlindungan terhadap hak-hak dasar
individu dan masyarakat serta mempromosikan kesejahteraan umat.
·
Kepastian Hukum (Qat'i
al-Hukm): Hukum harus jelas dan pasti. Setiap
peraturan atau hukum harus dapat diidentifikasi dan diaplikasikan tanpa
keraguan atau ambigu. Ini penting untuk memastikan bahwa hukum Islam diterapkan
dengan adil dan konsisten.
·
Keadilan Proportional
(al-Mizan): Keadilan proposional mengharuskan
hukuman atau sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ini
memastikan bahwa hukuman yang diberikan adalah sebanding dengan tindakan yang
dilakukan oleh individu.
·
Maslahah (Kepentingan Umum): Prinsip maslahah adalah tentang kepentingan umum atau
kesejahteraan masyarakat yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan
hukum. Hukum Islam memungkinkan penyesuaian untuk mencapai kebaikan bersama dan
menghindari kerugian yang tidak perlu.
·
Ijtihad (Usaha untuk
Menemukan Hukum): Hukum Islam memungkinkan ijtihad,
yaitu usaha untuk menginterpretasikan dan menentukan hukum dalam konteks
tertentu. Ini memungkinkan adaptasi hukum Islam dengan perubahan zaman dan
situasi sosial. Ijtihad biasanya dilakukan oleh ulama yang kompeten dan
mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum yang ada.
4.
Jelaskan posisi dan fungsi
sunnah terhadap Al-Qur’an!
Jawab: Sunnah (Hadis)
adalah sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Qur'an, dan memiliki posisi
dan fungsi penting dalam agama Islam. Berikut adalah penjelasan tentang posisi
dan fungsi Sunnah terhadap Al-Qur'an:
1.
Penjelasan dan Interpretasi
Al-Qur'an: Sunnah membantu dalam memahami dan
menginterpretasikan Al-Qur'an. Al-Qur'an seringkali memberikan perintah atau
pedoman yang luas dan umum. Sunnah, melalui Hadis yang berisi ucapan, tindakan,
dan persetujuan Nabi Muhammad SAW, memberikan konteks dan penjelasan lebih
lanjut tentang bagaimana perintah Al-Qur'an seharusnya diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari. Sunnah memberikan rincian lebih lanjut tentang tata cara
ibadah, etika, dan praktek-praktek lain yang mendasari hukum dalam Al-Qur'an.
2.
Penggalian Hukum dan Hukum
Detil: Sunnah memberikan hukum-hukum Islam yang
lebih rinci dan detil yang tidak ditemukan dalam Al-Qur'an. Contoh-contoh hukum
detil ini termasuk tata cara salat (sholat), puasa, zakat, haji, waris, dan
banyak aspek lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Sunnah menyediakan panduan
lebih lanjut untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam situasi konkret.
3.
Penjelasan Terhadap
Prinsip-Prinsip Umum Al-Qur'an: Sunnah juga
memberikan penjelasan terhadap prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam
Al-Qur'an. Al-Qur'an seringkali menyajikan prinsip-prinsip yang luas, dan
Sunnah memberikan contoh-contoh konkret dan implementasi dari prinsip-prinsip
tersebut. Misalnya, Al-Qur'an mendorong keadilan, dan Sunnah memberikan
contoh-contoh konkret bagaimana Nabi Muhammad SAW menerapkan keadilan dalam
berbagai aspek kehidupan.
4.
Pengembangan Hukum (Fiqh): Sunnah adalah dasar dari pengembangan ilmu fiqh (ilmu hukum Islam).
Ulama (cendekiawan agama) menggunakan Sunnah untuk menyusun peraturan hukum
yang sesuai dengan situasi dan perubahan zaman. Fiqh adalah hasil dari ijtihad
(usaha untuk mencari hukum) yang berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.
5.
Penegakan Hukum: Sunnah digunakan sebagai landasan hukum dalam pengadilan syariah.
Hukum dalam Sunnah digunakan sebagai referensi dalam menentukan hukuman dan
keputusan hukum dalam berbagai kasus perdata dan pidana.
6.Jelaskan perbedaan moral, susila, budi
pekerti, etika, dan akhlak, dan kaitan antara semuanya!
Jawab : Ketiga konsep, yaitu moral, susila,
budi pekerti, etika, dan akhlak, memiliki keterkaitan erat, tetapi juga
memiliki perbedaan yang mencolok dalam makna dan konteks penggunaannya.
- Moral: Moral merujuk pada
seperangkat prinsip dan nilai-nilai yang menentukan apa yang dianggap baik
atau buruk dalam suatu masyarakat atau kelompok. Moral adalah pandangan
kolektif tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dan berperilaku
berdasarkan nilai-nilai sosial, etika, dan norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat tertentu. Moral bersifat relatif dan bisa berbeda dari satu
budaya atau agama ke budaya atau agama lain.
- Susila: Susila adalah istilah yang
sering digunakan dalam konteks budaya dan bahasa Indonesia. Ini merujuk
pada norma-norma perilaku yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat
Indonesia. Susila mencakup etika dan nilai-nilai yang dihormati dalam
kehidupan sehari-hari. Keterkaitannya dengan moral adalah bahwa susila
adalah bagian dari sistem moral yang diterima dalam masyarakat tertentu.
- Budi Pekerti: Budi pekerti adalah
istilah lain yang sering digunakan dalam bahasa Indonesia yang mirip
dengan susila. Budi pekerti merujuk pada perilaku dan tindakan yang
mencerminkan moral yang baik dan karakter yang baik. Ini melibatkan sikap
yang baik, kebijaksanaan, dan tindakan yang mencerminkan nilai-nilai
positif dalam kehidupan sehari-hari.
- Etika: Etika adalah studi tentang
apa yang dianggap baik dan benar dalam perilaku manusia. Ini adalah
disiplin ilmu yang mencoba untuk mengembangkan kerangka kerja teoritis
untuk mengevaluasi dan memahami tindakan moral. Etika mengacu pada teori,
prinsip, dan pandangan filosofis yang digunakan untuk merumuskan aturan
dan norma moral. Etika digunakan untuk memahami dan mengklasifikasikan
tindakan sebagai etis (moral) atau tidak etis (tidak moral).
- Akhlak: Akhlak adalah konsep dalam
Islam yang merujuk pada tindakan dan perilaku yang sesuai dengan ajaran
dan nilai-nilai agama Islam. Ini mencakup aspek moral, etika, dan perilaku
yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Akhlak adalah bagian integral
dari kehidupan Muslim dan mencakup perilaku sehari-hari, etika bisnis,
hubungan sosial, dan lain-lain, sesuai dengan ajaran agama.
Kaitan antara semua konsep ini adalah bahwa
mereka semua berbicara tentang perilaku manusia dan norma-norma yang mengatur
perilaku tersebut. Moral, susila, budi pekerti, etika, dan akhlak semua
mencerminkan pandangan tentang apa yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku
manusia. Namun, perbedaannya terletak dalam konteks penggunaan, latar belakang
budaya, dan aspek-aspek teoretis yang mendasarinya. Akhlak memiliki makna
khusus dalam Islam, sementara moral, susila, budi pekerti, dan etika dapat
digunakan secara lebih umum dalam konteks budaya dan filosofi yang berbeda.
JAWABAN ini belum 100% bisa menjamin nilai bagus tapi hanya seperti ini bayangan jawannya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar