Mansur

SITUS PENDIDIK : Ust.MANSUR,A.Ma,S.Pd.I,M.Pd.I,Gr.

Sabtu, 19 Agustus 2023

LAPORAN PROGRAM EKSTRA TAHFIZ

                            LAPORAN PROGRAM EKSTRAKURIKULER

TAHFIZ AL-QUR’AN

SMPN 2 KOPANG TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

 


 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH

DINAS PENDIDIKAN

SMP NEGERI 2 KOPANG


 

 

Halaman Pengesahan:

 

Yang bertanda tangan di bawah ini kepala SMP Negeri 2 Kopang menyatakan bahwa Laporan Program Ekstrakurikuler Tahfiz Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan regulasi.

Darmaji, 10 Juli 2023

Disahkan oleh :                                                           Koordinator/Pembina

Kepala Sekolah

 

 

 

S A I D I, S.P.d,MM                                                   Mansur, S.Pd.I,M.Pd

NIP. 196812311988031124                                        NIP. 198306252009011002

 

 

KATA PENGANTAR

        

Alhamdulillahirobbil’alamiin, Puji dan Syukur semata tercurahkan Kehadirat  Allah  SWT,  atas rahmat  dan ridlo-Nya  sehingga kami dapat menyusun program ekstrakurikuler tahfiz  tahun pelajaran 2023/2024. Program ini merupakan salah satu bagian dari tanggungjawab Pembina atau koordinator  sebagai  pendidik dan pembimbing peserta didik di sekolah. Sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi besar Muhammad SAW.

Program Kerja  ekstrakurikuler tahfiz ini disusun sebagai  pedoman untuk mengelola kegiatan secara  baik dan terarah  guna meningkatkan dan menunjang keberhasilan  peserta didik yang ikut program ini dalam menempuh  pendidikan di sekolah. Koordinator sebagai penanggung jawab terhadapa peserta yang ikut tahfiz diberi tugas untuk mengawasi, membimbing, memotivasi dan mengarahkan dan menyelesaikan masalah peserta didik agar selalu memiliki tanggung jawab untuk belajar dengan adanya program kerja ini diharapkan kegiatan menjadi tempat, nyama, dan kondusif.

Program kerja ini dapat  tersusun  dengan  berkat bantuan dan atensi dari berbagai  pihak, untuk itu pada  kesempatan ini  kami mengucapkan  terima  kasih  kepada:

1.      Kepala Sekolah SMPN 2 Kopang;

2.      Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum;

3.      Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan;

4.      Guru-guru dan staf tata usaha ;

5.      Peserta program tahfiz al-Qur’an Tahun Pelajaran 2023/2024

Kami menyadari dengan tersusunnya program kerja ini masih banyak kekurangannya, sehingga kami mengharap kritik dan saran dari semua pihak agar program kerja ini sempurna sehingga dapat dijadikan sebagai acuan permanen di dalam upaya peningkatan sumber daya manusia yang islami khusunya cinta Qur’an di  SMPN 2 Kopang.

 

Pembina

 

 

 

DAFTAR ISI

 

SAMPUL……………………………………………………………………………….1

HALAMAN PENGESAHAN………………………………………………………….2

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………..3

DAFTAR ISI……………………………………………………………………………4

BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………5

  1. Latar Belakang…………………………………………………………………5
  2. Landasan Hukum………………………………………………………………6
  3. Tujuan………………………………………………………………………….6
  4. Sasaran…………………………………………………………………………6

BAB   II  MEKANISME KERJA……………………………………………………..7

  1. Metode Pembelajaran………………………………………………………….7
  2. Pelaksaan Kegiatan……………………………………………………………7
  3. Kegiatan Idhofiyah……………………………………………………………7

BAB III PENUTUP…………………………………………………………………..8

LAMPIRAN

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar  Belakang

Pendidikan di Indonesia terproyeksikan pada ideologi pancasila dan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 sebagai falsafahnya. Oleh karena itu tujuan pendidikan secara umum ditunjukan untuk menghasilkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang sikap dan prilakunya senantiasa dijiwai oleh nilai-nilai pancasila. Menurut undang-undang no. 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 tentang SISDIKNAS menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan  membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupn bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. (undang-undang no. 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 tentang SISDIKNAS)

Berdasarkan tujuan pendidikan di atas, pendidikan agama yang diberikan di lingkungan sekolah bagi remaja tidak hanya menyangkut proses belajar mengajar yang berlangsung di dalam kelas melalui intelegensia (kecerdasan otak), tetapi juga menyangkut proses internalisasi nilai-nilai agama melalui kognis, konasi dan emosi, baik dalam maupun di luar kelas. Adanya pendidikan agama Islam untuk membuat dan menciptakan peserta didik yang berkarakter atau berkepribadian Islam tidak lepas dari kelemahan faktor utama dalam proses pendidikan agama Islam di kelas, yakni dalam mengemas dan mendesain serta membawakan mata pelajaran ini kepada peserta didik, ditambah lagi ketiadaan penguasaan manajemen modern bagi guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah.

Di lain pihak, ada yang disebabkan oleh perilaku tercela masyarakat dan pejabat Negara serta tokoh agama, seperti korupsi ketidak adilan, ketidakdisplinan, penghianatan, dan sejenisnya yang erat hubungannya dengan pendidikan dan pengembangsan perilaku siswa. Mengenai dampak derasnya arus informasi melalui media elektronika, dalam hal ini seperti tanyangan telenovela dan sinetron yang hedonistis dan pragmatis maraknya kuis (untuk beberapa kuis, penulis mengangapnya judi) yang menggiurkan dan menggoda dan berita-berita kriminal dan pelecehan sexual, dalam batas-batas tertentu, tak dapat dipungkiri berdampak kepada pola anutan yang tidak harmonis dengan nilai-nilai bangsa. Akibatnya munculah berbagai ragam gejala demoralisasi, egoisme dan individualisme serta apatisme dari sebagainya yang bersumber pada frustasi yang semakin membengkak; juga stres-sosial (keterangan batin masyarakat) semakin menumpuk dalam lapisan jiwa bawah sadar yang sewaktu-waktu dapat meletup dan meledak ke permukaan kehidupan masyarakat. Apalagi jika mental psikologis mereka tidak dapat bekerja dengan baik dalam tiap kelompok masyarakat itu.

 

Kondisi demikian bila dilihat dari segi psikoanalitis adalah amat berbahaya, karena paling kurang dalam mekanismne kehidupan masyarakat yang demikian telah terjangkiti benih-benih penyakit mental yang sangat rentan terhadap timbulnya apa yang disebut teufel-kreis (lingkaran setan) yang sulit untuk diatasi (Arifin, 1995:57). Perkembangan hidup keberagamaan seseorang berkembang sejalan dengan berkembangnya fungsi-fungsi kejiwaanya yang bersifat total yakni berkembang melalui pengamatan, pikiran, perasaan, kemauan, ingatan, dan nafsu. Perkembangan tersebut dapat cepat atau bergantung pada sejauh mana faktor-faktor pendidikan dapat disediakan dan difungsikan sebaik mungkin (1995 : 215). Salah satu naluri manusia yang terbentuk dalam jiwanya secara individu adalah kemampuan dasar yang disebut para ahli psikologi sosial sebagai instinct gregorius (naluri untuk kehidupan kelompok) atau hidup bermasyarakat. Oleh sebab itu, adanya Program Tahfidz merupakan suatu cara untuk menananmkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik dibidang keagamaan serta wawasan keislaman khususnya di SMPN 2 Kopang.

Kata Tahfidz mempunyai arti menghafalkan, menghafal adalah proses mengulang sesuatu, baik dengan membaca atau mendengar. Pekerjaan apapun jika sering diulang, pasti menjadi hafal. Oleh sebab itu, SMPN 2 Kopang mengadakan suatu kegiatan pendidikan keagamaan yaitu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar yang disebut Tahfidz Al-Qur’an.

  1. Landasan Hukum

1.      Surat Al-Ankabut ayat 48-49 tentang keutamaan dari menghafal Al-Qur’an

2.      Surat Al-Qiyamah ayat 17 dan 18 tentang bacaan atau kumpulan

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

4.      Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan

5.      Peraturan Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2008 Tentang SKL

  1. Tujuan

1.      Menumbuhkan kesadaran peserta didik SMPN 2 Kopang agar membiasakan membaca dan menghafal Al-Qur’an.

2.      Menumbuhkan sikap penting terhadap kelancaran membaca dan menghafal Al-Qur’an.

3.      Melaksanakan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

  1. Sasaran

Sasaran kegiatan tahfidz Al-Qur’an adalah peserta didik yang sudah mendaftarkan diri khusunya kelas 7, 8 dan 9.

 

 

BAB II

MEKANISME KERJA

 

  1. Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran yang digunakan dalam tahfidz Al-Qur’an adalah menggunakan metode klasikal bagi peserta didik juz 30 dan tasmi` dengan menerapkan 5 langkah pembelajaran

1.      Pembukaan

2.      Murojaah

3.      Menghafal

4.      Setoran

5.      Evaluasi

6.      Penutup

 

  1. Pelaksanaan Kegiatan

Adapun pelaksanaan kegiatan tahfidz yaitu

Hari                 : Setiap hari Sabtu

Waktu              : Pukul 12.00 s.d 14.00 WITA

Tempat             : Musholla SMPN 2 Kopang

Peserta             : Peserta didik terdaftar (Kelas 7, 8, 9)

Materi              : Membaca dan Menghafal Al-Qur’an juz 30

 

  1. Kegiatan Idhofiyah (Tambahan)

MHQ (Musabaqah Hifdzil Qur’an) atau wisuda program tahfiz yang rencana dilaksanakan 1 tahun sekali dalam rangka memotivasi siswa untuk melancarkan hafalannya selain juga sebagai bentuk syiar qur`ani.

 

 

BAB II

PENUTUP

 

Akhir kata dengan kerendahan hati, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan pada kami, sehingga kami dapat membantu dan sesuai dengan kemampuan yang kami miliki saat ini. Adanya kegiatan ini tidak semata-mata tanpa tujuan tetapi sebagai upaya meningkatkan kualitas peserta didik dalam kegiatan belajar yang lebih baik lagi kedepannya dan terbentuknya komunikasi yang baik terhadap masyarakat dalam memberi contoh dan berdakwah sehingga menjadi figure bagi masyarakat. Selanjutnya, kami mohon maaf sebesar-besarnya jikalau dalam kegiatan di lapangan maupun pengadaan administrasi yang kami buat jauh dari sempurna, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi terwujudnya kegiatan dan program yang lebih baik di masa yang akan datang. Semoga ikhtiyar kami dengan program tahfiz ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan ridho Alla SWT.

 

 

LAMPIRA

STRUKTUR

 

Penanggung Jawab     : Kepala SMP Negeri 2 Kopang

Pembina                      : Mansur, S.Pd.I,M.Pd

Koordinator                 : Aida Ibrahim, S.Pd

Pelatih/ust/ustzh          : 1. Mansur, S.Pd.I,M.Pd

2. Aida Ibrahim, S.Pd

Peserta                         :

No

Nama

1

Ahmad Rafqi

 

2

Alyaneland Asyifa

 

3

Arini Maulida

 

4

Bq. Puja Alika F. S.

 

5

Dinda Meyzatyla

 

6

Faroq Algifari

 

7

Tirta Tulus Ramdani

 

8

Juita Larasati

 

9

Khaerul Aulia

 

10

Laras Oktavia

 

11

Lina Aulia

 

12

Mesia Septiani

 

13

Muh. Beni Wahyudi

 

14

M. Ihsan

 

15

M. Rizki Pratama

 

16

Nursazaswani Alin I.

 

17

Sagita Editia Putri

 

18

Sifana Dila Nurhasni

 

19

Sindi Aulia

 

20

Siska Amelia Putri

 

21

Siskia Ulfiani

 

22

Ira Artika

 

23

Miftahul Hidayah

 

24

Lizia Aulia

 

25

Adelia Nur Yuldath

 

26

Bq. Anisa Salsabila

 

27

Elsa Tania Putri

 

28

Fera Oktaviana

 

29

Maulin Aulia Putri

 

30

Meri Miranti

 

31

M. Yuda

 

32

Sindi Aulia


FILE WORD :

LAPORAN PROGRAM EKSTRA TAHFIZ




 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar